Tag: ibadah

  • Doa Akhir dan Awal Tahun Hijriyah, Arab, Latin, dan Terjemahnya

    JAKARTA— Hari ini, Jumat (29/7/2022) merupakan akhir tahun Hijriyah 1443 dan awal 1444 H. Jika tahun baru Masehi berakhir pada pukul dua belas malam, tahun baru Hijriyah berakhir pada saat Maghrib dengan berakhirnya bulan Dzulhijjah. Pada Magrib ketika bulan terlihat, maka tahun baru Hijriyah terlaksana dan masuk 1 Muharram.

    Beberapa jam sebelum Maghrib, tepatnya ketika sore sampai waktu Ashar habis adalah momentum terbaik untuk muhasabah akhir tahun. Muhasabah menjadi waktu mengingat apa saja cita-cita ruhaniah yang belum tercapai dan apa saja dosa yang masih dilakukan. Muhasabah itu akan semakin bermakna jika disertai dengan doa sebagai wujud permohonan kepada Allah SWT.

    Doa yang cukup terkenal di Indonesia sebagai doa akhir tahun adalah doa yang ada dalam Kitab Al Jami’ Al Kabir karya Imam As-Suyuthi. Doa ini kemudian ditambahkan sholawat atas Nabi Muhammad SAW di awat kalimat doa oleh Habib (Sayyid) Utsman bin Yahya. Beliau merupakan Mufti Batavia. Beliau lahir pada 1822 dan wafat pada 1914. Bunyi doa awal tahun Imam Suyuthi adalah sebagai berikut:

    اَللّهُمَّ مَا عَمِلْتُ فِيْ هذِهِ السَّنَةِ مِمَّا نَهَيْتَنَيْ عَنْهُ وَ لَمْ تُرُضِهِ وَ نَسِيْتَهُ وَ لَمْ تَنْسَهُ وَ حَلَمْتَ عَلَيَّ بَعْدَ قُدْرَتِكَ عَلَي عُقُوْبَتِيْ وَ دَعَوْتَنِيْ اِلَي التَّوْبَةِ بَعْدَ جُرْأَتِيْ عَلَى مَعْصِيتَكَ اَللّهُمَّ فَاِنِّيْ اسْتَغْفِرُكَ فَاغْفِرْ لِيْ وَ مَا عَمِلْتُ مِنْ عَمَلٍ تَرْضَاهُ وَوَعَدتْنِي الثَّوَابَ فَاَسْاَلُكَ اللّهُمَّ يَا ذَا الْجُوْدِ وَالْكَرَمِ اَنْ تَقْبَلَهُ مِنِّي وَلَا تَقْطَعْ رَجَائِيْ مِنْكَ وَصَلَّي اللهُ عَلَي سَيّدِنَا مُحَمّدً وَعَلَى اَلِهِ وَصَحْبِه وَسَلَّم

    Allahumma maa ‘amiltu fi haadzhis-sanati mimmaa nahaitanii ‘anhu falam atub minhu wa lam tardhahu wa lam tansahu wa halamta ‘alayya ba’da qudratika ‘alaa uquubatii wa da’autanii ilat taubati ba’da jur-atii alaa ma’syiyatika, Allahumma fa inni astagfiruka fagfirlii wa maa ‘amiltu fiihaa mimma tardhaahu wa wa’adtanitsawaaba fas’alukallahumma yaa kariimu yaa dzal judi wal karami an tataqabbalahuu minnii wa laa taqtha’ rajaaii minka yaa kariim. wa shallalahu ‘alaa sayyidinaa Muhammadin wa ‘alaa ‘aalihii wa sahbihii wa sallam.” 

    Artinya: “Ya Allah, segala yang telah ku kerjakan selama tahun ini dari apa yang menjadi larangan-mu, sedang kami belum bertaubat, padahal engkau tidak melupakannya dan engkau bersabar, yang sesungguhnya Engkau berkuasa memberikan siksa untuk saya, dan Engkau sudah mengajak saya untuk bertaubat sesudah saya maksiat. Karena itu ya Allah saya mohon ampunan-Mu dan berilah ampunan kepada saya dengan kemurahan-Mu. Segala yang telah saya kerjakan selama tahun ini, berupa amal perbuatan yang Engkau ridhai dan Engkau janjikan akan membalasnya dengan pahala, saya mohon kepada-Mu, wahai Dzat yang maha pemurah. Dan semoga Allah memberikan rahmat dan kesejahteraan atas pendahulu kami Muhammad, Nabi yang Ummi dan ke atas keluarga dan sahabatnya.”

    Setelah bermuhasabah mulai Ashar sampai sebelum Magrib, waktu bakda Magrib seyogianya diisi dengan harapan setahun ke depan. Pada tahun baru masehi, kita terbiasa mengisi awal tahun dengan doa dan harapan. Pada tahun baru Hijriyah, kita juga bisa mengisinya dengan hal yang sama. Biasanya, harapan dan cita-cita akan tercatat di awal tahun baru masehi, cita-cita luhur terutama yang ruhaniah sebaiknya juga dicatat di awal tahun baru Hijriyah. Sehingga kita akan menghadapi setahun mendatang dengan penuh semangat memperbaiki diri.

    Imam Suyuthi dam kitab yang sama juga mencantumkan doa akhir tahun. Bunyi doa tersebut sebagai berikut.:


    اَللّهُمَّ أَنْتَ الْأَبَدِيُّ الْقَدِيْمُ الْأَوَّلُ، وَعَلَى فَضْلِكَ الْعَظِيْمِ وَكَرِيْمِ جُوْدِكَ الْمُعَوَّلِ. وَهَذَاعَامٌ جَدْيُدٌ قَدْ أَقْبَل. أَسْأَلُكَ الْعِصْمَةَ فِيْهِ مَنَ الشْيْطَانِ وَأَوْلِيَائِهِ، وِالْعَوْنَ عَلَى هَذه النَّفْسِ الأَمَّارَةِ بِالسُّوْءِ، وَالْاشْتِغَالِ بِمَا يُقَرِّبُنِيْ إِلَيْكَ زُلْفَى، يَا ذَا الْجَلَالِ وَالْإِكْرَامِ وَصَلَّي اللهُ عَلَي سَيّدِنَا مُحَمّدً وَعَلَى اَلِهِ وَصَحْبِه وَسَلَّم

    Allahumma antal-abadiyyul-qadiimul-awwal. Wa ‘alaa fadhlikal-‘azhimi wujuudikal-mu’awwal. Wa haadzaa ‘aamun jadiidun qad aqbal. Nas’alukal ‘ishmata fiihi minasy-syaithaani wa auliyaa-ihii wa junuudihii. Wal’auna ‘alaa haadzhihin-nafsil-ammarati bis-suu-i. Wal-isytighaala bimaa yuqarribunii ilaika zulfa. Yaa dzal-jalaali wal-ikraam. Wa sallallaahu ‘alaa sayyidina Muhammadin wa ‘alaa ‘aalihi wa shahbihii wa sallam.”

    Artinya: “Ya Allah Engkaulah yang abadi, dahulu, lagi awal. Dan hanya kepada anugerah-Mu yang Agung dan Kedermawanan-Mu perlindungan dalam tahun ini dari godaan setan, kekasih-kekasihnya dan bala tentaranya. dan kami memohon pertolongan untuk mengalahkan hawa nafsu amarah yang mengajak pada kejahatan, agar kami sibuk melakukan amal yang dapat mendekatkan diri kami kepada-Mu wahai Dzat yang memiliki Keagungan dan kemuliaan. Semoga Allah senantiasa melimpahkan rahmat dan keselamatan kepada junjungan kami Nabi Muhammad SAW, dan ke atas para keluarga dan sahabatnya.” (Azhar/ Nashih)

  • Ketentuan Qadha Sholat untuk Muslimah Akibat Menstruasi

    Haid atau menstruasi merupakan keistimewaan bagi perempuan. Dimana salah satu keistimewaannya adalah diliburkannya perempuan dari aktivitas ibadah tertentu. Yakni seperti sholat, puasa, membaca Alquran, dan sebagainya.

    Beberapa ibadah yang diliburkan saat haid ada yang harus diganti dan juga ada yang tidak. Seperti jika puasa Ramadhan, perempuan yang mengalami haid saat Ramadhan masih memilik kewajiban untuk mengganti puasa yang ditinggalkan di hari yang lain.

    Lalu bagaimana dengan ibadah sholat yang ditinggalkan karena haid, apakah harus diganti/diqadha juga setelah datang masa suci? Pertanyaan ini bisa dijawab dengan “iya” dan “tidak”, tergantung macam sholat yang ditinggalkan. Ada dua ketentuan qadha sholat bagi perempuan haid yaitu sebagai berikut:

    1. Tidak wajib qadha sholat
      Tidak wajibnya bagi perempuan untuk mengganti sholat yang ditinggalkan berdasarkan pada hadits :
      مَا بَالُ الْحَائِضِ تَقْضِى الصَّوْمَ وَلاَ تَقْضِى الصَّلاَةَ فَقَالَتْ أَحَرُورِيَّةٌ أَنْتِ قُلْتُ لَسْتُ بِحَرُورِيَّةٍ وَلَكِنِّى أَسْأَلُ. قَالَتْ كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ.
      Artinya: “Mengapa gerangan wanita yang haid mengqadha puasa dan tidak mengqadha sholat?” Maka Aisyah menjawab, “Apakah kamu dari golongan Haruriyah?” Aku menjawab, “Aku bukan Haruriyah,” akan tetapi aku hanya bertanya. Dia menjawab, “Kami dahulu juga mengalami haid, maka kami diperintahkan untuk mengqadha puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha sholat.” (HR Muslim).
      Dari hadits ini kita bisa menyimpulkan bahwa secara mendasar, perempuan yang sedang haid dilarang untuk menunaikan sholat. Selain itu, perempuan juga tidak diperintahkan mengganti sholat yang ditinggalkan selama masa haid itu.
      Namun, gugurnya kewajiban sholat ini hanya berlaku jika perempuan tersebut telah melakukan sholat secara sempurna (tidak menunda-nunda) sholat, sebelum akhirnya menstruasinya tiba. Bagaimana jika haid datang pada pertengahan waktu sholat? Atau haid selesai pada saat waktu sholat masih tersisa?. Dalam kriteria ini, maka sholat yang ditinggalkan wajib hukumnya untuk diqadha.
    2. Wajib qadha sholat
      Pertama, wajib qadha sholatnya perempuan apabila sudah masuk waktu sholat, kemudian haid datang saat si perempuan belum menunaikan sholatnya. Haidnya menjadi sebab gugur kewajiban sholatnya, namun karena ada durasi waktu di mana ia berada dalam keadaan suci, namun dia belum melaksanakan kewajiban sholatnya, maka dia memiliki qadha sholat yang harus ditunaikan saat sudah suci.
      Misalkan, ketika seorang perempuan datang haid pada pukul 14.00 WIB sedangkan dia belum menunaikan sholat Zhuhur. Maka, sholat Zhuhur yang dia tinggalkan menjadi hutang yang kemudian harus diqadha di saat masa suci datang. Imam An-Nawawi menyebutkan:

