All posts by Admin

HIKMAH HALAQAH: Zikir dengan alat Tasbih, Bagaimana Hukumnya?

hikmah-halaqah:-zikir-dengan-alat-tasbih,-bagaimana-hukumnya?

Makassar, muisulsel.com – Allah Swt berfirman dalam Alquran Aqimissholata Lidzikri  yg artinya Dirikanlah salat untuk mengingat kepadaku, dengan kata lain bahwa esensi dari seluruh ibadah kita maka zikir adalah rohnya.

Seluruh makhluk ciptaan Allah baik yang ada di bumi maupun yang ada di langit itu semua berzikir dan menyebut asma Allah, hanya saja kita sebagai manusia tidak mengetahui bagaimana cara makhluk-makhluk ini berzikir.

Lalu bagaimanakah berzikir dengan menggunakan tasbih?. Ada sebagian kelompok yang mengatakan bahwa berzikir dengan menggunakan Tasbih ini adalah bi’dah atau mengada-ada sebab menurut mereka hal itu tidak pernah dicontohkan oleh Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam.

Dalam sebuah hadis Nabi saw yang terdapat di dalam Kitab Sunan Abu Dawud dan Sunan At Tirmidzi yang berasal dari Saat bin Abi Waqqash mengatakan bahwa pernah suatu kali ia bersama Nabi saw pulang ke rumahnya lalu Nabi mendapati istrinya berzikir dengan menggunakan batu kerikil untuk menghitung jumlah zikirnya sehingga Nabi bersabda, “Maukah kamu aku ajarkan sebuah wirid yang nilainya sama dengan jumlah makhluk ciptaan Allah baik yang berada di langit maupun yang berada di bumi, kemudian Nabi melanjutkan bacalah Subhanallah, Walhamdulillah, Allahu Akbar, Walahaula Walaquwwata illa Billah.” 

Namun di dalam hadis ini tidak menjelaskan tentang larangan Nabi dalam menggunakan butiran-butiran dalam menghitung jumlah zikir tersebut, ini adalah menurut pendapat para ulama bahkan ulama mazhab.

Dalam penggunaan benda-benda atau alat-alat Tasbih ini ada pengkategorian yang dilarang dalam agama. Selengkapnya Mari kita simak dalam tayangan video live pengajian rutin oleh Majelis Ulama Indonesia Sulawesi Selatan Tentang pembahasan alat Tasbih ini. (NAP)

Simak video lengkapnya

The post HIKMAH HALAQAH: Zikir dengan alat Tasbih, Bagaimana Hukumnya? appeared first on MUI Sul Sel.



GORESAN HATI: Membantu Memudahkan Urusan Sulit

goresan-hati:-membantu-memudahkan-urusan-sulit

Makassar, muisulsel.com – Dalam pandangan Imam an Nawawi membantu memudahkan proses urusan pihak lain dibolehkan, dalam kategori memberi maaf (amnesti) atau membantu hajat utama pihak yang bermohon.

Pihak yang membantu ikut dapat pahala bila bantuannya itu baik atau dapat dosa bila itu bantuannya itu buruk:

قَالَ الله تَعَالَى: {مَنْ يَشْفَعْ شَفَاعَةً حَسَنَةً يَكُنْ لَهُ نَصِيبٌ مِنْهَا} [النساء: 85].

Siapa yang memperlindungkan hal (syafaat ) yang luhur ia mendapat pahala dari syafaat itu.

Syafaat yang terlarang adalah memaksakan dan memperjuangkan hal yang salah. Seperti membebaskan pihak zalim dari hukuman semestinya. Hal ini membutuhkan kejernihan dalam memandang posisi dan porsi orang yang dibantu.

Jika yang dibantu itu benar benar yang seharusnya dibantu, hal inilah yang ditegaskan Nabi dan selalu diupayakan dan dianjurkannya:

: كَانَ النَّبيّ صلى الله عليه وسلم إِذَا أتاهُ طَالِبُ حَاجَةٍ أقبَلَ عَلَى جُلَسَائِهِ، فَقَالَ: ((اشْفَعُوا تُؤْجَرُوا، وَيَقْضِي الله عَلَى لِسَانِ نَبِيِّهِ مَا أحبَّ)). مُتَّفَقٌ عَلَيهِ

Dahulu Nabi saw bila didatangi orang yang minta dibantu hajatnya, Beliau saw datang ke para sahabat penanggungjawab urusan itu dan bersabda, “Bantulah mereka, niscaya kalian dapat imbalan pahala, lalu Allah swt menetapkan apa yang keluar dari lidah Nabinya, apa yang ia sukai.

Pemahaman terbalik dari dalil-dalil di atas diungkap dalam kitab Hasyiatu Ibnu Abidin bahwa para ahli fiqhi sepakat mengharamkan memberi pembelaan pada yang seharusnya dihukum dengan hukum syariat Islam dan tidak dilakukan, semisal perbuatan meloloskan yang tidak kualifikasi, sementara yang lebih baik digugurkan. Demikian pula membebaskan orang bersalah sementara yang benar dihukum.

Semoga kita semua dapat berlaku adil dalam persoalan yang mengemuka seperti ini. (ISR)

والله اعلم وصباح الخيرات والاعمال الصالحات

The post GORESAN HATI: Membantu Memudahkan Urusan Sulit appeared first on MUI Sul Sel.



MUI Sulsel Adakan Silaturahmi dan Konsolidasi Fatwa Kab/Kota Sesulsel di Zona 1

mui-sulsel-adakan-silaturahmi-dan-konsolidasi-fatwa-kab/kota-sesulsel-di-zona-1

Bulukumba, muisulsel.com – Belakangan ini telah marak beredar isu-isu yang berkembang di masyarakat terkait persoalan Aqidah dan Muamalah.

Pada posisi inilah peran ulama sangat dibutuhkan oleh umat karena ulama sebagai pewaris para nabi yang berkewajiban untuk meluruskan akidah-akidah dan muamalah yang sedang berkembang serta memberikan pencerahan kepada umat.

Silaturahmi dan Konsolidasi Fatwa  Kabupaten Kota se Sulawesi Selatan di Bulukumba ini dibuka langsung oleh Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Sulawesi Selatan AG. Prof. Dr. KH. Najamuddin, Lc., MA bersama Sekretaris Umum MUI Sulsel Dr. KH. Muammar Bakry, Lc., M.Ag dan didampingi oleh Ketua Bidang Fatwa MUI Sulsel Dr. KH. Ruslan Wahab, MA, dan Sekretaris Bidang Fatwa Dr. KH. Syamsul Bahri Abd. Hamid, Lc, MA. Ahad (25/09/2022)

Pengurus MUI Sulsel hadir dalam Silaturahmi dan Konsolidasi Fatwa MUI di zona 1 Sulsel.

Silaturahmi dan konsolidasi fatwa ini bertujuan agar fatwa-fatwa ulama terkait permaslahatan umat bisa memberikan jawaban dan pencerahan pada masyarakat terkait isu-isu yang berkembang sehingga tercipta keseragaman Fatwa di kalangan MUI se-Sulawesi Selatan.

Ketua Umum MUI Sulsel AGH Najamudin dalam sambutannya mengatakan, “Ulama adalah pewaris para nabi sehingga punya tiga pokok tugas, yaitu yang pertama adalah Khadimul Ummah Pelayan Umat, kedua adalah Shodiqul Hukumah Mitra Pemerintah dan yang terakhir adalah Wadi’ul Ummah Penjaga Umat.”

Ketua Umum MUI Sulsel (kedua dari kanan) memberikan sambutan pada Silaturahmi dan Konsolidasi Fatwa MUI Sulsel di Bulukumba

Ia pun mengatakan kalau ulama itu harus terjun langsung di masyarakat untuk memberikan pencerahan-pencerahan terkait isu-isu yang ada di masyarakat. Salah satu contoh adalah fatwa mengenai uang panai yang dikeluarkan oleh MUI Sulsel.

Ketua bidang fatwa KH. Ruslan Wahab menjelaskan bahwa MUI hingga saat ini telah menfatwakan 186 kasus hukum. “Sampai hari ini MUI Sulsel telah mengeluarkan fatwa 186 kasus hukum dalam kurun waktu belum cukup setahun sehingga kita sangat memerlukan ijtihad para ulama untuk menyelesaikan kasus-kasus hukum ini,” terangnya.

Ketua Bidang Fatwa MUI Sulsel (kedua dari kiri) melakukan konsolidasi Fatwa MUI di hadapan Pengurus MUI kabupaten yang masuk Zona 1

Sedangkan untuk kasus-kasus besar yang dijawab langsung oleh MUI melalui media sudah mencapai 62 kasus. Dengan kata lain, MUI itu mengeluarkan 16 fatwa kasus hukum yang harus dicerahkan kepada masyarakat.

Tambahnya, peran media juga sangat dibutuhkan dalam rangka mensosialisasikan fatwa MUI Sulawesi Selatan dan juga untuk kesamaan pendapat para ulama.

Selain daripada fatwa ulama, MUI juga bertugas untuk mengeluarkan himbauan-himbauan kepada masyarakat dalam menanggapi keluhan-keluhan, diantaranya persoalan pengantar jenazah yang terkesan ugal-ugalan sehingga bisa menimbulkan kemudharatan pada pengguna jalan lainnya seperti yang dijelaskan oleh ketua bidang fatwa.

Kegiatan ini dihadiri oleh enam MYI kabupaten yang berada di selatan Sulawesi Selatan, diantaranya MUI Bulukumba, MUI Sinjai, MUI Bone, MUI Selayar, MUI Jeneponto, dan MUI Bantaeng yang masuk dalam zona 1 MUI Sulsel dan masing-masing membawa tujuh orang pada setiap perwakilan. (NAP)

The post MUI Sulsel Adakan Silaturahmi dan Konsolidasi Fatwa Kab/Kota Sesulsel di Zona 1 appeared first on MUI Sul Sel.



Ketua MUI Tana Toraja Ujian Proposal Disertasi S3 PAI di Unismuh Makassar 

ketua-mui-tana-toraja-ujian-proposal-disertasi-s3-pai-di-unismuh-makassar 

Makassar, muisulsel.com – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tana Toraja, KH. Zaenal Muttaqin, mengikuti Ujian Kualifikasi Proposal Disertasi S3 Pendidikan Agama Islam pada Program Pascasarjana Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar

Ujian Kualifikasi Proposal tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Senat Unismuh Menara Iqra Lantai 17 Kampus Unismuh Makassar. Senin (26/09/2022).

Zaenal Muttaqin yang juga Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Tana Toraja maju dengan mengusung judul disertasi “Pendidikan Islam dan Kerukunan Umat Beragama (Optimalisasi Peran Tongkonan dalam Meningkatkan Kerukunan Umat Beragama) di Tana Toraja).

Ujian Kualifikasi Proposal Disertasi S3 dipimpin oleh Prof. Nasir Mahmud dengan tim penguji Dr. KH. Mustari Bosra, Dr. Azis Muslimin, Dr. Darwis Muhdina, dan Dr. Abdul Rahim Razak yang hampir bersamaan dengan Wakil Dekan IV Fisip Unismuh, Muhammad Amin, yang juga mengikuti Ujian Kualifikasi Proposal Disertasi S3.

Implementasi Pembelajaran Al-Islam Kemuhammadiyahan Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Makassar menjadi judul disertasi Muhammad Amin yang dipimpin oleh Prof. Ambo Asse, dengan anggota tim penguji terdiri atas Prof. Bahaking Rama, Dr. Dahlan Lamabawa, Dr. Darwis Muhdina, dan Dr. Abdul Rahim Razak.

Ketua Prodi S3 PAI PPs Unismuh Makassar, Prof Bahaking Rama mengungkapkan sejak ditunjuk menjadi Kaprodi, ia mulai proaktif menghubungi mahasiswa agar segera menyiapkan proposal disertasi.

“Dari 31 mahasiswa, 16 orang dari angkatan pertama, dan 15 orang dari angkatan kedua. Alhamdulillah ada 21 mahasiswa yang sudah siap ujian proposal,” sebut Bahaking.

