KH Ruslan Protes Rencana Hendarsam Nyumbang Pakai Duit Perkara Holywings

kh-ruslan-protes-rencana-hendarsam-nyumbang-pakai-duit-perkara-holywings

Makassar, muisulsel.com – Ketua Bidang Fatwa MUI Sulsel Dr KH Ruslan Wahab MA mengaku tak setuju pernyataan pengacara Hendarsam Marantoko.

Hendarsam mengaitkan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dalam upaya menggugat Holywings.

“Sumbangan ke Baznas itu jangan hasil dari Holywings. Holywings itu kan bar, miras di situ,” kata KH Ruslan Wahab, di Kantor MUI Sulsel, Jl Masjid Raya, Makassar, Sabtu (2/7/22).

BACA JUGA:

Inilah Fatwa Uang Panai MUI Sulsel

Seperti diberitakan kompas.tv (30/6/2022), dua orang bernama Muhammad menggugat secara pedata PT Aneka Bintang Gading, perusahaan yang mengelola restoran dan bar Holywings, ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang. Hendarsam Marantoko sebagai kuasa hukum duo Muhammad.

KH Ruslan Wahab, di Kantor MUI Sulsel, Jl Masjid Raya, Makassar, Sabtu (2/7/22).

Dalam gugatan yang diajukan tersebut, PT Aneka Bintang Gading diminta untuk mengganti kerugian yang nilainya mencapai Rp 100 miliar.

Gugatan itu diajukan buntut promosi minuman keras atau miras gratis kepada pelanggan bernama Muhammad dan Maria untuk setiap hari Kamis di Holywings.

Adapun duo Muhammad itu mengajukan gugatan karena merasa tersakiti dengan promosi minuman keras atau miras gratis tersebut.

Kuasa hukum penggugat, Hendarsam Marantoko mengatakan, pihaknya merinci bahwa permintaan ganti rugi sebesar Rp 100 miliar itu terdiri atas kerugian materiil Rp 50 miliar dan imateriil Rp 50 miliar.

“Dan itu apa bila berhasil dan dikabulkan, akan kita sumbangkan ke Baznas, untuk kepentingan umat karena yang disakiti adalah umat,” kata Hendarsam dikutip kompas.tv, Kamis (30/6/2022).

KH Ruslan Wahab menegaskan, jika ada sumbangan seperti dimaksudkan di atas, harus ditolak. Pasalnya, hasil usaha Holywings menyalahi aturan agama yaitu minuman keras. Islam sangat melarang yang namanya miras.

“Allah ta’ala tidak menerima kecuali sesuatu yang baik. Maka siapa yang bersedekah dengan barang haram tidak akan diterima,” kata KH Ruslan Wahab.

KH Ruslan kemudian menyampaikan hadis riwayat Abu Hurairah ra, “Abu Hurairah berkata, Rasulullah SAW bersabda, Sesungguhnya Allah Mahabaik dan tidak menerima kecuali yang baik.”

Pernyataan sikap KH Ruslan juga disampaikan kepada sejumlah wartawan di Makassar yang hadir konferensi pers fatwa uang panai di MUI Sulsel, kemarin. (muisulsel.com/kompas.tv/Irfan/ile)

The post KH Ruslan Protes Rencana Hendarsam Nyumbang Pakai Duit Perkara Holywings appeared first on MUI SULSEL.



Leave a Reply

Wakaf Darulfunun – Aamil Indonesia