Arus Balik Menurut Islam: Keutamaan, Adab, dan Ketentuan

Oleh: KH Abdul Muiz Ali, Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI

Puncak arus balik yang diperkirakan pada tanggal 7-8 Mei 2022 pascaarus mudik Hari Raya Idul Fitri 1443 H akan memadati sejumlah terminal, stasiun, bandara, dan sepanjang jalan tol penghubung kota-kota besar.

Masyarakat Indonesia yang kembali dari kampungnya masing-masing akan bergerak menuju tempat perantauannya untuk kembali memulai aktivitas. Mulai dari profesi sebagai pemulung, pedagang, menjadi aparat sipil negara, dan profesi lainnya yang dapat meningkatkan taraf hidupnya.

Perpindahan masyarakat pedesaan menuju perkotaan (urbanisasi) merupakan interaksi wilayah yang hampir setiap tahun angkanya terus meningkat.

Berdasarkan kajian Badan Pusat Statistik (BPS) memperkirakan, ada sebanyak 56,7 persen penduduk Indonesia tinggal di wilayah perkotaan pada 2020. Persentase tersebut diprediksi terus meningkat menjadi 66,6 persen pada 2035.

Provinsi DKI dan Jawa Barat (Jabodetabek) menjadi kota yang paling banyak didatangi oleh penduduk dari daerah-daerah lain. Faktor ekonomi untuk meningkatkan taraf hidupnya menjadi sebab yang lebih dominan kenapa masyarakat pedesaan cenderung mengadu nasib ke ibu kota.

Kota Jakarta yang dulu bernama Sunda Kelapa dan Batavia sudah padat dengan gerakan ekonomi sejak abad ke-15. Mereka yang datang ke Jakarta dari dalam atau bahkan luar negeri. Bangsa Portugis termasuk yang pertama kali datang ke Batavia (Jakarta). Komoditi yang dijual di kota ini pun beragam, mulai dari yang produk lokal atau impor.

Ketentuan hijrah
Sejatinya masyarakat pedesaan yang pindah ke kota-kota besar, mereka adalah orang yang sedang hijrah.

Hijrah dapat diartikan meninggalkan suatu negeri menuju negeri lain. Hijrah dapat bernilai pahala jika dilakukan dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah SWT, baik dia beraktivitas sebagai pemulung, pedangang, menjadi guru ngaji, penceramah, pendakwah, aparat sipil negara, dan aktivitas mulia lainnya.
اِنَّ الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا وَالَّذِيْنَ هَاجَرُوْا وَجَاهَدُوْا فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ ۙ اُولٰۤىِٕكَ يَرْجُوْنَ رَحْمَتَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ.
“Sesungguhnya orang-orang yang beriman, dan orang-orang yang berhijrah dan berjihad di jalan Allah, mereka itulah yang mengharapkan rahmat Allah. Allah Mahapengampun lagi Mahapenyayang.” (QS Al Baqarah ayat 218).

Motifasi seseorang untuk berhijrah menjadi titik balik keberhasilan dan kegagalannya.
إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّةِ وَلِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لدُنْيَا يُصِيبُهَا أَوِ امْرَأَةٍ يَتَزَوَّجُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ
“Segala perbuatan itu tergantung niatnya, dan seseorang hanya mendapatkan sesuai niatnya. Barang siapa yang hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya, dan barang siapa yang hijrahnya karena dunia atau karena wanita yang hendak dinikahinya, maka hijrahnya itu sesuai ke mana ia hijrah.” (HR Bukhari dan Muslim)

Berikut beberapa hal yang harus dilakukan bagi orang yang sedang hijrah menuju suatu tempat:

  1. Berdoa sebelum bepergian
    Pada saat hendak berangkat dari kampung halamannya menuju tempat rantaunya hendaknya memohon kepada Allah agar selamat sampai tujuan.

Rasulullah shalallahu alaihi wasallam membaca doa ini setiap bepergian:
اللَّهُمَّ أَنْتَ الصَّاحِبُ فِى السَّفَرِ وَالْخَلِيفَةُ فِى الأَهْلِ اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنْ وَعْثَاءِ السَّفَرِ وَكَآبَةِ الْمَنْظَرِ وَسُوءِ الْمُنْقَلَبِ فِى الْمَالِ وَالأَهْلِ

“Ya Allah, Engkau adalah teman dalam perjalanan dan pengganti dalam keluarga. Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari kesulitan perjalanan, kesedihan tempat kembali, doa orang yang teraniaya, dan dari pandangan yang menyedihkan dalam keluarga dan harta.” (HR. Tirmdzi dan Ibnu Majah).

  1. Sholat sunnah dua rakaat
    Seseorang yang hendak melakukan bepergian disunahkan shalat sunah dua rakaat.
    إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَ يَنْزِلُ مَنْزِلاً إِلاَّ وَدَّعَهُ بِرَكْعَتَيْنِ
    “Sungguh, Nabi Muhammad ﷺ tidak tinggal di suatu tempat kecuali meninggalkan tempat tersebut dengan shalat dua rakaat” (HR Anas bin Malik).

