JAKARTA— Ketua BPET MUI, Muhammad Syauqillah, menyampaikan peristiwa Bom Bali 1 dan Bom Bali 2 tidak akan pernah terlupakan dari benak bangsa Indonesia. Kejadian itu menumbuhkan kesadaran banyak pihak tentang bahaya terorisme. Kesadaran muncul dalam berbagai bentuk seperti kebijakan pemerintah sampai fatwa oleh MUI.
“Tahun 2003 muncul undang-undang nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Setahun berikutnya muncul Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2004 yang menyatakan bahwa terorisme itu hukumnya haram,” terang Syauqi saat mengisi Webinar “Peringatan 20 Tahun Bom Bali” yang digelar BPET MUI, Sabtu (15/10).
Ketua Program Studi Kajian Terorisme Universitas Indonesia itu menyampaikan, usaha mengingat kejadian pengeboman malam hari tanggal 12 Oktober 2002 yang terjadi di Paddy’s Pub dan Sari Club di Jalan Legian, Kuta, Bali dan di dekat Konsulat Jenderal Amerika Serikat itu dalam upaya menjaga kesadaran agar tidak terulang kembali. Bayangan Bom Bali 1 dan Bom Bali 2 sangat menyakitkan semua pihak terutama para korban dan keluarganya. Bahkan umat Islam pun sampai saat ini masih terkena getahnya.
“Terorisme adalah tindakan kekerasan yang dilakukan dengan sengaja karena adanya tujuan ideologi, politik atau gangguan keamanan,” ujarnya.
Syauqi meyampaikan, masyarakat harus tahu bahwa terorisme bukanlah ajaran dalam agama Islam. Sebaliknya, kata dia, terorisme harus dimusnahkan karena Islam tidak mengajarkan aksi terorisme. Apa yang ditimbulkan oleh terorisme hanyalah keburukan.
“Islam tidak pernah mengajarkan aksi terorisme karena terorisme hanya menimbulkan keresahan, kekerasan, dan membunuh sesama manusia,” ungkapnya. (Siti Nurmah Putriani/Azhar)
Leave a Reply