Di TikTok Salat Jadi Candaan, Hukumnya? MUI Sulsel Jawab Haram dan Pelecehan Agama

di-tiktok-salat-jadi-candaan,-hukumnya?-mui-sulsel-jawab-haram-dan-pelecehan-agama

TANYA, muisulsel.com- Assalamualaikum, mau bertanya Kyai

Bagaimana hukumnya Sholat dijadikan bahan candaan?

Belakangan ini lihat video (seseorang) salat sambil bermain-main, misalnya salah satunya, di sampingnya ada “kipas angin bermukena”…apa yang harus dilakukan agar ini tidak berulang?

JAWABAN:

Hukum menjadikan salat bahan candaan adalah haram. Salat adalah syariat dan syiar agama Islam. Menjadikan bahan candaan dapat mengakibatkan pelecehan pada agama.

Karena itu tidak boleh dilakukan karena berkenaan dengan satu jenis perintah Allah swt, sekalipun mungkin tidak ada niat merendahkan dan hanya sekedar guyon memecah keheningan, tapi tetap hukum Allah tidak boleh dijadikan candaan.

Unggahan video di media sosial TikTok: warganet memerankan salat sebagai bahan candaan. Seorang bertindak seperti imam salat. Makmumnya? Bukan manusia melainkan benda mati berupa kipas angin. Kipas angin dibalut pakaian salat perempuan atau mukenah.

Menurut Ibnu Hazm dalam kitab al-Fashel juz 3 hal 399 ” terbukti melalui naskah agama bahwa siap saja yang bercanda dengan menyebut Allah, Malaikat, Rasul, para Nabi, al-Quran, atau satu di antara kewajiban agama, maka bercanda dengan semua itu adalah keingkaran kepada Allah swt, jadi canda gurau dengan hukum agama dapat merusak akidah.

Berikut QS. At-Taubah: 65

وَلَىِٕنْ سَاَلْتَهُمْ لَيَقُوْلُنَّ اِنَّمَا كُنَّا نَخُوْضُ وَنَلْعَبُۗ قُلْ اَبِاللّٰهِ وَاٰيٰتِهٖ وَرَسُوْلِهٖ كُنْتُمْ تَسْتَهْزِءُوْنَ

65. Dan jika kamu tanyakan kepada mereka, niscaya mereka akan menjawab, “Sesungguhnya kami hanya bersenda gurau dan bermain-main saja.”

Katakanlah, “Mengapa kepada Allah, dan ayat-ayat-Nya serta Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?”

Demikian pula QS. Al-An’am : 68

وَإِذَا رَأَيْتَ الَّذِينَ يَخُوضُونَ فِي آيَاتِنَا فَأَعْرِضْ عَنْهُمْ حَتَّىٰ يَخُوضُوا فِي حَدِيثٍ غَيْرِهِ

Apabila engkau (Muhammad) melihat orang-orang memperolok-olokkan ayat-ayat Kami, maka tinggalkanlah mereka hingga mereka beralih ke pembicaraan lain.

 

The post Di TikTok Salat Jadi Candaan, Hukumnya? MUI Sulsel Jawab Haram dan Pelecehan Agama appeared first on MUI SULSEL.



Leave a Reply

Wakaf Darulfunun – Aamil Indonesia