MUI dan ICRC Jajaki Kerjasama untuk Mengkaji Relasi Islam dan Hukum Humaniter Internasional

JAKARTA— Komisi Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Internasional (HLNKI) MUI menerima kunjungan International Commitee of the Red Cross (ICRC) untuk Indonesia dan Timor Leste, Rabu (06/07) di Kantor MUI Pusat. Pertemuan tersebut menjadi ajang dialog agama dan kemanusiaan antara dua lembaga.

Wakil Kepala Delegasi ICRC, Dorothea Krimitsas, menyampaikan bahwa ICRC berfokus membantu orang terdampak kekerasan akibat perang. ICRC mendapatkan tugas khusus dari banyak negara pasca Konvensi Jenewa 1949.

“ICRC mendapatkan mandat dari negara-negara melalui konvensi-konvensi di Jenewa 1949, protokol tamabahan tahun 1977 dan 2005, serta statuta gerakan Palang MERah dan Bulan Sabit Merah Internasional tahun 1986, ” ungkapnya, Rabu (06/07) di Jakarta.

Berdasarkan mandat-mandat itu, dia menyampaikan, ICRC melaksanakan berbagai aktivitas kemanusiaan khususnya terkait perang. Lembaga ini memberikan bantuan, perlindungan, dan pencegahan korban-korban perang. ICRC melindungi nyawa masyarakat sipil yang berpotensi menjadi korban-korban peperangan.

“Karena itu, sejatinya MuI dan ICRC memiliki perhatian yang sama yaitu menjunjung tinggi nilai dan martabat kemanusiaan, ” ungkap Dorothea.

Ketua MUI Bidang HLNKI, Sudarnoto Abdul Hakim, menyampaikan, persamaan perhatian antara MUI dan ICRC tersebut memungkinkan adanya kerjasama. Dia mengatakan, MUI dan ICRC kemungkinan akan menjajaki kerjasama bidang akdemik untuk mengkaji relasi Islam dan Hukum Humaniter Internasional.

“Kami mengapresiasi dan menyetujui ide tersebut. Kami akan membahasnya dalam pembicaraan-pembicaraan berikutnya, ” ungkapnya.

Pada pertemuan tersebut, hadir pula Manajer Program Urusan Kemanusiaan ICRC Novriantoni Kahar, Pelaksana Program Kemanusiaan ICRC Ahmad Nashrullah. Sementara dari MUI, hadir pula Ketua Komisi HLNKI MUI Dubes Bunyan Saptomo dan pengurus Komisi, Badan, Lembaga lain di lingkungan MUI.

Terkait perang dalam Islam, ICRC telah menerbitkan buku Ahmed al-Dawoody berjudul Hukum Perang Islam. Buku tersebut diterbitkan oleh Kepustakaan Populer Gramedia (KPG) bekerjasama dengan ICRC pada Januari 2019. Buku tersebut merupakan terjemahan dari The Islamic Law of War karya penulis yang sama.

Ketua Umum MUI periode 2014-2015, Prof Din Syamsuddin, meyampaikan bahwa buku tersebut penting dan komprehensif untuk mengkaji hukum perang dalam Islam.

Terkait kerjasama kajian akademik ini, ICRC dan MUI akan membentuk tim kecil membahas kerjasama-kerjasama lain yang kemungkinan bisa dilakukan. (Yanuardi Syukur/Azhar)



Leave a Reply

Wakaf Darulfunun – Aamil Indonesia