Ini Fatwa MUI Tentang Hukum Hewan Kurban Saat Wabah PMK

ini-fatwa-mui-tentang-hukum-hewan-kurban-saat-wabah-pmk

Makassar, muisulsel.com – Hukum hewan kurban saat wabah Penyakit Mulut dan Kuku atau PMK sudah difatwakan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Hukumnya ada yang sah, tidak sah, dan sedekah atau tidak memenuhi syarat hewan kurban.

Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Sah

Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya hukumnya sah dijadikan hewan kurban.

Tidak Sah

Hewan yang terkena PMK gejala klinis kategori berat seperti lepuh pada kuku sampai terlepas, pincang, tidak bisa berjalan, dan menyebabkan sangat kurus, maka hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban.

download fatwanya disini.



Leave a Reply

Wakaf Darulfunun – Aamil Indonesia