Negara-negara Islam di Dunia Semakin Sadar Pentingnya HAM

JAKARTA– Negara-negara Islam di dunia yang tergabung dalam Organisasi Kerjasama Islam (OKI) semakin sadar akan pentingnya HAM. Selama ini, HAM seperti berbeda dengan Islam. Hal itu diungkapkan mantan Ketua Komisi HAM OKI Siti Ruhaini Dzuhayatin, Rabu (15/12).

OKI sendiri merupakan organisasi berkumpulnya muslim yang dulunya bersifat politis. OKI menjadi sebuah lembaga multi negara yang memiliki 57 anggota. Sejak dibentuk pertama kali tahun 1969 dan anggaran dasarnya tahun 1972, OKI baru menyetujui pembentukan Komisi HAM pada tahun 2011.

Akademisi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta ini menyampaikan, meski perhatian OKI terhadap HAM terkesan terlambat, namun sejatinya HAM dan Islam memiliki banyak kesamaan. Keduanya sama-sama bertekad menghargai sesama manusia dari berbagai latar belakang.

“Islam dan HAM memiliki tujuan yang mulia yaitu mendudukkan manusia, menghargai manusia dari berbagai latar belakang ras, suku, maupun agama, ” ujarnya saat memberikan materi dalam Webinar Internasional Kompabilitas Islam dan HAM yang diselenggarakan Komisi Hukum dan HAM MUI secara virtual.

Sosok yang menjadi wanita Indonesia pertama sebagai Ketua Komisi HAM OKI ini menuturkan, titik pijak kepedulian OKI terhadap HAM sebenarnya sudah terjadi pada tahun 2008. Pada tahun itu, ada pergeseran mandat OKI yaitu kerjasama di bidang ekonomi, ilmu pengetahuan, budaya, dan spiritual.

“Sebelum amandemen tahun 2008, mandat terkuat OKI mempertahankan eksistensi umat Islam dan memperjuangkan kemerdekaan Palestina, ” ujarnya.

Sebetulnya, kata dia, kepedulian OKI terkait HAM ini sudah muncul sejak 2005. OKI memulai langkah Ten Years of Program Action 2005-2015. Langkah itu menjadi awal proses moderasi dan modernisasi OKI karena HAM menjadi salah satu fokus di dalamnya.

“Salah satu dari program itu adalah memasukkan HAM di dalam kegiatan-kegiatan dan program-program OKI, ” ungkapnya.

Selain amandemen tersebut, langkah progresif OKI terkait HAM adalah mendirikan Komisi HAM pada tahun 2011. Pendirian Komisi HAM ini berdasarkan kesepakatan/konsensus negara-negara anggota OKI. (Dhea Oktaviana/ Azhar)



Leave a Reply

Wakaf Darulfunun – Aamil Indonesia