Saya ingin menanyakan perihal pembagian zakat fitrah, misalnya di mushola kami terkumpul 600 kg beras, pembagian berapa2 kg untuk masing2 asnaf (delapan golongan yang berhak menerima zakat), di tempat kami cuma ada 4 asnaf.
Oleh warga 0812698262xxx
JAWABAN:
Pembagiannya sesuai tingkat kebutuhan empat asnaf itu saja jika tidak mencapai delapan golongan sebagaimana yang tersebut dalam al-Qur’an.
Boleh juga dibagi empat bila tingkat hajat mereka sama, bisa juga cukup ke satu asnaf bila hanya dalam masyarakat itu satu kelompok saja yang ada seperti orang fakir.
Jadi tidak mesti harus dibagi delapan pembagian zakat itu, yang pasti bahwa yang menerimanya adalah mereka yang berhak (mustahik) menerima zakat.
Leave a Reply