Tag: Afifi Fauzi Abbas

  • Pengukuhan Buya: Dr Afifi Fauzi Abbas dan Drs Adiaputra

    Pengukuhan Buya: Dr Afifi Fauzi Abbas dan Drs Adiaputra

    Pemberian penghargaan dan pengukuhan gelar kehormatan BUYA Darul Funun El-Abbasiyah kepada dua tokoh figur yang telah lama mengabdi dan membangun Darul Funun El-Abbasiyah.

    1. BUYA Dr H Afifi Fauzi Abbas, MA ( Pimpinan Institut dan Ketua Dewan Pembina Yayasan)

    2. BUYA Drs H Adiaputra (Pimpinan Perguruan dan Dewan Pembina Yayasan)

    Semoga Allah memudahkan tanggung jawab lebih yang diberikan dan memberikan penghargaan atas keikhlasan dan dedikasinya selama ini.

  • Tukar Peci Bung Karno, Titip Sila Ketuhanan

    Tukar Peci Bung Karno, Titip Sila Ketuhanan

    Ziarah ke Makam Syekh Abbas Abdullah, Imam Jihad Sumatera Tengah

    Jika ada pertanyaan, siapa ulama asal Minangkabau yang dihormati Bung Karno? Barangkali, Syekh Abbas Abdullah adalah salah satu jawabannya. Imam Jihad Sumatera Tengah, pentolan Madrasyah Sumatera Thawalib dan pemimpin Darul Funun El-Abbasiyah ini, tidak sekadar memberi peci tinggi untuk Bung Karno. Tapi, juga menitip Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai dasar negara Indonesia. Seperti apa sosok Syekh Abbas?

    Matahari sudah condong ke barat saat Padang Ekspres bersama sastrawan peraih penghargaan SEA Write Award dari Raja Thailand, Gus tf Sakai, serta sastrawan pemegang rekor penulisan puisi dan pantun terpanjang di Indonesia, Adri Sandra, berziarah ke makam Syekh Abbas Abdullah. Makam ulama besar ini terletak di kawasan Puncakbakuang, Jorong Padangjapang, Nagari VII Koto Talago, Kecamatan Guguak, Limapuluh Kota.

    Makam Syekh Abbas berada di dekat makam ayah kandungnya, Syekh Abdullah, lebih awal tercatat sebagai ulama besar di Ranah Minang. Selain makam sang ayah, di samping makam Syekh Abbas terdapat makam dua kakaknya, yakni Syekh Mustafa Abdullah dan Syekh Muhammad Shalih. Kemudian, juga ada makam putra kandung Syekh Abbas, yakni H Fauzi Abbas.

    ”Totalnya, ada lima makam di sini. Yang paling kanan, makam Syekh Abbas,” kata Faisal El-Abbasy, cicit Syekh Abbas yang menyambut hangat kedatangan kami. Sayangnya, Faisal yang saat itu didampingi seorang mualaf asal Timor Leste tidak mau banyak bercerita soal sejarah hidup kakek buyutnya.

    ”Saya takut salah-salah memberi keterangan. Apalagi untuk tulisan sejarah. Mungkin lebih baik menghubungi paman saya, Dr Afifi Fauzi Abbas, dosen IAIN Bukittinggi. Beliau, selain cucu Syekh Abbas, juga dipercaya sebagai ketua Yayasan Darul Funun El-Abbasiyah, lembaga pendidikan Islam yang didirikan Syekh Abbas,” saran Faisal.

    Saran serupa disampaikan sastrawan Adri Sandra yang asli putra Padangjapang. ”Kalau mau menulis soal Syekh Abbas, mungkin Dr Afifi bisa menjelaskan yang juga adalah pimpinan Darul Funul El-Abbasiyah saat ini.

    Meski sempat ngopi di rumah alumni IAIN Imam Bonjol Padang tersebut, tapi kami tidak sempat bercerita panjang soal Syekh Abbas karena Maghrib sudah datang menjelang. Walau begitu, bukan berarti riwayat hidup Syekh Abbas tidak bisa digali. Karena berjarak beberapa bulan kemudian, tepatnya pada Sabtu lalu (2/6), Padang Ekspres bertemu dengan Dr Afifi Fauzi Abbas di kawasan Tarok, Koto Nan Gadang, Payakumbuh.

    Ulama Pembaharu

    Dr Afifi yang saat ini menjabat Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Limapuluh Kota, lumayan luas mengetahui sejarah hidup Syekh Abbas. Kakeknya itu, menurut Afifi, lahir pada 1883 Masehi dan wafat pada 1957, dalam usia 74 tahun. ”Tentang riwayat hidup Syekh Abbas, sudah banyak yang menulisnya. Yang paling komplit itu, tulisan Fachrul Rasyid HF dan Adi Bermasa,” kata Dr Afifi, sambil menyebut nama dua wartawan senior Sumbar.

