Lembaga Fatwa Negara-Negara Islam Memandang Ganja untuk Medis

Pengobatan menggunakan tumbuhan kategori narkotika di Indonesia memang masih tabu. Bagaimana duduk perkara hukum menggunakan ganja menurut lembaga fatwa negara-negara Islam?

Teranyar, seorang Ibu dari seorang anak pengidap penyakit cerebral palsy pada bagian otak mengampanyekan agar ganja untuk keperluan medis dikaji dan dilegalkan Mahkamah Konstitusi.

Tentunya, hal ini menimbulkan pro-kontra. Bahkan, Kiai Ma’ruf Amin menyarankan agar Majelis Ulama Indonesia (MUI) segera menerbitkan fatwa terkait hal tersebut.

Dinukil dari penelitian Hatim Ismail Musa dari Universitas Terbuka al-Quds Palestina, ada beberapa pendapat ulama perihal pemanfaatan tanaman narkotika untuk keperluan medis.

Misalnya, pengikut madzhab Imam Syafi’i, sebagian pengikut Imam Malik dan Imam Abu Hanifah masih membuka kemungkinan kebolehan berobat dengan tanaman narkotika. Selama tanaman tersebut hasil rekomendasi dokter spesialis terpercaya.

Alasan kebolehannya, mereka yang sudah tidak menemukan obat alternatif lain, dianalogikan sebagai orang dalam keadaan darurat (mudlthar). Firman Allah:

اِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ بِهٖ لِغَيْرِ اللّٰهِ ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَّلَا عَادٍ فَلَآ اِثْمَ عَلَيْهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ

Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah. Akan tetapi, siapa yang terpaksa (memakannya), bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Q.S. al-Baqarah [2]: 173)

Di lain pihak sebagian lain pengikut Imam Malik, memilih keharaman tanaman narkotika dan turunannya sebagai obat.

Begitu pula para pengikut madzhab Imam Ahmad bin Hanbal, mereka mengharamkan pemanfaatan tanaman narkotika dengan alasan apapun untuk pengobatan.

Alasan pengharamannya berlandaskan hadis Nabi Saw.

إِنَّ اللَّهَ لَمْ يَجْعَلْ شِفَاءَكُمْ فِيمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ

“Allah tidak menjadikan sesuatu yang haram sebagai obat untuk kalian” (HR. Bukhari)

Sebenarnya, fatwa mengenai pengobatan menggunakan narkotika telah dibahas oleh beberapa lembaga fatwa di negara-negara Islam.

Misalnya, Lajnah al-Ifta (Lembaga Fatwa Arab Saudi) secara tegas mengharamkan pemanfaatan opium, tanaman narkotika dan segala jenis khamar sebagai obat.

Berbeda dengan Lembaga Fatwa Arab Saudi, Dar al-Ifta (Lembaga Fatwa Mesir) masih membuka peluang adanya kemungkinan kebolehan berobat dengan tanaman narkotika.

Kebolehan tersebut dengan syarat tidak adanya obat alternatif lain dan hampir dapat dipastikan bahwa tanpa tanaman narkotika tersebut, seseorang akan meregang nyawa. Kebolehan ini juga harus berdasarkan rekomendasi dokter spesialis terpercaya yang ahli di bidangnya.

Sementara itu, di Indonesia, fatwa terkait ganja untuk kepentingan medis masih akan digodok secara komprehensif. Ketua Komisi Fatwa MUI, Kiai Asrorun Niam Soleh menyatakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan berkontribusi dalam memberikan solusi keagamaan atas dasar pertimbangan kemaslahatan umum secara holistik.

“Akan ditindaklanjuti dengan pengkajian komprehensif dalam perspektif keagamaan. Kita akan kaji, yang intinya MUI akan berkontribusi dalam memberikan solusi keagamaan atas dasar pertimbangan kemaslahatan umum secara holistik,” kata Asrorun dalam keterangan resminya, Kamis (30/6/2022).

Penggodokan fatwa ini oleh MUI tidak lain sebagai tindak lanjut permintaan langsung Wakil Presiden, Kiai Ma’ruf Amin yang mendorong MUI segera menerbitkan fatwa ganja untuk keperluan medis.

(Ilham Fikri/Angga)



Leave a Reply

Wakaf Darulfunun – Aamil Indonesia