TANYA MUI, muisulsel.com — Bagaiaman hukum seorang perempuan yang melamar laki-laki dan menyiapkannya mahar?
— Dari 0812342168…….
MUI MENJAWAB — Bismillahirrahmanirrahim,
(Kami telah mengetahui berita yang tersiar di media masa di Makassar perihal berita pihak seorang wanita suatu kabupaten di Sulsel yang melamar seorang laki-laki).
Adapun terkait dengan permasalahan seorang wanita atau keluarganya melamar seorang laki-laki untuk dirinya maka hal tersebut diperbolehkan di dalam syariat.
Sebagaimana yang telah dilakukan oleh para sahabat, mereka mendatangi orang-orang shaleh untuk menawarkan anak perempuan atau adik mereka untuk dinikahi.
Kemudian terkait mahar. Pada dasarnya kewajiban menyiapkan mahar ketika nikah dibebankan kepada laki-laki, kewajiban laki-laki sebagai suami yang menjadi hak perempuan sebagai istri.
Dalil mengenai mahar telah diatur dalam firman Allah ta’alla Q.S An-Nisa ayat 4 yang artinya: “Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.”
Jika seorang wanita memberikan hartanya kepada seorang laki-laki untuk dijadikan mahar termasuk uang belanja (tradisi Bugis Makassar) maka itu tidak mengapa.
Namun demikian, tetap diwajibkan laki-laki menyiapkan mahar sekalipun nilai harganya sedikit, seperti yang lazim dilakukan dalam masyarakat misalnya mahar seperangkat alat salat.
Mahar adalah kewajiban sebagai bentuk tanggung jawab atas keseriusan seorang laki-laki untuk menjadi suami sebagai persembahan yang diberikan untuk mendapatkan kehalalan seorang perempuan.
Dasar hukumnya QS. An-Nisa Ayat 24: أَنْ تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُمْ yang berarti “jika kamu berusaha (untuk menikahinya) dengan hartamu.
Hal ini juga akan memberikan kemudahan kepada laki-laki yang tidak mempunyai harta untuk melakukan pernikahan dengan keridhaan wanita menerima mahar yang sedikit. Wallahu A’lam.(*)
*) Oleh Tim Komisi Fatwa MUI Sulsel
Leave a Reply