JAKARTA— Evaluasi bersama MUI, KPI, dan Kementerian Agama dengan lembaga penyiaran televisi, Jumat (30/4/2021), terkait dengan hasil pengawasan program tayangan Ramadhan mencetuskan pemahaman bersama dari sejumlah lembaga penyiaran televisi untuk memperbaiki sejumlah tayangan Ramadhan yang dianggap berpotensi melanggaran ketentuan siaran.
Dalam paparannya, Ketua Pokja Media Watch dan Literasi Komisi Infokom MUI, Gun Gun Heryanto, mengatakan MUI selalu memandang industri pertelevisian sebagai mitra strategis untuk sama-sama mencerdaskan dan mencerahkan masyarakat sekaligus membentuk karakter bangsa.
Seluruh evaluasi, apresiasi, dan rekomendasi yang diberikan MUI ini dalam konteks sama-sama menjaga peradaban rakyat Indonesia lebih maju ke depannya.
Dia menjelaskan, bekerjasama dengan Komisi Penyiaran Indonesia, MUI menggelar dua tahap pantauan Ramadhan.
Tahap pertama menyimpulkan bahwa masih terdapat realitas siaran program Ramadhan di sejumlah stasiun yang dari tahun ke tahun tetap mengulang hal yang tak patut dan potensial melanggar ketentuan.
Perulangan kekeliruan itu terutama, kata dia, dalam empat hal, yakni adegan kekerasan fisik dan verbal (verbal aggressiveness), tendensi sensualitas, kepatutan etis dan kelaikan syariat, dan protokol kesehatan pandemi Covid-19.
“Tentu ini harus menjadi perbaikan bersama,” kata dia dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (1/5/2021).
Senada dengan temuan MUI, Wakil Ketua KPI Mulyo, Hadi Pramono, menegaskan pentingnya ada pemantauan siaran televisi, terutama untuk stasiun yang memiliki program siaran bertajuk comedy karena rawan sekali terjadi kekerasan verbal yang menggunakan fisik sebagai bahan candaan.
Dari hasil pantauan siaran televisi yang sudah berjalan selama 17 hari, ia mengungkapkan masih banyak ditemukan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh beberapa stasiun televisi. Dari sekian banyak temuan, pelanggaran lebih banyak terjadi dalam bentuk pelanggaran etika kesopanan, seperti kekerasan verbal body shamming maupun yang non verbal.
“Langkah pembinaan dan bahkan sanksi telah dijatuhkan kepada lembaga penyiaran yang melakukan pelanggaran itu,” kata dia.
Dalam sambutannya, Ketua Majelis Ulama Indonesia Bidang Komunikasi dan Informasi, KH Masduki Baidlowi, MUI mendukung program KPI dalam pemantauan siaran ramadhan, seperti mengidentifikasi ada atau tidaknya tayangan televisi yang berpotensi melanggar dan bertentangan dengan SE KPI No 2 Tahun 2021, tentang Pelaksanaan Siaran pada bulan Ramadhan.
Dia menjelaskan, menyampaikan agar industri pertelevisian mampu menyajikan siaran yang bersifat lebih edukatif dan mampu menjadi media untuk mengklarifikasi terhadap berita yang sifatnya hoax beredar di medsos.
“Saya berharap agar kualitas siaran semakin hari makin bermutu, dan edukatif. Terutama dalam memberikan informasi yang akurat untuk mengklarifikasi berita hoax yang beredar di media sosial,” ucap dia.
Dia menganggap agenda pemantauan siaran ini juga merupakan bentuk pertanggungjawaban MUI kepada seluruh masyarakat untuk memastikan bahwa hanya tayangan terbaik yang disiarkan dan dikonsumsi masyarakat. “Ini adalah bentuk tanggung jawab MUI, walaupun saat ini baru bisa dilakukan dalam beberapa momen (Ramadhan) saja,” ujar dia.
Kedepannya, dia berharap tak hanya MUI dengan KPI saja, tapi lebih banyak lembaga yang bekerjasama untuk mendukung dunia pertelevisian menjadi lebih baik. “Mestinya tidak hanya KPI dan MUI, tapi banyak yang juga harus ikut mendukung kegiatan ini,” imbuhnya.
Selaras dengan harapan MUI, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Agung Suprio juga mengungkapkan harapannya agar setiap stasiun televisi bisa lebih menghormati masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa Ramadhan, dan mematuhi panduan pelaksanaan siaran pada Ramadhan.
“Baik perilaku atau tutur kata dari para host dan talent, atau yang lainnya harus dijaga. Baik yang live maupun tidak kami berharap ada quality control agar ramadhan tetap bermakna,” ungkap dia. (Nurul/ Nashih)
Leave a Reply