FOKUS, muisulsel.com — Komisi Hukum dan HAM Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel menggelar kegiatan talkshow bahas pengurusan sertifikat tanah wakaf di Sekretariat MUI Sulsel Jln Masjid Raya Makassar pada Rabu (26/1/2022).
Polemik tanah wakaf di masyarakat menjadi masalah tersulit bagi pemerintah khususnya Badan Pertanahan Negara (BPN) Sulsel.Tak hanya pemerintah, ormas Islam juga harus berkontribusi dalam penyelesaian polemik tanah wakaf ini.
Talkshow digagas Komisi Hukum dan HAM MUI Sulsel menjadi wadah awal upaya mediasi menyikapi tanah wakaf yang belum memiliki sertifikat.
Kerjasama MUI dan pemerintah diharapkan mampu menjelaslan persoalan tanah wakaf di tengah masyarakat.
Ketua Komisi Hukum Dan HAM MUI Sulsel Prof DR Laode Husain SH MH yang juga sebagai pemateri talkshow berharap kedepanya MUI harus bekerjasama dengan BPN untuk mensosialisasikan kepada masyarakat untuk mengurus sertifikat tanah wakaf di BPN Sulsel.
“MUI juga bisa menjadi mediator untuk pengurusan sertifikat tanah. Jika sudah memiliki kelengkapan bukti kepemilikan maka sangat mudah mengurusnya,” imbuhnya pada talkshow disiarkan live melalui akun medsos MUI Channel Sulsel tersebut.
Menurut Kabid Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Sulsel, Irwan Idrus, persoalan pengurusan tanah wakaf sebenarnya tidak rumit seperti yang didengarkan.
Kurangnya koordinasi yang baik menjadi penyebab utama. Menurutnya BPN sangat merespon jika ada tanah wakaf yang mau disertifikasikan.
“Kami sangat berterimakasih kepada MUI Sulsel yang telah menyelenggarakan diskusi perwakafan ini karena sangat membantu kegiatan BPN terutama sosialisasi tentang sertifikat tanah wakaf,” imbunya.
Ketua Umum MUI Sulsel Prof DR KH Najamuddin juga sangat mengapresiasi Komisi Hukum dan HAM MUI Sulsel. Ia berharap kegiatan talkshow dapat menambah wawasan dan solusi bagi masyarakat terutama dalam mengahadapi polemik tanah wakaf.
Narasumber lain yang hadir, Prof DR Ir H Abrar Saleng SH MH (Pemgurus Komisi Hukum MUI Sulsel), DR KH Muammar Bakry Lc MA (Sekum MUI Sulsel) dan Prof Dr Ir H Abrar Saleng SH MH (Pengurus Komisi Hukum MUI Sulsel). Simak ulasan para narasumber pada artikel muisulsel.com selanjutnya.
Peserta dan pengurus Komisi Hukum MUI yang hadir langsung offline, Dr H Nurdin Tajry SH MH (Sekertaris) , Andi Arfan Sahabuddin SH MH (Wakil Sekertaris) , Dr H Muh Yunus Idy SH MH dan DR Zainuddin SH MH.(Irfan)
The post Komisi Hukum MUI Sulsel Minta BPN Beri Kemudahan Urus Sertifikat Tanah Wakaf appeared first on MUI SULSEL.
Leave a Reply