Opini: Fikih Infrastruktur

opini:-fikih-infrastruktur

Fikih Infrastruktur
Oleh: HM Soffa Ihsan
Pengurus MUI Pusat
Wakil LBM PWNU DKI
Marbot Rumah Daulat Buku (Rudalku)

Dewasa ini, pembangunan infrastruktur merupakan keniscayaan. Tumbuhnya sebuah kota seringkali diukur dengan percepatan pembangunan infrastruktur. Pembangunan jalan raya, jaringan drainase, jaringan listrik, rumah sakit atau sekolah menjadi sederet kebutuhan infrastruktur bagi kemakmuran. Sekarang ini bahkan muncul kebutuhan untuk mewujudkan apa yang disebut ‘infrastruktur hijau’ akibat krisis lingkungan dan pemanasan global.

Di sisi lain, pembangunan infrastruktur kerapkali tidak efisien, salah sasaran dan tak jarang terjadi “persitegangan” antara pemerintah dan rakyat. Dalam kasus pembangunan infrastruktur di Jakarta ambil contoh saja, kerap muncul amatan telah menimbulkan persoalan sosial seperti kemacetan dan banjir. Ada pakar yang kemudian mengusulkan agar pembangunan infrastruktur di Jakarta sementara dihentikan.

Identitas Peradaban

Gustave Le Bon dalam The World of Islamic Civilization (1974) menulis,“Jika menaklukkan sebuah kota, yang pertama dilakukan Muslim  adalah mendirikan masjid dan sekolah”. Dua bangunan itu adalah aktualisasi visi Islam tentang pentingnya pembangunan infrastruktur yang berbasiskan pada dimensi spiritualitas, rasionalitas dan intelektualitas. Dua wujud infrastruktur ini adalah dua pilar peradaban yang tahan bantingan sejarah.

Dalam sejarahnya, pembangunan infrastruktur telah menjadi perhatian besar Nabi Muhammad. Pada masa Nabi, bangunan infrastruktur seperti sumur, jalan raya, pasar, pos dan lainnya dibangun dan diperbaiki. Sejarah mencatat, yang pertama dilakukan oleh Nabi ketika tiba di Madinah adalah membangun infrastruktur bangunan berupa masjid Nabawi. Di masjid itu pula syiar Islam bergaung, dan akhirnya menjadi pusar peradaban di kota Madinah kala itu.

Dalam sebuah riwayat diwartakan, suatu kali seorang sahabat meminta Nabi untuk mengintervensi harga karena telah terjadi kenaikan harga barang. Nabi mengatakan tak mungkin intervensi terhadap harga. Lalu yang dilakukan Nabi adalah mengatur distribusi barang, memperbaiki infrastruktur supaya arus barang normal. Dengan pasokan yang normal, maka segala sesuatu di pasar akan kembali pada titik keseimbangan. Nabi dalam hal ini memperhatikan pentingnya infrastruktur demi kelancaran lalu lintas perdagangan.

Kebijakan itu diteruskan oleh Khalifah Umar yang membangun dua kota dagang, yakni Basrah sebagai pintu masuk ke Romawi dan Kufah sebagai pintu masuk ke Persia. Umar juga membangun kanal laut, sehingga orang yang hendak membawa gandum ke Kairo bisa menyeberang laut dan tak perlu naik unta. Biaya bisa ditekan. Hampir sepertiga anggaran untuk belanja infastruktur. Dengan infrastruktur, kemungkinan inflasi dapat dikurangi.

Pembangunan infrastruktur dalam sejarah peradaban Islam bisa dilihat dari kegemilangan pembangunan di Baghdad dan Cordoba, dua metropolitan dunia yang berkembang sangat pesat di zaman kejayaan Islam. Sejarawan Barat, Philip K Hitti (1960), menulis tentang pembangunan jalan-jalan di kedua metropolis Islam itu yang digambarkannya begitu licin berlapiskan aspal. Seni dalam pembangunan infrastruktur jalan telah berkembang pesat di tanah-tanah Islam. Bermil-mil jalan di Kota Cordoba pusat kekhalifahan Islam di Spanyol begitu mulus dilapisi dengan aspal.

Langkah Nabi Muhammad yang kemudian diteruskan oleh para sahabat dan para khalifah Islam ini membuktikan bahwa selain integritas moral, diperlukan juga penerapan teknologi pembangunan infrastruktur yang tepat guna untuk menyelesaikan berbagai masalah yang ada di masyarakat.