    Bagi Dr Afifi, Syekh Abbas adalah sosok ulama pembaharu di Ranah Minang. Meski lahir dari lingkungan Islam tradisional, karena ayahnya Syekh Abdullah, serta saudara lelakinya Syekh Mustafa dan Syekh Muhammad Shalih, merupakan ulama tariqat. Namun, Syekh Abbas yang pernah berguru kepada Syekh Khatib Kumango dan Syekh Ahmad Khatib Al-Minangkabawi, memiliki pandangan lebih moderat.

    ”Syekh Abbas dengan pengalamannya menimba ilmu agama di Mekkah dan Mesir, serta melihat pola pendidikan Islam di Timor Tengah, termasuk pernah ke Iran, berhasil mengubah pola pendidikan Islam di Minangkabau. Dari sistem pendidikan halaqah (guru duduk mengelilingi murid) menjadi sistem klasikal atau madrasah seperti kita temui sekarang ini,” kata Dr Afifi Abbas.

    Hal ini juga dibenarkan Profesor Mestika Zed, sejarawan dari Universitas Negeri Padang. Dalam diskusi terbatas dengan Padang Ekspres, Mestika menyebut, kepeloporan generasi pembaharuan Islam di Minangkabau, ditandai dalam dua gelombang. Ada gelombang pembaharuan awal abad 19. Kemudian, ada pula gelombang pembaharuan awal abad 20.

    ”Generasi pertama dalam gelombang pembaharuan Islam awal abad 19, dipelopori tiga haji dalam Perang Paderi. Yakni, Haji Miskin, Haji Sumanik dan Haji Piobang. Mereka disebut berasal dari kelompok Wahabi. Tapi, saya lebih suka menyebut mereka dari kelompok puritan,” kata Mestika.

    Sedangkan bibit akhir dari generasi pembaharuan Islam awal abad 19 di Minangkabau itu, menurut Mestika Zed, sentranya berada di Padangjapang Limapuluh Kota. Yakni, di Perguruan Darul Funul El-Abbasiyah yang dipimpin Syekh Abbas sebagai kelanjutan dari surau yang didirikan ayahnya. ”Jadi Padangjapang dan Syekh Abbas itu memiliki peran penting dalam pembaharuan Islam di Minangkabau,” tukas Mestika.

    Disegani Bung Karno

    Peran Syekh Abbas Abdullah sebagai ulama pembaharu di Minangkabau diketahui oleh Ir Soekarno, presiden pertama Republik Indonesia. Buktinya, jauh sebelum memproklamirkan kemerdekaan bersama Drs Mohammad Hatta yang merupakan cucu dari Syekh Abdurrahman (ulama ini juga berasal dari Limapuluh Kota, red), Bung Karno pernah secara khusus menemui Syekh Abbas Abdullah di kampus Darul Funun El-Abbasiyah di Padangjapang.

    Pertemuan Bung Karno dan Syekh Abbas berlangsung pada 1942. Tepatnya setelah Bung Karno dibebaskan Belanda dari tempat pembuanganya di Bengkulu. Pertemuan empat mata antara “singa podium” dengan ulama pembaharu itu, dicatat wartawan senior Fachrul Rasyid HF dalam sejumlah tulisannya.

    Menurut Fachrul, Syekh Abbas yang bertubuh tinggi kekar dan bercambang, sempat kurang sedap menyambut kedatangan Bung Karno. Soalnya, Bung Karno yang ditemani istrinya Inggit Ganarsih, datang terlambat. Padahal, warga dan siswa sudah capek menanti. ”Kalau begini nanti kau memimpin negara ini, rakyat akan kecewa. Negara akan binasa,” kata Syekh Abbas.

    Bung Karno, yang paham watak keras Syekh Abbas, menurut cerita yang didengar Fachrul dari masyarakat dan keluarga syekh, cuma tersenyum dan menunduk. Mereka berdua kemudian masuk ke kamar kerja Syekh Abbas. Hampir tiga jam berbicara empat mata. Sementara itu, Ibu Inggit (istri Soekarno) dan anak angkatnya ditemani Nurjani dan Zuraida, keponakan syekh, berbincang di ruang tamu,” tulis Fachrul Rasyid dalam laporan jurnalistik di Majalah Gatra.