    وإن كان ذلك (الطهر) في وقت العصر أو في وقت العشاء، قال في الجديد: يلزمه الظهر بما يلزم به العصر ويلزم المغرب بما يلزم به العشاء. (المجموع شرح المهذب 3/ 64)

    “Jika sucinya di waktu ashar atau waktu isya, maka Imam Syafii dalam qaul jadidnya mewajibkan perempuan untuk qadha dzuhur lantas shalat ashar, atau qadha maghrib lalu shalat isya.” (Yahya bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’, hal. 3/ 64).

    Kedua, wajib qadhanya perempuan yang suci di waktu ashar atau isya. Jika sucinya di waktu di waktu ashar, maka setelah mandi dia wajib shalat Zhuhur dulu sebagai qadha lalu sholat Ashar.

    Atau jika sucinya di waktu Isya sampai sebelum Subuh, maka setelah mandi dia wajib shalat maghrib sebagai qadha dahulu lalu sholat Isya. Imam An-Nawawi (w 676 H) menyebutkan:


    وَنَصَّ فِيمَا إذَا أَدْرَكَتْ مِنْ أَوَّلِ الْوَقْتِ قَدْرَ الْإِمْكَانِ ثُمَّ حَاضَتْ أَنَّهُ يَلْزَمُهَا الْقَضَاءُ. (المجموع شرح المهذب، للنووي، 4/ 368)

    Nash dari Imam Syafii, bahwa perempuan jika mendapati awal waktu sholat dan dia bisa sholat seharusnya, lantas haid. Maka nanti jika suci dia wajib qadha. (Yahya bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’, hal. 4/ 368). (Nurul, ed: Nashih)

  • Kenali Pelaksanaan I’tikaf, Syarat, Ketentuan, dan Hal yang Membatalkannya

    Secara etimologi, lafazh i’tikaf berasal dari bahasa Arab yaitu ‘akafa yang memiliki makna al-hasbu atau memenjarakan.

    Merujuk pada pengertian etimologi di atas, i’tikaf merupakan ibadah penyerahan diri kepada Allah dengan cara memenjarakan diri di dalam masjid (berdiam diri), dan menyibukkan diri dengan berbagai bentuk ibadah yang layak dilakukan di dalamnya.

    Meskipun para ulama berbeda-beda dalam mendefinisikan i’tikaf, dikarenakan terdapat perbedaan pandangan dalam penentuan syarat dan rukun i’tikaf. Namun, secara terminologi i’tikaf dapat diartikan berdiam diri di dalam masjid untuk beribadah kepada Allah yang dilakukan dengan tata cara tertentu disertai dengan niat.

    Jumhur (mayoritas) ulama berpendapat i’tikaf dianjurkan setiap saat untuk dilakukan, akan tetapi waktu yang paling utama adalah dilakukan ketika bulan Ramadhan.

    Terdapat beberapa dalil di dalam Alquran maupun hadis yang berbicara mengenai i’tikaf. Allah berfirman dalam surah al-Baqarah ayat 125.

    وَاِذْ جَعَلْنَا الْبَيْتَ مَثَابَةً لِّلنَّاسِ وَاَمْنًاۗ وَاتَّخِذُوْا مِنْ مَّقَامِ اِبْرٰهٖمَ مُصَلًّىۗ وَعَهِدْنَآ اِلٰٓى اِبْرٰهٖمَ وَاِسْمٰعِيْلَ اَنْ طَهِّرَا بَيْتِيَ لِلطَّاۤىِٕفِيْنَ وَالْعٰكِفِيْنَ وَالرُّكَّعِ السُّجُوْدِ

    “Dan (ingatlah), ketika Kami menjadikan rumah (Ka’bah) tempat berkumpul dan tempat yang aman bagi manusia. Dan jadikanlah maqam Ibrahim itu tempat salat. Dan telah Kami perintahkan kepada Ibrahim dan Ismail, “Bersihkanlah rumah-Ku untuk orang-orang yang tawaf, orang yang iktikaf, orang yang rukuk dan orang yang sujud.”

    Pada ayat 187 masih di al-Baqarah, Allah berfirman:

    …..وَلَا تُبَاشِرُوْهُنَّ وَاَنْتُمْ عَاكِفُوْنَۙ فِى الْمَسٰجِدِ ۗ ….

    “…..Tetapi jangan kamu campuri mereka, ketika kamu beriktikaf dalam masjid. Itulah ketentuan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya…..”

    Ayat di atas terdapat penyandaran i’tikaf kepada masjid yang khusus digunakan untuk beribadah dan perintah tidak bercampur dengan istri. Hal ini dikarenakan sedang beri’tikaf yang merupakan indikasi bahwa i’tikaf merupakan ibadah.

    Sedangkan dalil lain yaitu hadis, yang diriwayatkan dari Ummu al-Mukminin, ‘Aisyah RA, beliau mengatakan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam beri’tikaf di sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan hingga beliau wafat, kemudian para istri beliau beri’tikaf sepeninggal beliau.” (HR. Bukhari dan Muslim).

    Hukum Melakukan I’tikaf

    Ditinjau dari hukum asalnya, i’tikaf adalah ibadah yang sunnah (mustahab) dilakukan. Hal tersebut merujuk pada sabda Rasulullah SAW:

    “Sungguh saya beri’tikaf di di sepuluh hari awal Ramadhan untuk mencari malam kemuliaan (lailat al-qadr), kemudian saya beri’tikaf di sepuluh hari pertengahan Ramadhan, kemudian Jibril mendatangiku dan memberitakan bahwa malam kemuliaan terdapat di sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan. Barangsiapa yang ingin beri’tikaf, hendaklah dia beri’tikaf (untuk mencari malam tersebut). Maka para sahabat pun beri’tikaf bersama beliau.” (HR. Muslim).

    Dalam hadits di atas, para sahabat diberikan pilihan oleh Rasulullah SAW untuk melaksanakan i’tikaf. Sikap tersebut merupakan indikasi bahwa i’tikaf melihat pada asalnya tidak wajib. Namun, status sunnah ini dapat menjadi wajib apabila seorang bernadzar untuk beri’tikaf.

    Sebagaimana yang disandarkan melalui hadits ‘Aisyah, beliau mengatakan bahwa Rasulullah bersabda, “barangsiapa bernadzar untuk melakukan ketaatan kepada Allah, dia wajib menunaikannya.” (HR. Bukhari).

    Sejalan dengan hadis di atas, Ibnu Hajar al-Asqalani dalam kitab Fath al-Bari mengatakan I’tikaf tidaklah wajib berdasarkan ijma’ kecuali bagi seorang yang bernadzar untuk melakukan i’tikaf.

    Syarat dan Ketentuan Pelaksanaan I’tikaf

    Secara umum, para ulama telah menyepakati bahwa dalam pelaaksanaan i’tikaf, terdapat empat rukun yang wajib dipenuhi, yaitu:

    Pertama, orang yang beri’tikaf (mu’takif).
    Ketetapan dari para ulama bahwa syarat dari sahnya seseorang sebagai mu’takif ada empat, yaitu Muslim, akil, mumayyiz, dan, suci dari hadats besar.

    Kedua, niat beri’tikaf.
    Fungsi dari niat saat beri’tikaf adalah untuk menegaskan perbedaan antara ibadah dan selain ibadah saat seseorang berdiam diri di masjid. Sebab, bisa saja orang yang berdiam diri di masjid bukan dalam rangka ibadah, misalnya sekedar duduk ngobrol dengan rekannya. Adapun niat i’tikaf yaitu:

    نويت الاعتكاف لله تعالي
    “Nawaitul I’tikaf Lillahi Ta’ala”

    Ketiga, tempat i’tikaf (mu’takaf fihi). Ulama sepakat tempat untuk beri’tikaf adalah di masjid. Hal ini berdasarkan firman Allah surah al-Baqarah 187:

    …..وَلَا تُبَاشِرُوْهُنَّ وَاَنْتُمْ عَاكِفُوْنَۙ فِى الْمَسٰجِدِ ۗ ….

    “…..Tetapi jangan kamu campuri mereka, ketika kamu beriktikaf dalam masjid. Itulah ketentuan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya…..”

    Keempat, menetap di tempat i’tikaf.

    Hal yang Membatalkan Pelaksanaan I’tikaf

    Berikut beberapa hal yang dapat membatalkan I’tikaf, yaitu:

    Pertama, Jima’. Hal ini sebagaimana yang telah disebutkan pada surah al-Baqarah ayat 187 di atas.

    Kedua, keluar dari masjid. Para ulama bersepakat bahwa di antara hal-hal yang membatalkan i’tikaf adalah ketika seseorang keluar dari masjid, tanpa adanya kebutuhan yang dibolehkan oleh syariat, misalnya kebutuhan mengambil makan maka diperbolehkan.

    Pada bulan Ramadhan yang telah memasuki hitungan jari ini, mari untuk memaksimalkan ibadah puasa dengan melakukan I’tikaf jika hal tersebut memungkinkan. Melakukan I’tikaf tanpa meninggalkan kewajiban sehari-hari.

