TANYA, muisulsel.com – Assalamu’alaykum Warohmatullahi Wabarokatuh
Saya ingin menanyakan perihal Bitcoin, apakah bisnis ini halal atau haram?
Oleh warga 0822589419xxx
JAWABAN:
Bitcoin bagian dari Cryptocurrency, perdagangan mata uang yang tidak jelas riilnya. Hanya angka dan nominal yang dipertukarkan.
Ijtima ke-7 Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia di Jakarta, pada tanggal 9-11/11/2021, menyepakati 17 poin bahasan salah satunya adalah Hukum Cryptocurrency.
Ketentuan Hukum
1. Penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram, karena mengandung gharar, dharar dan bertentangan dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia nomor 17 tahun 2015.
2. Cryptocurrency sebagai komoditi/aset digital tidak sah diperjualbelikan karena mengandung gharar, dharar, qimar dan tidak memenuhi syarat sil’ah secara syar’i, yaitu: ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik dan bisa diserahkan ke pembeli.
3. Cryptocurrency sebagai komoditi/aset yang memenuhi syarat sebagai sil’ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas hukumnya sah untuk diperjualbelikan.
The post Apakah Bitcoin Haram? Perhatikan 3 Ketentuan Hukum MUI appeared first on MUI SULSEL.
Leave a Reply