DSN MUI Perwakilan Sumut Perkuat Tupoksi Lewat FGD

dsn-mui-perwakilan-sumut-perkuat-tupoksi-lewat-fgd

Setelah resmi dibentuk pada tahun 2020 lalu, Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI Perwakilan Sumatera Utara kini memperkuat tugas pokok dan fungsinya melalui kegiatan Forum Grup Discussion (FGD) yang digelar secara hybrid melalui zoom dan di Hotel Garuda Plaza, Minggu (28/11).

Dalam kegiatan tersebut, para stakeholder yang berasal dari berbagai latar belakang seperti pihak perbankan, akademisi, dan praktisi turut diundang untuk berdiskusi dan memberi masukan.

Dr. H. Ardiansyah, Lc. MA, selaku ketua panitia yang juga menjabat sebagai koordinator DSN MUI Perwakilan Sumut dalam hal ini menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah penting DSN MUI untuk menyosialisasikan keberadaan DSN MUI Perwakilan sekaligus membahas tupoksi.

“Seharusnya kegiatan ini diadakan tahun lalu namun tertunda karena pandemi covid maka inilah momentum waktu yang tepat untuk bagaimana agar DSN MUI Perwakilan MUI Sumut bisa menyosialiasikan, membahas tupoksi, serta menerima masukan termasuk apa-apa yang bisa kita sinergikan,” ucapnya.

Ardiansyah juga mengatakan bahwa fokus ke depan hadirnya DSN ini untuk membuat ujian sertifikasi. “Fokus ke depan akan membentuk ujian sertifikasi hal ini berkaitan dengan banyak rumah sakit yang meminta sertifikat terkait penerapan syariahnya dan butuh Dewan Pengurus Syariah (DPS),” ucap Ardiansyah.

Mewakili BPH DSN MUI Dr. H. Asep Supyadillah, M. Ag menyampaikan kedudukan DSN Perwakilan yang ada di berbagai daerah. “DSN Perwakilan merupakan perpanjang tangan DSN MUI untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya, DSN MUI tidak bisa berjalan sendiri,” terangnya.

Asep juga mengatakan bahwa dengan kehadiran DSN MUI Perwakilan mampu memberi pencerahan kepada masyarakat sebagaimana menumbuhkembangkan ekonomi, keuangan, dan bisnis syariah di Indonesia.

“Kehadiran DSN perwakilan ini diharapkan mampu memberikan kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan terkait masalah-masalah syariah, mereka jadi tahu tidak kebingungan lagi,” ucapnya.

Dalam kegiatan diskusi ini juga, AD dan ART DSN MUI Perwakilan secara gamblang dipaparkan dan dijelaskan guna memberikan pemahaman kepada seluruh peserta.

Diskusi ini pun mengundang respon dari para peserta, salah satunya dari Pemimpin Unit Usaha Syariah, M Hakim Sitompul, yang menyampaikan bahwa minimnya literasi terkait perbankan syariah di masyarakat.

“Literasi perbankan syariah sangat minim hanya berkisar 8 % di masyakarat, dan itu kecil sekali, kita sebagai pelaku industri miris terhadap hal ini,” ucapnya.

Hakim Sitompul menginginkan bahwa kedepan proses sosialisasi ini bisa lebih baik. “Harapannya DSN MUI Perwakilan ini bisa merancang strategi khusus untuk meningkatkan literasi ini bersama kami pelaku industri,” kata Hakim.

Terkait informasi tentang DSN MUI, sampai saat ini ada enam daerah yang sudah memiliki DSN Perwakilan yakni DSN MUI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, DSN MUI Perwakilan Provinsi Jawa Timur, DSN MUI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat, DSN MUI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, DSN MUI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan, dan DSN MUI Perwakilan Provinsi Jawa Barat.



Leave a Reply

Wakaf Darulfunun – Aamil Indonesia