    Saat menemui Syekh Abbas di Padangjapang, Bung Karno mendapat hadiah berupa peci dengan ukuran lebih tinggi. Sebelumnya, peci Bung Karno berukuran pendek. Menariknya, saat memberikan peci kepada Bung Karno, Syekh Abbas sempat berpesan. ”Kamu harus berhati-hati terhadap kaum komunis dan sekuler yang akan menghancurkan bangsa ini. Peci ini kuberikan supaya kamu menyadari bahwa bangsa Indonesia ini mayoritas umat Islam,” pesan Syekh Abbas.

    Selain meminta hati-hati terhadap bahaya komunis dan sekuler, Syekh Abbas yang diminta pendapat oleh Bung Karno tentang konsep dasar-dasar dan penyelenggaraan negara, juga menitip pesan bahwa negara Indonesia yang akan didirikan haruslah berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Pesan Syekh Abbas ini yang diyakini banyak pihak, dituangkan Bung Karno dalam sila pertama Pancasila yang dipidatokan pada 1 Juni 1945. (*)

    Sumber: https://padek.co/koran/padangekspres.co.id/read/detail/105618/Tukar_Peci_Bung_Karno,_Titip_Sila_Ketuhanan

    Editor : Elsy Maisany
    Sumber Berita : Fajarillah Vesky – Padang Ekspres

  • Perkembangan Kriteria Hisab

    Perkembangan Kriteria Hisab

    Dalam kaitannya dengan pertanda yang menunjukkan awal/ akhir bulan. Apa dan bagaimana kriterianya? Secara umum, hisab hanya menghitung posisi bulan terhadap matahari dan matahari serta bulan terhadap bumi pada tempat-tempat tertentu. Sedangkan untuk menentukan awal bulan (tanggal 1 bulan Qamariyah) dikenal beberapa kriteria.

    Paling tidak, ada tiga kriteria yang sudah dikenal Muhammadiyah sekurang-kurangnya sejak tahun 1957,¹ sebagaimana disebutkan oleh K.H. Wardan Diponingrat:²

    ¹  Semula Muhammadiyah menetapkan awal bulan baru itu hanya dengan rukyat, setelah ilmu astronomi berkembang di Muhammadiyah yang dipelopori oleh K.H. Siraj Dahlan putera K.H. Ahmad Dahlan, hisab mulai digunakan dengan kriteria ijtimâ‘ qabla al-gurûb. Kemudian sejalan dengan perkembangan pemikiran dalam perhitungan hisab, sejak tahun 1388 H/1968 M kriteria ijtimâ‘ qabla al-gurûb ini disempurnakan dengan memperhitungkan posisi hilal di atas ufuk (wujûd al-hilâl). Dengan demikian, dalam sejarahnya memang Muhammadiyah tidak pernah menggunakan hisab dengan kriteria imkân al-ru’yah.

    ² Wardan, Hisab Urfi, hlm. 43. Dengan bukti buku ini, sekurangkurangnya sejak tahun 1957 Muhammadiyah sudah mengenal adanya beberapa kriteria penetapan awal bulan berdasarkan hisab.

    Pertama, kriteria ijtimâ‘ qabla al-gurûb: kriteria ini memperhitungkan kapan terjadinya ijtimâ‘ (conjunction).¹ Jika ijtimâ‘ terjadi sebelum matahari terbenam, maka malam hari dan keesokan harinya dapat ditetapkan sebagai tanggal 1 bulan baru. Akan tetapi jika ijtimâ‘ terjadi setelah matahari terbenam, maka senja itu dan keesokan harinya ditetapkan sebagai hari terakhir dari bulan yang sedang berlangsung.²

    ¹ Saat bulan dan matahari “bertemu” pada bujur ekliptik yang sama. Jika lintangnya juga sama, maka akan terjadi gerhana matahari. Sejak ratusan tahun yang lalu para astronom sudah dapat menghitung ijtimâ‘ ribuan tahun ke depan dengan kesalahan kurang dari 1 (satu) menit. Ijtimâ‘ terjadi serentak dan hanya sekali dalam setiap bulannya. Berbeda dengan gerhana, Peristiwa ijtimâ‘ ini tidak bisa dilihat oleh mata kepala karena sinar matahari yang berada di belakang bulan sangat menyilaukan. Lihat Fahmi Amhar, “Pengantar Memahami Astronomi Rukyat: Mencari Solusi Keseragaman waktuwaktu ibadah”, hlm. 1. makalah disampaikan dalam Workshop Nasional Metodologi Penetapan Awal Bulan Qamariyah Model Muhammadiyah yang diselenggarakan oleh Majelis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam Pimpinan Pusat Muhammadiyah bekerjasama dengan Program Pascasarjana Magister Studi Islam Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, di Yogyakarta tanggal 19-20 Oktober 2002.

    ² Dalam perkembangannya, penetapan berdasarkan ijtimâ‘ ini menjadi ijtimâ‘ sebelum tengah malam dan ijtimâ‘ sebelum fajar menyingsing.