    Jika pun dirasa belum memiliki kesempatan untuk beri’tikaf dapat memaksimalkan ibadah lainnya di bulan Ramadhan untuk meraih rahmat dan pengampunan Allah di bulan yang penuh berkah ini. Wallahu’alam.

    (Isyatami Aulia/Fakhruddin)

  • Cara Sederhana Mensyukuri Nikmat yang Diberikan Allah SWT

    Keadaan yang terkadang tak menentu membuat kita lupa untuk bersyukur kepada Allah SWT, atas segala nikmat yang telah diberikan kepada kita semua.
    Pada hakikatnya bersyukur kepada Allah SWT, selalu didasarkan atas pengakuan diri bahwa segala kenikmatan yang ada baik pada diri kita ataupun semua makhluk ciptaan-Nya hanyalah berasal dari Allah SWT.

    Oleh karena itu, semua kenikmatan itu harus digunakan hanya untuk Allah SWT. Yakni dengan menggunakan berbagai kenikmatan sesuai keinginan dan maksud tujuan Allah SWT untuk memberikan nikmat tersebut.

    Dalam keadaan pandemi covid-19 yang tak kunjung usai sudah barang tentu kita bersyukur sebagai makhluk ciptaan Allah SWT, karena tidak lain pandemi ini dapat dijadikan ibrah (pelajaran) bagi kita semua agar selalu ingat dan bersyukur kepada Allah SWT pada saat kita diberikan kesehatan. Pastinya kita juga akan selalu ingat untuk selalu menjaga kebersihan dan menjaga kesehatan baik jasmani maupun rohani.

    Pastinya sudah lumrah tentang pengertian bersyukur, ada yang mengartikan pujian atas kebaikan seperti mengucapkan hamdalah sesudah menikmati sesuatu ataupun mengucapkan terimakasih ketika diberi sesuatu.

    Sebagai seorang Muslim hendaknya kita bersyukur kepada Allah SWT dengan cara mengakui adanya nikmat yang diberikan Allah SWT pada diri kita dan menggunakan nikmat itu sesuai dengan kehendak Allah SWT.

    Semua yang kita miliki baik kebutuhan sandang, pangan dan papan adalah pemberian dari Allah SWT. Tentunya Allah SWT memberikan kita seluruh nikmat tersebut tidak lain kecuali agar digunakan untuk beribadah kepada Allah. Hal ini sesuai dengan Firman Allah SWT dalam Alquran:
    وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَا لْاِ نْسَ اِلَّا لِيَعْبُدُوْنِ
    “Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan agar mereka beribadah kepada-Ku.” (QS Adz Dzariyat ayat 56)

    Oleh Karena itu cara bersyukur yang palang dasar bagi setiap Muslim ialah dengan mengakui bahwa semua nikmat adalah dari Allah SWT adalah menggunakan nikmat itu untuk jalan beribadah kepada Allah SWT.

    Sedangkan lawan dari syukur adalah kufur nikmat, yakni tidak ingin menyadari atau bahkan mengingkari bahwa seluruh nikmat yang ia dapatkan adalah dari Allah SWT dan menggunakan nikmat tersebut untuk durhaka atau bahkan bermaksiat kepada Allah SWT.

    Nikmat Allah SWT yang digunakan untuk maksiat pada dasarnya bukanlah nikmat, tapi justru akan menimbulkan musibah, karena pada hakikatnya maksiat hanya akan mengantarkan kepada kesengsaraan yang berkepanjangan baik di dunia maupun kelak di akhirat. Segala nikmat yang diberikan Allah SWT kepada kita semua kelak di akhirat akan diminta pertanggung jawaban oleh Allah SWT.

    Banyak sekali ayat Alquran yang memerintahkan seluruh umat manusia untuk senantiasa bersyukur di antaranya, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
    فَا ذْكُرُوْنِيْۤ اَذْكُرْكُمْ وَا شْکُرُوْا لِيْ وَلَا تَكْفُرُوْنِ
    “Maka ingatlah kepada-Ku, Aku pun akan ingat kepadamu. Bersyukurlah kepada-Ku dan janganlah kamu ingkar kepada-Ku.” (QS Al Baqarah ayat 152)
    يٰۤاَ يُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا کُلُوْا مِنْ طَيِّبٰتِ مَا رَزَقْنٰكُمْ وَا شْكُرُوْا لِلّٰهِ اِنْ کُنْتُمْ اِيَّاهُ تَعْبُدُوْنَ
    “Wahai orang-orang yang beriman! Makanlah dari rezeki yang baik yang Kami berikan kepada kamu dan bersyukurlah kepada Allah jika kamu hanya menyembah kepada-Nya.” (QS Al Baqarah ayat 172)

    Jika kita merenungkan tentang nikmat-nikmat yang Allah SWT berikan kepada kita semua, maka kita akan menyadari bahwa kita selalu dikelilingi nikmat yang melimpah. Dalam hitungan detik, menit, dan seterusnya tercurah kenikmatan dari Allah tak terhenti yang berupa hidup, kesehatan, panca indra, bahkan udara yang dihirup.

    Cara agar selalu menjadi hamba Allah SWT yang senantiasa bersyukur dalam setiap keadaan yakni dengan mensyukuri nikmat yang diberikan Allah SWT melalui hati, maksudnya adalah dengan mengakui, mengimani dan meyakini bahwa segala bentuk kenikmatan ini datangnya hanya dari Allah SWT semata.

    Dapat pula kita mensyukuri nikmat Allah dengan melalui lisan, yakni dengan kita memperbanyak ucapan alhamdulillah (segala puji milik Allah). Selanjutnya kita dapat mensyukuri nikmat Allah dengan perbuatan kita yakni dengan bentuk ketaatan menjalankan segala apa yang diperintah dan menjauhi segala apa yang dilarang-Nya.
    (Abi Rachman A.P/Nashih)

  • MUI: Shalat Idul Adha di Rumah tanpa Khutbah Sah, Tapi dengan Khutbah Lebih Utama

    JAKARTA— Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan pelaksanaan shalat Idul Adha tetap dilaksanakan meski di rumah masing-masing bersama keluarga.

    Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH M Cholil Nafis, menjelaskan pelaksanaan shalat Idul Adha bisa dilakukan sendiri dan berjamaah. Apabila dilakukan sendiri, maka hanya menjalankan shalatnya saja. Tetapi, jika berjamaah bersama keluarga, bisa disertai dengan khutbah atau tidak.

    Kiai Cholil menjelaskan, dalam pelaksanaannya, memang ada shalat dan khutbah. Tetapi, sahnya shalat Idul Adha dan Idul Fitri tidak tergantung pada khutbah. Berbeda dengan shalat Jumat, tidak sah shalatnya apabila tidak ada khutbah.

    Oleh karena itu, lanjut kiai Chalil, shalat Idul Adha dapat dilakukan tanpa adanya khutbah.

    ‘’Kalau shalat Jumat itu, shalat Jumatnya tidak sah kalau tidak ada khutbahnya. Oleh karena itu, shalat Idul Adha itu bisa shalat saja tanpa khutbah. Misalnya shalat sendiri, dia selesai hanya mengerjakan shalat,’’ kata dia, sebagaimana dikutipndari Program Talkshaw TV MUI, Senin (19/7), sembari menambahkan pelaksanaan khutbah mudah dan tidak ‘’ribet’’.

    Waktu pengerjaannya pun bisa 2-3 menit, apabila hanya melakukan rukun khutbahnya saja.

    Dia meminta agar suami atau kepala keluarga berani menjadi imam dan khatib.  

    ‘’Ketika di rumah bagaimana? Enak itu bisa shalat Bersama dengan keluarganya bisa jadi imam, bisa jadi khatib depan keluarganya. Kapan lagi mau jadi imam dan khatib di depan keluarganya,’’ kata dia. (Sadam Al-Ghifari/ Nashih)
     
     
     
     
     
     

  • Mitos Haid dan Faktanya dalam Perspektif Islam

    Haid adalah siklus bulanan bagi wanita yang sel telurnya tidak dibuahi oleh sperma. Tidak dibuahinya sel telur membuat dinding rahim menjadi luruh, peluruhan dinding rahim inilah yang kemudian dikeluarkan farji berupa darah.

    Wanita haid dianggap sedang berhadas sehingga membuatnya dilarang melakukan aktivitas-aktivitas ibadah tertentu.Adanya larangan-larangan tersebut, membuat segelintir oknum masyarakat menyebarkan mitos-mitos seputar haid yang dalil rujukannya tidak jelas dan belum bisa dipastikan kebenarannya. Celakanya, tidak sedikit wanita yang awam akan hal ini justru mempercayai mitos-mitos yang beredar.

    Dikutip dari buku, ‘’Haid dan Kesehatan Menurut Ajaran Islam’’ yang diterbitkan oleh Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Majelis Ulama Indonesia (LPLHSDA-MUI), berikut ini adalah mitos seputar haid dan faktanya berdasarkan rujukan dalil Alquran dan hadits:

    1. Hukum memotong rambut dan kuku saat haid
    Hukumnya boleh memotong rambut dan kuku bagi perempuan yang sedang haid dan tidak perlu mencuci rambut dan kuku yang sudah dipotong tersebut saat bersuci atau saat mandi junub/jinabat. Karena tidak ada dalil hadits maupun Alquran yang melarang seorang perempuan yang sedang haid memotong kuku dan rambutnya.

    Ibnu Hajar Al-Haitsami dalam kitab Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj menyatakan menurut nas Mazhab Syafi’i, perempuan haid boleh memotong kuku, bulu kemaluan, dan bulu ketiak. Selain itu diterangkan dalam hadits dari Aisyah, bahwa Aisyah mengalami haid sesampainya di Makkah saat mengikuti haji bersama Nabi SAW. Kemudian Nabi SAW bersabda kepadanya:

    …..دعي عمرتك وانقضي رأسك وامتشطي

    “Tinggalkan umrahmu, lepas ikatan rambutmu dan bersisirlah…” (HR Bukhari 317 dan Muslim 1211)
    Rasulullah SAW memerintahkan Aisyah yang sedang haid untuk menyisir rambutnya. Padahal beliau baru saja datang dari perjalanan. Sehingga kita bisa menyimpulkan dengan yakin, pasti akan ada rambut yang rontok. Namun Rasulullah SAW idak menyuruh Aisyah untuk menyimpan rambutnya yang rontok untuk dimandikan setelah suci haid.

