MUI JATIM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Banyuwangi menerbitkan Surat Edaran (SE) Bersama pengaturan jam operasional tempat hiburan selama Ramadhan 1443 Hijriyah. SE dengan Nomor 300/521/429.020/2022 dan Nomor 23/DP.MUI/Kab.BWI/2022 tersebut, ditandatangani oleh Sekretaris Kabupaten (Sekkab) dan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Banyuwangi, dan telah diterbitkan pada Kamis (7/3/2022). SE tentang penguatan toleransi umat beragama selama bulan Ramadan 1443 Hijriah di Banyuwangi itu memuat empat poin penting. Poin pertama, destinasi wisata […]
Artikel Pemkab dan MUI Banyuwangi Keluarkan SE Penguatan Toleransi Umat Beragama pertama kali di publikasikan oleh MUI Jatim.
Leave a Reply