    Kedua, kriteria imkân al-ru’yah, kriteria ini memperhitungkan ketinggian hilal pada saat terbenam matahari setelah terjadinya ijtimâ‘.¹ Jika hilal menurut hisab sudah mencapai pada ketinggian yang memungkinkan dapat dilihat, maka malam itu dan keesokan harinya dapat ditetapkan sebagai tanggal 1 bulan baru. Akan tetapi jika belum mencapai pada ketinggian yang memungkinkan dapat dilihat, maka senja itu dan keesokan harinya ditetapkan sebagai hari terakhir dari bulan yang sedang berlangsung. Namun dalam penentuan kriteria imkân al-ru’yah ini belum ada kesepakatan,² sehingga bagaimanapun juga akan senantiasa terjadi keragaman dan ketidakpastian, baik antara ahli hisab dengan rukyat maupun dengan sesama ahli hisab.

    ¹ Berdasarkan fikih, rukyat harus dilakukan pada tanggal 29 Sya‘ban tanpa memperhitungkan sudah ijtimâ‘ atau belum

    ² Secara astronomis, menurut Danjon setelah berulangkali melakukan penelitian/pengamatan, hilal tidak mungkin dapat dilihat, jika selisih sudutnya dari matahari kurang dari 7º dengan beda azimut harus 0º. (Schafer, 1991: 265). Ketetapan ini kemudian diperkuat oleh hasil penelitian Muamer Diezer di Candily Observatory, bahwa hilal baru dapat dilihat jika selisih sudut dari matahari (angular distance) 8º dengan ketinggian (irtifâ‘) minimum 5º di atas ufuk. Ketentuan Diezer ini kemudian disepakati dalam Konferensi Penyatuan Kalender Hijriyah Internasional di Istanbul Turki pada tanggal 26-27 April 1978. Lihat M. Ilyas, A Modern Guide to Astronomical Calculations of Islamic Calendar, Times and Qibla, (Kuala Lumpur: Berita Publishing SDN. BHD. 1984), hlm. 107. Sementara di Indonesia (Baca: Depag RI), telah ditetapkan: irtifâ‘ 2º dengan umur bulan (tenggang waktu antara ijtimâ‘ dengan terbenam matahari) 8 jam. Akan tetapi dalam kenyataanya, Depag tidak konsisten, karena sering menyatakan hilal berhasil dirukyat, padahal ketinggiannya berdasarkan hasil hisab kurang dari 2º.

    Ketiga, kriteria wujûd al-hilâl, kriteria ini menganggap hilal sudah wujud bila matahari sudah terbenam (sun set) lebih dahulu daripada bulan terbenam (moon set) pada akhir bulan Qamariyah tanpa ada batasan minimal ketinggian hilal.¹ Jika hilal sudah wujud sekalipun sejarak 1 menit atau kurang, maka senja dan keesokan harinya sudah dimulai bulan baru.² Akan tetapi bila bulan terbenam lebih dahulu daripada matahari, berarti hilal belum wujud (negatif –  berada di bawah ufuk) maka senja itu dan keesokan harinya ditetapkan sebagai hari terakhir dari bulan yang sedang berlangsung.

    ¹ Setelah terjadinya ijtimâ‘ bulan bergerak makin tinggi dan lambat laun akan menyentuh horizon bagi tempat di bumi yang sedang mengalami matahari terbenam. Jika bulan tepat di horizon, maka dikatakan irtifa`-nya nol, semenjak inilah hilal dapat dinyatakan wujud atau positif di atas ufuk. Semakin lama semakin tinggi, dan dalam tempo 24 jam (satu hari), hilal akan bergerak sekitar 12º. Fahmi Amhar, “Pengantar Memahami”,  hlm. 2.

    ² Wardan, Hisab Urfi, hlm. 42-43.

    Buku Faham Agama dalam Muhammadiyah,
    Dr Afifi Fauzi Abbas, MA, UHAMKA Press


    Buya Dr Afifi Fauzi Abbas MA
    Pembina Utama Mata Kuliah Fiqh & Ushul Fiqh
    Ketua PD Muhammadiyah Limapuluhkota
    Pimpinan Yayasan Darulfunun El-Abbasiyah

  • Penetapan Awal Puasa & Awal Bulan Qomariyah

    Penetapan Awal Puasa & Awal Bulan Qomariyah

    Penetapan Awal Puasa

    Awal Ramadhan setidaknya dapat ditetapkan melalui dua cara :

    1. Hisab, dan
    2. Rukyah.

    Penggunaan hisab di Muhammadiyah sudah sejak lama berlangsung, bahkan dapat dikatakan sama tuanya dengan usia Muhammadiyah itu sendiri. Sejarah mencatat, bahwa tindakan kongkret yang pertama kali dilakukan oleh KH. Ahmad Dahlan – sebelum mendirikan Muhammadiyah pada tahun 1912 – adalah yang berkaitan dengan kemampuannya dalam menguasai hisab (Ilmu Falaq), mengoreksi arah kiblat Masjid Keraton Yogyakarta.¹ Kemampuannya itu diwarisi oleh putranya K.H. Siraj Dahlan yang kemudian dikembangkan di Muhammadiyah oleh K.H. Wardan Diponingrat.

