BPET MUI Beberkan Sejumlah Penyimpangan Khilafatul Muslimin

JAKARTA— Meski pemerintah telah menerbitkan Perppu tahun 2017 mengenai keormasan yang harus berlandaskan Pancasila dan UUD 1945, kemunculan ormas anti-Pancasila masih saja bertebaran. Terbaru, organisasi Khilafatul Muslimin unjuk gigi ke hadapan publik.

Sebagai respons atas mencuatnya organisasi yang dipimpin Abdul Qadir Hasan Baraja itu, Badan Penanggulangan Ekstremisme dan Terorisme (BPET) Majelis Ulama Indonesia berinisiatif menggelar webinar dengan tema seputar politik Khilafatul Muslimin dan Perppu tahun 2017, akhir pekan lalu.

Pengurus harian dan anggota BPET MUI, Makmun Rasyid, salah satu narasumber dalam acara tersebut membongkar organisasi Khilafatul Muslimin sampai ke akar-akarnya. Dia membeberkan bahwa sebenarnya Khilafatul Muslimin bukan bagian dari Ahlussunah.

“Saya membantah bahwa ideologi yang dianut Hasan Baraja (pemimpin Khilafatul Muslimin) ini adalah Islam Ahlussunah wal Jamaah,” ungkapnya, seperti dikutip dari TVMUI, Rabu (15/6/2022).

Menurutnya label Ahlussunah hanya dijadikan tameng, sama seperti dilakukan kelompok lain semisal Salafi-Wahabi saat ini.

Padahal, papar pengarang buku Gagal Paham Khilafah itu, banyak perilaku organisasi Khilafatul Muslimin yang mencirikan kelompok tersebut bukan Ahlussunah. Di antaranya taqiyah, alias penyamaran yang lebih mirip perilaku syiah. Karena organisasi ini berkedok mengakui Pancasila, padahal pada praktiknya, organisasi Khilafatul Muslimin mustahil mengakui Pancasila.

“Dia (Khilafatul Muslimin) sama saja seperti Hizbut Tahrir (HT), mana yang menurutnya penting itulah (ideologi) yang diambil, selama itu menguntungkan bagi kelompok atau personalnya masing-masing,” kata dia.
Dia juga menguak fakta bahwa organisasi ini sedari awal memang bertujuan mendirikan negara di dalam negara. Hal ini menunjukkan bahwa Khilafatul Muslimin anti-Pancasila.

“Cita-cita mereka ini adalah mendirikan negara di dalam negara. Kalau sudah sistemnya Khilafah Islamiyah, itu tidak mungkin ideologinya Pancasila,” ujarnya. (Ilham Fikri Ma’arf, ed: Nashih)



Leave a Reply

Wakaf Darulfunun – Aamil Indonesia