    2. Berhubungan intim saat menstruasi
    Bagi wanita yang sedang haid, melakukan hubungan seksual akan menyebabkan kemandulan, karena rahim yang membusuk akibat dari darah haid yang tersumbat tidak bisa keluar dengan lancar karena hubungan seksual. Kadang juga bisa mengakibatkan sakit di saluran kencing yang sakitnya luar biasa disebabkan naiknya suhu panas yang tinggi dan bahaya-bahaya lainnya.
    Semua itu disebabkan membusuknya darah haid dalam rahim. Selain itu, wanita yang berhubungan seksual saat haid juga terancam terkena kanker rahim. Mengingat bahaya ini Allah memerintahkan agar suami-istri tidak berhubungan intim seperti firman-Nya di Surat Al-Baqarah ayat 222.

    وَيَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْمَحِيْضِ ۗ قُلْ هُوَ اَذًىۙ فَاعْتَزِلُوا النِّسَاۤءَ فِى الْمَحِيْضِۙ وَلَا تَقْرَبُوْهُنَّ حَتّٰى يَطْهُرْنَ ۚ فَاِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوْهُنَّ مِنْ حَيْثُ اَمَرَكُمُ اللّٰهُ ۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ التَّوَّابِيْنَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِيْنَ

    ‘’Dan mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang haid. Katakanlah, “Itu adalah sesuatu yang kotor.” Karena itu jauhilah istri pada waktu haid; dan jangan kamu dekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, campurilah mereka sesuai dengan (ketentuan) yang diperintahkan Allah kepadamu. Sungguh, Allah menyukai orang yang tobat dan menyukai orang yang menyucikan diri’’.

    3. Perempuan yang haid harus diisolasi
    Anggapan perempuan yang haid harus diisolasi adalah kesalahan memahami ayat secara harfiah dari surat Al-Baqarah di atas:
    وَلَا تَقْرَبُوْهُنَّ حَتّٰى يَطْهُرْنَ “walaa taqrabuuhunna hatta yathhurna” artinya jangan mendekati wanita yang sedang menstruasi sampai mereka bersuci. Padahal maksud ayat tersebut, jangan melakukan hubungan seksual dengan istri yang sedang menstruasi, bukan mengucilkan mereka.

    4. Mitos membuang pembalut bekas sembarangan
    Ada mitos yang cukup populer mengenai pembalut bekas, yakni bila wanita membuang pembalutnya secara sembarangan dapat diikuti setan. Benarkah demikian? Sebenarnya membuang pembalut bekas pakai itu diharuskan untuk menjaga kebersihan. Membuang pembalut bekas sembarangan itu tidak higienis dan bisa menjadi sumber penyakit. Perbuatan ini dilarang agama karena menjadikan mudharat pada orang atau makhluk Allah lainnya. Setan menyukai manusia yang menentang perintah agama. (Hurryyati Aliyah/ Nashih)

    dikurasi oleh : KH. Abdul Muiz Ali (Wakil Sekretaris Komisi Fatwa)

  • Ini Keutamaan Shalat Witir, Kata Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar

    اِجْعَلُوْا آخِرَ صَلاَتِكُم ْباِللّيْلِ وِتْرًا

    “Jadikanlah akhir shalat kalian di malam hari dengan shalat witir.” (HR. Bukhari 998 dan Muslim 749).

    Rasulullah SAW memerintahkan para sahabat, tentu perintahnya bukan perintah wajib, karena yang diperintahkan ini shalat sunnah, agar menjadikan shalat witir (ganjil) sebagai pengakhir shalat (sunnah) malam.

    Shalat witir ini, sebenarnya bertujuan untuk mengimbangi shalat maghrib. Kalau shalat siang itu akhirnya (penutupnya) adalah shalat magrib dan itu ganjil, maka shalat malam akhirnya juga ganjil yaitu shalat sunnah witir. Keduanya sama-sama ganjil, hanya bedanya, yang akhirnya shalat siang yaitu Maghrib itu fardhu, sementara shalat witir itu sunnah.

    Jadi, shalat witir itu penting. Bahkan ulama terdahulu hampir tidak ada yang meninggalkan shalat witir. Walaupun dalam pelaksanannya, ada yang menjalankan setelah shalat sunnah ba’diyah isya’. Setelah melaksanakan shalat sunnah ba’diyah isya’, lalu melaksanakan witir.

    Dalam praktek yang dicontohkan sahabat terdahulu, ada yang betul-betul mengakhirkannya di penghujung malam seperti perintah hadist ini, menjalankannya setelah shalat sunnah tahajud. Ada pula yang menjalankan selepas shalat isya’. Keduanya sama-sama masyhur dan dipraktekkan oleh para sahabat. Sahabat Abu Bakar Ash Shiddiq, Utsman bin Affan, Umar bin Khottob, dan Ali bin Abi Tholib melakukan keduanya.

    Sahabat Abu Bakar melaksanakan shalat witir setiap selesai menjalankan ba’diyah isya’, namun nanti kemudian bangun, shalat tahajud dan lain sebagainya.

    Sedangkan Sahabat Umar, karena orangnya percaya diri, maka menjalankan shalat witirnya pada jam tiga menjelang subuh. Itu disebabkan karena sudah mantab hatinya.

    Tapi itu bukan berarti apa yang dilakukan sahabat Abu Bakar tidak mantab, tetap mantab, namun hati-hati. Lebih baik beliau tidak kehilangan witir sebab yang namanya manusia, ada kalanya kelelahan, ketiduran, sehingga tidak sempat menjalankan witir. Karena itu, menurutnya, lebih baik menjalankan shalat witir seusai shalat ba’diyah isya.

    Apa yang dilakukan sahabat Abu Bakar itu dilakukan juga oleh Sahabat Utsman, sementara yang dilakukan Sahabat Umar dilakukan juga oleh Sahabat Ali. Dalam kitab-kitab fiqih kita, itu biasa terjadi.

    Hal yang patut menjadi perhatian, kata ja’ala (جعل). Di sini, ij’al (اجعلو) , ja’ala (جعل). Di dalam Alquran ada banyak contohnya. Salah satunya وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً (Surah Ar Rum: 21)

    Ja’ala (جعل) itu artinya menjadikan yang didahului oleh sabab (beberapa sebab). Jadi, kalau ja’ala, Allah SWT menjadikan karena didahului sabab. Termasuk dalam “waja’ala bainakum mawaddah” bahwa Allah menjadikan keluarga itu mawaddah juga didahului sabab yang diusahakan. Ada penekanan di situ.

    Ja’ala ini berbeda dengan kholaqo (خلق) . Kholaqo tidak harus didahului dengan sebab terlebih dahulu. Memang Allah SWT menciptakan langsung tanpa ada sebab. Itu masyhur di dalam kitab-kitab kita. Karena itu, perintah shalat witir ini didahului sebab-sebab.

    Jadi, Shalat witir itu penting. Mungkin rankingnya menduduki ranking kedua setelah shalat sunnah fajar qabliyah subuh. Shalat Sunnah Qabliyah subuh itu yang paling utama, setelah itu shalat witir. Tahajud dan yang lain sebagainya itu di belakangnya. Bahkan tarawih itu di belakangnya lagi seumpama diranking.

    Yang menarik, karena sighot hadist ini shighot amar, yaitu ij’alu, maka di antara imam madzhab terdapat perbedaan. Menurut Imam Abu Hanifah, shalat witir itu menjadi wajib. Abu Hanifah memandang ini wajib karena syighotnya amar yaitu ij’alu.

    Manakala ada sighot amar, perintah, maka itu menunjukkan wajib.

    Madzhab Imam Syafii memandang berbeda. Karena hadist ini menyebut akhirol lail, sehingga (waktunya) umum, maka Imam Syafii tidak menyatakan wajib, tetapi sunnah saja.

    Dasar sahabat Abu Bakar dan Sahabat Utsman melaksanakan Shalat Witir di awal, maksudnya setelah shalat isya’, itu ada dasarnya, Bahkan riwayat Imam Muslim yaitu berupa.

    مَنْ خَافَ أنْ لا يَقُومَ مِن آخِرِ اللَّيْلِ فَلْيُوتِرْ أوّلَهُ، وَمَنْ طَمَعَ أنْ يَقَوْمَ آخِرَ اللّيْلِ فَلْيُوتِرْ آخِرَ اللَّيْلِ، فإنَّ صَلاَةَ آخِرِ اللّيْلِ مَشْهُوْدَةٌ، وَذَلِكَ أفْضَلُ

    Barangsiapa yang khawatir tidak bisa shalat witir di akhir malam sebagai penutup, maka witirlah di awal malam. Awal malam ini setelah melakukan shalat isya, ba’diyah isya, lalu ditutup witir. Tetapi kalau dia mantab hatinya menginginkan witir seperti diperintahkan Rasulullah SAW, maka akhirkan.

    Biasanya, orang yang terbiasa melaksanakan shalat witir, itu seperti ada yang membangunkan tidur. Malaikat-Malaikat itu seperti membangunkan. Tinggal orangnya bagaimana, mau bangun menjalankan shalat atau tetap melanjutkan tidurnya.

    Sesuai hadist tadi, shalat di akhir malam, itu shalat yang disaksikan oleh para malaikat.

    Bukan berarti yang lain tidak disaksikan, semua disaksikan oleh malaikat. Tetapi khusus ini, ada saksi tambahan.

    Kalau pada semua shalat, malaikat mencatat dan menyaksikan semua. Tetapi khusus untuk shalat akhirul lail, ada saksi tambahan dari para malaikat.

    Ketika shalat pada umumnya, malaikat mencatat dan menyaksikan semua. Namun khusus untuk shalat akhirul lail, ada saksi tambahan dari para malaikat.

