Prof Noor Achmad: Konsep Islam Wasathiyah Sejalan dengan Kesepakatan Pendiri Bangsa

JAKARTA— Ketua MUI Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia, Prof Noor Achmad, menyampaikan bahwa Indonesia adalah negara kesepakatan bersama. Para pendiri bangsa yang berasal dari latar belakang berbeda menyepakati Pancasila, UUD 1945, serta NKRI sebagai dasar negara. Karena itu, meskipun banyak konsep negara yang diakui di dunia, namun yang sah di Indonesia adalah NKRI.

“Indonesia adalah negara bangsa yang merupakan satu kesepakatan. Umat yang ada di Indonesia, sekaligus umat beragama tidak hanya Islam saja tapi semuanya. Indonesia memang negara kesepakatan, negara kedamaian bagi kita semaunya, negara bagi umat yang ada di Indonesia. Itulah negara bangsa, ” ujarnya saat memberikan sambutan dalam Halaqah Kebangsaan Islam Wasathiyah di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Rabu (26/01).

Dalam acara yang diselenggarakan Badan Penanggulngan Ekstremisme dan Terorisme (BPET) MUI itu, Prof Noor menyampaikan, pasca kejatuhan Turki Utsmani, ada beberapa model negara yang ada di dunia. Ada negara yang murni ketuhanan, negara murni sekuler, dan ketiga adalah negara campuran seperti yang ada di Indonesia. Indonesia, kata dia, memilih menjadi negara yang berlandaskan pada Pancasila.

“Ini menjadi penting untuk kita semuanya. Pancasila menjadi kesepakatan bersama. Itu yang sering kita sebut sebagai kalimatan sawaa, kesepakatan semua masyarakat, penduduk, dan tokoh yang ada di Indonesia. Maka dari itu, semua proses yang ada di Indonesia mengacu kepada Pancasila itu sendiri, “ ujarnya.

Prof Noor menambahkan, sebagai mayoritas di Indonesia, tentu saja konsep pandangan Islam yang sesuai dengan kesepakatan bersama itu patut dipikirkan. Menurutnya, MUI memilih Islam Wasathiyah sebagai konsep yang paling pas di Indonesia.

“Dengan demikian, apakah paham lain itu tidak pas? Apakah paham lain itu salah? Mungkin tidak salah, tetapi belum tentu sesuai dengan Indonesia yang berlandaskan Pancasila, berlandaskan NKRI, berlandaskan UUD 1945. Kalau berdasarkan itu semua, maka para ulama di MUI berijtihad yang paling pas adalah Ahlus Sunnah wal Jamaah, ” ungkapnya.

“Dengan demikian, maka para ulama kemudian merumuskan lebih rinci, Ahlus Sunnah wal Jamaah yang ada di Indonesia itu seperti apa? Maka kita rumuskan yang disebut Islam Wasathiyah, ” imbuhnya.

Dia menyebut, Islam Wasathiyah memiliki sepuluh prinsip yang membuatnya sangat pas dengan konsep kesepakatan negara Indonesia.

“Islam Wasathiyah ini menjadi kesepakatan MUI. Kesepakatan ini diharapkan bisa jadi modal sinergi dengan semua kekuatan yang ada di Indonesia seperti Kepolisian, BNPT, Densus 88, dan lain sebegainya bekerjasama dengan MUI dalam Islam Wasathiyah, ” ujarnya.

“Kalau ini bisa berjalan, beberapa hal yang tadi menjadi kekhawatiran kita semua seperti ekstremisme dan terorisme bisa kita eliminir. Bagaimana kalau kemudian muncul tindakan yang bertentangan dengan Islam Wasathiyah tadi? Maka tentu saja, MUI sudah mengantisipasi. Bahkan sejak tahun 2004, melalui Fatwanya, MUI sudah mengantisipasi dan dengan tegas MUI menyatakan anti terorisme dan anti ekstremisme, “ tegasnya. (Ilham Balindra/Azhar)



Leave a Reply

Wakaf Darulfunun – Aamil Indonesia