Bahaking berpesan agar mahasiswa S3 yang ada di Unismuh proaktif mempromosikan S3 PAI Unismuh, apalagi prodi tersebut sudah Terakreditasi Baik dari BAN PT dan sebentar lagi sudah memiliki alumni. “Jangan ragu memilih Program Doktoral PAI Unismuh,” kata Bahaking sambil tersenyum.

Rektor Unismuh Prof Ambo Asse yang juga bertindak sebagai Ketua Tim Penguji menargetkan agar mahasiswa yang telah selesai seminar proposal bisa segera merampungkan proposalnya sebelum akhir tahun 2022.

Ujian Kualifikasi Proposal Disertasi S3 Pendidikan Agama Islam hari pertama dihadiri para mahasiswa S3 PAI Unismuh diantaranya Drs. KH. Mawardi Pewangi, M.Pd.I yang juga Wakil Rektor IV Unismuh, dan Drs. Arfah Bas’ha, M.Pd.I yang menjabat Kepala Biro Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Sistem Informasi (BAAKSI) Unismuh Makassar. Turut hadir, Kaprodi S2 Pendidikan Islam Unismuh Dr. M. Rusli Malli, M.Pd.I. (asnawin)

The post Ketua MUI Tana Toraja Ujian Proposal Disertasi S3 PAI di Unismuh Makassar  appeared first on MUI Sul Sel.



Banyak Dipedomani Lembaga Keuangan Syariah, Fatwa DSN MUI tentang Pembiayaan Ultra Mikro Dinilai Relevan

JAKARTA — Sekretaris Bidang Perbankan Syariah Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI, Muhammad Maksum, menyampaikan bahwa Fatwa MUI Nomor 119 tahun 2018 tentang Pembiayaan Ultra Mikro Syariah relevan dengan perkembangan zaman. Itu terlihat dari banyaknya lembaga keuangan syariah yang menggunakan fatwa ini sebagai pedoman dalam menyalurkan pembiayaan ultra mikro berdasarkan prinsip syariah.

Menurutnya, fatwa ini begitu relevan karena produk pembiayaan ultra mikro begitu diminati masyarakat. Pembiayaan ultra mikro memiliki nilai pembiayaan yang sangat kecil yaitu di bawah 10 juta rupiah, tanpa jaminan, dan menjangkau masyarakat luas dari kelas bawah.

“Hal ini pula yang dijadikan salah satu alasan mulai ramainya implementasi Fatwa DSN MUI Nomor 119 tahun 2018 tersebut, ” ungkapnya saat mengisi kegiatan Pra Ijtima Sanawi DSN MUI di Hotel Balairung, Jakarta, Selasa (27/04).

“Karakteristik yang dimiliki oleh ultra mikro yaitu nominal pembiayaannya sangat kecil. Hal ini pula yang dijadikan salah satu alasan mulai ramainya implementasi fatwa 119 tersebut,” kata dia.

Meskipun ini fatwa yang sudah ditetapkan sejak 2018 namun tetap dibahas dalam kegiatan ijtima sanawi DSN MUI karena dianggap relevan. Kegiatan Pra Ijtima Sanawi merupakan kegiatan rutin DSN MUI dalam menyosialisasikan produk fatwanya. Tidak hanya fatwa-fatwa ekonomi dan keuangan syariah terbaru, Pra Ijtima Sanawi juga membahas fatwa lama yang relevan serta aturan otoritas keuangan syariah (BI dan OJK) di Indonesia terbaru.

Maksum menyampaikan, tidak hanya berisi rincian dalil pembiayaan ultra mikro, fatwa ini juga mencantumkan pilihan akad sesuai dengan barang atau jasa yang digunakan. Misalnya, ketika DPS melakukan perjanjian dengan nasabah, maka harus menyebukan jenis akad yang digunakan. Akad bisa berupa ijarah, murabahah, maupun yang lain.

“Apabila terjadi pada pembiayaan digital, seperti BPRS digital, maka akadnya langsung di awal perjanjian, ” pungkasnya. (Isyatami Aulia/Azhar)



Songsong Sambut Hari Santri Nasional (HSN) 2022, LDNU Lampung Tengah Akan Gelar Festival Da’i dan Da’iyah An Nahdliyyah

songsong-sambut-hari-santri-nasional-(hsn)-2022,-ldnu-lampung-tengah-akan-gelar-festival-da’i-dan-da’iyah-an-nahdliyyah

Bandar Lampung: Dalam rangka hormat sekaligus memeriahkan Hari Santri Nasional (HSN) tahun 2022, jajaran keluarga besar Pengurus Cabang (PC) Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama (LDNU) Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung, masa khidmat 2022 – 2027 akan menggelar agenda istimewa, yakni Festival Da’i dan Da’iyah An Nahdliyyah.

Hal tersebut disampaikan Ketua PC LDNU Kabupaten Lampung Tengah, Kiai Khusnan Nawawi, di kantor Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Lampung Tengah, yang beralamatkan Jalan Proklamator Raya No 134, Kelurahan Seputih Jaya, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung, pada Senin (26/9/2022) pagi.

“Agenda istimewa tahunan ini adalah salah satu bagian menerjemahkan program kerja kami dari pengurus LDNU Kabupaten Lampung Tengah masa khidmat 2022 – 2027, dan tentunya masih banyak kegiatan lainnya untuk proses selama lima tahun kedepan,” tambah pengasuh Pondok Pesantren Al Manshuriyah Dono Arum, Kecamatan Seputih Agung ini.

Wakil Ketua PC LDNU Kabupaten Lampung Tengah, Kiai Suep Amin Nasir, S.Hum, menambahkan, Festival Da’i dan Da’iyah An Nahdliyyah akan di adakan di komplek Pondok Pesantren Al Manshuriyah, Kampung Dono Arum, Kecamatan Seputih Agung pada hari Sabtu, 15 Oktober 2022.

Alumnus Pondok Pesantren Luqmaniyah, Kota Jogjakarta ini menambahkan, pendafataran Festival Da’i dan Da’iyah An Nahdliyyah mulai tanggal 1 – 13 Oktober 2022. Adapun persyaratan mengikuti Festival Da’i dan Da’iyah An Nahdliyyah adalah ; beragama Islam, warga NU, usia maksimal 20 tahun, masing-masing MWC NU mengirimkan 2 peserta, tema materi ; tentang ke-NU-an, ke-Indonesiaan, dan kebangsaan.

Informasi lebih lanjut tentang Festival Da’i dan Da’iyah An Nahdliyyah bisa menghubungi ; 0813-2662-9825 (Kiai Nawawi), 0812-7276-6250 (H. Mahmudin Zuhri), 0853-7773-4138 (Suep).

Kita mafhumi bersama, bahwa secara sosiologis, antropologis dan geografis warga nahdliyyin di Kabupaten Lampung Tengah tersebar pada (tiga ratus satu) 301 Kampung / Desa, 10 (sepuluh) Kelurahan dan dua puluh delapan (28) Kecamatan, yakni; Kotagajah, Punggur, Kalirejo, Bangunrejo, Padang Ratu, Gunung Sugih, Trimurjo, Terbanggi Besar, Seputih Raman, Rumbia, Seputih Banyak, Seputih Mataram, Seputih Surabaya, Terusan Nunyai.

Selanjutnya, Bumi Ratu Nuban, Bekri, Seputih Agung, Way Pengubuan, Bandar Mataram, Pubian, Selagai Lingga, Anak Tuha, Sendang Agung, Bumi Nabung, Way Seputih, Bandar Surabaya, Anak Ratu Aji, dan Putra Rumbia. (Akhmad Syarief Kurniawan)







Tantangan Dewan Pengawas Syariah Terkini: Fintech, Tahun Politik, dan Pro-Kontra Spin Off UUS

JAKARTA – Wakil Ketua BPH DSN MUI, Adiwarman Karim menyampaikan empat tantangan yang dihadapi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) di era sekarang.

“Tantangan pertama, saat ini banyak fintech (financial technology) yang tengah mencari bank-bank kecil untuk mereka beli, ” jelas Adiwarman dalam Workshop Pra Ijtima Sanawi (Annual Meeting) DSN MUI ke-7, di Hotel Balairung, Jakarta Timur, Selasa (27/09).

Pakar Ekonomi Syariah tersebut menjelaskan, bank kecil yang mereka cari digunakan untuk mengantongi izin penghimpunan dana. Fintech tersebut sama sekali tidak menargetkan membeli bank besar.

“Cara yang dilakukan yaitu dengan membeli bank kecil untuk melengkapi ekosistem kerja yang mereka miliki, ” ungkapnya.

Tantangan kedua, lanjut Adiwarman, yaitu Indonesia akan memasuki tahun politik di tahun 2024. Dalam perhelatan tersebut, akan banyak memunculkan program-program untuk rakyat.

Karena itu, Adiwarman mengingatkan DPS lebih aktif mengawasi Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Pengawasan lebih ini untuk meningkatkan kewaspadaan bila ada keterlibatan BPR Syariah dalam program kampanye politik.

“Selanjutnya, tantangan ketiga yaitu RUU Pengembangan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) yang tengah digodok di DPR. UU tersebut kemungkinan merevisi berbagai peraturan perundang-undangan terkait sektor keuangan, termasuk di dalamnya UU perbankan syariah,” tutur Komisaris Utama BSI tersebut.

Salah satu titik krusial RUU PPSK itu, ujar Adiwarman, adalah dihilangkannya kewajiban spin off Unit Usaha Syariah (UUS) Bank Konvensional menjadi Bank Umum Syariah (BUS). Kewajiban tersebut telah muncul dalam UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Pro Kontra mengenai spin off ini akan terus berlangsung sampai akhir tahun.

Tantangan terakhir, ujar Adiwarman, direksi BUS hasil spin off hanya tiga orang mulai tahun 2023 sampai 2024. Sesuai aturan OJK, maka jumlah DPS pada BUS hasil spin off tersebut juga semakin berkurang.

“DPS di bank UUS tadinya 3 orang tersebut, jika disesuaikan dengan peraturan OJK bahwa jumlah DPS maksimal separuh dari direksi, kalau 3 orang direksi, maka kita bulatkan menjadi hanya 2 orang DPS, ” katanya.

Berkurangnya personalia DPS tersebut, kata dia, harus diantisipasi dengan semakin menguatkan kompetensi dan kualitas. DPS di BPR Syariah harus memiliki kualifikasi yang setara dengan DPS di Bank Umum Syariah. (Isyatami Aulia/Azhar)



Silaturahmi bersama MUI Kabupaten, MUI Sulsel Ungkap Tantangan MUI Zaman Generasi Z

silaturahmi-bersama-mui-kabupaten,-mui-sulsel-ungkap-tantangan-mui-zaman-generasi-z

Bulukumba, muisulsel.com – Perkembangan teknologi serta meningkatnya kemampuan IT generasi saat ini yang lebih dikenal dengan generasi Z, menuntut peran MUI yang lebih dalam berdakwah serta memberikan informasi keislaman saat ini.

Ulama saat ini sebagai pewaris para nabi harus juga dapat masuk dalam sela-sela kehidupan masyarakat zaman ini untuk meluruskan akidah-akidah dan muamalah yang sedang berkembang serta memberikan pencerahan kepada umat melalui teknologi. Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Umum MUI Sulsel Dr. KH. Muammar Baru, Lc, MA saat mengawali kegiatan Silaturahmi dan Konsolidasi Fatwa dengan pengurus MUI kabupaten di Bulukumba, Ahad (25/09/2022).

Pengurus MUI Sulawesi Selatan Bersilaturahmi dengan Pengurus MUI Kabupaten yang tergabung dalam zona 1 di Bulukumba

“Bagaimana pemahaman keislaman generasi Z saat ini ada di Handphone. Kalau ini kita tidak manfaatkan, yang pasti akan mengisinya adalah pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegas Muammar yang juga merupakan Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar.

Kita harus menguasai media. Saat ini kita telah memproduksi 1500-an program yang belum cukup setahun ini. Hal ini kita bisa memaksimalkan hingga ke kabupaten kota. Lanjutnya, media yang kita miliki ini bisa menjadi amal jariyah buat kita dan dapat dinikmati sampai puluhan tahun bahkan ratusan tahun ke depan.

