Halal dan Thayyib Lebih dari Sekadar Mutu

“Dan makanlah makanan yang halal lagi baik (thayyib) dari apa yang telah direzekikan kepadamu dan bertaqwalah kepada Allah dan kamu beriman kepada-Nya.” – QS. Al-Maidah : 88

Ayat tersebut menjadi salah satu dasar penetapan halal pada suatu produk. Prof. Dr. Ir. Khaswar Syamsu, M.Sc., Kepala Halal Science Center IPB University, menekankan bahwa halal dan thayyib bukan sekadar mutu. Hal ini disampaikan dalam webinar bertemakan Produk Halal Indonesia: Antara Kekuatan Kosmetik dan Persaingan Regional/Global yang diselenggarakan oleh Universitas Maarif Hasyim Latif (UMAHA) beberapa waktu lalu.

Hadir sebagai pembicara Ketua Tenaga Ahli LPPOM MUI sekaligus Kepala Halal Science Center IPB University Prof. Dr. Ir. Khaswar Syamsu, M.Sc., Asisten Direktur DESK Bank Indonesia Muhammad Nursaidi SE, serta Ketua Umum PEKERTI (Perkumpulan Perusahaan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga Indonesia) M.Sc, Naraya Suprapto, BA, MA.

Dalam kesempatan ini, Khaswar menjelaskan bahwa halal adalah segala objek atau kegiatan yang diizinkan untuk digunakan atau dilaksanakan dalam Islam. Sementara thayyib adalah sesuatu yang baik dan aman untuk dikonsumsi (food safety), bersih (GMP), serta menyehatkan dan bermutu (aspek fisik, kimia, dan biologis).

“Dengan begitu, apabila kita bicara tentang halal dan thayyib, itu lebih dari sekadar mutu. Standar halal sangat ketat dan memegang prinsip zero tolerance. Artinya, halal harus 100%, tidak boleh ada keraguan di dalamnya. Karena itu, produk halal dan thayyib itu baik untuk manusia maupun makhluk hidup lainnya. Misalnya, hewan yang disembelih harus sesuai kaidah kesejahteraan hewan, sehingga didapatkan mutu produk daging hewan yang tinggi,” jelasnya.

Dalam kaitannya dengan pasar halal, mutu ini dijamin dalam sebuah standar. Indonesia memiliki standar halal dan sistem jaminan halal yang menjadi referensi/patokan lembaga sertifikasi halal dunia, yakni HAS23000. Ini merupakan salah satu kekuatan Indonesia untuk bersaing di pasar global.

“Pemerintah perlu membuat standarisasi terhadap pengakuan lembaga sertifikasi halal luar negeri agar Indonesia mendapatkan manfaat dari pelaksanaann UU JPH dalam persaingan pasar global. Dalam hal ini, Sistem Jaminan Halal LPPOM MUI dapat digunakan sebagai standar bagi lembaga sertifikasi halal luar negeri,” ungkap Khaswar.

Indonesia juga memiliki Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang memayungi semua ormas Islam dan menyatukan pendapat keagamaan, termasuk fatwa halal menjadi satu suara melalui fatwa MUI. Hal ini didorong dengan MUI melalui LPPOM MUI yang memiliki auditor dalam jumlah cukup banyak dibanding lembaga sertifikasi halal di luar negeri dengan kualifikasi yang mumpuni, yakni latar belakang keilmuan dan kompetensi yang relevan dengan sertifikasi halal.

Selain itu, di Indonesia telah terjalin kerjasama yang baik antara ulama dengan ilmuwan dalam memutuskan fatwa halal dan haram. “Etanol, misalnya. Kalau di lembaga luar negeri, etanol menjadi bahan yang haram dan najis. Tapi komisi fatwa MUI menyikapi etanol berbeda dengan khamr. Etanol diperlakukan sebagai kimia murni apabila tidak berasal dari industri khamr atau miras, maka etanol bukan najis,” kata Khaswar.

Hal lain yang menjadi kekuatan Indonesia adalah Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) sebagai payung hukum dalam pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal yang beredar dan dipasarkan di Indonesia. Indonesia juga memiliki banyak Halal Center dari berbagai perguruan tinggi untuk membantu pelaksanaan wajib sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) sebagaimana yang diamanahkan UU JPH.

Sayangnya, menurut Khaswar, Indonesia masih memiliki beberapa kelemahan yang harus diperbaiki, di antaranya: sebagian besar pengusaha dalam negeri bukan industriawan/technopreneurship, melainkan pedagang/trader yang cenderung mengimpor daripada mengekspor produk; pelaksanaan UU JPH berpotensi mengakibatkan ekonomi biaya tinggi bagi UMKM yang omzet dan keuntungannya relatif kecil; serta pelaksanaan UU JPH berpotensi memperbesar biaya sertifikasi dan memperpanjang waktu sertifikasi akibat penambhaan mata rantai proses sertifikasi disbanding pelaksanaan sertifikasi halal selama ini.

Apabila sukses mengatasi kelemahan dan ancaman serta dapat memanfaatkan peluang, maka pelaksanaan UU JPH dapat memperkuat daya saing industri dalam negeri untuk merebut pangsa pasar halal, dapat menjadi tuan rumah di negara sendiri, dan dapat meningkatkan ekspor dan memenangkan persaingan merebut pasar luar negeri, khususnya negara Islam.

Berkaitan dengan pasar halal, Bank Indonesia tengah berupaya melakukan pengembangan ekosistem halal value. “Pengembangan ekonomi syariah tidak hanya bertumpu pada penguatan industri halal, namun diperlukan pengembangan secara holistik, yakni pengembangan ekosistem melalui penguatan rantai nilai halal,” papar Nursaidi.

Sementara itu, Naraya mengakui bahwa sertifikat halal bagi pelaku usaha sangat penting, sehingga sosialisasi untuk mendapatkan sertifikasi halal menjadi hal yang sangat penting. “Para pelaku usaha membutuhkan pemahaman dan pembinaan, sehingga kegiatan sosialisasi sangat dibutuhkan,” pungkasnya. (YN)



Leave a Reply

Wakaf Darulfunun – Aamil Indonesia