TANYA MUI, muisulsel.com — Bagaimana Hukum membangun masjid dari hasil korupsi? Apakah masjidnya bisa dipakai salat?
■ Dari 081242289…
MUI MENJAWAB : Ada kaidah yang menyebutkan “Kullu maa buniya alaa haraam fahua haram” segala yang berasal dari yang haram maka hukumnya haram. Artinya semua yang bersumber atau bermodal dari sesuatu yang haram, maka bagaimana pun proses dan hasilnya diarahkan kepada kebaikan maka tetap sebagai keharaman.
Niat yang baik seperti niat membangun masjid tidak bisa menjadi alasan untuk melakukan perbuatan haram, sebab tujuan yang baik tidak menjadikan sarana yang haram menjadi halal atau baik. Maka barang siapa yang mengumpulkan uang secara haram misalnya dengan cara korupsi, untuk melakukan kebaikan maka niat baik itu tidak akan mengangkat dosa karena perbuatan haram yang dilakukannya itu.
عن أَبي هُرَيْرَة رضي الله عنهَ أن النبي صلى الله عليه وسلم قال: (أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّبًا، رواه مسلم.
Dari Abu Hurairah: Nabi Shallallahu alaihi wa shallam bersabda “Wahai manusia, sesungguhnya Allah itu baik dan tidak menerima kecuali yang baik.” (HR. Muslim).
Karena itu, tidak dibenarkan hasil korupsi digunakan untuk membangun masjid atau sarana lainnya.
Namun jika sudah dipastikan oleh pengadilan atau ada kecurigaan tentang sumber dana pembangunan masjid berasal dari dana korupsi, maka Ibnu Taimiyah dalam buku Al-Siyasah Al-Syar’iyyah/h. 35, menyebutkan; Apabila harta diperoleh dari cara yang tidak benar, dan tidak memungkinkan mengembalikan kepada pemiliknya, misalnya penguasa (pejabat) yang hartanya diperoleh dari hasil korupsi, maka harta itu dapat disalurkan untuk kemaslahatan umat seperti membantu korban perang, para pejuang dan lain-lain.
Hal itu termasuk bagian dari saling membantu dalam kebajikan dan ketakwaan. Namun demikian, taubat adalah hal yang harus ditempuh bagi pelaku kezaliman tersebut. Ini pendapat mayoritas ulama, di antaranya Imam Malik, Abu Hanifah dan Imam Ahmad bin Hanbal, juga dinukil dari beberapa sahabat, dan hal itu dikuatkan oleh beberapa dalil syar’i.
Karena itu, hasil korupsi untuk pembangunan masjid adalah kegiatan haram, pelakunya berdosa dan sama sekali tidak mendapatkan pahala sekalipun digunakan untuk membangun masjid. Apabila masjid itu sudah terbangun yang tentunya untuk dimanfaatkan oleh masyarakat, maka masjid tersebut tidak perlu dibongkar. Shalat di masjid itu sah. Wallahuallam.
■ Oleh: Tim MUI Menjawab, Komisi Fatwa MUI Sulsel.
Leave a Reply