Ia mengingatkan bahwa kegiatan apapun yang kita laksanakan dalam skala besar dengan menghadirkan Bupati, Gubernur dengan ribuan jamaah tetapi tidak diliput oleh media, maka kegiatan itu menjadi kecil dan terbatas.

Enam pengurus MUI Kabupaten uang tergabung dalam Zona 1 hadir dalam kegiatan Silaturahmi dan Konsolidasi Fatwa MUI di Bulukumba

Ust. Muammar berharap seluruh MUI kabupaten kota dapat membuat website karena itu murah dan dapat dinikmati sampai puluhan tahun sehingga kepengurusan kita ini dapat dinikmati oleh generasi-generasi selanjutnya.

Usai dibuka langsung oleh Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Sulawesi Selatan, AG. Prof. Dr. KH. Najamuddin, Lc., MA mengungkapkan dalam sambutannya, “Ulama adalah pewaris para nabi sehingga punya tiga pokok tugas, yaitu yang pertama adalah Khadimul Ummah Pelayan Umat, kedua adalah Shodiqul Hukumah Mitra Pemerintah dan yang terakhir adalah Wadi’ul Ummah Penjaga Umat.”

Ulama itu harus terjun langsung di masyarakat untuk memberikan pencerahan-pencerahan terkait isu-isu yang ada di masyarakat. Salah satu contoh adalah fatwa mengenai uang panai yang dikeluarkan oleh MUI Sulsel.

Ketua Umum MUI Sulsel (kedua dari kanan) memberikan sambutan pada Silaturahmi dan Konsolidasi Fatwa MUI Sulsel di Bulukumba

Tambahnya, silaturahmi dan konsolidasi fatwa ini bertujuan agar fatwa-fatwa ulama terkait permaslahatan umat bisa memberikan jawaban dan pencerahan pada masyarakat terkait isu-isu yang berkembang sehingga tercipta keseragaman Fatwa di kalangan MUI seSulawesi Selatan.

Peran media juga sangat dibutuhkan dalam rangka mensosialisasikan fatwa MUI Sulawesi Selatan dan juga untuk kesamaan pendapat para ulama,” ungkap KH. Najamuddin yang juga merupakan Guru Besar Universitas Hasanuddin.

Kegiatan ini dihadiri oleh enam kabupaten yang berada di selatan Sulawesi Selatan, diantaranya MUI Bulukumba, MUI Sinjai, MUI Bone, MUI Selayar, MUI Jeneponto, dan MUI Bantaeng yang masuk dalam zona 1 MUI Sulsel dan masing-masing membawa tujuh orang pada setiap perwakilan.

Turut hadir mendampingi Ketua Umum dan Sekretaris Umum MUI Sulawesi Selatan, Ketua Bidang Fatwa MUI Sulsel Dr. KH. Ruslan Wahab, MA, dan Sekretaris Bidang Fatwa Dr. KH. Syamsul Bahri Abd. Hamid, Lc, MA. (RZ)

 

The post Silaturahmi bersama MUI Kabupaten, MUI Sulsel Ungkap Tantangan MUI Zaman Generasi Z appeared first on MUI Sul Sel.



Ulama Terkemuka Syekh Yusuf Al-Qaradhawi Meninggal Dunia

JAKARTA- Innalillahi wa ina ilaihi rajiun. Umat Islam kembali berduka dengan wafatnya salah satu ulama terkemuka Syekh Yusuf Al Qaradhawi, Senin (26/9/2022).

Kabar wafatnya sosok yang pernah menjabat sebagai Sekjen Ulama Islam ini dikonfirmasi akun resmi televisi Qatar, Aljazirah. MUIDigital mengutip akun resmi Syekh Yusuf Al-Qaradhawi sebagai berikut:

Dalam akun resmi Syekh Yusuf Al-Qaradhawi tertulis: “Telah berpulang ke Rahmat Allah, Ulama Islam Al Imam Yusuf Al-Qaradhawi yang telah menghibahkan hidupnya untuk menjelaskan hukum Islam, dan membela umatnya. Kami berdoa Allah SWT mengangkat derajatnya bersama orang-orang mulia, menerima amal salehnya dalam timbangan kebaikannya, dan mempertemukannya dengan para nabi, orang-orang yang jujur, para syuhada, orang saleh, dan mereka sebaik-sebaik pendamping. Dan semoga Allah menjadikan penyakit yang menimpanya agar mengangkat derajat. Ya Allah kabulkanlah. Beliau meninggal dunia pada waktu Zuhur hari ini, lokasi makam dan takziyah akan diumumkan segera.”

Sebagai informasi, di berbagai negara di dunia, nama Dr Yusuf Qaradhawi (ada yang menulisnya dengan Yusuf Qaradhawi), sangat populer.

Qaradhawi dikenal sebagai ulama yang berani dan kritis. Pandangannya sangat luas dan tajam. Karena itu, banyak pihak yang merasa ‘gerah’ dengan berbagai pemikirannya yang seringkali dianggap menyudutkan pihak tertentu, termasuk pemerintah Mesir.

Akibat pandangan-pandangannya itu pula, tak jarang pria kelahiran Shafth Turaab, Mesir pada 9 September 1926 ini harus mendekam dibalik jeruji besi. Namun demikian, dia tak pernah berhenti menyuarakan dan menyampaikan pandangannya, dalam membuka cakrawala umat.

Hingga saat ini, ratusan buku telah ia tulis dan sudah diterjemahkan kedalam berbagai bahasa di dunia. Buku-buku Qaradhawi, membahas berbagai hal terkait kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Mulai dari urusan rumah tangga hingga negara dan demokrasi.

Sejak 2013, dia memilih hijrah ke Qatar, dan mendapatkan perlindungan di sana. Sampai sekarang, ulama yang kerap bolak-balik dipenjarakan oleh rezim penguasa Mesir itu, tinggal di Doha hingga beliau dikabarkan meninggal dunia hari ini, Senin.



Jadi Saksi Ahli di MK, KH Cholil Nafis: Ulama Sepakat Nikah Beda Agama Haram

JAKARTA – Direktur Sekolah Kajian Stratejik dan Global Universitas Indonesia (UI), KH Cholil Nafis menjadi saksi ahli fiqh dalam judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK) soal pernikahan beda agama.

“Saya tegaskan para ulama di organisasi Islam Indonesia sepakat bahwa pernikahan beda agama tidak sah dan haram,” kata Kiai Cholil dalam keterangan yang diterima MUIDigital, Senin (26/9/2022).

Kiai Cholil mengatakan, dalam UU 39/1999 tentang HAM pasal 10 menjelaskan bahwa perkawinan yang sah hanya dapat berlangsung atas kehendak bebas calon suami dan istri yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Dalam UU tersebut, kata Kiai Cholil, sahnya perkawinan apabila sesuai dengan hukum masing-masing agama dan kepercayaan.

Kemudian, hal ini juga dipertegas dalam UU 1/1974 Tentang Perkawinan pasal 2 ayat 1 bahwa perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaanya itu.

“Menunjukkan perkawinan dinyatakan sah manakala ditetapkan berdasarkan hukum agama yang dipeluknya,” tegasnya.

Lebih lanjut, Kiai Cholil menjelaskan, dalam kompilasi hukum Islam (KHI) pasal 4 dikatakan, perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum Islam sesuai UU 1/1974 pasal 40.

Dalam pasal tersebut, kata Kiai Cholil, dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita karena keadaan tertentu; seorang wanita yang tidak beragama Islam.

Selain itu, pasal 44 KHI juga menyebutkan bahwa seorang wanita Islam dilarang melangsungkan perkawinan dengan seorang pria yang tidak beragama Islam.

Hal ini juga diperkual dalam pasal 61 yang menyebut bahwa tidak sekufu (serasi) tidak dapat dijadikan alasan untuk mencegah pernikahan, kecuali tidak sekufu karena perbedaan agama atau ikhtilaf al-dien.

Kiai Cholil yang juga Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah ini mengutip Quran Surah Al-Baqarah ayat 221:

وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكٰتِ حَتّٰى يُؤْمِنَّ ۗ وَلَاَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكَةٍ وَّلَوْ اَعْجَبَتْكُمْ ۚ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِيْنَ حَتّٰى يُؤْمِنُوْا ۗ وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكٍ وَّلَوْ اَعْجَبَكُمْ ۗ اُولٰۤىِٕكَ يَدْعُوْنَ اِلَى النَّارِ ۖ وَاللّٰهُ يَدْعُوْٓا اِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِاِذْنِهٖۚ وَيُبَيِّنُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُوْن

Artinya: “Dan janganlah kalian menikahi wanita-wanita musyrik sehingga mereka beriman. Sesungguhnya seorang budak perempuan yang mu’min itu lebih baik daripada wanita musyrik walaupun dia menarik hatimu dan janganlah kalian menikahkan laki-laki musyrik (dengan Wanita Muslimah) sehingga mereka beriman. Sesungguhnya budak laki-laki yang beriman itu lebih baik dari pada orang musyrik sekalipun dia menarik hatimu. Mereka itu mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izinNya, dan Allah menjelaskan ayat-ayatnya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran.”

kiai Cholil menjelaskan, sebab diturunkannya ayat ini dari al-Muqatil bahwa Ibnu Abi Martsad al-Ghanawi meminta izin kepada Nabi Muhammad SAW untuk menikahi anak seorang wanita Quraisy yang musyirikah.

Padahal, Ibnu Abi Martsad adalah seorang Muslim. Oleh karenanya, Rasul melarang menikahinya, kemudian turunlah ayat ini.

Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah ini mengatakan bahwa Ibnu Katsur juga mengharamkan orang mukmin menikah dengan orang musyirkah yang menyembah berhala.

“Lalu ayat ini menggeneralisir hukum haramnya menikah dengan orang musyirik dari kitabiyah dan watsaniyah. Tetapi mengecualikan pernikahan Muslim dengan kitabiyah dengan dalil al-Maidah ayat 5,” paparnya.

Abdullah bin Umar dan sahabat, kata Kiai Cholil, menyatakan bahwa haram dan tidak sahnya menikah dengan ahli kitab karena mereka telah mengubahnya dan menyatakan bahwa Allah SWT adalah yang ketiga dari ketiga tuhan (trinitas).

“Maka sebenarnya mereka telah menyekutukan Allah SWT (syirik) dalam akidah. Mereka mentakwilkan kepada makna yang lebih dekat, ialah boleh menikah dengan Ahli Kitab di zaman turunnya ayat ini (karena) belum banyak perempuan muslimah. Sehingga diberi dispensasi oleh Allah SWT,” paparnya.

Sedangkan zaman sekarang, ungkap Kiai Cholil, sudah banyak perempuan muslimah. Maka dari itu, tegasnya, dispensasi itu telah hilang dan hukumnya haram menikah dengan ahli kitab.

Kiai Cholil menerangkan, dalam Quran Surah Al-Mumtahah ayat 10, Allah SWT menjelaskan bahwa haram hukumnya seorang Muslim menikah dengan orang kafir.

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا جَاۤءَكُمُ الْمُؤْمِنٰتُ مُهٰجِرٰتٍ فَامْتَحِنُوْهُنَّۗ اَللّٰهُ اَعْلَمُ بِاِيْمَانِهِنَّ فَاِنْ عَلِمْتُمُوْهُنَّ مُؤْمِنٰتٍ فَلَا تَرْجِعُوْهُنَّ اِلَى الْكُفَّارِۗ لَا هُنَّ حِلٌّ لَّهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّوْنَ لَهُنَّۗ وَاٰتُوْهُمْ مَّآ اَنْفَقُوْاۗ وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ اَنْ تَنْكِحُوْهُنَّ اِذَآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّۗ وَلَا تُمْسِكُوْا بِعِصَمِ الْكَوَافِرِ وَسْـَٔلُوْا مَآ اَنْفَقْتُمْ وَلْيَسْـَٔلُوْا مَآ اَنْفَقُوْاۗ ذٰلِكُمْ حُكْمُ اللّٰهِ ۗيَحْكُمُ بَيْنَكُمْۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ – ١٠

“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila perempuan-perempuan mukmin datang berhijrah kepadamu, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka; jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada orang-orang kafir (suami-suami mereka). Mereka tidak halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tidak halal bagi mereka. Dan berikanlah kepada (suami) mereka mahar yang telah mereka berikan. Dan tidak ada dosa bagimu menikahi mereka apabila kamu bayar kepada mereka maharnya. Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (pernikahan) dengan perempuan-perempuan kafir; dan hendaklah kamu minta kembali mahar yang telah kamu berikan; dan (jika suaminya tetap kafir) biarkan mereka meminta kembali mahar yang telah mereka bayar (kepada mantan istrinya yang telah beriman). Demikianlah hukum Allah yang ditetapkan-Nya di antara kamu. Dan Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.”

