muisumut.com, Medan. Majelis Ulama Indonesia Provinsi Sumatera Utara membentuk Pusat Pengembangan Wakaf Produktif (P2WP). Pembentukan ini dilegalkan dengan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Provinsi Sumatera Utara Nomor: Kep -019/DP-P II/II/2022 tentang Pusat Pengembangan Wakaf Produktif MUI Provinsi Sumatera Utara. Hal ini disampaikan oleh Direktur P2WP Dr. H. Akmaluddin Syahputra, M.Hum setelah rapat perdana di MUI Sumatera Utara, 10 Februari 2022.
Pembentukan Pusat Pengembangan Wakaf Produktif ini tidaklah muncul secara instan. MUI Sumatera Utara telah mendirikan gerai wakaf produktif sejak tahun 2018 di kawasan kantor MUI Sumatera Utara, jalan Majelis Ulama No.3 Sutomo Ujung Medan. Gerai wakaf produktif saat ini telah memiliki empat bidang usaha, yakni mini market, coffee shop, studio dan advertising. Gerai yang lebih dikenal dengan Kedai Wakaf ini juga dipergunakan sebagai laboratorium entrepreneurship Pendidikan Tinggi Kader Ulama (PTKU MUI Sumut)
Dalam rapat perdana dirumuskan beberapa hal di antaranya: visi Pusat Pengembangan Wakaf Produktif yaitu mensejahterakan umat Islam melalui wakaf produktif; dan misinya yaitu (1) mengembangkan ekonomi umat berbasis wakaf produktif dan (2) memberikan pelayanan publik yang mudah diakses secara gratis.
Pada periode pertama ini (2022- 2027), P2WP memiliki progam memfasilitasi dan mengembangkan 100 gerai wakaf produktif, membuat produk sendiri bekerjasama dengan UMKM muslim. “Pada periode ini juga insyaAllah kita akan membangun Baitul Mal (BMT) Wakaf Produktif serta Stasion Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang juga dikelola secara wakaf,” ujar Akmal.
Akmaluddin yang juga merupakan ketua Bidang Infokom MUI Sumatera Utara selanjutnya menyampaikan bahwa “kedepan kita akan berusaha sekuat tenaga untuk mewujudkan mimpi dengan berbagai strategi pengembangan yakni mengumpulkan dana wakaf baik abadi maupun wakaf berjangka serta gerai bisnis wakaf. Untuk gerai bisnis wakaf kita punya Tagline “kami memudahkan anda berwakaf” tutupnya.
Leave a Reply