Ini Fatwa MUI Tentang Hukum Hewan Kurban Saat Wabah PMK

ini-fatwa-mui-tentang-hukum-hewan-kurban-saat-wabah-pmk

Makassar, muisulsel.com – Hukum hewan kurban saat wabah Penyakit Mulut dan Kuku atau PMK sudah difatwakan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Hukumnya ada yang sah, tidak sah, dan sedekah atau tidak memenuhi syarat hewan kurban.

Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Sah

Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya hukumnya sah dijadikan hewan kurban.

Tidak Sah

Hewan yang terkena PMK gejala klinis kategori berat seperti lepuh pada kuku sampai terlepas, pincang, tidak bisa berjalan, dan menyebabkan sangat kurus, maka hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban.

BACA JUGA:

Ini Surat Rekomendasi MUI Sulsel Antisipasi Penyakit Mulut dan Kuku Hewan Kurban

Sedekah

Hewan yang terjangkit PMK dengan gejala klinis kategori berat tapi sembuh dari PMK setelah lewat rentang waktu yang dibolehkan berkurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah), maka sembelihan hewan tersebut dianggap sedekah. Hewan ini tidak bisa dijadikan hewan kurban.

Demikian dilansir kompas.com, hukum hewan kurban dalam fatwa Nomor 32 Tahun 2022. Fatwa disampaikan Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam dalam jumpa pers di kantor MUI, Jakarta Pusat, Selasa (31/5/2022).

BACA JUGA:

Tolak Ramalan Dukun, Ketua MUI Sulsel Doakan Keluarga Ridwan Kamil

Rekomendasi MUI Sulsel

MUI Sulsel telah menerbitkan surat rekomendasi tentang antisipasi wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan kurban. Rekomendasi Nomor: Rek-026/DP.P.XXI/V/2022

Rekomendasi menyusul hasil rapat MUI Sulsel dan DPW Juru Sembelih Halal (Juleha) Sulsel, di Kantor MUI Sulsel, Ahad (22/5/2022).

Virus PMK menyerang hewan lewat kuku dan mulut. Virus PMK menggerogoti kuku dan mulut ternak secara perlahan. Lama kelamaan hewan ternak tidak bisa berjalan dan tidak dapat mengunyah atau makan.

Hewan yang terjangkit PMK tidak dapat digunakan sebagai hewan kurban.

Berikut ini surat rekomendasi MUI Sulsel.

Mencermati sejumlah kejadian mewabahnya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di daerah Jawa Timur dan Jawa Tengah menjelang Idul Qurban, dalam rangka antisipasi dan perlindungan bagi masyarakat Sulawesi Selatan, maka setelah kami dari pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulawesi Selatan mengadakan rapat terbatas dengan pihak DPW Juru Sembelih Halal (Juleha) Sulawesi Selatan pada Tanggal 22 Mei 2022, maka kami merekomendasikan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Pemerintah Kota Makassar sebagai berikut:

1. menutup sementara pengiriman ternak dari luar Sulawesi Selatan untuk mencegah masuknya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK)

2. meningkatkan pengawasan lalu lintas ternak antar kabupaten/kota

3. agar pemerintah proaktif turun ke masyarakat melakukan pemeriksaan ternak sapi

4. pemerintah diharapkan dapat memelopori kampanye makan minum di restoran/hotel/rumah makan yang tersertifikasi Halal

5. meminta pemerintah untuk mencanankan gerakan sadar Halal di Sulawesi Selatan berkolaborasi dengan berbagai pihak sebagai upaya akselerasi sertifikasi Halal di Sulawesi Selatan.

Panduan Kurban

Dalam fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022, termaktub panduan kurban untuk mencegah peredaran wabah PMK.

Berikut 10 imbauan MUI:

1. Umat Islam yang akan berkurban dan penjual hewan kurban wajib memastikan hewan yang akan dijadikan hewan kurban memenuhi syarat sah, khususnya dari sisi kesehatan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah.

2. Umat Islam yang melaksanakan kurban tidak harus menyembelih sendiri dan/atau menyaksikan langsung proses penyembelihan.

3. Umat Islam yang menjadi panitia kurbanbersama dengan tenaga kesehatan perlu mengawasi kondisi kesehatan hewan dan proses pemotongan serta penanganan daging, jeroan, dan limbah.

4. Dalam hal terdapat pembatasan pergerakan ternak dari daerah wabah PMK ke daerah lain yang menyebabkan kurangnya stok, maka umat Islam yang hendak berkurban:

a. dapat berkurban di daerah sentra ternak baik secara langsung maupun tidak langsung dengan mewakilkan (tawkil) kepada orang lain.

b. berkurban melalui lembaga sosial keagamaan yang menyelenggarakan program pemotongan hewan kurban dari sentra ternak.

5. Lembaga Sosial Keagamaan yang memfasilitasi pelaksanaan kurban dan pengelolaan dagingnya agar meningkatkan sosialisasi dan menyiapkan layanan kurban dengan menjembatani calon pekurban dengan penyedia hewan kurban.

6. Daging kurban dapat didistribusikan ke daerah yang membutuhkan dalam bentuk daging segar atau daging olahan.

7. Panitia kurban dan lembaga sosial yang bergerak di bidang pelayanan ibadah kurban diwajibkan menerapkan prinsip kebersihan dan kesehatan (higiene sanitasi) untuk mencegah penyebaran virus PMK secara lebih luas.

8. Pemerintah wajib menjamin ketersediaan hewan kurban yang sehat dan memenuhi syarat untuk dijadikan kurban bagi masyarakat muslim. Namun, bersamaan dengan itu Pemerintah wajib melakukan langkah pencegahan agar wabah PMK dapat dikendalikan dan tidak meluas penularannya.

9. Pemerintah wajib memberikan pendampingan dalam penyediaan, penjualan, dan pemeliharaan hewan kurban untuk menjamin kesehatan dan kesejahteraan hewan kurban.

10. Pemerintah wajib mendukung ketersediaan sarana prasarana untuk pelaksanaan penyembelihan hewan kurban melalui rumah potong hewan (RPH) sesuai dengan fatwa MUI tentang standar penyembelihan halal agar penyebaran virus PMK dapat dicegah semaksimal mungkin.

Demikian rilis bagian fatwa MUI untuk kurban Iduladha 1443 H. (Lo/muisulsel.com/kompas.com)

The post Ini Fatwa MUI Tentang Hukum Hewan Kurban Saat Wabah PMK appeared first on MUI SULSEL.



Leave a Reply

Wakaf Darulfunun – Aamil Indonesia