“Al-Mumtahah ayat 10 ketika perempuan yang datang dari musyrik Mekkah dikecualikan jika setelah diuji ternyata ia beriman kepada Allah. Maka tidak boleh dikembalikan kepada musyrikan Mekkah. Sebab, mukmin tidak halal menikah dengan wanita kafir dan muslimah tidak halal dinikahi laki-laki kafir,” jelasnya.

Kiai Cholil mengungkapkan, MUI, NU dan Muhamadiyah telah menetapkan fatwa terkait hukum pernikahan beda agama. Ketiganya menetapkan bahwa pernikahan beda agama haram dan tidak sah.

Kiai Cholil menerangkan, para ulama juga telah sepakat bahwa pernikahan beda agama antara pasangan laki-laki Muslim maupun perempuan Muslimah dengan orang musyrik atau musyrikah hukumnya tidak sah dan haram.

“Begitu juga pernikahan perempuan Muslimah dengan musyrik, kafir atau kitabi hukumnya tidak sah dan haram,” ungkapnya.

Meski begitu, Kiai Cholil mengungkapkan bahwa pernikahan laki-laki Muslim dengan perempuan kitabiyah atau Yahudi dan Nasrani ada perbedaan pendapat antara ulama salaf.

“Namun ulama kontemporer, khususnya ulama-ulama yang tergabung di Ormas Islam di Indonesia sepakat hukum nikah beda agama secara mutlah tidak sah dan haram,” pungkasnya. (Sadam Al-Ghifari/Angga)



GORESAN HATI: Mengurus Keperluan Kaum Muslimin

goresan-hati:-mengurus-keperluan-kaum-muslimin

Makassar, muisulsel.com – Dalam Kemajemukan dan keragaman warga suatu bangsa, segala kebutuhan dan hajat hidup kaum muslimin berbaur dengan hajat pihak yang lain. Sementara itu, ada perintah Nabi saw yang menjelaskan bahwa siapa saja yang tidak perhatikan urusan kaum muslimin, maka ia tidak tergolong kaum muslimin.

Dalam konteks hadis Nabi saw tersebut perlu cara pemetaan penerapannya secara baik. Bila dalam suatu komunitas segala urusan kaum muslimin disepakati, diperjuangkan dan diupayakan sesuai regulasi yang ada, secara otomatis urusan kaum muslimin telah diperhatikan dengan menjalankan regulasi itu, maka para pemegang amanah diberbagai posisi dan jabatan. Bila mereka bermujahadah untuk memperjuangkan urusan kaum muslimin dalam bentuk regulasi yang berjalan, niscaya mereka telah tergolong pejuang pejuang kebenaran untuk kepentingan umat.

Qadhi Iyadh mensinyalir bahwa memperhatikan urusan orang lain dan umat merupakan termasuk mewujudkan cinta pada orang itu dan umat. Ia akan terus menjaga atau mengkritisinya, baik di depan orang yang dikritisi atau disaat ia tidak ada dihadapan orang yang dikritisi atau dibelakangnya. Itulah tanda cintanya pada kebaikan karena Allah Swt.

Sifat memerhatikan kepentingan kaum muslimin adalah bentuk kasih sayang kepada sesama. Allah pun menjadikan para pejuang kebenaran umat ini di sayang oleh Allah swt , Rasulullah bersabda:

((الراحمون يرحمهم الله الرحمن، ارحموا مَنْ في الأرض يرحمكم مَنْ في السماء)).

Yang penyayang akan terus disayang oleh Allah Yang Maha Penyayang, maka sayangilah siapa saja di muka bumi niscaya para malaikat juga menyayangi kalian

Mari kita wujudkan kasih sayang dengan mendukung hal-hal yang bermanfaat di kalangan kaum muslimin. (ISR)

Shobahul Khaer wal Iman.

والله اعلم وصباح الخيرات والاعمال الصالحات

 

The post GORESAN HATI: Mengurus Keperluan Kaum Muslimin appeared first on MUI Sul Sel.



Gubernur Buka Seminar Nasional Komisi PEU MUI Sulsel

gubernur-buka-seminar-nasional-komisi-peu-mui-sulsel

Makassar, muisulsel.com – Mengambil tema Peran Bank Syariah dalam Memperbesar Akses Permodalan UMKM, Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (PEU) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan melaksanakan Seminar Nasional yang dilaksanakan di Auditorium K. H. Muhyiddin Zein Universitas Islam Makassar (UIM), Sabtu (25/09/2022).

Ketua Panitia H. Baidillah Sahabuddin, SE, M.Si mengungkapkan bahwa Seminar Nasional ini hadiri oleh ratusan mahasiswa dari berbagai penjuru Universitas yang ada di Indonesia baik datang langsung maupun lewat daring. “Empat pembicara nasional kami hadirkan pada seminar nasional kali ini dan Peserta Seminar adalah mahasiswa dari Sabang sampai Merauke.” lapornya.

Ketua Panitia H. Baidillah Sahabuddin, SE, M.Si memberikan sambutan pada pembukaan Seminar Nasional yang dilaksanakan di UIM Makassar 

Ketua Bidang PEU Prof. Dr. M. Arfin Hamid, SH, MH menambahkan bahwa tujuan dilaksanakannya Seminar Nasional ini untuk merespon perkembangan ekonomi yang ada saat ini sehingga mahasiswa sekarang dapat dengan peka melihat perubahan dan perkembangan ekonomi. “Seminar Nasional ini juga dirangkaikan dengan Pelantikan Pengurus Klinik Bisnis Syariah (KLIBIS) MUI Sulawesi Selatan yang memiliki peran utama untuk memberikan konsultasi, bimbingan dan simulasi penerapan bisnis syariah bagi masyarakat dan pelaku usaha,” ungkapnya.

Rektor Universitas Islam Makassar Dr. Ir. Hj. A. Majdah MZ mengungkapkan kebanggaannya, “Seminar ini sangat membanggakan UIM karena Seminar ini dilaksanakan di sini dimana pembicaranya berkaliber nasional dan pesertanya dari berbagai wilayah Indonesia, terlebih lagi topik yang dibahas tentang ekonomi syariah. Ini adalah topik yang urgent.”

Mari kita dukung sepenuhnya dan jalankan bisnis syariah. Apalagi bagi UIM sangat penting untuk mendekatkan mahasiswa dengan dunia usaha dan industri syariah. Melalui seminar nasional yang dilaksanakan MUI di UIM juga akan mendekatkan UIM dengan para ulama.

Ketua Umum MUI Sulsel memberikan sambutan di Seminar Nasional yang dilaksanakan oleh Bidang Pemberdayaan Ekonomi Umat

Dalam kesempatan ini, Ketua Umum MUI Sulawesi Selatan mengungkapkan, “Saya cukup berbahagia apabila seluruh Indonesia melaksanakan ekonomi syariah sehingga kegiatan ini merupakan salah satu usaha untuk dapat hidup dan melaksanakan ekonomi secara syar’i.”

Lanjutnya, semoga dengan seminar kali ini yang menghadirkan pembicara nasional dapat kita laksanakan ekonomi syariah yang ada di kehidupan kita masing-masing dan kegiatan kita ini Aman Syar’i Aman Regulasi dan Aman NKRI.

Sebelum membuka Seminar Nasional ini, Gubernur Sulawesi Selatan memberikan sambutan yang dibacakan oleh Staf Ahli Gubernur Bidang Kesejahteraan Rakyat H. Suherman, SE, MM mengungkapkan bahwa sebagai salah satu peningkatan pemberdayaan UMKM di Sulawesi Selatan. UMKM memiliki peran yang strategis dalam hal ini meningkatkan perekonomian khususnya di Sulawesi Selatan karena sektor ini mampu mengadakan tenaga kerja yang cukup besar dan mampu bertahan dalam ekonomi pasca krisis ekonomi.

Pembinaan UMKM merupakan suatu keharusan dalam rangka meningkatkan peningkatan ekonomi rakyat khususnya meningkatkan perekonomian wilayah Sulawesi Selatan. Berdasarkan data pemberdayaan UMKM di Sulawesi Selatan, pada triwulan kedua UMKM sangat tumbuh dengan baik dengan 43% lebih tinggi daripada triwulan pertama yang tumbuh hanya 18%.

Usai membacakan sambutan Gubernur dan membuka Seminar Nasional, H. Suherman berharap semoga seminar ini dapat menerbitkan rekomendasi dalam mengembangkan dan mengaktualisasikan ekonomi syariah di dalam kehidupan kita sehari-hari. (RZ)

The post Gubernur Buka Seminar Nasional Komisi PEU MUI Sulsel appeared first on MUI Sul Sel.



Klinik Bisnis Pertama di Indonesia Ada di MUI Sulsel, Ini Pengurusnya

klinik-bisnis-pertama-di-indonesia-ada-di-mui-sulsel,-ini-pengurusnya

Makassar, muisulsel.com – Dalam merespon perkembangan dan literasi ekonomi syariah yang saat ini makin diminati masyarakat, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan dalam hal ini Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat melauching Klinik Bisnis Syariah (KLIBIS) MUI Sulawesi Selatan.

Launching KLIBIS MUI Sulsel yang dilaksanakan di Auditorium K. H. Muhyiddin Zein Universitas Islam Makassar (UIM) secara resmi berjalan dengan dilantiknya Pengurus KLIBIS oleh Ketua Umum MUI Sulsel Ag. Prof. Dr. KH. Nadjamuddin, Lc, MA yang didampingi Sekretaris Umum MUI Sulsel Dr. KH. Muammar Bakry, Lc MA dan Prof. Dr. M. Arfin Hamid, SH, MH.

Prof. Arfin Hamid mengungkapkan KLIBIS MUI Sulsel akan memiliki peran utama untuk memberikan konsultasi, bimbingan dan simulasi penerapan bisnis syariah bagi masyarakat dan pelaku usaha. “Untuk itu kami merasa perlu mengajukan penerbitan SK Pengurus KLIBIS,” ungkapnya.

Dalam struktur KLIBIS terlihat Ketua Umum dan Sekretaris Umum MUI Sulsel menjadi penanggung jawab, sedangkan Prof. Dr. M. Arfin Hamid, SH, MH, Prof. Dr. H. Muslimin Kara, MA dan Prof. Dr. H. Natsir Hamzah, SE, M.Si menjadi Dewan Ahli.

Adapun Ketua KLIBIS adalah Dr. Sanusi Fattah, SH, M.Si didampingi Dr. H. Idris Parakkasi, SE., M.Si sebagai wakil. Posisi Sekretaris diisi H. Ahmad Husein, SE, M.Si dan Heri Iswandi, S.Ei, M.Ei sebagai wakilnya. H. Ubaidillah Sahabuddin, SE., M.Si terpilih sebagai bendahara.

Pengurus KLIBIS yang telah dilantik berfoto bersama dengan Pengurus MUI Sulsel bersama seluruh tamu undangan

Sekum MUI, Ust. Muammar Bakry mengungkapkan bahwa ini merupakan Klinik Bisnis Pertama yang ada di Sulawesi Selatan, bahkan Klinik Bisnis ini menjadi pertama di Indonesia. “MUI Sulsel patut berbangga dengan adanya KLIBIS ini. Kami berharap KLIBIS yang diisi oleh orang yang berkompeten di bidangnya dapat menjalankan perannya dalam membimbing masyarakat dan pelaku usaha di Sulawesi Selatan,” ungkap ust. Muammar Bakry yang juga merupakan Imam Besar Masjid Jend. Yusuf Al Markaz Al Islami Makassar di sela-sela pelantikan.