    ¹ Dengan membuat garis shaf baru di dalam masjid, sekitar tahun 1898-1899. Baca, Karel A. Steenbrink, Pesantren Madrasah Sekolah, Pendidikan Islam dalam Kurun Moderen, (Jakarta: LP3ES. 1986), hlm. 90 dst; KH. Ibnu Salimi (et.al.), Studi Kemuhammadiyahan, Kajian Historis, Idiologi dan Organisasi, (Surakarta: LSI UMS. 1998), hlm. 125-126.

    Namun demikian, secara formal Muhammadiyah baru mengakui hisab sebagai salah satu cara dalam penetapan waktu beribadah, khususnya untuk penetapan awal bulan Ramadhan dan Syawal, yaitu pada Muktamar Tarjih tahun 1932 di Makasar.²

    ² Penggunaan hisab dalam Muhammadiyah dekenal dengan hisab wujudul hilal. Uraian hisab wujudul hilal uraiannya disari dari makalah-makalah “ Musyawarah Ulama Hisab dan Fikih” Majlis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, UMY, 26-28 Juni 2008

    Penetapan Awal Bulan Qamariyah

    Dalam Muktamar Tarjih tersebut ditetapkan bahwa untuk menentukan awal bulan Qamariyah dapat ditempuh melalui empat metode:

    1. ru’yat al-hilâl;
    2. kesaksian orang yang adil;
    3. menggenapkan (istikmâl) bilangan sya‘ban 30 hari; dan
    4. hisab

    ³ Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Himpunan Putusan Tarjih, (Yogyakarta, Persatuan. 1974), hlm. 170.

    Ru’yatú al-hilâl dipergunakan oleh Muhammadiyah, manakala posisi hilal berdasarkan perhitungan sudah berada pada ketinggian yang memungkinkan untuk diobservasi. Jika posisi hilal sudah berada pada ketinggian tersebut, Muhammadiyah menetapkan awal bulan Qamariyah (akan memulai ibadah puasa Ramadhan) berdasarkan rukyat.

    Persaksian pada hakikatnya sama dengan cara yang pertama yaitu terlihatnya hilal, perbedaannya terletak pada langsung atau tidaknya bulan Ramadhan (baru) itu dapat diketahui.

    Sedangkan cara yang ketiga dapat dikatakan sebagai pengganti cara pertama, sehingga dari segi ini dapat dikatakan sama dengan yang pertama (rukyat) namun dari segi substansinya adalah hisab sekalipun masih sangat sederhana, yaitu dengan menggenapkan (istikmâl) umur bulan yang sedang berlangsung selama 30 hari.

    Kemudian jika posisi hilal tidak mungkin dirukyat karena berdasarkan hasil perhitungan posisinya masih berada di bawah ufuk, Muhammadiyah menggu-nakan istikmâl sebagai jalan keluar ketika menghadapi kesulitan dalam penetapan hukum. Akan tetapi, jika hilal itu tidak mungkin dirukyat karena tertutup awan atau posisinya masih berada pada ketinggian yang belum memungkinkan dapat dilihat, maka jalan yang ditempuh adalah hisab.

    Jadi, penetapan awal bulan Qamariyah menurut Muhammadiyah, pada dasarnya dapat dilakukan melalui dua cara, yakni dengan melihat hilal (ru’yatú al-hilâl) dan hisab yang masing-masing dapat berdiri sendiri-sendiri.

    Secara astronomis, hilal (crescent) itu adalah penampakan bulan yang paling kecil (tampak seperti garis lengkung) menghadap ke bumi yang terjadi beberapa saat setelah ijtimâ‘.4

    4 Saadoe`ddin Djambek, Hisab Awal Bulan, (Jakarta: Tintamas. 1976). hlm. 10.

    Ru’yatú al-hilâl artinya melihat hilal pada saat terbenam matahari pada tanggal 29 bulan Qamariyah.5

    5 Muhammad Wardan, Hisab Urfi dan Hakiki, (Jokjakarta: Siaran. 1957), hlm. 43. 14

    Adapun yang dimaksud dengan hisab di sini, adalah perhitungan mengenai posisi hilal, apakah sudah berada di atas ufuk (wujud) atau masih dibawah ufuk (belum wujud). Hilal dapat dinyatakan sudah wujud jika matahari telah terbenam lebih dahulu daripada bulan.

