MUI Perpanjang Batas Pengiriman Call For Papers Peran Fatwa MUI dalam Perubahan Sosial Sampai 19 Juli 2022

JAKARTA— Komisi Fatwa MUI Pusat memperpanjang batas pengiriman naskah Call For Papers The 6th Annual Conference on Fatwa MUI Studies (ACFS) tentang Peran Fatwa MUI dalam Perubahan Sosial sampai 19 Juli 2022. Melalui surat Dewan Pimpinan MUI nomor UU-1590/DP-MUI/VII/2022, batas akhir pengumpulan makalah yang semula 8 Juli diperpanjang menjadi 19 Juli 2022.

“Makalah yang terkumpul akan direview dan dinilai pada 20 Juli sampai 22 Juli 2022. Pengumuman makalah terpilih akan dilaksanakan pada 23 Juli 2022. Seminar dan presentasi makalah tanggal 26 sampai 28 Juli 2022 di Hotel Sultan, Jakarta, ” ungkap Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, Senin (11/07) kepada MUIDigital.

Kiai Niam mengatakan, Call for Papers Annual Conference on Fatwa Studies ke-6 dimaksudkan sebagai sarana pertukaran gagasan dan pemikiran para ulama, cendekiawan, akademisi, dan peneliti tentang berbagai hal terkait dengan

Masih sama dengan tahun sebelumnya, Kiai Niam menyampaikan, Call For Papers tahun ini bertema Peran Fatwa MUI dalam Perubahan Sosial. Tema utama tersebut kemudian dibagi menjadi empat sub-tema pembahasan.

“Ada empat sub tema pembahasan yaitu Kelembagaan dan Metodologi Fatwa, Fatwa Akidah dan Ibadah, Fatwa Sosial Kemasyarakatan, dan Fatwa Produk Halal, ” ujarnya.

Kiai Niam menyampaikan, 50 peserta terpilih akan diundang memperesentasikan naskahnya di hadapan Dewan Pimpinan MUI dan akademisi. Segala biaya akomodasi dan transportasi akan ditanggung sepenuhnya oleh MUI.

Adapun ketentuan penulisannya, lanjut Kiai Niam, menggunakan bentuk huruf Times New Roman 12 dengan jarak/spasi tunggal. Karya tersebut ditulis di kertas ukuran A4 dengan margin atas 4, kiri 4, bawah 3, dan kanan 3. Karya tersebut ditulis maksimal dalam lima belas halaman di luar halaman referensi/daftar pustaka.

“Naskah yang sudah dikirimkan berarti menjadi milik panitia. Makalah terpilih akan dimasukkan ke dalam buku kumpulan makalah dan prosiding, ” ujarnya.

Dia menambahkan, naskah yang sudah siap bisa dikirimkan ke email Komisi Fatwa MUI yaitu komisi.fatwamui@gmail.com dalam format dokumen/microsoft word. (Dhea Oktaviana/Azhar)



Leave a Reply

Wakaf Darulfunun – Aamil Indonesia