Pelantikan KLIBIS disaksikan oleh beberapa pejabat diantaranya Gubernur Sulawesi Selatan yang diwakili oleh Staf Ahli Gubernur Bidang Kesejahteraan Rakyat H. Suherman, SE, MM, Rektor UIM Dr. Ir. Hj. A. Majdah MZ, Regional CEO Makassar PT Bank Syariah Indonesia Ficko Hardowiseto, Owner Kampung Kulinar, Kingfish, Chocolisius, Bakso Mas Cingkrang dan Bolu Rampa Muh. Rusmin, SKM.Mars.

Pelantikan pengurus KLIBIS MUI Sulsel menjadi rangkaian kegiatan dalam seminar nasional Komisi Pemberdayaan Ekonomi Ummat yang dihadiri ratusan manasiswa dari beberapa universitas se-Indonesia baik secara luring maupun daring. (RZ)

The post Klinik Bisnis Pertama di Indonesia Ada di MUI Sulsel, Ini Pengurusnya appeared first on MUI Sul Sel.



MUI Gowa Resmi Dilantik, Bupati Beri Kantor Sekretariat

mui-gowa-resmi-dilantik,-bupati-beri-kantor-sekretariat

Gowa, muisulsel.com – Pasca diadakannya Musyawarah Cabang Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kab. Gowa beberapa waktu yang lalu dengan terpilihnya kembali Ketua Umum yang lama untuk masa periode berikutnya, Ketua Umum MUI Sulawesi Selatan AG. Prof. Dr. KH. Najamuddin, Lc., MA melantik pengurus baru Ketua Umum MUI Gowa Drs. KH. Abu Bakar Paka secara definitif.

Pelantikan pengurus MUI Gowa yang mengusung tema Dengan Rapat Kerja kita Tingkatkan Peran Ulama Sebagai Pewaris Nabi dan Khadimul Ummah dalam Memelihara Ukhuwah dan Keutuhan Bangsa disaksikan langsung oleh unsur Forkopimda Kabupaten Gowa di Baruga Karaeng Galesong Kantor Bupati Gowa, Sabtu (24/09/2022)

Ketua Umum MUI Sulsel AG. Prof. Dr. KH. Najamuddin, Lc., MA, melantik Pengurus MUI Gowa yang terpilih

Pada sambutan pertama diawal kepengurusannya yang baru KH. Abu Bakar Paka mengungkapkan bahwa ulama itu harus terjun langsung ke masyarakat atau ke pesantren-pesantren. Mengingat adanya laporan masyarakat tentang suatu paham yang tidak selaras dengan syariat Islam, tugas ulama lah untuk meluruskan pemahaman-pemahaman tersebut.

“Ini adalah salah satu isu yang menarik di masyarakat khususnya di kabupaten Gowa, sebab paham ini sudah menyebar ke pulau tetangga di mana paham tersebut mengharamkan makan daging apa saja dengan alasan-alasan yang tidak sah di dalam Islam,” Ulas KH. Abu bakar Paka yang juga pernah menjadi Kepala Kantor Departemen Agama Kab. Gowa.

Ketua Umum MUI Sulsel AG. Prof. Dr. KH. Najamuddin, Lc., MA memberikan sambutan usai melantik Pengurus MUI Gowa yang baru

Adapun Ketua Umum MUI Sulawesi Selatan dalam sambutannya menekankan agar ulama dapat bersinergi dengan pemerintah dan masyarakat karena ulama adalah pewaris para nabi. “MUI itu ada tiga motto yang dipegang. Pertama adalah Khadimul Ummah artinya pelayan umat, yang kedua Shadiqul Hukumah mitra pemerintah, dan yang ketiga yang terakhir adalah Dima’il Ummah penjaga umat,” tegasnya.

Lanjutnya, peran ulama sangatlah besar dalam masyarakat apalagi untuk menjawab isu-isu yang berkembang maka Majelis Ulama wajib untuk meluruskannya.

Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan YL. SH, MH memberikan sambutan pada Pelantikan dan Rapat Kerja MUI Gowa

Di depan para Ulama Gowa, Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan menguraikan tentang tugas-tugas dan landasan pemerintah. Diawal sambutannya Bupati dua periode ini mengungkapkan program Pemerintah Kabupaten Gowa yang akan melaunching program baru yaitu program Tahfidz Quran pada setiap kecamatan.

“Mohon doa dan restunya Insya Allah bulan depan pemerintah akan melaunching sebuah program pendidikan Tahfidz Alquran, dimana para santrinya setelah 3 tahun menjadi penghafal, lalu kuliah selama setahun di kampus UIN Alauddin dapat bebas memilih satu mata kuliah di bidang keagamaan di UIN. Itu adalah MoU kami dengan pihak kampus,” pungkasnya.

Bupati Gowa pun menambahkan bahwa Pesantren Tahfidzul Quran tersebut terletak jalan poros provinsi di kecamatan Bajeng dengan luas kurang lebih 1,3 hektar.

Ketua Umum MUI Sulsel, Bupati Gowa, dan Ketua Umum MUI Gowa berfoto bersama dengan seluruh pengurus MUI Gowa usai pelantikan dan pembukaan Rapat Kerja MUI Gowa

Hal lain yang paling menarik dalam sambutannya adalah Bupati menjanjikan kepada MUI Gowa akan memberikan fasilitas kantor sekretariat. “Insya Allah, doakan saja setelah pembahasan APBD perubahan, saya telah menganggarkan untuk merenovasi sebuah kantor dan setelah selesai baru saya serahkan kepada MUI Kabupaten Gowa,” ungkap keponakan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo

Turut hadir dalam acara pelantikan tersebut Wakil Bupati Gowa, Forkopimda Gowa, Kakan Kemenag Agama, Ketua Pengadilan Agama, Kaban Kesbangpol dan seluruh pengurus Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Gowa. (NAP)

The post MUI Gowa Resmi Dilantik, Bupati Beri Kantor Sekretariat appeared first on MUI Sul Sel.



HIKMAH HALAQAH: Sudut Pandang Maulid Nabi

hikmah-halaqah:-sudut-pandang-maulid-nabi

Makassar, muisulsel.com – Setiap manusia yang lahir di dunia ini pastilah disambut gembira oleh seluruh keluarganya terlebih lagi bagi kedua orang tuanya.

Sebentar lagi umat Islam akan memasuki bulan Rabiul awal di mana bulan tersebut adalah bulan kelahiran nabi kita Muhammad Sallallahu Alaihi Wasallam.

Manusia yang paling banyak dan paling tinggi jasanya terhadap umat Islam adalah Nabi Muhammad saw sebab Nabi sangat peduli dan sangat cinta kepada kita sebagai umatnya. Jika dengan manusia lain saja baik dan peduli terhadap kita dan kita senang, terlebih lagi pada Nabi saw.

Pada tiap-tiap negara di dunia ini, ada bermacam-macam cara umat Islam dalam menyambut Maulid Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam. Seperti di Mesir, di mana masyarakat akan membuat makanan-makanan yang istimewa semisal kue yang dibuat hanya pada acara-acara tertentu saja dan juga banyak berdiri kios-kios jajanan makanan di pinggir jalan dan makanan itu dihadiahkan untuk anak-anak kecil agar mereka ikut bergembira karena menyambut bulan Maulid tersebut.

Pada perayaan Maulid ini ada pula sejumlah kalangan yang menganggap bahwa perayaan Maulid itu adalah bid’ah dengan dalil tidak pernah dilakukan oleh Nabi berdasarkan hadits riwayat Bukhari Muslim, “Barang siapa yang mengada-adakan sesuatu hal yang baru dalam agama yang tidak bersumber daripada Nabi maka itu tertolak”, dan lagi hadis riwayat At Tirmidzi dan Nasa’i menyebutkan, “Saya ingatkan kalian dalam baru-barukan dalam agama, karena setiap yang baru-barukan itu adalah bidah dan semua bidah adalah kesesatan dan semua yang sesat adalah neraka “.

Memang benar soal hadits ini, Tetapi bagaimana pemahaman kita terhadap hadits tersebut. Lalu apa yang kita lakukan di bulan Maulid, Apakah hal itu menyimpang dari syariat Islam ataukah tidak. Pada acara Maulid ini umat Islam saling mengajak dan berkumpul di masjid-masjid atau tanah lapang lalu mengundang Ustaz untuk berdakwah. Hal ini adalah salah satu dari syiar Islam, disamping itu juga umat Islam melakukan sholawat pada perayaan Maulid Nabi.

Ketika diturunkannya surah al-Insyirah pada ayat keempat menyebutkan, “Dan kami telah mengangkat sebutan namamu Muhammad,”. Malaikat Jibril menjelaskan tentang makna ayat ini bahwa tidaklah disebut nama Allah jika nama Nabi Muhammad tidak disebutkan bersanding dengan nama Allah swt.

Salah satu perintah Allah di dalam Alquran yakni mengagungkan nabi dan bershalawat kepada Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam, Lalu apakah yang salah dalam perayaan Maulid Ini sementara kita bershalawat di dalamnya termasuk dalam pembacaan kitab Barzanji.

Menurut ulama besar Syafi’iyah, Ibnu Hajar Al Haitani mengatakan dalam kitabnya menjelaskan bahwa Sayyidina Abu Bakar As Siddiq berkata, “Barangsiapa yang membelanjakan hartanya satu dirham untuk pembacaan Maulid Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam maka dia akan bersama saya di surga nanti.” Kemudian Sayyidina Umar Radhiyallahu Anhu berkata, “Barang siapa yang mengagumkan dan membesarkan Maulid Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam maka dia telah menghidupkan agama Islam”.

Syaiful Islam Ma’mun menjelaskan bahwa mengapa para ulama Salafus Saleh tidak melakukan Maulid Nabi, Sebab mereka masih sangat dekat dengan masa Rasulullah dan mereka masih kental dengan para sahabat dan penerus sahabat.

Akan tetapi, seiring berjalannya waktu yakni hingga hampir ribuan tahun, sepakatlah para ulama untuk mengadakan Maulid Nabi untuk mendekatkan kembali dan mengingat kembali ajaran Rasulullah saw. (NAP)

Sumber: https://www.facebook.com/officialmuisulsel/videos/634374981551029/?flite=scwspnss&mibextid=jnPKxsCKaeeGyS9o

Simak video lengkapnya

 

 

The post HIKMAH HALAQAH: Sudut Pandang Maulid Nabi appeared first on MUI Sul Sel.



GORESAN HATI: Jangan Menebar Aib dan Cacat Diri Sendiri

goresan-hati:-jangan-menebar-aib-dan-cacat-diri-sendiri

Makassar, muisulsel.com – Sifat-sifat keburukan ada yang berkaitan dengan orang lain, ada pula yang berkenaan dengan keburukan diri sendiri. Menceritakan bahkan menyebarkan keburukan orang lain disebut ghibah, sedangkan menceritakan keburukan diri sendiri, terkadang diistilahkan dengan Isyaat al Faa-hisyaat.

Di saat ummul mukminin Aisyah ra diberi cobaan, difitnah ada hubungan dengan Shafwan ra, lalu disebarkan oleh orang-orang munafik sebagai tudingan. Hal itu direkam al-Qur’an dengan istilah Isyaat al faa-hisyat.

{إِنَّ الَّذِينَ يُحِبُّونَ أَنْ تَشِيعَ الْفَاحِشَةُ فِي الَّذِينَ آمَنُوا لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ فِي الدُّنْيَا وَالآخِرَة} [النور: 19]

Sesungguhnya orang-orang yang senang atas tersebarnya (berita bohong) yang sangat keji itu di kalangan orang-orang yang beriman, mereka mendapat azab yang sangat pedih di dunia dan di akhirat. 

Syekh Syauqiy ‘Allaam, mufti Mesir mengutip pendapat imam Bukhariy dalam al Adabu al Mufrid bahwa Ali bin Abi Thalib berkata, “Bagi pengumbar dan penyebar cerita-cerita buruk, sama besar dosanya.”

Atha’ bin Abi Ribah rahimahullah berkata, “Siapa saja yang menyebarkan luaskan cerita-cerita buruk dan keji, maka dialah yang pertama kali memikul dosa pencetus awal cerita buruk itu, meskipun cerita buruk itu memang betul terjadi.”