Fikih Infrastruktur

Bagaimana sejatinya infrastruktur dikemudikan? Pembangunan infrastruktur masuk kategori kebijakan publik. Dalam kontek ini, acuan fikih dalam merumuskan kebijakan publik adalah menegakkan kemaslahatan dan menghindarkan kemafsadatan.

Fikih sebagai sebuah disiplin ilmu keislaman yang mengatur tata kehidupan manusia tidak hanya bercorak vertikalistik, melainkan horisontal dengan merambah ke berbagai persoalan kekinian. Pentingnya  pemikiran fikih infrastruktur (fiqh al-tandzimiyah) ini dalam rangka meneropong dinamika pembangunan infrastruktur terkait dengan tujuan utama untuk memberikan kenyamanan masyarakat.

Al-Syathibi dalam kitabnya al-Muwafaqat fi Ushul al-Syari’ah (1989), telah merumuskan bahwa suatu kebijakan publik haruslah menyangkut hajat hidup umat, baik yang bersifat dharuriyyat (kebutuhan primer), hajiyyat (kebutuhan sekunder) maupun tahsiniyyat (kebutuhan tersier). Maslahat dan mafsadah yang yang menjadi acuan hukum adalah yang muhaqqaqah atau nyata, bukan yang mauhumah atau hanya praduga. Jika kemaslahatan itu menyangkut ranah publik, kemaslahatan itu harus berupa kemaslahatan umum (al-maslahah al-ammah), tidak boleh hanya berlaku untuk satu pihak. Kemashlahatan inilah yang menjadi pedoman (mabadi’) fikih infrastruktur (fiqh al-tandhimiyah).

Dalam patokan secara fikih, sebuah proyek pembangunan infrastruktur haruslah tidak berakibat menimbulkan keresahan warga (tarwi’ al-‘ammah). Pembangunan sebuah infrastruktur tidaklah berdiri sendiri, sebab tak jarang selalu mengandung kompleksitas persoalan lingkungan, politik, ekonomi dan faktor lain yang mengiringi sebuah proyek.

Sebuah proyek pembangunan infrastruktur bisa saja dihukumi haram, karena proyek tersebut mengandung aspek maslahah dan mafsadah, tapi aspek mafsadah-nya lebih dominan, sehingga tidak mampu mengalahkan keberadaan mafsadah yang lebih nyata yang ditimbulkan. Maka prinsip menghindari mafsadah harus didahulukan, sesuai dengan kaidah: dar’u al-mafasid muqaddam ‘ala jalb al-mashalih. Pun harus mengacu pada kaidah fikih, idzaa hashala  dzararun min fardi min afraadil mubai yumnaghu dzalika fardhu, apabila terjadi bahaya (kerusakan) akibat bagian diantara satu satuan yang mubah, maka satu itu saja yang dilarang.

Negara bertanggungjawab penuh dalam pembangunan proyek-proyek infrastruktur seperti pembuatan jalan, irigasi, bendungan, dan  sebagainya sesuai dengan prinsip-prinsip keseimbangan. Menyitir Ibnu Taimiyah (1988), kebutuhan negara yang terkait dengan rakyat adalah menyantuni fakir miskin, penguatan hukum dan peradilan, dana pensiun, gaji pegawai negara, pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan umum.

Kebijakan dalam pendanaan proyek-proyek sesungguhnya bergantung pada jenis proyek itu sendiri, apakah termasuk sektor privat ataukah sektor publik. Jika proyek-proyek pembangunan itu termasuk sektor privat, maka negara hanya memberikan bantuan kepada pelaku proyek dan menyediakan infrastrukturnya saja. Jika proyek itu termasuk sektor publik, maka pendanaan untuk proyek-proyek semacam ini membutuhkan pengkajian yang mendalam. Negara memang perlu menggenjot pembangunan infrastruktur industri agar mampu memberikan kesejahteraan bagi masyarakat.

Walhasil, disinilah pentingnya peranan pemerintah dengan berlandaskan sepenuhnya pada tujuan kemashlatan publik, cita-cita keadilan dan  kesadaran moralitas yang adiluhung. Hal telah digariskan kaidah fikih tasharruf al-imam ‘ala al-ra’iyyah manuth bi al-maslahah. Yaitu kewajiban pemerintah adalah menjamin ketenteraman warganya dengan melaksanakan pembangunan infrastruktur yang membawa kemaslahatan sesuai dengan derajat kepentingan yang dihadapi warganya.



Leave a Reply

Wakaf Darulfunun – Aamil Indonesia