SIBER MUI DKI
Seperti kita ketahui siber (cyber) adalah sesuatu yang berhubungan dengan sistem komputer dan informasi. Bahkan dalam perkembangannya dalam bahasa yang lebih ringkas, siber dapat diartikan sebagai sesuatu yang berhubungan dengan internet. Jadi kalau dilihat dari perspektif ajaran agama islam Hukum dasar membuat siber itu adalah halal atau boleh. Cuma persoalannya untuk apa siber tersebut dibuat dan dipergunakan. Kalau siber tersebut dibuat dan dipergunakan untuk menegakkan kebaikan dan kemashlahatan bagi umat dan bagi bangsa maka hal demikian tentu jelas merupakan sesuatu yang baik dan terpuji.
Tapi kalau dipergunakan untuk sesuatu yang buruk dan bisa menciptakan suatu kemafsadatan maka tentu dia merupakan suatu hal yang terlarang dan tercela. Oleh karena itu kalau MUI DKI akan membuat sebuah siber tentu tidak ada masalah asal hal demikian dipergunakan untuk kebaikan dan kemashlahatan baik bagi masyarakat , umat dan bangsa serta negara . Bahkan menurut saya jika bisa seperti demikian keadaannya maka kita sebagai bagian dari umat dan bangsa tentu sangat patut untuk mendukungnya. Dan saya yakin serta percaya bahwa MUI DKI membuat siber tersebut adalah untuk hal demikian sehingga kita harapkan MUI DKI nantinya melalui siber yang dimilikinya akan bisa berbuat baik dan terbaik bagi umat bangsa dan negaranya dengan
melaksanakan satu tugas suci dan mulia dalam agama yaitu menegakkan dakwah amar maruf nahi mungkar artinya menyeru dan mengingatkan orang dan warga bangsa akan kebaikan dan mencegah mereka dari berbuat mungkar. Bila MUI DKI bisa melaksanakan tugas ini dengan baik maka kehadiran siber ini selain harus kita sambut gembira tapi kita juga sangat baik dan sangat patut untuk mendukungnya. Tks
Anwar abbas
Wakil ketua umum MUI.
Leave a Reply