Pelaksanaan sholat sunah bepergian (safar) dua rakaat dapat dilakukan sebagaimana sholat sunnah pada umumnya. Adapun niatnya sebagai berikut:
أُصَلِّي سُنَّةَ السَّفَرِ رَكْعَتَيْنِ لِلّٰهِ تَعَالَى
“Saya niat sholat sunnah perjalanan dua rakaat karena Allah Taala.”
Setelah sholat sunnah dua rakaat dianjurkan membaca ayat kursi, membaca surat Quraisy dan dilanjutkan dengan doa sebagaimana di.

  1. Tidak boleh meninggalkan sholat fardhu
    Selama perjalanan baik saat menuju kampung halaman (mudik) atau saat hendak kembali ke kota asalnya (balik), seseorang tidak boleh meninggalkan shalat fardhu. Dia dapat melakukannya dengan cara dijama atau qashar.

Perjalanan yang sudah mencapai kurang 89 km (88,704 km) seseorang diperbolehkan meringkas sholatnya (qashar sholat) atau menggabung dua sholat dalam satu waktu (jama sholat).
وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ
“Ketika kalian bepergian di bumi, maka bagi kalian tidak ada dosa untuk meringkas shalat.” (QS An Nisa ayat 101)

Praktik meringkas sholat (qashar sholat) hanya berlaku untuk shalat bilangan empat rakaat seperti Ashar dan Isya yang kemudian diringkas menjadi dua rakaat.

Sedangkan praktik menggabungkan dua sholat (jama sholat) dalam satu waktu hanya bisa dilakukan untuk sholat Zuhur digabung dengan Ashar, Maghrib digabung dengan Isya. Untuk sholat Subuh tidak bisa digabung apalagi diringkas.

جَمَعَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ بِالْمَدِينَةِ فِي غَيْرِ سَفَرٍ وَلا خَوْفٍ، قَالَ: قُلْتُ يَا أَبَا الْعَبَّاسِ: وَلِمَ فَعَلَ ذَلِكَ؟ قَالَ: أَرَادَ أَنْ لاَ يُحْرِجَ أَحَدًا مِنْ أُمَّتِهِ.
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menjamak antara shalat Dzuhur dan Ashar di Madinah bukan karena bepergian juga bukan karena takut. Saya bertanya, “Wahai Abu Abbas, mengapa bisa demikian? Dia menjawab, “Dia (Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam) tidak menghendaki kesulitan bagi umatnya.” (HR Ahmad).

  1. Niat hijrah karena Allah SWT
    Agar kita selama di tempat perantauan senantiasa mendapat ridho dan kasih sayang dari Allah subhanahu wata’ala hendaknya kita niat bepergian atau hijrah samata-mata karena Allah SWT.
    وَمَنْ يُّهَاجِرْ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ يَجِدْ فِى الْاَرْضِ مُرَاغَمًا كَثِيْرًا وَّسَعَةً ۗوَمَنْ يَّخْرُجْ مِنْۢ بَيْتِهٖ مُهَاجِرًا اِلَى اللّٰهِ وَرَسُوْلِهٖ ثُمَّ يُدْرِكْهُ الْمَوْتُ فَقَدْ وَقَعَ اَجْرُهٗ عَلَى اللّٰهِ ۗوَكَانَ اللّٰهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا
    “Dan barangsiapa berhijrah di jalan Allah, niscaya mereka akan mendapatkan di bumi ini tempat hijrah yang luas dan (rezeki) yang banyak. Barangsiapa keluar dari rumahnya dengan maksud berhijrah karena Allah dan Rasul-Nya, kemudian kematian menimpanya (sebelum sampai ke tempat yang dituju), maka sungguh, pahalanya telah ditetapkan di sisi Allah. Dan Allah Mahapengampun, Mahapenyayang.” (QS An Nisa ayat 100)
  2. Niat mencari rezeki yang halal
    Allah SWT telah menegaskan agar kita dapat mencari rezeki dengan cara bekerja
    فَإِذَا قُضِيَتِ ٱلصَّلَوٰةُ فَٱنتَشِرُوا۟ فِى ٱلْأَرْضِ وَٱبْتَغُوا۟ مِن فَضْلِ ٱللَّهِ وَٱذْكُرُوا۟ ٱللَّهَ كَثِيرًا لَّعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
    “Apabila telah ditunaikan sholat maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyaknya supaya kamu beruntung.” (QS al Jumuah ayat 10)

Selain perintah mencari rezeki dengan cara bekerja kita juga diwajibkannya untuk mencarinya dengan cara yang halal dan menjauhi yang haram.
يٰۤاَ يُّهَا النَّا سُ كُلُوْا مِمَّا فِى الْاَ رْضِ حَلٰلًا طَيِّبًا ۖ وَّلَا تَتَّبِعُوْا خُطُوٰتِ الشَّيْطٰنِ ۗ اِنَّهٗ لَـكُمْ عَدُوٌّ مُّبِيْنٌ
“Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, setan itu musuh yang nyata bagimu.” (QS Al Baqarah ayat 168)

كُلُّ لَحْمٍ وَدَمٍ نَبَتَا مِنْ سُحْتٍ فَالنَّارُ أَوْلَى بِهِمَا
“Setiap daging dan darah yang tumbuh dari perkara haram, maka neraka lebih utama terhadap keduanya.” (HR At Thabarani).



Leave a Reply

Wakaf Darulfunun – Aamil Indonesia