Cara Islam Hadapi Wabah, Integrasikan Ikhtiar Langit dan Fisik

Oleh Mujahid Nur, Pengurus Komisi Infokom MUI

Pandemi Covid-19 memasuki tahun kedua. Wabah ini telah meluluhlantahkan nyaris segenap lini kehidupan manusia, mulai dari ekonomi, pendidikan, dan sosial. Di Indonesia, merujuk pada data terbaru per 18 Desember 2021 yang dikeluarkan oleh situs resmi covid.go.id, jumlah pasien positif Covid-19 berjumlah 4.260.380 jiwa, pasien sembuh berjumlah 4.111.464 jiwa, dan pasien meninggal sebanyak 143.998 jiwa.

Salah satu karya cendekiawan Muslim Abad Pertengahan yang mendokumentasikan tentang wabah dan cara menyikapinya adalah al-Hafiz Ibnu Hajar al-Asqalani (1372- 1449) dalam karyanya yang sangat fenomenal di bidang ini, berjudul Badzlu al Maun Fi Fadhli al Thaun. Wabah, menurut Ibnu Hajar, hendaknya menjadi momen untuk manusia merenungi penciptaan dan tanggung jawab dirinya di dunia. bagaimanapun, setiap peristiwa merupakan ketetapan Allah ﷻ.

Dalam dimensi spiritual, menurut Ibnu Hajar, wabah sudah sepantasnya menjadi pengingat, bahwa selalu ada kesempatan tobat nasuha, memohon ampunan kepada Allah ﷻ. Hal ini bisa diterapkan dengan memperbanyak ibadah, dzikir, dan munajat.

Tentu saja, usaha-usaha juga dilakukan. Al Asqalani sendiri menegaskan, pentingnya menjauhi kerumunan kala wabah berlangsung.
Rasulullah ﷺ dalam sejumlah hadits menyatakan tentang bagaimana menyikapi wabah sebagai sebuah realitas, yang harus dihadapi, dengan tetap berikhtiar menjaga protokol kesehatan.

Jika menelisik sejumlah hadits Rasulullah ﷺ setidaknya terdapat tiga cara menghadapi wabah yaitu pertama berdiam diri di rumah (HR Ahmad), kedua tidak mendatangi tempat terjadinya wabah dan tidak meninggalkan tempat terjadinya wabah (HR Bukhari dan Muslim), dan ketiga mencari pengobatan dan mengharap ridha Allah ﷻ (HR Bukhari).

Sementara itu, dalam konteks kekinian, vaksinasi merupakan bentuk dari ikhtiar fisik lainnya untuk menjaga diri dari terpapar wabah. Kendati demikian, masih saja ditemukan oknum masyarakat yang enggan melakukan vaksinasi.

Berdasarkan hasil survei LSI (Lembaga Survei Indonesia) pada tanggal 22-25 Juli 2021 dari 1.200 responden di 34 Provinsi, LSI menemukan ada sekira 36 persen masyarakat yang tidak mau divaksin dengan alasan-alasan yang menurut saya sangat tidak bijaksana.

Pertama, sebanyak 55.5 persen masyarakat tidak mau divaksin karena takut akan efek samping dari vaksin. Kedua, 25.5 masyarakat tidak mau divaksin karena menganggap vaksin tidak efektif dan Ketiga 19.9 persen masyarakat menganggap tubuh mereka sehat dan tidak membutuhkan vaksin.

Terlepas dari berbagai pandangan masyarakat mengapa mereka tidak mau divaksin sebagaimana hasil survei LSI di atas ada baiknya mereka yang menolak melakukan vaksinasi melihat vaksinasi dalam pandangan agama yang merupakan bentuk ikhtiar yang dilakukan ulil amri (pemerintah) untuk menjaga kesehatan dan menyelamatkan masyarakat. Apa yang dilakukan ulil amri juga merupakan perwujudan dari perintah Allah dalam surat Al Baqarah ayat 195 untuk menjauhkan diri kita dari kebinasaan dan surat An Nissa ayat 29 mengenai larangangan membunuh diri kita dengan sengaja salah satunya dengan menolak melakukan vaksin di masa pandemi.