    (Disarikan dari Pengajian KH. Miftachul Akhyar dalam pengajian Kitab Hadist Jami’ as-Shaghir, Hadist Nomor 185)

  • Keutamaan Bulan Rajab

    Assalamu’alaikum Wr. Wb.

    Alhamdulillah, kita memasuki awal bulan Rajab 1422 H. Semoga kita dapat meningkatkan iman dan taqwa kepada Allah SWT sebagai bekal kehidupan di alam dunia, alam kubur dan alam akhirat. Amin YRA.

    . Bulan Rajab adalah salah satu dari 4 bulan (Rajab, Dzul Qo’dah, Dzul Hijjah dan Muharram) yg dimuliakan oleh Allah SWT berdasarkan firman-Nya dlm surat al-Taubat ayat 36. Selama 4 (empat) bulan ini kita tidak boleh berperang kecuali bersifat defensif karena kita diserang. Selain itu, kita harus lebih banyak beribadah dan menghindari perbuatan dosa.

    1. Bulan Rajab merupakan bulan dimulainya persiapan jasmani, rohani dan ekonomi menuju ibadah di bulan Ramadlan, sehingga Rasulullah SAW berdoa :

    اللهم بارك لنا في رجب وشعبان وبلغنا رمضان

    1. Bulan Rajab adalah bulan yg di dalamnya ada peristiwa penting, yaitu Isra’ dan Mi’raj Rasulullah SAW serta perintah ibadah shalat fardlu lima waktu yg diterima langsung oleh Rasulullah SAW langsung dari Allah SWT, tanpa melalui Malaikat Jibril AS.

    H. M. Hamdan Rasyid

  • Puasa dan Shalat Sunnah di Bulan Muharram

    Panduan Ibadah Bulan Muharram 2:
    Puasa dan Shalat Sunnah di Bulan Muharram

    1. Tanggal 9 Muharram disebut dengan Hari Tasu’a (tahun ini bertepatan dengan hari Jum’at, 28 Agustus 2020 M) dan tanggal 10 Muharram yang dikenal dengan Hari ‘Asyura /Suro (Sabtu, 29 Agustus 2020 M.) Pada Hari Tasu’a dan ‘Asyura ini umat Islam disarankan untuk berpusa. Pahala puasa ini dapat menghapus dosa-dosa selama satu tahun yang lalu.

    Sebagaimana dijelaskan oleh Rasulullah SAW dalam hadits shahih yang diriwayatkan Imam Muslim dari sahabat Abu Qatadah :

    عَنْ أَبِيْ قَتَادَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : سُئِلَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ عَاشُوْرَاءَ. فَقَالَ يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ. رواه مسلم

    “Sahabat Abu Qatadah Radliyallah ‘Anhu berkata, bahwa Rasulullah SAW ditanya tentang fadlilah atau keutamaan puasa pada hari ‘Asyura (10 Muharram). Kemudian beliau menjelaskan, bahwa puasa pada hari ‘Asyura itu dapat menghapus dosa-dosa setahun yang lalu”. (HR. Muslim).

    Demikian juga sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari sahabat Abdullah ibn ‘Abbas RA :

    لَئِنْ بَقَيْتُ إِلَى قَابِلٍ لَأَصُوْمَنَّ اَلتَّاسِعَ

    “Jika aku masih hidup hingga tahun depan, pasti aku akan melaksanakan puasa pada tanggal 9 Muharram”.

    Tatacara pelaksanakan puasa Tasu’a dan ‘Asyura sama dengan puasa Ramadlan. Sedangkan niatnya adalah :

    نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ لِأَدَاءِ يَوْمِ التَّاسِعِ/اَلْعاَشِرِمِنْ شَهْرِمُحَرَّمْ سُنَّةً لِلَّهِ تَعَالَى

    “Saya niat melaksanakan ibadah puasa sunnat pada hari kesembilan/ kesepuluh bulan Muharram, semata-mata karena mengharapkan ridla Allah Ta’ala”.

    1. Melaksanakan Shalat Tasbih pada malam tanggal 10 Muharram (Jum’at malam Sabtu, 28 Agustus 2020 M).

    Shalat tasbih adalah shalat sunnat yang sangat dianjurkan untuk dikerjakan. Jika memungkinkan setiap hari, seminggu sekali, setiap bulan, setiap tahun, atau setidak-tidaknya dilakukan sekali seumur hidup. Shalat tasbih terdiri dari empat rakaat. Jika dilakukan pada siang hari, maka empat rakaat sekaligus satu kali salam. Jika dikerjakan pada malam hari sunnah dilakukan setiap dua rakaat salam. Niatnya adalah sebagai berikut:

    Jika dikerjakan langsung empat rakaat

    أُصَلِّيْ سُنَّةَ التَّسْبِيْحِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ لِلَّهِ تَعَالَى

    “Saya niat melaksanakan shalat sunnah tasbih empat rakaat semata-mata karena Allah Ta’ala”.

    أُصَلِّيْ سُنَّةَ التَّسْبِيْحِ رَكْعَتَيْنِ لِلَّهِ تَعَالَى

    “Saya niat melaksanakan shalat sunnah tasbih dua rakaat semata-mata karena Allah Ta’ala”.

    Seseorang yang melaksanakan shalat tasbih, setiap rakaat disunnahkan membaca tasbih sebanyak 75 kali dengan rincian sebagai berikut :

    a). Sesudah membaca surat al-fatihah dan surat lainnya sebanyak 15 kali.
    b). Ketika ruku’ sesudah membaca do’a ruku’ sebanyak 10 kali.
    c). Ketika i’tidal sesudah membaca do’a i’tidal sebanyak 10 kali.
    d). Ketika sujud sesudah membaca do’a sujud sebanyak 10 kali.
    e). Ketika duduk di antara dua sujud sesudah membaca do’anya sebanyak 10 kali.
    f). Ketika sujud kedua sesudah membaca do’anya sebanyak 10 kali.
    g). Ketika bangun dari sujud kedua (sewaktu duduk istirahat atau sesudah membaca tahiyyat sebelum salam) sebanyak 10 kali.

    Dengan demikian, jika dilakukan empat rakaat maka jumlah tasbih yang dibaca sebanyak 300 kali. Adapun bacaan tasbihnya adalah sebagai berikut:

    سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ وَلاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ وَلاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْم.

    “Maha suci Allah dan segala puji adalah milik-Nya. Tiada tuhan selain Allah, Dia-lah Dzat Yang Maha Besar. Tiada daya dan kekuatan kecuali dengan pertolongan Allah Dzat Yang Maha Tinggi lagi Maha Agung”.

    1. Dianjurkan juga kita melakukan muhasabah (instropeksi dan evaluasi diri) terhadap amal perbuatan yang telah dilakukan selama ini, apakah sudah sesuai dengan petunjuk Allah SWT dan petunjuk Rasulullah SAW atau belum. Jika sudah, maka supaya bersyukur kepada Allah SWT disertai tekad untuk selalu mempertahankan, bahkan meningkatkan kualitas amal ibadah untuk meraih kebahagiaan hidup, baik di dunia maupun di akhirat. Sebaliknya jika hasil evaluasi menunjukkan bahwa amal perbuatan kita selama ini masih banyak yang menyimpang dari ajaran Islam serta tidak sesuai dengan petunjuk Allah dan Rasul-Nya, maka hendaknya cepat-cepat bertaubat, memohon ampunan kepada Allah SWT disertai tekad untuk memperbaiki diri dengan menjadikan ajaran Islam sebagai pedoman dalam melaksanakan kehidupan sehari-hari. Karena semua amal perbuatan kita diperhatikan, diawasi dan dicatat oleh Allah SWT. Sebagaimana telah difirmankan Allah SWT dalam surat al-Hasyar ayat 18 :

    يَاأَيُّهَاالَّذِيْنَ آمَنُوْا اَتَّقُوْا اللهَ وَلْتَنْظُرْنَفْسٌ مَاقَدَّمَتْ لِغَدٍ وَاتَّقُوْا اللهَ إِنَّ اللهَ خَبِيْرٌ بِمَا تَعْمَلُونْ

    “Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat), dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan”.

    Setiap muslim dan muslimah harus melakukan evaluasi terhadap seluruh amal perbuatannya sejak memasuki usia dewasa (aqil baligh) hingga sekarang. Karena semua amal perbuatan tersebut akan dipertanggung-jawabkan di hadapan Allah SWT untuk menerima balasan kelak di akhirat. Sebagaimana telah difirmankan Allah SWT dalam surat al-Zalzalah ayat 6-8:

    يَوْمَئِذٍ يَصْدُرُ النَّاسُ أَشْتَاتًا لِيُرَوْا أَعْمَالَهُمْ فَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًّا يَرَهُ وَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ شَرًّا يَرَهُ

    “Pada hari itu (hari kiamat), manusia akan keluar dari kuburnya dalam keadaan yang bermacam-macam, supaya diperlihatkan kepada mereka (balasan) perbuatan mereka. Barangsiapa yang mengerjakan kebaikan seberat dzarrah pun, niscaya dia akan melihat (balasan)-nya. Barangsiapa yang mengerjakan kejahatan seberat dzarrah pun, niscaya dia akan melihat (balasan)-nya pula.

    Demikian juga telah disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Barzah :

    لاَتَزُوْلُ قَدَمَا عَبْدٍ حَتَّى يُسْأَلَ عَنْ أَرْبَعٍ : عَنْ عُمْرِهِ فِيْمَا أَفْنَاهُ وَعَنْ جِسْمِهِ فِيْمَا أَبْلاَهُ وَعَنْ مَالِهِ مِنْ أَيْنَ إِكْتَسَبَهُ وَفِيْمَا أَنْفَقَهُ وَعَنْ عَمَلِهِ فِيْمَا عَمِلَ فِيْهِ

    “(Kelak pada hari kiamat), manusia tidak akan bisa berberak kakinya sebelum dia mempertanggung-jawabkan empat perkara; tentang umurnya untuk apa dihabiskan, tentang anggota badannya untuk apa dimanfaatkan, tentang harta bendanya dari mana diperoleh dan untuk apa dibelanjakan; dan tentang amal-amal yang telah dikerjakannya”.