    Mungkinkah hasil hisab berbeda dengan hasil rukyat?

    Kemungkinannya dapat terjadi dalam dua kasus :

    Pertama, menurut hisab hilal belum wujud; ketika matahari terbenam bulan berada di bawah ufuk atau hilal sudah wujud tetapi menurut hisab belum berada pada ketinggian yang dapat dilihat, namun ada yang mengaku telah melihat hilal. Dalam hal ini, secara konseptual sesuai dengan hasil keputusan Muktamar Tarjih tahun 1932, yang harus dijadikan pegangan adalah hasil rukyat.6

    6 Lihat Djarnawi Hadikusuma, “Mengapa Muhammadiyah Memakai Hisab?” dalam Suara Muhammadiyah, Nomor IV/Februari 1973. hlm. 22. Cf. Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Himpunan Putusan Tarjih Muhammadiyah, hlm. 291. Namun ketetapan ini sudah dikoreksi oleh Putusan Munas Tarjih tahun 2000 di Jakarta.

    Kedua, menurut hisab hilal sudah wujud dan bahkan sudah berada pada posisi atau ketinggian yang memungkinkan untuk dapat dilihat, tetapi tidak ada orang berhasil melihatnya. Dalam hal ini bagi Muhammadiyah awal bulan ditetapkan berdasarkan hisab.

    Dalam prakteknya, penggunaan hisab dalam penetapan awal bulan Qamariyah di Muhammadiyah lebih dominan, bahkan belakangan cenderung memposisikan wujud al-hilal lebih kuat daripada rukyat. Hal ini terbukti dengan adanya penolakan Muhammadiyah atas hasil rukyat yang terjadi pada akhir Ramadhan 1412 H dan 1413 H. saat menetapkan tanggal 1 Syawwal 1412 H (April 1992 M) dan 1 Syawwal 1413 H. (Maret 1993).7

    7 Menurut hisab pada waktu itu posisi hilal/bulan negatif di bawah ufuk, namun ada kesaksian hilal berhasil dirukyat. Kesaksian rukyat saat itu oleh Muhammadiyah ditolak. Lihat Basit Wahid, “Hisab untuk Menentukan Awal dan Akhir Ramadhan” dalam Zalbawi Soejoeti dan Farid Ruskanda (Red.) Prosiding Diskusi Panel Teknologi Rukyat Awal Bulan Ramadhan dan Syawwal, (Serpong: ICMI Orsat Kawasan PUSPITEK dan Sekitarnya, 1994), hlm. 87.

    Hasil hisab Muhammadiyah menunjukkan bahwa pada saat terbenam matahari pada hari Jumat tanggal 29 Ramadhan 1412 H. (3 April 1992 M.) dan saat terbenam matahari, hari Selasa tanggal 29 Ramadhan 1413 H./ 23 Maret 1993 M. posisi bulan negatif di bawah ufuk walaupun ijtimâ‘ terjadi beberapa jam sebelum matahari terbenam.8

    8 Tim PP Muhammadiyah Majelis Tarjih, Tanya Jawab Agama, (Yogyakarta: Penerbit Suara Muhammadiyah, 1995), III, hlm 147-155. dan 1998/IV: hlm. 182-185. Lihat Basit Wahid, “Penentuan Awal Bulan Hijriyah”, dalam Suara Muhammadiyah, Nomor 17 Tahun ke-80, September 1995: 48.

    Untuk itu, keputusan tarjih di atas sudah dikoreksi (mansûkh) oleh keputusan Musyawarah Nasional Majelis Tarjih (d/h Muktamar Tarjih) tahun 2000 di Jakarta yang menyatakan bahwa “laporan rukyat pada posisi hilal masih di bawah ufuk harus ditolak”.

