Sekjen MUI Ajak Ulama Cegah Penyimpangan Tafsir dan Praktik Jihad

JAKARTA— Sekretaris Jendral MUI, Buya Amirsyah Tambunan, menyampaikan tujuan memperingati 20 tahun bom Bali adalah agar tidak terulang kembali peristiwa-peristiwa bom, baik di Indonesia maupun internasional.
Buya Amirsyah menegaskan Fatwa MUI No 3 Tahun 2004 menyatakan secara jelas, tegas, dan gamblang bahwa terorisme dan semacamnya adalah haram.

“Terorisme adalah tindakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan peradaban yang menimbulkan ancaman serius terhadap kedaulatan negara dan bahaya terhadap keamanan perdamaian dunia serta merugikan kesejahteraan masyaraka,” kata Buya

Amirsyah dalam Webinar “ Peringatan 20 Tahun Bom Bali “ yang digelar BPET MUI secara daring, Sabtu (15/10/2022).

Buya Amirsyah mengatakan, terorisme adalah salah satu bentuk kejahatan yang terorganisasi dengan baik yang bersifat transnasional dan digolongkan sebagai kejahatan yang luar biasa extraordinary crime yang tidak membeda-bedakan sasaran atau yang disebut dengan indiskriminatif.

Menurut dia, definisi ini tentu amat sangat jelas dan masih relevan termasuk dalam undang-undang. Sementara itu, seringkali orang mengidentikkan ter dengan jihad, padahal tidak demikian.

Dia mengungkapkan, dalam fatwa MUI dijelaskan jihad itu hukumnya wajib karena segala usaha sekuat tenaga serta kesediaan menanggung kesulitan dalam menghadapi dan menahan agresif musuh dan seterusnya.
Dia menjelaskan, dalam konteks ini, aksi terorisme sering kali dikaitkan dengan jihad.

Adapun pengertian jihad ini ada dua, jihad fil qital dan non qital. Namun demikian, para teroris itu menyamakan semua arti, sehingga bagi mereka jihad adalah perang melawan musuh di luar golongannya. “Untuk itu, tugas kita adalah mengantisipasi kesalahpahaman makna jihad ini,” ujar dia.

Dia mengutip dalil bahwa Laa yahillu lil muslimin ay yuraw wi ‘a musliman’ artinya tidak halal bagi seorang Muslim untuk menakut-nakuti orang lain. Jadi menakut-nakuti saja tidak boleh, apalagi melukai. Atau dalam arti lain, menciptakan rasa aman adalah sebuah perintah dalam Islam.

“Menurut saya orang yang melakukan bom bunuh diriialah orang yang akal pikirannya sedang tidak sehat,” ujar dia sembari mengajak agar memberi pemahaman Islam yang tawasuth atau yang sekarang lebih dikenal sebagai moderat. (Nadilah Nur Amalina, ed: Nashih)



Leave a Reply

Wakaf Darulfunun – Aamil Indonesia