    1. Berusaha meningkatkan kualitas amal ibadah kepada Allah SWT. Karena sebaik-baik manusia adalah orang yang semakin bertambah usianya, semakin bertambah pula kualitas amal ibadahnya. Itulah orang-orang yang beruntung. Sedangkan sejelek-jelek manusia adalah orang yang semakin bertambah usianya, semakin menurun kualitas amal ibadahnya, dan itulah orang-orang yang celaka. Sebagaimana telah dikatakan oleh salah seorang ahli hikmah :

    مَنْ كَانَ يَوْمُهُ خَيْراً مِنْ أَمْسِهِ فَهُوَ رَابِحْ. وَمَنْ كَانَ يَوْمُهُ مِثْلَ أَمْسِهِ فَهُوَ خَاسِرْ وَمَنْ كَانَ يَوْمُهُ شَرّاً مِنْ أَمْسِهِ فَهُوَ مَلْعُونْ

    “Barangsiapa pada hari ini lebih baik daripada hari kemarin, maka ia termasuk orang-orang yang beruntung (karena bertambahnya usia diikuti dengan bertambahnya amal kebaikan). Barangsiapa pada hari ini masih sama dengan hari kemarin, maka ia termasuk orang-orang yang merugi (karena usianya bertambah, sementara amal ibadahnya statis dan tidak meningkat). Barangsiapa pada hari ini lebih buruk daripada hari kemarin, maka ia termasuk orang-orang yang celaka dan terkutuk (karena usianya bertambah, masa kematian semakin dekat, tetapi amal ibadahnya justru menurun)”.

  • Apakah hukumnya menerapkan Hukum Islam dalam negara secara bertahap?

    Jika negaranya tersebut negara Islam, maka wajib hukum Islam diterapkan secara keseluruhan. Tetapi jika bukan negara Islam, maka penerapan tersebut pada hal-hal yang disepakati dan umat Islam wajib memperjuangkannya secara bertahap melalui jalur yang konstitusional.

    Penjelasan

    Kita lihat bagaimana Allah SWT mengajarkan beberapa larangan juga secara bertahap:

    1. Larangan meminum khamr (sesuatu yang memabukkan), Allah memulainya dengan penjelasan tentang bahaya dan manfaat khamr. Kemudian muncul larangan shalat bagi orang yang mabuk. Baru pada tahapan berikutnya, Allah melarang minum khamr kapan pun.
    2. Nabi saw. shalat di Makkah sebelum Isra Mi’raj hanya 2 (dua) rakaat setiap waktu pagi, sore, dan pada waktu malam hari, Nabi saw. melakukan shalat tahajud. Setelah peristiwa Isra Mi’raj, Nabi saw. melaksanakan shalat di Mekah sebanyak 5 waktu. Itu pun belum ada shalat Jum’at, berjamaah, dan sunah qabliyah. Ketika Nabi ke Madinah, baru ada perintah shalat berjamaah, shalat Jum’at, dan shalat-shalat sunah lainnya.
    3. Perintah diwajibakannya puasa, mula-mula puasa Asyura dahulu, baru kemudian puasa Ramadhan.
    4. Larangan riba dimulai dengan perbandingkan riba dengan sedekah. Setelah itu kemudian larangan kepada orang beriman untuk tidak memakan riba secara berlipat ganda. Selanjutnya kecaman terhadap orang Yahudi yang suka makan riba dan baru kemudian muncul perintah untuk meninggalkan riba secara total dalam.
    5. Ada juga perintah kewajiban zakat pada awalnya zakat fitrah dulu sebagai bentuk zakat jiwa. Kemudian baru zakat mal.

    Dari gambaran tersebut menunjukkan bahwa penerapan hukum dalam sejarah pensyariatannya tidak serta merta, sehingga begitu perintah langsung dapat dieksekusi.

    Bagaimana dengan praktik pelaksanaan hukum Islam di Indonesia?

    Penerapan hukum Islam di Indonesia dalam negara bukan individu dapat dimaknai dalam konteks tahapan (tadarruj). Namun demikian, pemahaman mengenai gagasan penerapan hukum Islam secara bertahap (tadarruj) mengerucut pada makna “perjuangan untuk menerapkan syari’at Islam secara bertahap.” Bertahap di sini artinya diterapkan dulu secara formal yang telah disepakati. Jika yang tidak disepakati dapat diperjuangkan secara substansial atau esensial.

    Lebih dari itu, tadarruj telah dijadikan sebagai metode perjuangan melalui berbagai pendekatan yang relevan hingga substansi hukum Islam dapat berjalan dengan baik sesuai dengan konteks yang ada.

    Bukti hukum Islam sudah diakomodir di Indonesia, yaitu adanya Undang-undang (UU) yang bersumber dari Islam, seperti:

    1. UU Peradilan Agama
    2. UU Perbankan syariah
    3. UU Wakaf
    4. UU Zakat
    5. UU Haji
    6. UU Perasuransian

    Pemberian Keistimewaan Prov Nangro Aceh Darussalam untuk menerapkan syariah secara kaffah.

  • Apakah menggunakan Cadar itu Hukumnya Wajib?

    Tidak, tidak ada ayat atau hadits yang menyatakan secara tegas bahwa kaum muslimah wajib menggunakan cadar, yang ada adalah ketentuan seorang muslimah untuk menutupi auratnya.

    Penjelasan

    Masalah cadar berkaitan dengan ketentuan aurat perempuan. Apakah muka (wajah) termasuk aurat?

    Mayoritas ulama berpendapat bahwa muka (wajah) bukan aurat.

    فَذَهَبَ جُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ ( الْحَنَفِيَّةُ وَالْمَالِكِيَّةُ وَالشَّافِعِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ ) إِلَى أَنَّ الْوَجْهَ لَيْسَ بِعَوْرَةٍ ، وَإِذَا لَمْ يَكُنْ عَوْرَةً فَإِنَّهُ يَجُوزُ لَهَا أَنْ تَسْتُرَهُ فَتَنْتَقِبَ ، وَلَهَا أَنْ تَكْشِفَهُ فَلاَ تَنْتَقِبَ .قَال الْحَنَفِيَّةُ : تُمْنَعُ الْمَرْأَةُ الشَّابَّةُ مِنْ كَشْفِ وَجْهِهَا بَيْنَ الرِّجَال فِي زَمَانِنَا ، لاَ لِأَنَّهُ عَوْرَةٌ ، بَل لِخَوْفِ الْفِتْنَةِ 

     “Mayoritas fuqaha (baik dari madzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali) berpendapat bahwa wajah bukan termasuk aurat. Jika demikian, wanita boleh menutupinya dengan cadar dan boleh membukanya. Menurut madzhab Hanafi, di zaman kita sekarang wanita muda (al-mar`ah asy-syabbah) dilarang memperlihatkan wajah di antara laki-laki. Bukan karena wajah itu sendiri adalah aurat tetapi lebih karena untuk mengindari fitnah,” (Lihat Al-Mawsu’atul Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, Kuwait-Wizaratul Awqaf was Syu’unul Islamiyyah, juz XLI, halaman 134).

    Berbeda dengan madzhab Hanafi, madzhab Maliki menyatakan bahwa makruh hukumnya wanita menutupi wajah baik ketika dalam shalat maupun di luar shalat karena termasuk perbuatan berlebih-lebihan (al-ghuluw). Namun di satu sisi mereka berpendapat bahwa menutupi dua telapak tangan dan wajah bagi wanita muda yang dikhawatirkan menimbulkan fitnah, ketika ia adalah wanita yang cantik atau dalam situasi banyak munculnya kebejatan atau kerusakan moral.

    وَقَال الْمَالِكِيَّةُ : يُكْرَهُ انْتِقَابُ الْمَرْأَةِ – أَيْ : تَغْطِيَةُ وَجْهِهَا ،وَهُوَ مَا يَصِل لِلْعُيُونِ – سَوَاءٌ كَانَتْ فِي صَلاَةٍ أَوْ فِي غَيْرِهَا ، كَانَ الاِنْتِقَابُ فِيهَا لِأجْلِهَا أَوْ لاَ ، لِأَنَّهُ مِنَ الْغُلُوِّ.وَيُكْرَهُ النِّقَابُ لِلرِّجَال مِنْ بَابِ أَوْلَى إِلاَّ إِذَا كَانَ ذَلِكَ مِنْ عَادَةِ قَوْمِهِ ، فَلاَ يُكْرَهُ إِذَا كَانَ فِي غَيْرِ صَلاَةٍ ، وَأَمَّا فِي الصَّلاَةِ فَيُكْرَهُ .وَقَالُوا : يَجِبُ عَلَى الشَّابَّةِ مَخْشِيَّةِ الْفِتْنَةِ سَتْرٌ حَتَّى الْوَجْهِ وَالْكَفَّيْنِ إِذَا كَانَتْ جَمِيلَةً ، أَوْ يَكْثُرُ الْفَسَادُ.

    “Madzhab Maliki berpendapat bahwa dimakruhkan wanita memakai cadar—artinya menutupi wajahnya sampai mata—baik dalam shalat maupun di luar shalat atau karena melakukan shalat atau tidak karena hal itu termasuk berlebihan (ghuluw). Dan lebih utama cadar dimakruhkan bagi laki-laki kecuali ketika hal itu merupakan kebiasaan yang berlaku di masyarakatnya, maka tidak dimakruhkan ketika di luar shalat. Adapun dalam shalat maka dimakruhkan. Mereka menyatakan bahwa wajib menutupi kedua telapak tangan dan wajah bagi perempuan muda yang dikhawatirkan bisa menimbulkan fitnah, apabila ia adalah wanita yang cantik, atau maraknya kebejatan moral,” (Lihat Al-Mawsu’atul Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, Kuwait-Wizaratul Awqaf was Syu’unul Islamiyyah, juz, XLI, halaman 134).

    Sedangkan di kalangan madzhab Syafi’i sendiri terjadi silang pendapat. Pendapat pertama menyatakan bahwa memakai cadar bagi wanita adalah wajib. Pendapat kedua adalah sunah, sedang pendapat ketiga adalah khilaful awla, menyalahi yang utama karena utamanya tidak bercadar.

