JAKARTA- Wakil Presiden RI KH. Ma’ruf Amin meninjau jalannya proses vaksinasi di Gedung MUI Pusat, Rabu (07/04). Wapres menyampaikan, Fatwa MUI tentang Penggunaan Vaksin Produk AstraZeneca sudah dikeluarkan dan sempat menjadi perbincangan halal. Namun, kata dia, yang harus menjadi fokus adalah soal boleh tidak bolehnya, seperti yang tercantum di dalam fatwa.
“MUI sesuai dengan pandangan dan keputusannya bahwa AstraZeneca walaupun ada persoalan di proses tetapi dinyatakan boleh digunakan karena hajah syar’iyah (kebutuhan mendesak). Maka yang kita persoalan sekarang jangan bicara soal haram haramnya (sudah dibahas), tetapi boleh apa tidak boleh,” ujarnya, Rabu (07/04) di Gedung MUI Pusat, Jakarta.
Dia menyampaikan, vaksinasi saat ini hukumnya sudah menjadi kewajiban atau fardlu kifayah. Sebab, bangsa ini ingin mengejar tercapainya herd immunity yaitu tervaksinnya 181,5 juta atau 70% penduduk Indonesia. Ini sesuai dengan kewajiban menjaga diri dari wabah.
Wapres memuji langkah MUI yang hari ini melakukan vaksinasi AstraZeneca. Ini akan menjadi contoh yang baik dan meyakinkan masyarakat bahwa vaksin ini boleh dan aman digunakan.
“MUI hari ini melakukan vaksinasi menggunakan vaksin AstraZeneca, supaya tidak ada keraguan, masyarakat tidak perlu ragu menggunakannya, dari segi kebolehannya, menurut pandangan keagamaan oleh MUI. Ini mungkin akan terus dilanjutkan ke MUI Provinsi, Kabupaten, dan Kota,” katanya.
“Kemarin saya menyaksikan di beberapa daerah, banyak orang tua yang sudah divaksin, di Jawa Timur para Kiai juga sudah divaksin menggunakan AstraZeneca. Jadi saya pikir, ini hal yang sangat baik, mudah-mudahan vaksin AstraZeneca hari ini menjadikan semacam pendorong dan kepercayaan mempercepat proses vaksinasi agar mencapai kekebalan kelompok,” imbuhnya.
Dia juga mengingatkan agar meskipun proses vaksinasi sudah berjalan, masyarakat tetap harus waspada. Langkahnya dengan tetap menggunakan amsker, menjaga jarak, serta tetap mematuhi protokol kesehatan.
Pada kesempatan itu, Sekretaris Jenderal MUI Buya Amirsyah Tambunan menyampaikan, vaksinasi ketiga di MUI ini merupakan salah satu bentuk ikhtiar dalam memutus mata rantai Covid-19. Rencananya, MUI akan melanjutkan vaksinasi sampai pada level Kabupaten/Kota.
“Ijtihad ini harus terus menerus kita lakukan tiada henti, tidak menyerah, walaupun banyak hal yang membuat masyarakat kita ragu. Kita menegaskan jangan ragu, jangan bimbang, kita yakin bahwa vaksinasi terhadap Covid-19 yang mencapai 70% penduduk bisa melenyapkan Covid-19 dari Indonesia,” ungkapnya. (Azhar/Syukri)
Leave a Reply