Rakornas KPPP MUI Rekomendasikan Perlunya Penanganan Aliran Sesat dengan Tepat

 
JAKARTA— Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Komisi  Pengkajian,  Penelitian,  dan Pengembangan (KPPP) Majelis Ulama Indonesia (MUI) menghasilkan sejumlah rekomendasi penting.
 
Salah satunya, Rakornas yang ditutup pada Kamis (16/12) ini merekomendasikan dalam menangani aliran dan pemikiran sesat KPPP merekomendasikan perlu ada langkah tepat dan tegas, yang berkaitan keberadaan lembaga-lembaga aliran sesat atau pemikiran sesat atau lembaga lain yg masih menjadi bahan kajian.
 
Ketua KPPP, Assc Prof Firdaus Syam, Rakornas yang berlangsung pada 15-16 Desember 2021 di  Golden Boutique Hotel Kemayoran Jakarta itu juga merekomendasikan memperkuat capacity building, yaitu jaringan komunikasi dari pusat ke bawah. Komunikasi yang baik dibutuhkan untuk mensosialisasikan produk-produk dari hasil Rakornas seperti kode etik penelitian, SOP penanganan aliran sesat, dan sejumlah hasil kajian yang telah dilakukan KPPP MUI pusat.
 
“Rakornas berjalan dengan lancar, dan dihadiri seluruh narasumber yang telah ditentukan, serta dihadiri oleh perwakilan MUI wilayah secara daring,” kata dia dalam Rakornas yang bertemakan “Konsolidasi  dan  Sinergisitas  KPPP  MUI  dalam Mencegah, Menangkal, Meluruskan  Pemikiran  serta  Aliran  Sesat  Demi Terwujudnya Wasatiyatul Islam dalam Bingkai NKRI.”
 
Sekretaris Jenderal MUI, Amirsyah Tambunan, dalam sambutan penutupan Rakornas menyatakan bahwa MUI memiliki peran strategis ulama sebagai himayatul ummah dan shadiqul hukumah. Peran strategis ulama karena pertama, ulama sebagai pewaris nabi dan penjaga misi kenabian.
 
Kedua, ulama sebagai garda terdepan dalam memperjuangkan kemerdekaan Indonesia, ketiga, peran ulama sangat penting bagi kemaslahatan umat dan bangsa, dan keempat, kiprah ulama di Indonesia direpresentasikan dalam sebuah organisasi atau wadah bernama MUI.
 
Menurut Buya Amirsyah, leran MUI sebagai khadimul ummah, himayatul ummah dan shadiqul hukumah, diimplementasikan melalui ulama memberikan rekomendasi terkait fatwa yang meluruskan dan menyejukkan,  meningkatkan kegiatan bagi terwujudnya ukhuwah Islamiyah, dan kerukunan antarumat beragama.
 
“Selain itu juga memberikan bimbingan dan tuntunan kepada umat Islam. Ulama memberikan solusi ketika ada upaya memecah belah bangsa dengan enjadi penghubung antara ulama dan umara (pemerintah),” kata dia. (KPPP MUI/ Nashih)
 
 
 
 
 
 



Leave a Reply

Wakaf Darulfunun – Aamil Indonesia