    وَاخْتَلَفَ الشَّافِعِيَّةُ فِي تَنَقُّبِ الْمَرْأَةِ ، فَرَأْيٌ يُوجِبُ النِّقَابَ عَلَيْهَا ، وَقِيل : هُوَ سُنَّةٌ ، وَقِيل : هُوَ خِلاَفُ الأَوْلَى

    “Madzhab Syafi’i berbeda pendapat mengenai hukum memakai cadar bagi perempuan. Satu pendapat menyatakan bahwa hukum mengenakan cadar bagi perempuan adalah wajib. Pendapat lain (qila) menyatakan hukumnya adalah sunah. Dan ada juga yang menyatakan khilaful awla,” (Lihat Al-Mawsu’atul Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, Kuwait-Wizaratul Awqaf was Syu’unul Islamiyyah, juz, XLI, halaman 134).

    Sungguhpun ada pendapat ulama yang mewajibkan memakai cadar bagi wanita, namun khususnya dalam paham mengenakan cadar, muslim Indonesia kebanyakan menganut paham bahwa mengenakan cadar bagi perempuan tidak wajib.

  • Apakah yang dimaksud Harta Fai dalam Islam dan bagaimana Hukumnya?

    Harta Fai’ adalah harta-harta yang didapatkan dari non muslin (kafir zhimmi) dalam keadaan damai, atau setelah berakhir peperangan seperti jizyah, kharaj dan lain sebagainya.

    Penjelasan

    “Fai” secara bahasa bermakna naungan (الظل), kumpulan (الجمع), kembali (الرجوع), ghanimah, kharaj, dan sesuatu yang diberikan oleh Allah kepada pemeluk agama-Nya yang berasal dari harta-harta orang yang berbeda agama tanpa peperangan.

    Secara istilah harta Fai’ adalah harta-harta yang didapatkan dari non muslin dengan cara damai tanpa peperangan. Sedangkan harta yang diperoleh dari musuh Islam dalam peperangan disebut ghonimah.

    Harta fai’ dengan harta ghanimah ada kesamaan dari dua segi dan ada perbedaan dari dua segi pula. Segi persamaanya adalah: Pertama, kedua harta itu didapatkan dari kalangan orang non muslim, Kedua, penerima bagian seperlima adalah sama. Adapun segi perbedaannya adalah: Pertama, harta fai’ diberikan dengan suka rela, sementara ghanimah dengan paksaan, Kedua, penggunaan empat perlima bagian dari harta fai’ berbeda penggunaannya dengan empat perlima bagian dari ghanimah.

    Isu yang juga penting menjadi perbincangan dalam kasus-kasus radikalisme berbasis agama adalah masalah harta fai’ (harta hasil milik orang non muslim). Dalam beberapa kasus kejahatan di beberapa daerah di tanah air, seperti yang terjadi di Serang, Medan, dan beberapa tempat lainnya dilakukan oleh kelompok radikal yang menggunakan dalih bahwa perampokan sah dan halal untuk mengambil harta fai’ dari orang kafir. Mereka menganggap bahwa Indonesia yang dipimpin oleh pemerintahan “kafir” atau “thaghut” sebagai medan perang (jihad) untuk menegakkan syariat Islam. Harta yang dimiliki masyarakat di luar kelompoknya dianggap milik orang-orang kafir yang sah “diambil” meskipun dengan cara-cara yang tidak halal.

    Indonesia bukanlah wilayah yang sedang terjadi peperangan atara muslim dan kafir. Indonesia justru negara damai yang di dalamnya hidup berdampingan antara muslim dan non muslim. Keduanya terikat sebagai warga negara Indonesia yang memiliki kewajiban membayar pajak.

    Karena itu, tidak diperkenankan (haram hukumnya) mengambil harta dari non muslim, dengan dalil membayar fa’i. Sehingga, pengertian harta fai’ yang diambil dengan cara-cara kekerasan seperti perampokan, penjambretan, atau bahkan pembunuhan atas dasar keyakinan agama, serta bukan dalam keadaan perang, maka hal tersebut tidak dapat dibenarkan.  Indonesia saat ini bukan dalam keadaan perang, dan bukan negara Islam, tetapi demokrasi yang dibangun di atas nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945, semua warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama sesuai ketentuan undang-undang.

  • Apakah sebenarnya Makna Jihad?

    Jihad dapat dimaknai sebagai “qital” atau “perang”, jihad juga dapat dimaknai untuk seluruh perbuatan yang memperjuangkan kebaikan.

    Jihad dilakukan sesuai dengan keadaannya. Jika keadaannya menuntut seorang muslim berperang karena kaum muslim mendapat serangan musuh, maka jhad seperti itu wajib.

    Namun jika dalam keadaan damai, maka medan jihad sangat luas, yaitu pada semua usaha untuk mewujudkan kebaikan seperti dakwah, pendidikan, ekonomi, dan lain-lain.

    Sangat tidak tepat, selalu memaknai jihad dengan “qital” atau “perang”, apalagi menggelorakan jihad dalam makna ini dalam keadaan damai.

    Penjelasan

    Jihad merupakan kata serapan dari bahasa Arab, memiliki arti “mengerahkan segenap potensi diri untuk melakukan sesuatu”. Kata ini dengan berbagai derivasinya, disebut sebanyak 41 kali dalam Al Quran yang semuanya berkonotasi peperangan. Tidak hanya mengenai “peperangan”, istilah jihad juga diperkenalkan Rasulullah SAW sebagai sebuah upaya pengendalian diri dari hawa nafsu. Al Quran dan hadits lebih sering menyebut peperangan dengan Al-Qitaal, al Harb, al Ma’rakah, dan al-Sariyah.

    Dalam Al-Quran dan Hadits banyak terdapat keterangan tentang keutamaan berjihad, etika berjihad, tujuan dan strategi berjihad.

    Ayat-ayat tersebut secara garis besar dapat dikelompokkan menjadi tiga kategori, yaitu:

    1. Ayat-ayat yang mengandung perintah hanya memerangi pihak yang menyerang umat Islam saja. Misalnya QS Al Baqarah ayat 190, 191, dan 194, juga QS An Nahl ayat 126.
    2. Ayat-ayat yang mengandung perintah memerangi mereka yang tidak beriman ketika mereka ingkar janji ataupun zhalim. Misalnya QS At Taubah ayat 12, 14, 29, dan 73, QS Annisaa ayat 75, 76, dan 84, QS Al Anfaal ayat 39, dan Al Maaidah ayat 54.
    3. Ayat-ayat yang mengandung perintah untuk memerangi semua kaum musyrikin yang memusuhi Rasulullah. Misalnya QS At Taubah ayat 5 dan 36.

    Muhammad Sa’id al-Asymawi, mantan ketua Pengadilan Tinggi Kairo, menyoroti ayat-ayat jihad dalam kajian sejarah. Ayat-ayat jihad jelas memiliki keterkaitan dengan kondisi masyarakat saat itu. Pada periode Mekkah, ayat-ayat yang turun tentang jihad lebih memiliki makna spiritual daripada makna fisik. Jihad yang secara prinsip lebih bermakna bersungguh-sungguh dan berjuang, berarti tetap menjaga iman, bersabar, dan menahan diri dari cercaan dan hinaan kaum musyrikin Mekkah. QS An Nahl ayat 126 misalnya memberikan makna sabar sebagai pilihan solusi yang lebih baik daripada membalas serangan kaum musyrikin.

    Quraish Shihab, seorang ahli tafsir Al-Quran mengulas secara gamblang soal makna jihad dalam bukunya “Wawasan Al-Quran”. Menurutnya, Islam datang membawa  nilai-nilai  kebaikan  dan  menganjurkan manusia  agar  menghiasi  diri  dengannya, serta memerintahkan manusia agar memperjuangkannya hingga  mengalahkan  kebatilan. Atau  seperti  bunyi ayat di atas, melontarkan yang hak kepada yang batil hingga mampu menghancurkannya.  Tapi  hal  itu  tak dapat    terlaksana   dengan   sendirinya,   kecuali   melalui perjuangan.  Bumi   adalah   gelanggang   perjuangan   (jihad) menghadapi   musuh.  Karena  itu,  al-jihad  madhin  ila  yaumal-qiyamah (perjuangan berlanjut hingga hari kiamat).

    Istilah Al-Quran  untuk  menunjukkan  perjuangan  adalah  kata jihad.  Hanya saja,  istilah  ini  sering  disalahpahami  atau dipersempit artinya, sehingga memiliki efek yang serius atas sikap dan perilaku sebagian masyarakat muslim.

    Dikutib dari ulasan Quraish Shihab, kata “jihad” terulang dalam Al-Quran sebanyak 41 (empat  puluh  satu) kali  dengan berbagai bentuknya. Menurut Ibnu Faris (w. 395 H) dalam bukunya Mu’jam Al-Maqayis fi Al-Lughah, “Semua kata yang terdiri   dari  huruf  j-h-d,  pada  awalnya  mengandung  arti kesulitan atau kesukaran dan yang mirip dengannya.”

    Kata jihad terambil dari kata jahd yang berarti “letih/sukar”. Jihad  memang  sulit  dan menyebabkan keletihan. Ada juga yang berpendapat bahwa jihad berasal dari  akar  kata “juhd” yang berarti  “kemampuan”. Ini karena jihad menuntut kemampuan, dan harus  dilakukan  sebesar  kemampuan.  Dari  kata  yang   sama tersusun  ucapan  “jahida  bir-rajul”  yang artinya “seseorang sedang mengalami ujian”. Terlihat bahwa kata ini  mengandung makna  ujian  dan  cobaan,  hal yang wajar karena jihad memang merupakan ujian dan cobaan bagi kualitas seseorang.

