Menag Paparkan Konsep Omnibus Law di Rapat Pleno Wantim MUI

JAKARTA—Menteri Agama, Fachrul Razi, menceritakan program-programnya menjadi menteri saat ini. Hal itu disampaikannya di hadapan pimpinan ormas Islam tingkat pusat di kegiatan Rapat Pleno Dewan Pertimbangan (Wantim) MUI Ke-47 di Gedung MUI Pusat, Jakarta.

Menag dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa selama ini dia sudah menghadiri sekitar 50 forum pertemuan baik kepada tokoh Islam maupun non Islam. Dalam pertemuan itu, Menag masih menyuarakan program menteri sebelumnya yaitu terkait moderasi beragama atau Islam wasathiyyah. Dia menilai Islam ekstrem kanan dan ekstrem kiri seperti sebuah bandulan yang akhirnya akan berhenti mencari gravitasi.

“Kita berusaha mendekatkan satu sisi yang sangat moderat ke arah sisi yang sangat konservatif, sehingga bandulan itu menjadi di tengah dan titik temu kita bersama,” katanya.

Karena itu, Menag menyampaikan bahwa dia ingin menerima semua jenis ormas Islam tanpa melihat masa lalunya. Menurutnya, selama ormas Islam tersebut berkomitmen memajukan negara dan membangun bangsa, maka tidak ada alasan untuk menolak sebuah ormas Islam.

Menag pada kesempatan itu juga menceritakan bahwa Presiden sedang menggagas program Omnibus Law. Ombinus Law nanti akan menjadi hukum yang mewadahi hukum-hukum lain yang sejenis yang bertujuan mencari terobosan, menghemat waktu, biaya, dan memberikan kepastian. Khusus pada bidang agama, Ombinus Law berlaku pada dua hal. Pertama adalah terkait sertifikasi halal dan kedua terkait wakaf.

“Di bidang agama, ada sertifikasi halal. Kita malu karena masalah sertifikasi halal itu ada yang sudah lama mendaftar dan mengurus namun ternyata masih tidak kaluar. Dengan Omnibus Law, kalau ada yang mengurus sudah terlalu lama, misalnya dua puluh hari sertifikat tidak keluar, maka harus ada jalan keluar,” kata dia.

Pada bidang wakaf tunai, kata dia, pemerintah selama ini melihat bahwa wakaf menjadi salah satu sumber dana potensial dalam membantu fakir miskin dan mengentaskan kemiskinan. Negara-negara Timur Tengah umumnya sudah menggabungkan urusan wakaf dan haji karena wakaf memang penting. Sementara di Indonesia, sampai saat ini, total wakaf yang tercatat Kemenag senilai Rp 100 miliar.

“Dasar pemikirannya adalah terobosan, yang kita inginkan adalah terobosan agar bermanfaat. Kita mencoba memanfaatkan Omnibus Law ini dengan sebaiknya,” kata dia. (Azhar/ Nashih).



Leave a Reply

Wakaf Darulfunun – Aamil Indonesia