Basis Sistem Muamalah adalah Adil

ini menjelaskan lebih detail pembahasan kita sebulan lalu, yang saya kutip dari buku “Muslim Economic Thinking”, sesorang sebelum Adam Smith.

Tidak tepat juga, karena sebelum Ibn Khaldun sebenarnya sudah banyak yang menyampaikan, para rasul yang diberikan hikmah.

Bapak saya memberikan pencerahan lebih setahun lalu, ketika dalam diskusi (topik diskusi bapak anak yang selalu berat 😂), starting awal teori ekonomi modern adalah rantai produksi, sedangkan starting awal ekonomi dalam kacamata islam (muamalah) adalah pengakuan kepemilikan.

Keilmuan, sosial, hukum, ekonomi dan juga teknik, sains, medis, yang saat ini kita nikmati dengan berbagai niche, cabang yang begitu banyak, cendekiawan menyebutnya perkara furu’iyah yang semakin melebar akan menghasilkan berbagai argumentasi yang terbatas, dalam dunia akademik kita jumpai batasan koridor dalam penyusunan kerangka berfikir, sehingga secara sadar kita telah meletakkan argumentasi kita ke dalam batasan, batasan ini yang secara umum diakui secara keilmuan, cendekiawan menyebutnya khilafiyah, khilafiyah ini yang kemudian secara obyek dan subyek akan menyebabkan pandangan yang berbeda, menjadi obyektif selama dalam kerangka pandangan yang mengakui batasan, kekhilafan tersebut, sehingga wajar kemudian yang lahir postulat relatifitas.

Dalam keilmuan sebelum menjadi banyak cabang, hanya terdapat dua pembagian, yakni ilmu tentang ibadah dan ilmu tentang muamalah, ilmu tentang muamalah ini yang menghasilkan keilmuan yang bercabang-cabang, dimulai dari interaksi sosial, hukum sosial, ekonomi, dsb yang kurang lebih berbicara tentang interaksi manusia dengan manusia lainnya, makhluk lainnya, dan juga lingkungannya, yang kedua belah pihak memiliki posisi yang berimbang, bukan penghambaan penuhanan.

Prinsip dasar dari muamalah adalah adil, pengakuan hak dan eksistensi kedua belah pihak (manusia dengan yang lainnya) secara sejajar, dan hanya diperkenankan pengecualian dengan ketentuan yang diizinkan oleh Allah, seperti menyembelih binatang untuk konsumsi, mengambil kuasa atas manusia lainnya dalam batas yang diperkenankan (suami istri, orang tua anak, pemimpin dan rakyatnya, dsb). Keadilan yang paling mendasar adalah pengakuan atas eksistensi dan hak yang sama atau ditentukan berbeda oleh tuhan.

Kemudian yang menjadi ilmu ini bercabang, menjadi berbagai aneka dan kompleks apa? ya khilafiyah dari para penuntut ilmu, pengajar, muallim, scholars, dan berputar-putar memperdebatkan khilafiyah disana semakin menjauhkan kita dari hikmah, esensi ilmu.

Wallahualam



Wakaf Darulfunun – Aamil Indonesia