    Dikutip dari:
    Buku Faham Agama dalam Muhammadiyah,
    Dr Afifi Fauzi Abbas, MA, UHAMKA Press


    Buya Dr Afifi Fauzi Abbas MA
    Pembina Utama Mata Kuliah Fiqh & Ushul Fiqh
    Ketua PD Muhammadiyah Limapuluhkota
    Pimpinan Yayasan Darulfunun El-Abbasiyah

  • Sejarah Puasa

    Sejarah Puasa

    Puasa telah diwajibkan kepada nabi-nabi dan umat sebelum Muhammad saw. Firman Allah :

    يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
    Artinya :

    Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa (Al-Baqarah :183)

    Umat sebelum Muhammad itu adalah Nasrani, Ahlul Kitab¹. Nabi Nuh berpuasa sepanjang tahun, Nabi Daud puasa sehari dan sehari tidak (selang seling), Nabi Isa puasa sehari dan berbuka dua hari atau lebih.²

    ¹ Lihat Tafsir At-Thabari, juz III, h. 410-412
    ² Lihat Ensiklopedia Hukum Islam, jilid IV, h. 1422

    Puasa buat umat Muhammad baru diwajibkan para priode Madinah yaitu tahun kedua Hijriyah, setelah pemindahan arah kiblat dari Majidil Aqsha ke Masjidil Haram.³

    ³ Lihat Yusuf Qardlawy, Fikih Shiyam, 1991, h. 123

    Pensyariatan puasa dapat dikelompokan menjadi dua priode :

    1. Periode pemilihan, antara puasa dan membayar fidyah, meskipun berpuasa itu jauh lebih baik. Hal ini sejalan dengan ayat :

    أَيَّامًا مَّعْدُودَاتٍ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُ ۚ وَأَن تَصُومُوا خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
    Artinya :
    (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (Al-Baqarah :184)

    2. Periode mengikat dan kepastian, yaitu kewajiban berpuasa pada bulan Ramadlan. Artinya ayat 184 surat al-Baqarah di atas dinasakh oleh ayat berikutnya, yaitu ayat 185 surat al-Baqarah:

    شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِّنَ الْهُدَىٰ وَالْفُرْقَانِ ۚ فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۖ وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۗ يُرِيدُ اللَّـهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّـهَ عَلَىٰ مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

    Artinya :
    (Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur. ((Al-Baqarah :185)

    Dikutip dari:
    Buku Faham Agama dalam Muhammadiyah,
    Dr Afifi Fauzi Abbas, MA, UHAMKA Press


    Buya Dr Afifi Fauzi Abbas MA
    Pembina Utama Mata Kuliah Fiqh & Ushul Fiqh
    Ketua PD Muhammadiyah Limapuluhkota
    Pimpinan Yayasan Darulfunun El-Abbasiyah

  • Pengertian Puasa

    Pengertian Puasa

    Puasa berasal dari kata al-shaum (bentuk tunggal), al-Shiyam (bentuk jamak). Kata shaum dalam bahasa Arab berarti menahan diri dari sesuatu (al-imsak), baik dalam bentuk perkataan maupun perbuatan.¹ Makna ini sejalan dengan firman Tuhan dalam surat Maryam ayat 26:

    فَكُلِي وَاشْرَبِي وَقَرِّي عَيْنًا ۖ فَإِمَّا تَرَيِنَّ مِنَ الْبَشَرِ أَحَدًا فَقُولِي إِنِّي نَذَرْتُ لِلرَّحْمَـٰنِ صَوْمًا فَلَنْ أُكَلِّمَ الْيَوْمَ إِنسِيًّا 

    “Sesungguhnya aku telah bernazar berpuasa untuk Tuhan Yang Maha Pemurah, maka aku tidak akan berbicara dengan seorang manusiapun pada hari ini”.

    ¹ Lihat Tafsir Fathul Qadir, juz I, h. 234. Bandingkan dengan Fikih Sunnah Sayid Sabiq, juz II, h. 187. Kitab hadis Subulus Salam, juz II, h. 150 dan Ensiklopedia Hukum Islam, jilid IV.h. 1422

    Maksud ayat ini ialah Siti Maryam menahan diri dari berbicara, beliau diperintahkan untuk tidak menjawab pertanyaan berupa cemoohan tentang kehamilannya yang ditaqdirkan Tuhan. Ketika anaknya (nabi Isa) lahir, masih dalam keadaan bayi ia menjawab semua pertanyaan yang mencemooh ibunya.

    Dalam kajian Hukum Islam yang dimaksud dengan shaum itu adalah menahan diri dari segala sesuatu yang dapat membatalkan puasa disertai niat sejak terbit fajar sampai terbenam matahari.² Yang dimaksud dengan menahan diri dari segala sesuatu yang dapat membatalkan, adalah segala sesuatu bentuk kebutuhan biologis dan hawa nafsu.