Vaksinasi adalah salah satu cara untuk meningkatkan kekebalan spesifik di dalam tubuh dan imunitas tubuh terhadap Covid-19. Disamping, vaksin juga merupakan cara pemerintah untuk membentuk kekebalan kelompok (herd immunity). Situasi di mana sebagian besar masyarakat terlindung atau kebal terhadap penyakit tertentu sehingga menimbulkan dampak tidak langsung (indirect effect), yaitu turut terlindunginya kelompok masyarakat yang rentan dan bukan merupakan sasaran vaksinasi.

Terakhir, pada dasarnya vaksinasi dilakukan bukan sebatas bertujuan untuk memutus mata rantai penularan penyakit dan menghentikan wabah. Vaksinasi bertujuan mengeliminasi bahkan memusnahkan sama sekali penyakit Covid-19 dan mencegah virus Covid-19 menyebar dan bereplikasi yang memungkinkannya bereplikasi dan mungkin lebih kebal terhadap vaksin.

Selain alasan kesehatan, vaksin mempunyai landasan mendasar dalam agama. Agama Islam yang menjadi sumber segala kebenaran menaruh perhatian serius pada kesehatan umat (bangsa). Islam secara tegas menganjurkan umatnya mempertahankan kehidupan, melanjutkan keturunan, juga menjaga akal sehat. Banyak ayat Alquran dan sabda Rasulullah ﷺ yang mengarah pada hal itu, yang tentu saja bisa menjadi pijakan dasar kewajiban mengikuti program vaksinasi yang digalakkan oleh pemerintah.

Hadis sahih riwayat Abdullah bin Abbas RA, misalnya menarasikan sabda Rasulullah ﷺ, “Manfaatkanlah lima perkara sebelum lima perkara: masa mudamu sebelum tuamu, sehatmu sebelum sakitmu, kayamu sebelum fakirmu, waktu luangmu sebelum sibukmu, dan hidupmu sebelum matimu.” (HR. Ibnu Abi Dunnya, Al-Hakim, dan al-Baihaqi).

Hadits itu mempunyai makna tersurat bahwa Islam memerintahkan umatnya menjaga hidup dan kesehatan. Kesehatan dan kehidupan adalah dua dimensi yang saling berkelindan satu sama lain dan begitu diperhatikan oleh agama Islam. Ajaran Islam yang memerintahkan umatnya untuk menjaga kesehatan dan menjaga jiwa (hifzh nafs) ini menemukan momentum yang tepat, ketika pandemi covid-19 yang memakan banyak korban nyawa. Dalam rangka menjalankan syariat Islam tersebut, pemerintah mengambil ikhtiar maksimal, yakni melalui kebijakan vaksinasi.

Urgensi menjaga kesehatan dan kehidupan ini mendorong para fuqaha (pakar fikih) membangun prinsip hukum Islam, yang disebut Maqashid al-Syariah. Yakni, tujuan-tujuan Islam sebagai perangkat hukum dalam beragama, berbangsa dan bernegara. Ada lima tujuan hukum Islam, dan dua di antaranya adalah jiwa agar tidak mati dan menjaga keturunan agar terus dapat melanjutkan generasi.

Lebih dari itu, dalam konteks tertentu, upaya menjaga jiwa agar tetap hidup dan sehat harus diutamakan. Adnan Muhammad Umamah mengatakan, lima tujuan dalam Maqashid Syariah tidak dalam satu level, melainkan bertingkat secara hirarkis. Dalam konteks yang mendesak, menjaga manusia tetap hidup harus dikedepankan daripada agama (Adnan Muhammad Umamah, al-Ihkam wa al-Taqrir li Qaidah al-Masyaqqah Tajlib al-Taysir, Beirut: Dar al-Furqan, 2004: 149).

Maksud lebih dikedepankan (muqaddam) di sini berkaitan dengan hukum keringan (rukhshah). Seperti dalam firman Allah ﷻ tentang diharamkannya makan bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang disembelih bukan karena Allah. Dalam kondisi terpaksa karena lapar, misalnya, ada rukhshah atau keringan melanggar larangan itu (QS Al Maidah ayat 3). Dari sinilah prinsip hukum menjaga hidup lebih dikedepankan itu dibangun.



Leave a Reply

Wakaf Darulfunun – Aamil Indonesia