Dukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) melalui Fatwa MUI


Oleh: Isyatami Aulia

Upaya pemerintah menanggulangi dampak pandemi Covid-19 terus dilakukan. Karenanya berbagai program dicanangkan untuk memulihkan kembali sektor yang mengalami kemerosotan, salah satunya melalui Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021.

Program yang bertujuan untuk mengurangi dampak pandemi tersebut merupakan respon atas penurunan aktivitas masyarakat pada sektor ekonomi.

Sebagaimana yang diumumkan oleh Sri Mulyani, terdapat 4 kebijakan dari Kementerian Keuangan melanjutkan program pemerintah dalam pengelolaan dana PEN yaitu, tambahan anggaran PEN 2021, tambahan anggaran kartu prakerja, ambil alih transfer ke daerah, dan bantuan UMKM.

Sejalan dengan program yang dikeluarkan oleh pemerintah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan ragam fatwa untuk merespons persoalan yang hadir kala pandemi. Tercatat ada 15 fatwa MUI yang dikeluarkan sesuai dengan program pemerintah, termasuk fatwa seputar vaksin.

Masih berkenaan dengan program yang digalakkan pemerintah, setidaknya terdapat dua fatwa MUI yang selaras dengan kebijakan tersebut. Pertama, fatwa nomor 23 tahun 2020 tentang pemanfaatan harta zakat, infak, dan shadaqah untuk penanggulangan wabah Covid-19 dan dampaknya. Kedua, fatwa nomor 14 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah Covid-19.

Merujuk pada data terbaru per 18 Desember 2021 yang dikeluarkan oleh situs resmi covid.go.id, jumlah pasien positif Covid-19 berjumlah 4.260.380 jiwa, pasien sembuh berjumlah 4.111.464 jiwa, dan pasien meninggal sebanyak 143.998 jiwa.

Tingginya kasus tersebut membutuhkan biaya besar untuk proses operasional nakes selama bertugas. Karenanya jika pengimplementasian fatwa nomor 23 tahun 2020 mengenai pengalokasian ziswaf dapat dilakukan dengan baik, maka mampu menekan jumlah persebaran Covid-19 serta membantu percepatan pemulihan dari pandemi.

Pengalokasian dana tersebut dapat ditempuh dengan menyediakan peralatan kesehatan, memberikan jaminan bagi para nakes yang bertugas, atau bahkan membantu supply obat-obatan yang diperlukan untuk para pasien Covid-19.

Tak hanya itu, 4 kebijakan dari Kementrian Keuangan yang salah satunya dengan memberikan bantuan kepada pelaku UMKM, dapat bersumber dari dana ziswaf berdasarkan fatwa nomor 23 tahun 2020.

Hal ini dilakukan agar roda perekonomian di Indonesia yang sebagian besar merupakan kontribusi dari UMKM mampu bertahan meskipun diambang krisis yang terjadi. Pemberian modal bahkan bantuan sosial dapat dilakukan agar UMKM tetap beroperasi.

Adapun fatwa nomor 14 tahun 2020 dikeluarkan MUI sejalan dengan kebijakan pemerintah yang membatasi kegiatan bersama di ruang publik.

Tak hanya konsen pada fatwa ibadah saja, namun pentingnya pembatas sosial dan disiplin protokol kesehatan ini, tujuannya bermuara untuk menekan jumlah persebaran cluster baru. Khususnya yang melibatkan kerumunan masa akibat dari aktivitas keagamaan yang abai prokes.

Karenanya fatwa tersebut merujuk pada salah satu hadis Nabi Muhammad SAW dalam kitab Shohih Bukhari, yaitu:

قَالَ سَمِعْتُ أُسَامَةَ بْنَ زَيْدٍ يُحَدِّثُ سَعْدًا عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ إِذَا سَمِعْتُمْ بِالطَّاعُونِ بِأَرْضٍ فَلَا تَدْخُلُوهَا وَإِذَا وَقَعَ بِأَرْضٍ وَأَنْتُمْ بِهَا فَلَا تَخْرُجُوا مِنْهَا

“Saya mendengar Usamah bin Zaid bercerita kepada Sa’d dari Nabi SAW bahwa beliau bersabda: “Apabila kalian mendengar wabah lepra di suatu negeri, maka janganlah kalian masuk ke dalamnya, namun jika ia menjangkiti suatu negeri, sementara kalian berada di dalamnya, maka janganlah kalian keluar dari negeri tersebut.” (HR. Bukhari, nomor 5287)

Oleh karena itu, kebijakan pemerintah dalam program PEN, telah sejalan dengan ragam fatwa yang dikeluarkan oleh MUI. Sebagaimana yang dinyatakan oleh Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH. Cholil Nafis bahwa fatwa MUI tidak mengikat secara mutlak. Akan tetapi sebagai wasilah yang dapat membimbing umat, khususnya pada masa pandemi

Di sini menunjukkan bahwa MUI mempunyai konsen terhadap upaya menjaga keselamatan jiwa melalui disiplin protokol kesehatan, yang menjadi instrumen penting dalam upaya pemulihan ekonomi.

Berbagai program yang telah pemerintah tetapkan, didukung dengan fatwa MUI yang bisa dijadikan landasan agama bagi masyarakat muslim di Indonesia untuk menjalankannya.

Karenanya relasi tersebut tak hanya berhenti pada program PEN, namun juga pada kebijakan pemerintah yang lain. MUI hadir sebagai mitra pemerintah yang mampu bersinegi dan memberi masukan terhadap berbagai kebijakan, agar setiap program yang ditetapkan tersebut dapat selaras dengan nilai dan ajaran agama.



Leave a Reply

Wakaf Darulfunun – Aamil Indonesia