JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Informasi dan Komunikasi (Infokom) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dr Gun Gun Heryanto mengungkapkan tiga tujuan MUI melakukan pemantauan tayangan Ramadhan di televisi.
Pertama, kata dia, untuk memberikan apresiasi terutama bagi lembaga penyiaran yang sudah mendedikasikan program siaran untuk umat.
“Banyak kan program-program yang bagus yang harus diapresiasi sebagai bagian dari hal yang perlu dilanjutkan tahun-tahun berikutnya,” kata Dr.Gun Gun Heryanto, Rabu (20/4).
Kemudian yang kedua, Gun Gun mengungkapkan bahwa pemantauan tersebut dilakukan untuk memberikan evaluasi terhadap lembaga penyiaran.
Dalam konteks pemantauan, Gun Gun memberikan contoh adanya kemungkinan tendensi-tendensi pelanggaran dari pelanggaran undang-undang, Pedoman Perilaku Penyiaran Standar Program Siaran (P3SPS), sampai kelayakan syariat yang akan menjadi fokus perhatian.
Menurutnya, evaluasi ini sangat penting karena menyangkut kepentingan publik dan frekuensi publik.
“Sehingga kemudian, diperlukan evaluasi yang sifatnya komprehensif dalam konteks itulah pemantauan itu dilakukan,”jelasnya.
Tujuan yang ketiga, kata Gun Gun, untuk memberikan rekomendasi atas apa yang sudah dikumpulkan, baik data dan sumber yang akan dijadikan bahan rekomendasi bagi kedua pihak yaitu Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan hubungannya ke lembaga penyiaran.
‘’Karena kenapa? Karena lembaga penyiaran ini mitra strategis bagi KPI, mitra strategis bagi khalayak, sebagai bagian dari institusi publik yang harus di upayakan terus membaik,’’ tegasnya.
Lebih lanjut, Dosen Komunikasi Politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini menuturkan, konteks rekomendasi itulah yang menjadi alasan MUI setiap tahun melakukan pemantauan. Tujuannya agar kualitas penyiaran saat bulan Ramadhan dari tahun ke tahun membaik.
‘’Jika pun ada potensi atau indikasi pelanggaran, pemantauan ini bisa menjadi rem. Oh ini misalnya seperti body shaming masih muncul atau misalnya sensualitas yang tidak sepatutnya muncul di program siaran Ramadhan. Nah, hal-hal seperti itu menjadi konsen kami,’’ terangnya.
Gun Gun menerangkan, untuk menindaklanjuti rekomendasi dari indikasi pelanggaran yang ditemukan merupakan wewenang dari KPI. Sehingga, lanjutnya, KPI akan memberikan peneguran bahkan pemberian sanksi lainnya untuk meminta memperbaiki kualitas siarannya.
‘’Kalau tidak memperbaikinya, kemudian ada sanksi yang bertahap sesuai yang diatur dalam Undang Undang 32 tahun 2002 dan juga diatur dalam konteks KPI. Nah, rekomendasi itu sifatnya tentu harapan kita menjadi rekomendasi yang berpengaruh secara signifikan. Buktinya ada beberapa hal yang di follow up oleh KPI dan lembaga penyiaran,’’ tutupnya.(Sadam Al Ghifary/Angga)
Leave a Reply