Kekhilafan dan kesalahan yang dilakukan oleh seseorang akibat khilaf dan tergelincir dosa, bukan informasi yang perlu disebarkan, kecuali jika kemungkaran itu dilakukan nyata terang-terangan oleh pelakunya, dan terkait dengan maslahat banyak orang. Perbuatan salah dan khilaf seseorang hendaknya ditutupi dan tidak disebarluaskan.

Imam an Nawawi berpendapat bahwa haram hukumnya membuka aib diri sendiri ataupun aib orang lain. Dan haram pula menyebarluaskannya.

Dalam ajaran Islam, Allah swt senantiasa menutupi kesalahan hambanya di siang hari dan di malam hari. Setiap hamba diberi kesempatan untuk bertobat dari kesalahan yang dilakukannya di pagi hari, dan kesalahannya di malam hari. Nabi saw bersabda:

((كُلُّ أُمَّتِي مُعَافًى إلا المُجَاهِرِينَ، وَإنَّ مِنَ المُجَاهَرَةِ أَنْ يَعْمَلَ الرَّجُلُ باللَّيلِ عَمَلًا، ثُمَّ يُصْبحُ وَقَدْ سَتَرَهُ اللهُ عَلَيهِ،

 فَيقُولُ: يَا فُلانُ، عَمِلتُ البَارِحَةَ كَذَا وَكَذَا، وَقَدْ بَاتَ يَسْتُرُهُ رَبُّهُ، وَيُصبحُ يَكْشِفُ ستْرَ اللهِ عَنْه)). مُتَّفَقٌ عَلَيهِ

Setiap umatku akan diampuni, kecuali mereka yang terang-terangan melakukan dosa. Meskipun begitu, mereka yang terang-terangan berdosa di malam hari tetap ditutupi aib dan dosanya hingga pagi hari. Namun ada yang justru menceritakan aib dan dosanya dan berkata: “Tadi malam aku melakukan ini dan itu. Allah telah menutupinya namun dirinya sendiri yang membuka aibnya itu.”

Paparan di atas memberikan pelajaran kepada kita agar tidak menyebar kesalahan orang lain, sebab Allah sendiri menutupi aib dari dosa itu. Termasuk dalam kaitan ini adalah agar kita tidak menyebar sendiri aib dan dosa yang telah kita lakukan, sebab Allah sendiri yang menutupnya untuk memberikan hikmah di balik dosa itu. Lalu kenapa kita yang membukanya di hadapan orang lain? (ISR)

والله اعلم وصباح الخيرات والاعمال الصالحات

The post GORESAN HATI: Jangan Menebar Aib dan Cacat Diri Sendiri appeared first on MUI Sul Sel.



GORESAN HATI: Perioritas Utama Menjauhi Larangan Allah swt

goresan-hati:-perioritas-utama-menjauhi-larangan-allah-swt

Makassar, muisulsel.com – Dalam Syariat Islam ada dua kewajiban yang harus diagungkan, pertama adalah keberadaan syiar Allah swt, dan kedua adalah menghindari larangan Allah swt.

Terkait larangan-larangan Allah tersebut, dalam kitab Riyadhussholihin karangan Imam an Nawawi Rahimahullah menyebutnya dengan kata hurumaatillah yang bermakna larangan-larangan Allah yang wajib dihindari.

{وَمَنْ يُعَظِّمْ حُرُمَاتِ اللهِ فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ عِنْدَ رَبِّه} [الحج: 30]

Demikianlah (petunjuk dan perintah Allah). Siapa yang mengagungkan apa yang terhormat di sisi Allah (ḥurumāt) lebih baik baginya di sisi Tuhannya.

Ibnu Katsir dalam menafsirkan ayat ini menyatakan bahwa hurumatillah bermakna menjauhi segala kemaksiatan dan hal-hal yang haram. Dan, jika ia tetap melakukannya, sungguh ia telah melakukan dosa yang besar bagi dirinya sendiri.

Menghindari larangan Allah, mestilah menjadi prioritas dalam hati dan pikiran. Hal itu sebagai wujud dan bukti, terjawantahkannya rasa jujur dalam keimanan seseorang.

Sebagian orang ada yang menyepelekan larangan-larangan Allah. Mereka berasumsi mengikuti nafsunya bahwa di hari-hari lain masih akan ada waktu bagi dirinya untuk menebus kesalahan-kesalahannya itu.

Pandangan orang-orang seperti ini lupa bahwasanya ajal dan malaikat maut senantiasa akan datang pada setiap detik dalam kehidupan seorang manusia. Rencana memperbaiki diri boleh jadi sirna dan tak pernah terwujud seiring datangnya ajal.

Imam Ibnu Qayyim al-Jauziyah dalam Madarijussalikin Baena Manazili Iyyaka Na’budu Waiyyaka Nastain menempatkan sikap menghindari larangan Allah Swt di hati dan pikiran sebagai salah satu pencapaian spiritual tertinggi, diantara maqam dan tingkatan suluk menuju Allah swt.

Beberapa contoh larangan yang harus dihindari terkait kehidupan sehari-hari manusia, seperti sabda Rasulullah saw:

لا تَحَاسَدُوا، وَلا تَنَاجَشُوا، وَلا تَبَاغَضُوا، وَلا تَدَابَرُوا، وَلا يَبعْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْع بَعْض، وَكُونُوا عِبَادَ الله إخْوَانًا

Jangan saling dengki, jangan tambahi harga barang agar yang lain tidak bisa beli, jangan saling memurkai, jangan membeli barang yang ditawar pihak lain, jadilah hamba Allah swt yang saling bersaudara

Bila larangan Allah tidak ditakuti dan tidak dihindari, status taqwa dan derajat taqwa seseorang itu akan semakin melemah.

Mari kita hadirkan rasa taqwa ini dengan pertama-tama berupaya keras dan sungguh-sungguh menjauhi larangan Allah swt. (ISR)

صباح الخيرات والإيمان

The post GORESAN HATI: Perioritas Utama Menjauhi Larangan Allah swt appeared first on MUI Sul Sel.



Opini: Cinta Yang Memadamkan Bara

opini:-cinta-yang-memadamkan-bara

Cinta Yang Memadamkan Bara
Oleh: H. M Soffa Ihsan
Pengurus MUI Pusat
Wakil LBM PWNU DKI
Marbot Rumah Daulat Buku (Rudalku)

Cinta adalah kehidupan. Kala cinta hilang dari jiwa seseorang, ia bagaikan hidup dalam kematian. Cinta adalah cahaya. Kala cinta hilang dari hati seseorang, ia bagaikan berada dalam kegelapan. Cinta laksana obat penawar. Kala tak ada cinta, maka hati akan ditimpa penyakit. Cinta adalah nikmat. Jika seseorang tidak mendapatkannya, hidupnya penuh kegelisahan. Orang yang tengah jatuh cinta hanya menginginkan apa yang disukai kekasihnya. Seseorang mencintai apa yang dicintai kekasihnya, dan membenci apa yang dibenci kekasihnya. Cinta membangkitkan kepribadian dan memunculkan kekuatan-kekuatan yang ada di dalamnya. Cinta juga membebaskan manusia dari sekat-sekat dalam kehidupan.

Cinta Dalam Al-Quran

Cinta Allah kepada manusia tidak terpisah dari cinta manusia kepada-Nya. Al-Quran menegaskan:“Hai Orang-orang yang beriman! Barang siapa diantara kamu murtad dari agamanya, Allah akan mendatangkan golongan lain; Ia mencintai mereka dan mereka pun mencintai-Nya. Rendah hati terhadap sesama mukmin, dan bersikap keras terhadap orang kafir. Berjihad di jalan Allah, tiada takut akan celaan orang siapa pun yang suka mencela. Itulah karunia Allah yang akan dikaruniakan kepada siapa saja yang dikehendaki-Nya. Allah meliputi segalanya dan Ia Maha Tahu (QS.Al-Ma’idah : 54).

Mukmin mencintai Allah dan Rasul-Nya melebihi cintanya kepada apa saja. Orang beriman mencintai Allah tanpa pamrih. Cinta mereka lahir dari bukti-bukti yang mereka yakini serta pengetahuan tentang sifat-sifat-Nya yang Maha Indah.

Bagaimana kata-kata cinta dalam al-Quran? Al-Quran menyebut cinta, hubb dan derivasinya 83 kali,  sedangkan lawan katanya, benci, bugd-bagda’ sebanyak 5 kali.  Kata yang berdekatan dengan bugd ialah sukht, disebut 4 kali;  lawan katanya  ridha,  terulang 73 kali.  Hubb dan mahabbah seakar dengan habb yang artinya biji atau inti. Hubb disebut  habbat al-qalb, biji atau inti hati, karena keserupaan aktivitasnya. Jika dikatakan,“Aku mencintai seseorang”, berarti “aku menemukan inti hatinya”, sama dengan “aku jadikan hatiku sebagai sasaran dan tujuan cintanya.”

Dalam al-Quran, perasaan cinta antara laki perempuan disebut dengan istilah mawaddah, rahmah, (Q/30:31) syaghafa,(Q/12:30) mail (Q/4:129), dan hubb-mahabbah (Q/12:30). Istilah yang berbeda-beda itu menunjuk pada rumit, mendalam dan ragamnya cinta. Cinta memang memiliki dimensi yang sangat luas dan mendalam dimana perbedaan karakteristik itu akan membawa implikasi pada perbedaan tingkah laku.

Cinta itu sendiri diungkap dalam bahasa Arab dengan tiga kelompok karakteristik, yaitu apresiatif (ta`dzim),  penuh perhatian (ihtimaman) dan cinta (mahabbah). Tiga kelompok karakteristik itu terkumpul dalam ungkapan mahabbah, orangnya disebut habib, habibah atau mahbub. Secara lebih spesifik, bahasa Arab menyebut dengan enam puluh istilah jenis cinta, seperti `isyqun (dalam bahasa Indonesia menjadi asyik), hilm, gharam (asmara), wajd, syauq, lahf dan sebagainya. Tetapi, al-Quran hanya menyebut enam term saja.

Cinta Mistikal

Dalam pembacaan tasawuf, kecintaan kepada Allah adalah puncak perjalanan  manusia, puncak tujuan seluruh maqam. Setelah mahabbah (cinta), tak ada lagi maqam lain kecuali buah mahabbah itu, seperti syauq (kerinduan), uns (kemesraan) dan rida. Tidak ada maqam sebelum mahabbah kecuali pengantar-pengantar kepadanya, seperti taubat, sabar, zuhud, dan lainnya.

Guru-guru sufi mengajarkan pada murid-murid mereka bahwa kewajiban mereka adalah memenuhi kehendak Allah, bukan karena sebuah rasa kewajiban, tetapi lebih karena cinta. Sebab, adakah sesuatu yang lebih besar daripada cinta yang tak bersyarat yang manusia persembahkan kepada Tuhannya? Seorang pecinta Tuhan tahu bahwa kesusahan adalah tangan Tuhan Yang Tercinta, yang dia rasakan, dia percayai; bahwa apa pun yang menimpanya untuk kebaikannya semata, karena Tuhan mengetahui apa yang baik bagi pertumbuhan jiwa dan penyucian roh.

Setelah munculnya al-Hallaj. semakin disadari bahwa pengalaman cinta ternyata tidak hanya merupakan keadaan jiwa atau rohani yang diliputi oleh sejenis perasaan, seperti kegairahan dan kemabukan mistikal (wajd dan sukr). Dalam pengalaman cinta yang bersifat transendental, seseorang juga belajar mengenal dan mengetahui lebih mendalam yang dicintai, dan dengan demikian cinta juga mengandung unsur kognitif. Bentuk pengetahuan yang dihasilkan oleh cinta ialah makrifat dan kasyf, tersingkapnya penglihatan batin. Di sini, seorang sufi telah mencapai hakekat dan melihat bahwa hakekat yang tersembunyi di dalam segala sesuatu sebenarnya satu, yaitu wujud dari Pengetahuan, Keindahan dan Cinta-Nya.

Walaupun istilah `isyq tidak terdapat dalam al-Quran, namun para sufi memandang perkataan itu tidak bertentangan artinya dengan mahabbah. Menurut Rumi, `isyq ialah mahabbah dalam peringkat yang lebih tinggi dan membakar kerinduan seseorang sehingga bersedia menempuh perjalanan jauh menemui Kekasihnya.

