Bandar Lampung: Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Lampung menjadi narasumber kegiatan temu konsultasi pembinaan korban aliran paham keagamaan yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Lampung di Yunna Hotel Lampung Telukbetung, Selasa (31/5/2022)
Dalam kesempatan kegiatan ini tema materi ialah Kriteria Aliran Keagamaan Bermasalah Menurut MUI dan Penanganannya. Materi langsung disampaikan oleh Sekretaris Umum MUI Lampung Drs. H. Mansur Hidayat, M.Sos.I juga merupakan kandidat doktor Universitas Lampung. Acara tersebut dimoderatori oleh Ramdan, M.Sos komisi infokom MUI Lampung.
Drs. H. Mansur Hidayat, M.Sos.I menyampaikan 10 kriteria aliran yang menyimpang dalam pandangan Majelis Ulama Indonesia. Pertama, Mengingkari salah satu rukun iman dan rukun Islam. Contohnya, aliran Syi’ah atau Rafidhah yang mengubah rukun Islam dengan menjadikan wilayah/imamah (percaya kepada imam setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) sebagai rukun Islam yang kelima.
Kedua, Meyakini atau mengikuti akidah yang tidak sesuai dengan dalil syar’i yaitu dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah atau Al-Hadist. Ketiga, Meyakini turunnya wahyu setelah Al-Qur’an. Seperti agama atau aliran Salamullah Lia Eden yang meyakini Jibril masih ditugasi Allah menyampaikan ajaran atau wahyu-Nya.
Keempat, Mengingkari otentisitas dan kebenaran isi Al-Qur’an. Contohnya,menganggap Al-Qur’an itu adalah hasil konspirasi jahat antara Ustman bin Affan radhiallahuanhu dengan para penulis Al-Qur’an. Naudzubillah. Padahal Allah berfirman: “Sesungguhnya Kamilah yang menurunkan Al-Qur’an dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya.” (Surat Al-Hijr : 9).
Kelima, Melakukan penafsiran Al-Qur’an yang tidak berdasarkan kaidah tafsir. Sekretaris Umum MUI Lampung dalam penjelasanya menyampaikan tidak sembarangan dalam mentafsirkan al-qur’an ada metode-metodenya. Apalagi belum lancar baca al-qur’an sudah berani mentafsirkan al-qur’an, ini jangan sampai terjadi.
Keenam, Mengingkari kedudukan hadist Nabi sebagai sumber ajaran Islam. Seperti kelompok Qur’aniyyun, kelompok Inkarus Sunnah, yang hanya berpedoman kepada Al-Qur’an dan tidak mau berpedoman kepada Hadist Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam. Padahal Hadist Nabi adalah sumber ajaran Islam kedua setelah Al-Qur’an.
Ketujuh, Melecehkan dan merendahkan para Nabi atau Rasul. Kedelapan,
Mengingkari Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam sebagai Nabi dan Rasul yang terakhir. Seperti Ahmadiyah yang menganggap ada Nabi lagi setelah Nabi Muhammad Sallallahu Alaihi Wasallam yaitu Mirza Ghulam Ahmad.
Kesembilan, Mengubah, menambah atau mengurangi pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan oleh syariat. Seperti haji tidak ke Baitullah, shalat fardhu tidak lima waktu. Juga seperti Syi’ah yang mengubah lafadz adzan, bacaan dan praktik sholat. Kesepuluh, Mengkafirkan sesama muslim tanpa bukti dan dalil syar’i. Seperti mengkafirkan muslim hanya karena bukan kelompoknya.
Lebih lanjut, Sekretaris Umum MUI Lampung menambahkan salah satu metode agar terhindar aliran menyimpang, dari diri sendiri terlebih dahulu agar selalu dijalan yang benar, belajar Islam pada guru yang sanad keilmuannya benar, kemudian keluarga dan kepada masyarakat sekitar dengan pendekatan kasih sayang, juga harus satu nafas antara keislaman dan keindonesiaan yang mesti kita rawat. (Ramdan/Rita Zaharah)
The post Drs. H. Mansur Hidayat, M. Sos.I Sekum MUI Lampung: 10 Kriteria Aliran Menyimpang dalam Pandangan MUI – Majelis Ulama Indonesia first appeared on Majelis Ulama Indonesia Provinsi DKI Jakarta.
Leave a Reply