    ² Lihat Tafsir Fathul Qadir, juz I, h. 234

    Berpuasa itu adalah bentuk tazkiyatun nafs, pensucian diri, pengetatan diri dari pengaruh godaan syetan.³

    ³ Lihat Tafsir Ibn Katsir, juz I, h.497

    Dikutip dari:
    Buku Faham Agama dalam Muhammadiyah,
    Dr Afifi Fauzi Abbas, MA, UHAMKA Press


    Buya Dr Afifi Fauzi Abbas MA
    Pembina Utama Mata Kuliah Fiqh & Ushul Fiqh
    Ketua PD Muhammadiyah Limapuluhkota
    Pimpinan Yayasan Darulfunun El-Abbasiyah

  • Dari Musda Muhammadiyah dan Aisyiyah Limapuluh Kota

    Dari Musda Muhammadiyah dan Aisyiyah Limapuluh Kota

    Musyawarah Daerah (Musda) ke-15 Muhammadiyah dan Aisyiyah Limapuluh Kota memang sudah selesai digelar, Minggu (6/3).

    Dalam musyawarah yang berlangsung di Balairupih, Simalanggang itu, dosen IAIN Bukittinggi Dr H Afifi Fauzi Abbas MA terpilih sebagai Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Limapuluh Kota. Sedangkan untuk ketua Pimpinan Daerah Aisyiyah (PDA), dipercayakan kepada Ir Nurmis Madiati.

    Afifi Abbas sendiri, selain seorang dosen yang pernah mengabdi di IAIN Syarif Hidayatullah, Universitas Muhammadiyah dan Universitas Hamka Jakarta, juga tercatat sebagai mubaligh, sekaligus pengurus Yayasan Darul Funun El-Abbasiyah, Padangjopang, Nagari Guguak VII Koto Talago, Kabupaten Limapuluh Kota.

    Dalam menjalankan tugas sebagai ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Limapuluh Kota, Afifi bakal dibantu oleh delapan pimpinan daerah lainnya.

    Mereka adalah H Jayusman SPd MMPd Dt Majo Sampono, Hamdi Sahmah, Alpha Edison SPd MPd, Dr H Arman Husni LC MA, Antonius Budiarto ST, Nurul Hadi SPd, H Zulpahmi, dan M Dekyanus SPd.

    Sementara itu, Ir Nurmis Madiati yang terpilih sebagai ketua Pimpinan Daerah Aisyiyah Limapuluh Kota, dalam menjalankan tugasnya juga oleh delapan unsur pimpinan daerah. Yakni, Hj Rosmis, Dra Izzati, Syafniar Saat, Darminis, Jawanis, Risni Yuliarni, Kasni Nurni, dan Siswarni.

    Banyak pihak berharap dengan kepemimpinan baru ini, Muhammadiyah sebagai organisasi masa (ormas) Islam terbesar di Limapuluh Kota, dan Aisyiyah sebagai organisasi ortonom bagi kaum hawanya, benar-benar bisa disuriteladani banyak orang.

    Karena, sebagaimana pesan KH Ahmad Dahlan yang ditulis Profesor Dr Munir Mulkhan dalam Hikmah Muhammadiyah, menjaga dan memelihara Muhammadiyah itu bukanlah suatu perkara yang mudah.

    Untuk itu, kepengurusan baru Muhammadiyah Limapuluh Kota juga kepengurusan Aisyiyah-nya, diharapkan bisa membuat Muhammadiyah kembali bersinar.

    Karena, dalam beberapa waktu terakhir ini, menurut Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Dr Anwar Abbas, Muhammadiyah Limapuluh Kota masih terkesan jauh dari harapan.

    “Saya melihat, Muhammadiyah Limapuluh Kota hari ini masih jauh dari harapan. Tetapi, bukan berarti Muhammadiyah daerah ini tidak bisa bangkit. Saya berharap kepemimpinan baru bisa bangkit dan menjulang. Sehingga, disuriteladani banyak orang,” ungkap Dr Anwar Abbas yang menghadiri pembukaan Musda ke-15 Muhammadiyah dan Aisyiyah Limapuluh Kota.

    Dr Anwar Abbas yang hadir bersama Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumbar Dr Shofwan Karim Elha dan Bupati Limapuluh Kota Ir Irfendi Arbi MP mengharapkan, pimpinan baru Muhammadiyah dan Aisyiyah Limapuluh Kota punya visi lebih baik.

    “Sehingga, bisa membawa Muhammadiyah ke tingkat yang dicita-citakan,” kata putra Balaimansiro, Guguak, Limapuluh Kota itu.

    Senada dengan Dr Anwar Abbas Limapuluh Kota Irfendi Arbi berharap, Pimpinan Daerah Muhammadiyah yang baru, memiliki visi, integritas, dan amanah.

    Irfendi sendiri melihat, Muhammadiyah selama ini telah memberi kontribusi yang sangat besar bagi daerah ini. Mengutip pesan KH Ahmad Dahlan, Irfendi berharap pengurus baru tetap menghidup-hidupi Muhammadiyah dan bukan mencari hidup di Muhammadiyah. (*)