Banyak ayat al-Quran yang menekankan keutamaan cinta. Misalnya Allah menfirmankan bahwa Dia akan mengaruniakan cinta kepada orang beriman yang berbuat kebajikan. Selain mengandung dimensi religius, ayat ini mengandung dimensi moral dansosial.

Mengenai cinta pada manusia ada dua macam, yaitu cinta mistikal atau rohani dan cinta alami atau kodrati. Cinta mistikal tertuju kepada Tuhan, cinta kodrati tertuju kepada sesama manusia dan lingkungan sekitar. Cinta jenis kedua ini dapat dijadikan tangga naik menuju cinta mistikal, dan sebaliknya cinta mistikal dapat mengubah bentuk-bentuk cinta yang kedua menjadi lebih tinggi. Pelaksanaan cinta kedua ini dirumuskan oleh al-Quran dengan istilah amar makruf nahi mungkar atau solidaritas sosial yang bertujuan membentuk lingkungan masyarakat yang diridhai Tuhan, berkeadilan, beradab dan berperikemanusiaan.

Cinta mistikal merupakan kecenderungan yang tumbuh dalam jiwa manusia terhadap sesuatu yang lebih tinggi dan lebih sempurna dari dirinya, baik keindahan, kebenaran maupun kebaikan yang dikandungnya. Dalam al-Quran, ada ayat yang mengemukakan tentang wajibnya manusia mencintai Tuhan supaya manusia mengenal kedudukannya sebagai khalifah-Nya di muka bumi dan sekaligus sebagai hamba-Nya, atau supaya manusia mengenal dirinya yang hakiki sebagai mahluk spiritual dan asal-usul kerohaniannya, serta kewajiban-kewajibannya dalam memenuhi cintanya tersebut. Memenuhi kewajibannya dalam cinta berarti melakukan perjalanan naik atau transendensi, menembus yang formal menuju yang hakiki.

Ayat al-Quran yang dirujuk dalam melukiskan perlunya jalan cinta dalam tasawuf antara lain ialah,“Aku mencipta jin dan manusia tiada lain supaya mereka mengabdi/beribadah kepada-Ku” (Q 51:56) Di dalam ayat ini, tersirat pengertian bahwa dalam jalan cinta terdapat pengabdian kepada Yang Dicintai. Selain itu, para sufi juga menghubungkan pencapaian di jalan cinta dan perolehan pengetahuan yang mendalam tentang Yang Hakiki. Ibnu Abbas misalnya menafsirkan perkataan “supaya beribadah kepada-Ku” dalam ayat di atas sebagai “supaya mencapai pengetahuan-Ku (melalui jalan cinta)

Pendeknya, cinta merupakan kewajiban paling mulia dan fondasi keimanan paling kuat. Setiap perbuatan sesungguhnya digerakkan oleh cinta; cinta yang terpuji maupun tercela. Segala perbuatan penuh keimanan digerakkan oleh dan didasarkan atas cinta kepada Allah.

Cinta kepada Allah dan Rasul-Nya ialah cinta taat dan hormat yang terkendali penalaran rasional, bukan didorong oleh perasaan membuta, seperti difirmankan Allah dalam Al-Quran:”Katakanlah, “Jika kamu mencintai Allah, ikutilah aku. Allah akan mencintai kamu dan mengampuni segala dosamu. Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.” (QS. Ali Imran :31).

Cinta merupakan suatu hubungan timbal balik antara dua belah pihak, yakni manusia dan Allah SWT. Manusia mencintai Allah dan Allah mencintai manusia. Allah mencintai orang-orang yang mencintai-Nya lagi berbuat kebajikan, bertobat, adil, tawakal dan takwa. Sebaliknya, Allah tidak mencintai orang-orang yang tidak mencintai-Nya; yang merusak, melanggar batas, ingkar, zalim, congkak dan yang berkhianat.

Nah, perlulah terus digali dan dikedepankan konsep cinta yang berakar dari Al-Quran. Ikhtiar ini sangat selaras dan wajib adanya ditengah tumbuhnya paham-paham keagamaan yang puritan, radikal dan ekstrim yang cenderung literalis-harfiah sehingga kerap menafsirkan ayat-ayat al-Quran secara “galak” tanpa cakupan atau sinaran cinta. Dengan mengemukakan aspek cinta yang bersumber dari petunjuk al-Quran, maka keberagamaan kita akan menjadi lebih “hidup dan bermakna”. Semoga.







MUI Bulukumba Resmi Dilantik, ini Tanggapan Wakil Bupati.

mui-bulukumba-resmi-dilantik,-ini-tanggapan-wakil-bupati.

Bulukumba, muisulsel.com – Nabi Muhammad saw pernah bersabda, Al Ulama’ Waratsatul Anbiya, ulama itu adalah Pewaris Para Nabi.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bulukumba telah resmi terbentuk. Hal ini ditandai dengan pelantikan Para Pengurus MUI Bulukumba yang di nahkodai Drs. KH. Tjamiruddin, M.Pd.I yang merupakan Ketua Umum MUI Bulukumba incumbent untuk masa bakti 2022-2027.

Pelantikan MUI Bulukumba dipimpin langsung oleh Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Sulawesi Selatan AG. Prof. Dr. KH. Najamuddin, Lc., MA. Dimana SK MUI Sulsel dibacakaan langsung oleh Sekretaris Umum MUI Sulsel Dr. KH. Muammar Baru, Lc, MA di aula kampus STAI Al Ghazali Bulukumba, Ahad (25/09/2022)

Pelantikan dan pengukuhan pengurus tersebut mengusung tema “Konsolidasi dan Sinergi Ulama & Umara Dalam Menjaga Umat Melalui Islam Wasatiyah di Bumi Panrita Lopi. Selain Pengurus MUI Sulsel, Pelantikan komisi-komisi yang diSKkan oleh MUI Sulsel juga rangkaian di dalamnya.

Ketua Umum MUI Sulsel (kedua dari kiri) bersama Wakil Bupati Bulukumba (tengah) didampingi oleh Kakan Kemang (kedua dari kanan), dan Forkopimda Bulukumba hadir di pelantikan MUI Bulukumba 

Dalam Pembacaan naskah surat keputusan tersebut susunan pengurus MUI Bulukumba terdiri dari 8 komisi, antara lain; Komisi Fatwa, Komisi Ukhuwah Islamiyah, Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat, Komisi Pendidikan dan Kaderisasi, Komisi Pengkajian Penelitian dan Pemberdayaan Ekonomi, Komisi Pemberdayaan Perempuan Remaja dan Keluarga, Komisi Komunikasi Informasi dan Pemeliharaan Dokumen, dan terakhir Komisi Hubungan Antar Umat Beragama.

Mengawali sambutan perdananya Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Bulukumba mengatakan bahwa konsep yang dilakukan oleh MUI Bulukumba yaitu memanfaatkan dai-dai muda dari berbagai Ormas. “Kami merekrut para dai muda dari berbagai ormas dan kami berpesan agar para Dai tidak mengangkat pembahasan-pembahasan bid’ah pada ceramah-ceramah umum sebab ini adalah hal yang sensitif,” tuturnya.

Beberapa Pengurus MUI Sulsel turut hadir mendampingi Ketua MUI Sulsel di pelantikan MUI Bulukumba

Kami pun telah mengajak salat subuh berjamaah pada masyarakat baik dari POLRI, TNI maupun lainnya dan masjidnya berpindah-pindah sehingga salat subuh itu sama ramainya dengan salat Jumat.

Di sisi lain, Ketua Umum MUI Sulawesi Selatan juga mengatakan dalam sambutannya bahwa MUI harus sensitif terhadap isu-isu yang berkembang dalam masyarakat dan memberikan pencerahan. “Ulama itu sebaiknya terjun langsung ke masyarakat untuk menanggapi isu-isu yang berkembang serta memberikan pencerahan, seperti memberikan fatwa soal budaya uang panai serta isu-isu lainnya,” tegasnya.

Ia pun menambahkan bahwa ulama itu adalah pewaris nabi, oleh sebab itu ulama harus ikhlas dan tulus melayani umat. Ulama tidak digaji, tidak ada tunjangan, tidak ada sertifikasi, atau hal lainnya, sehingga jika ada rezeki yang didapatkan ya Alhamdulillah. Kalau tidak ada, Naudzubillah.

Selanjutnya, Ia pun berkata bahwa ulama itu mempunyai tiga tugas pokok. Pertama adalah Khadimul Ummah Pelayan Umat, yang kedua adalah Sadiqul Hukumah Mitra Pemerintah dan yang terakhir adalah Wadiul Ummah Pelindung Umat.

Para Pengurus dan Anggota MUI Bulukumba masa bakti 2022-2027 menghadiri pelantikan MUI Sulsel

Wakil Bupati Bulukumba yang turut hadir memberikan ucapan selamat dan dalam sambutannya mengatakan, “Atas nama Pemerintah Kabupaten, kami menyampaikan selamat dan sukses atas pelantikan dan pengukuhan Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Bulukumba. Ucapan terima kasih atas kesiapan dan kesanggupan kepada seluruh pengurus MUI Sulsel yang telah hadir, tetapi saya sedikit kecewa karena acara pelantikan ini tidak dilakukan di kantor Bupati,” tuturnya

Ia pun sangat mengapresiasi kepada MUI Bulukumba karena ternyata dalam kepengurusan MUI itu terdapat dari berbagai macam latar belakang bahkan dari kalangan wartawan pun bisa menjadi pengurus MUI.

Turut hadir dalam acara pelantikan tersebut, Kapolres Bulukumba, Perwakilan dari Kodim Bulukumba, Kepala Kantor Kemenag Bulukumba, Perwakilan dari Kominfo, dan seluruh pengurus MUI Kabupaten Bulukumba.

Pelantikan MUI Bulukumba ditutup dengan penyerahan buku saku Kumpulan Khutbah Ekonomi dan Syariah dari MUI Sulsel kepada ketua umum MUI Bulukumba oleh Ketua Umum MUI Sulsel secara simbolis. (NAP)

The post MUI Bulukumba Resmi Dilantik, ini Tanggapan Wakil Bupati. appeared first on MUI Sul Sel.



Wapres RI Buka Acara Multaqa, FGD, dan Rakornas LSBPI-MUI 2022

JAKARTA — Wakil Presiden Republik Indonesia, KH. Ma’ruf Amin, membuka secara resmi acara Multaqa, FGD, dan Rakornas LSBPI-MUI 2022, di Hotel Sari Pan Pasifik, Jakarta, Selasa (2/8).

Pada sambutannya, Kiai Ma’ruf menyampaikan selamat dan mengapresiasi MUI, khususnya LSBPI-MUI, yang telah mengadakan acara yang menurutnya sangat penting ini.

“Rangkaian kegiatan kali ini menoreh sejarah baru bagi MUI, untuk pertama kalinya MUI menggelar pertemuan atau multaqa seniman dan budayawan muslim se-Indonesia yang dikemas secara luring dan daring,”ujarnya.

Kiai Ma’ruf mengatakan bahwa FGD dalam acara ini sekaligus menjadi rintisan menuju kongres kebudayaan umat Islam yang akan diadakan pada tahun 2023.

“Dengan harapan mampu melahirkan strategi kebudayaan bagi umat dan bangsa untuk menjawab tantangan zaman yang penuh dengan disrupsi,”harapnya.

Dalam kesempatan itu, Kiai Ma’ruf juga menyampaikan hadis Nabi yang diriwayatkan Bukhari-Muslim.

Dalam hadis itu, kata Kiai Ma’ruf, Nabi meminta Hasan bin Tsabit ra. agar merangkai syairnya untuk menumbangkan kepongahan para penyair musyrikin yang saat itu sangat gencar menghina dan melecehkan Allah dan Rasul-Nya.

Menurutnya, ini bukan hanya penghargaan dari Rasulullah untuk Hasan bin Tsabit, namun juga doa dari Nabi untuk semua penyair, sastrawan, seniman, dan budayawan muslim yang menulis dan menciptakan karyanya untuk membela Allah dan Rasul-Nya serta membela kebajikan dan kebenaran.

