TANYA MUI, muisulsel.com — Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Saya ingin menanyakan perihal gerakan tangan lebih dari tiga kali yang tidak membatalkan shalat. Terima kasih
— Dari: +628234662….
MUI MENJAWAB : Para Fuqaha sepakat bahwa gerakan banyak dan berturut turut dalam shalat dapat membatalkan shalat sekalipun dalam keadaan lupa, karena gerakan yang banyak bisa menghilangkan tujuan utama shalat.
Hanya saja mereka berbeda pendapat tentang esensi dari “gerakan banyak“.
Menurut pengikut (mazhab) Hanifiyah bahwa segala gerakan yang tidak termasuk dalam gerakan shalat dan bukan pula gerakan untuk memperbaiki kesempurnaan shalat, jika sering dilakukan dan dianggap dari gerakan banyak maka hal itu bisa membatalkan shalat, seperti menambah ruku’ atau sujud.
Ulama mazhab ini memberikan kriteria gerakan banyak itu adalah gerakan dalam shalat yang tidak diragukan oleh yang memperhatikannya bahwa gerakan yang dilakukan orang shalat tersebut tidak termasuk dalam gerakan yang telah ditentukan dalam shalat.
Sementara ulama mazhab Malikiyah menyatakan gerakan banyak membatalkan shalat, baik itu sengaja ataupun dalam keadaan lupa, seperti menggaruk anggota tubuh, menyela-nyela jenggot, memperbaiki posisi serban di atas pundak, atau mendorong orang lewat ketika dia shalat.
Adapun gerakan sedikit dan sangat ringan seperti memberi isyarat kepada orang lain atau mengelus elus kulit. Sementara gerakan yang sedang (antara banyak dan kecil) seperti berpaling dari arah kiblat dalam shalat maka shalat akan batal jika disengaja namun jika tidak disengaja tidak dianggap membatalkan shalat.
Adapun ulama mazhab Syafi’iyyah mengatakan bahwa gerakan banyak dalam shalat, sengaja atau tidak dapat membatalkan shalat. Dan batasan banyak atau tidaknya ditentukan oleh adat kebiasaan masyarakat.
Sementara gerakan ringan seperti menggerakkan jari di saat bertasbih atau menggerakkan pelupuk mata tidak membatalkan shalat. Dua langkah atau dua pukulan dianggap gerakan sedikit, dan tiga langkah atau lebih dan al tawali (berturut turut) menurut syafiiyaah sudah dianggap gerakan banyak.
Menurutnya makna makna al-tawali adalah sebuah gerakan yang dianggap tidak terputus dari gerakan yang lain.
Menurut Syafi’iyyah gerakan sederhana yang tidak termasuk gerakan shalat berdasarkan kebiasaan masyarakat bahwa itu tidak termasuk dari gerakan banyak yang membatalakan shalat, sebagaimana tidak membatalkan shalat gerakan yang tidak berturut turut sekalipun banyak kali dilakukan.
Hal ini, berdasarkan sebuah riwayat bahwa Nabi shallallahu alaihi wa shallam pernah membuka pintu untuk Aisyah dan pernah menggendong Umamah (cucunya) dan menurunkannya padahal beliau dalam keadaan shalat.
Kemudian gerakan banyak jika dilakukan karena ada uzur seperti dalam keadaan sakit yang mengharuskan bergerak banyak dalam shalat, dianggap tidak membatalkan shalat. Adapun gerakan banyak yang tidak berturut turut dimakruhkan jika hal itu tidak dibutuhkan.
Hanabilah pada dasarnya sependapat dengan Syafiiyah, hanya saja mereka tidak menentukan gerakan banyak itu dengan jumlah, termasuk batasan minimal tiga kali gerakan.
Ala kulli hal, bisa disimpulkan bahwa bahwa syarat batalnya shalat karena melakukan gerakan selain dari gerakan yang telah ditentukan oleh para ulama dalam shalat:
- Dilakukan secara al tawali (berturut turut) dengan pembatasan jumlah gerakan tergantung dari adat kebiasaan masyarakat.
- Dilakukan tanpa ada uzur atau kebutuhan
- Tidak menghilangkan tuma’ninah.
Sebaiknya, orang yang shalat memilih kehati-hatian dalam hal batalnya shalat. Tidak melakukan gerakan tambahan di luar gerakan shalat kecuali jika dalam keadaan terpaksa. Wallohu A’lam.■
■ Oleh: KomisI Fatwa MUI Sulsel
Leave a Reply