Jakarta 20 Oktober 2021 , www.muidkijakarta.or.id Ijtima Ulama MUI, Mengupas Istinbath Fatwa Ormas.
Majelis Ulama Indonesia Provinsi DKI Jakarta melalui bidang fatwa menggelar Ijtima Ulama Bidang Fatwa dengan tema Manhaj Istinbath Fatwa MUI, NU, Muhammadiyah, Persis dan Al Irsyad di Hotel Santika, TMII 20-21/10
Hadir di acara tersebut Sekretaris Umum KH. Yusuf Aman, Ketua Bidang Fatwa, KH. Zulfa Mustofa, Sekertaris Bidang Fatwa KH Fuad Thohari, perwakilan Ormas Muhammadiyah Dr. Endang Mintarja, Ust. Teten Romly Qomaruddin mewakili Persis, Ust. Izuddin Al Qosam Bahalwan mewakili ormas Al Irsyad.
Ijtima Ulama Bidang Fatwa se DKI Jakarta merupakan forum permusyawaratan bidang fatwa yang membahas berbagai masalah strategis keumatan dan kebangsaan salah satunya mengenai istinbath fatwa menurut ormas islam.
KH. Yusuf Aman mengatakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jakarta sebagai wadah permusyawarahan para ulama, zuama dan cendekiawan Muslim, mempunyai peranan luhur sebagai pengayom bagi umat Islam khususnya di Jakarta, terutama di dalam memecahkan dan menjawab seluruh persoalan sosial-keagamaan dan kebangsaan yang timbul di tengah-tengah masyarakat. ujarnya.
Hal yang sama juga disampaikan oleh KH. Zulfa Mustofa selaku ketua bidang fatwa, Dalam Pedoman dan Prosedur Penetapan Fatwa, MUI juga menegaskan bahwa penetapan sebuah fatwa harus senantiasa memperhatikan kemaslahatan umum mashālih ammah dan maqāshid al-syari
ah. Sehingga Fatwa yang dikeluarkan dapat memberikan ketenangan masyarakat dalam mengambil sikap.
“istinbath Fatwa MUI Jakarta tidak akan keluar dari koridor tata cara istinbath hukum yang lazim berlaku di kalangan ulama Ahlussunnah wal Jama’ah, maka kita dapat simpulkan MUI DKI Jakarta merujuk kepada literatur-literatur ilmu Ushul Fiqh yang mu’tabarah dengan memusyawarahkan secara kolektif, baik di tingkat provinsi sampai tingkat kabupaten/kota ujar Kiyai Zulfa.
Agenda ini diikuti oleh puluhan peserta termasuk didalamnya seluruh pimpinan bidang Fatwa MUI kota dan kabupaten se-DKI Jakarta, perwakilan ormas islam dan ulama di bidang fatwa.
Leave a Reply