Lebih lanjut, Kiai Ma’ruf memaparkan bahwa pada kenyataannya, tidak sedikit para dai dan mubaligh muslim yang merupakan seniman ulung atau paling tidak menggunakan seni sebagai perantara dakwah.

Begitupun sebaliknya, imbuh Kiai, banyak seniman yang sejatinya adalah dai atau memiliki fitrah sebagai penyeru kebajikan.

Misalnya Buya Hamka, Ketua Umum MUI pertama merupakan seorang ulama yang juga pujangga. Atau Asep Sunandar Sunarya dalam wayang goleknya yang terkenal di tanah Pasundan, sering menyelipkan dakwah dalam lakon yang dipentaskannya.

“Banyak juga kita temukan karya-karya sastrawan dan budayawan, seperti puisi, cerpen ataupun novel yang sarat akan nilai dakwah,” ujarnya.

Kiai Ma’ruf juga menyampaikan bahwa Multaqa ini bukan hanya hajat LSBPI-MUI, tapi pada sejatinya merupakan hajat besar bagi para seniman dan budayawan Islam di Indonesia.

“Di dalam Multaqa ini, saya berharap, tercipta sinergi antar seniman dan budayawan muslim untuk membentengi bangsa ini dari budaya-budaya destruktif, sekaligus tercipta kekuatan kreatif yang melahirkan banyak gagasan dan karya bagi bangsa ini,”ujarnya.

Sekjen Majelis Hukama Muslim yang diketuai langsung oleh Grand Syekh al-Azhar, lanjutnya, pernah menyatakan bahwa sudah saatnya dunia Arab belajar toleransi dari kehidupan yang hamonis kepada umat Islam di Indonesia.

“Kehidupan yang harmonis di tanah air kita antara lain juga ada peran dari para seniman, sastrawan, dan budayawan,”ungkapnya.

Terakhir, Kiai Ma’ruf berharap para seniman dan budayawan Indonesia memilih roh dakwah seperti Hasan bin Tsabit ra., sehingga akan mendapatkan berkah doa Rasulullah SAW. (Ilham Fikri/Angga)



Prof Abuddin Nata: Islam Punya Perhatian Tinggi terhadap Seni dan Kebudayaan

JAKARTA – Gurubesar Bidang Pengkajian Islam, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, Profesor Abuddin Nata menyampaikan Islam memiliki perhatian yang tinggi terhadap bidang seni dan kebudayaan.

Hal ini disampaikannya dalam FGD Lembaga Seni Budaya dan Peradaban Islam (LSBPI) Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang bertajuk “Meneguhkan Orientasi Seni dan Budaya Islam dalam Membangun Peradaban Bangsa” di Hotel Sari Pacific, Jakarta, (02/08).

“Dalam Islam, hampir tidak ada kegiatan tanpa seni di dalamnya. Karena Islam bukan hanya agama yang konsen terhadap hubungan manusia dengan pencipta, tapi juga hubungan manusia dengan sesama, serta hal-hal yang berkaitan dengan seni, kebudayaan, dan peradaban,” ungkap Prof. Abuddin Nata.

Peradaban dan kebudayaan, menurut Prof. Abuddin Nata merupakan satu strategi untuk mewujudkan Islam rahmatan lil alamin.

Di samping itu, berkembangnya kebudayaan Islam berbeda dengan Eropa. Kebudayaan Eropa lahir dari suasana konflik, salah satunya pertentangan antara ilmuwan dan gereja.

Lebih lanjut, Gurubesar yang juga menjabat sebagai Ketua Pengurus Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) itu menilai, harus ada pengkajian lebih lanjut mengenai kebudayaan Islam sebagai sebuah strategi yang digunakan untuk mensejahterakan umat.

“Kebudayaan telah dipraktikkan oleh Wali Songo di masa lalu sebagai media dakwah. Pendekatan oleh ulama terdahulu tersebut cukup efektif menyebarkan Islam tanpa konflik, sehingga Islam diterima dengan damai oleh masyarakat,” katanya.

Prof. Abuddin Nata berharap, kepiawaian para ulama terdahulu menggunakan pendekatan seni budaya, dapat dilanjutkan oleh generasi saat ini.

Kata Prof Abuddin, perlu strategi yang matang untuk mewujudkan hal tersebut. Secara teknis, dibutuhkan kontribusi dari para stake holder diiringi dengan kerja sama dengan seluruh lapisan masyarakat.

(Isyatami Aulia/Angga)



Prof Abuddin Nata: Islam Punya Perhatian Tinggi terhadap Seni dan Kebudayaan

JAKARTA – Gurubesar Bidang Pengkajian Islam, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, Profesor Abuddin Nata menyampaikan Islam memiliki perhatian yang tinggi terhadap bidang seni dan kebudayaan.

Hal ini disampaikannya dalam FGD Lembaga Seni Budaya dan Peradaban Islam (LSBPI) Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang bertajuk “Meneguhkan Orientasi Seni dan Budaya Islam dalam Membangun Peradaban Bangsa” di Hotel Sari Pacific, Jakarta, (02/08).

“Dalam Islam, hampir tidak ada kegiatan tanpa seni di dalamnya. Karena Islam bukan hanya agama yang konsen terhadap hubungan manusia dengan pencipta, tapi juga hubungan manusia dengan sesama, serta hal-hal yang berkaitan dengan seni, kebudayaan, dan peradaban,” ungkap Prof. Abuddin Nata.

Peradaban dan kebudayaan, menurut Prof. Abuddin Nata merupakan satu strategi untuk mewujudkan Islam rahmatan lil alamin.

Di samping itu, berkembangnya kebudayaan Islam berbeda dengan Eropa. Kebudayaan Eropa lahir dari suasana konflik, salah satunya pertentangan antara ilmuwan dan gereja.

Lebih lanjut, Gurubesar yang juga menjabat sebagai Ketua Pengurus Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) itu menilai, harus ada pengkajian lebih lanjut mengenai kebudayaan Islam sebagai sebuah strategi yang digunakan untuk mensejahterakan umat.

“Kebudayaan telah dipraktikkan oleh Wali Songo di masa lalu sebagai media dakwah. Pendekatan oleh ulama terdahulu tersebut cukup efektif menyebarkan Islam tanpa konflik, sehingga Islam diterima dengan damai oleh masyarakat,” katanya.

Prof. Abuddin Nata berharap, kepiawaian para ulama terdahulu menggunakan pendekatan seni budaya, dapat dilanjutkan oleh generasi saat ini.

Kata Prof Abuddin, perlu strategi yang matang untuk mewujudkan hal tersebut. Secara teknis, dibutuhkan kontribusi dari para stake holder diiringi dengan kerja sama dengan seluruh lapisan masyarakat.

(Isyatami Aulia/Angga)



Wamenag Ajak Seniman dan Budayawan Muslim Tingkatkan Peran Dakwah Kultural

JAKARTA—Wakil Menteri Agama RI, Zainut Tauhid Saadi, mengajak para seniman dan budayawan muslim untuk meningkatkan peran dakwah kultural untuk memperkuat sendi-sendi ketahanan nasional, mengisi kekosongan dakwah, dan mengawal modernisasi dengan nilai universal Islam.

“Kami mengajak para seniman dan budayawan muslim, baik tradisonal dan kontemporer agar semakin berperan memberikan kontribusi nyata untuk memperkuat sendi ketahanan nasional,” sampainya dalam acara Pembukaan Multaqa FGD dan Rakornas Lembaga Seni Budaya dan Peradaban Islam (LSBPI) MUI, Selasa (02/08).

Menurut Wamenag, saat ini Indonesia tidak membutuhkan revolusi kebudayaan, melainkan strategi kebudayaan untuk mempertahankan identitas keagamaan, keindonesiaan, dan kemanusiaan di tengah gempuran arus globalisasi yang dinamis dan multidimensional.

Relasi agama dan budaya, kata dia, menunjukkan hubungan yang dinamis. Fakta sejarah menunjukkan bagaimana budayawan merespons pertentangan agama dan budaya secara arif dan bijak.

“Tantangan tersebut dijawab secara bijak dan persuasif oleh para seniman melalui lembaga-lembaga budaya Islam, seperti HSBI dan Lesbumi,” kata dia.

Untuk menghadapi arus globalisasi hal terpentingnya adalah dakwa kultural. Dengan demikian akan memperkuat ketahanan kultural dalam memilih dan memilah setiap pertukaran budaya antarbangsa.

Bagi Kiai Zainut, ketahanan kultural berasal dari kemantapan akidah dan pandangan hidup bangsa (why of life) ke depan.

Wamenag menyambut baik dan mengapresiasi kegiatan Multaqa Seniman dan Budayawan Muslim dalam merajut kesatuan dalam kebhinekaan aspirasi dan ekspresi seni.

“Kami harap Multaqa ini bisa menghimpun dan meramu pikiran terbaik dari peserta sebagai rekomendasi meneguhkan seni dan budaya di tanah air tercinta,” harapnya. (A Fahrur Rozi/Angga)



Ketum Harap Kader Ulama MUI Sulsel Jaga Adab, Tak Mudah Salahkan Sesama

ketum-harap-kader-ulama-mui-sulsel-jaga-adab,-tak-mudah-salahkan-sesama

Makassar, muisulsel.com – Kiai Najamuddin berharap kepada peserta program Pendidikan Kader Ulama (PKU) Majelis Ulama Indonesia Sulsel 2022 menjaga adab.

“Menjadi ulama itu harus memperhatikan adab etika mulai dari cara jalan, cara berpakaian dan cara berbicara. Ulama juga tidak ditentukan oleh faktor umur,” kata Ketua Umum MUI Sulsel itu saat membuka program PKU, Senin (1/8/2022).

Baca juga: 

Buka PKU MUI Sulsel 2022, Ketum Harap Peserta Betul-betul Jadi Ulama

KDK MUI Sulsel Siap Raker Buat Pedoman Organisasi

MUI Sulsel Harap Peserta Pendidikan Kader Ulama Menulis

Pembukaan berlangsung di lokasi PKU MUI Sulsel 2022, di Sultan Alauddin Hotel & Convention, Jl Sultan Alauddin, Makassar.

Pembukaan PKU MUI Sulsel 2022, di Sultan Alauddin Hotel & Convention, Jl Sultan Alauddin, Makassar, Senin (1/8/2022).

KH Najamuddin juga berharap alumni PKU nantinya betul-betul menjadi ulama dan tidak mudah memvonis orang bersalah, tidak gemar menyalahkan sesamanya tanpa kedalaman ilmu Islam.

“Ulama itu tidak suka menyalakan orang. Kalau ada orang yang suka menyalahkan orang maka tandanya ia baru belajar,” ujar KH Najamuddin, guru besar Fakultas Ilmu Budaya Unhas.

Pembukaan PKU MUI Sulsel 2022, di Sultan Alauddin Hotel & Convention, Jl Sultan Alauddin, Makassar, Senin (1/8/2022).

Sekretaris Umum MUI Sulsel Dr KH Muammar Bakry Lc MA, mengatakan, program PKU MUI Sulsel digelar tiap tahun. Namun, PKU ditunda selama pandemi Covid 19, baru kali terselenggara.

“Alhamdulilah meski pesertanya terbatas program ini tetap berjalan,” kata KH Muammar, dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar.

Pembukaan PKU MUI Sulsel 2022, di Sultan Alauddin Hotel & Convention, Jl Sultan Alauddin, Makassar, Senin (1/8/2022).

Pembukaan ini juga dihadiri sejumlah pemateri PKU, di antaranya Dr KH Ruslan Wahab, DR KH Mustari Bosrah, Prof DR Muhammad Ghalib, DR KH Syamsul Bahri, Prof DR Abustani Ilyas, Prof DR Abdul Rauf Amin, DR H Marjuni DR Hj Nurjannah Abna, Budi Kurniawan Kamrul, dan Dr KH Yusri Arsyad.

PKU dijagendakan berlangsung selama 20 hari di hotel UIN Alauddin tersebut, tercatat mulai hari ini. (Irfan).

 

The post Ketum Harap Kader Ulama MUI Sulsel Jaga Adab, Tak Mudah Salahkan Sesama appeared first on MUI SULSEL.