    Makna-makna   kebahasaan   dan   maksudnya   di   atas   dapat dikonfirmasikan  dengan  beberapa ayat Al-Quran yang berbicara tentang jihad. Firman Allah  berikut  ini  menunjukkan  betapa jihad merupakan ujian dan cobaan: Apakah kamu menduga akan dapat masuk surga padahal belum nyata bagi Allah orang yang berjihad di antara kamu dan (belum nyata) orang-orang yang sabar (QS AliImran (3): 142).

    Demikian terlihat, bahwa jihad merupakan cara yang ditetapkan Allah  untuk  menguji  manusia. Tampak pula kaitan yang sangat erat dengan  kesabaran  sebagai  isyarat  bahwa  jihad  adalah sesuatu  yang  sulit,  memerlukan  kesabaran  serta ketabahan. Kesulitan  ujian  atau  cobaan  yang  menuntut  kesabaran  itu dijelaskan  rinciannya antara lain dalam surat Al-Baqarah ayat 214:

    Apakah kamu menduga akan dapat masuk surga padahal belum datang kepadamu cobaan sebagaimana halnya (yang dialami) oleh orang-orang terdahulu sebelum kamu? Mereka ditimpa malapetaka dan kesengsaraan, serta diguncang aneka cobaan sehingga berkata Rasul dan orang-orang yang beriman bersamanya. “Bilakah datangnya pertolongan Allah?”, ingatlah pertolongan Allah amat dekat. (QS Al-Baqarah (2): 214).

    Dan sungguh pasti kami akan memberi cobaan kepada kamudengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta,jiwa, dan buah-buahan. Dan berikanlah berita gembira kepada orang-orang yang bersabar” (QS Al-Baqarah (2):155).

    Jihad juga mengandung  arti  “kemampuan”  yang  menuntut  sang mujahid   mengeluarkan   segala  daya  dan  kemampuannya  demi mencapai tujuan. Karena  itu  jihad  adalah  pengorbanan,  dan dengan  demikian  sang  mujahid  tidak menuntut atau mengambil tetapi memberi semua yang  dimilikinya.  Ketika  memberi,  dia tidak   berhenti sebelum tujuannya tercapai atau yang dimilikinya habis.

    Jihad merupakan aktivitas yang unik, menyeluruh, dan  tidak dapat dipersamakan dengan aktivitas lain sekalipun aktivitas keagamaan. Tidak ada satu amalan keagamaan yang tidak disertai dengan  jihad. Paling tidak, jihad diperlukan untuk menghambat rayuan nafsu  yang selalu mengajak pada kedurhakaan dan pengabaian tuntunan agama.

    Karena itu, seorang Mukmin pastilah mujahid, dan tidak perlu menunggu izin atau restu untuk  melakukannya. Ini berbeda dengan orang munafik. Perhatikan dua ayat berikut: Orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian tidak meminta izin kepadamu (Muhammad Saw.) untuk berjihad dengan harta benda dan jiwa mereka. Allah Maha Mengetahui orang-orang yang bertakwa. (QS: Al-Taubah (9): 44). Orang-orang yang ditinggalkan (tidak ikut berperang) bergembira di tempat mereka di belakang Rasul, mereka tidak senang untuk berjihad dengan harta dan diri mereka di jalan Allah … (QS Al-Tawbah (9): 81).

    Akan tetapi yang terpenting dari segalanya adalah bahwa jihad harus dilakukan demi Allah, bukan untuk memperoleh tanda jasa, pujian, apalagi keuntungan  duniawi.  Berulang-ulang Al-Quran menegaskan redaksi fi-sabilihi (di jalan-Nya). Bahkan Al-Quransurat Al-Hajj ayat 78 memerintahkan: Berjihad di (jalan) Allah dengan jihad sebenar-benarnya.

    Kesimpulannya, jihad adalah cara untuk mencapai tujuan yang baik. Jihad tidak  mengenal  putus  asa,  menyerah,  kelesuan, tidak pula pamrih. Tetapi jihad tidak dapat  dilaksanakan  tanpa  modal, karena itu jihad mesti disesuaikan dengan modal yang dimiliki dan tujuan yang ingin dicapai. Sebelum tujuan tercapai dan selama masih ada modal, selama itu pula jihad dituntut  untuk mengorbankan harta dan jiwanya. Karena  jihad harus dilakukan dengan modal, maka mujahid tidak mengambil, tetapi memberi. Bukan mujahid yang menanti imbalan selain dari Allah, karena jihad diperintahkan semata-mata demi Allah. Apalagi jihad bertujuan untuk mengambil harta rampasan perang. Jihad menjadi titik tolak seluruh upaya;  karenanya jihad adalah puncak segala aktivitas. Jihad bermula dari upaya mewujudkan jati diri yang bermula  dari kesadaran. Kesadaran harus berdasarkan pengetahuan dan tidak datang dengan paksaan. Karena  itu mujahid  bersedia  berkorban,  dan  tak   mungkin menerima paksaan, atau melakukan jihad dengan terpaksa.

  • Bagaimanakah pandangan Islam tentang orang-orang yang bekerja mencari nafkah

    Islam menjunjung tinggi orang-orang yang mau bekerja mencari nafkah untuk diri dan keluarganya. Dalam Islam bekerja itu merupakan salah satu amal yang terbaik.

    Dari Sa’id bin Umair dari pamannya, dia berkata,

    سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَىُّ الْكَسْبِ أَطْيَبُ قَالَ : عَمَلُ الرَّجُلِ بِيَدِهِ وَكُلُّ بَيْعٍ مَبْرُورٍ

    Artinya:

    Rasulullah saw. ditanya, “Pekerjaan apakah yang paling baik?” Beliau menjawab, “Pekerjaan seseorang dengan tangannya sendiri dan semua pekerjaan yang baik.” (HR. Baihaqi dan Al Hakim; shahih lighairihi)

    Bahkan Rasulullah SAW menyuruh agar kaum muslim bekerja secara profesional.


    عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِنّ اللَّهَ تَعَالى يُحِبّ إِذَا عَمِلَ أَحَدُكُمْ عَمَلاً أَنْ يُتْقِنَهُ (رواه الطبرني والبيهقي)

    Artinya:
    Dari Aisyah r.a., sesungguhnya Rasulullah s.a.w. bersabda: “Sesungguhnya Allah mencintai seseorang yang apabila bekerja, mengerjakannya secara profesional”. (HR. Thabrani, No: 891, Baihaqi, No: 334).

    Penjelasan

    Agar kebutuhan hidup manusia terpenuhi manusia harus bekerja untuk mencari nafkah. Bekerja adalah fitrah dan merupakan salah satu identitas manusia, sehingga bekerja yang didasarkan pada prinsip-prinsip iman tauhid, bukan saja menunjukkan fitrah seorang muslim, tetapi sekaligus meninggikan martabat dirinya sebagai hamba Allah SWT.

    Apabila bekerja itu adalah fitrah manusia, maka jelaslah bahwa manusia yang enggan bekerja, malas dan tidak mau mendayagunakan seluruh potensi diri untuk menyatakan keimanan dalam bentuk amal kreatif, sesungguhnya dia itu melawan fitrah dirinya sendiri, dan menurunkan derajat martabat dirinya sebagai manusia.

    Setiap muslim selayaknya tidak asal bekerja, mendapat gaji, atau sekedar menjaga gengsi agar tidak dianggap sebagai pengangguran. Karena, kesadaran bekerja secara produktif serta dilandasi semangat tauhid dan tanggung jawab merupakan salah satu ciri yang khas dari karakter atau kepribadian seorang muslim.

    Tidak ada alasan bagi seorang muslim untuk menjadi pengangguran, apalagi menjadi manusia yang kehilangan semangat inovatif. Karena sikap hidup yang tak memberikan makna, apalagi menjadi beban dan peminta-minta, pada hakekatnya merupakan tindakan yang tercela.

  • Prioritas Amal dalam Islam

    KABAR Ramadan 12
    5 Mei 2020

    Prioritas Amal dalam Islam

    Dr H Arman Husni Lc MA

    Link: http://darulfunun.id/radio
    Info: http://bit.ly/kabarDF

    Comment, like dan share
    _____________________________
    FB: Darulfunun El-Abbasiyah
    IG: darulfunun.id
    Tw: suraugadang
    –www
    Yayasan: darulfunun.or.id
    Perguruan: perguruandarulfunun.id
    Institut: darulfunun.id
    Aamil: aamil.id
    –ZIS & Wakaf

  • Marhaban Ramadhan

    KABAR Ramadan 1 – 24 April 2020

    Marhaban Ramadan – Menyambut Ramadan
    Pemateri: Buya Dr H Afifi Fauzi Abbas MA

    Link: http://darulfunun.id/radio

    Comment, like dan share
    _____________________________
    FB: Darulfunun El-Abbasiyah
    IG: darulfunun.id
    Tw: suraugadang
    –www
    Yayasan: darulfunun.or.id
    Perguruan: perguruandarulfunun.id
    Institut: darulfunun.id
    Aamil: aamil.id
    –ZIS & Wakaf

  • Bagaimana Kebiasaan Terlambat Shalat Membuat Tidak Produktif

    Bagaimana Kebiasaan Terlambat Shalat Membuat Tidak Produktif

    Ditranslasikan oleh: Arif Abdullah A
    Pranala asli: http://productivemuslim.com/chronically-late-for-salah
    Penulis: @AbuProductive on Twitter | ProductiveMuslim on Facebook

    “Allahu Akbar… Allahu Akbar…”

    Saya mendengar adzan melalui jendela di kantor dan juga melihat reminder di laptop; ini waktunya shalat dzuhur.”

    Beberapa menit sebelumnya, baru saja merasa kerja saya ada progres dan saya tidak mau momen tersebut hilang. Sehingga saya membatin, ok masih ada 20 menit lagi sampai qomat. Biarkan saya selesaikan, dan sampai waktunya, insyaallah.”

    25 menit kemudian, saya tahu shalat sudah dimulai dan saya tergesa-gesa untuk mengirimkan email terakhir sebelum bergegas untuk cepat berwudhu dan bergabung dalam saf shalat. Dan saya terlambat, LAGI!!”

    Dan ini bukan hanya tentang shalat dzuhur, tapi semua shalat 5 waktu: terlambat shubuh karena saya lambat, terlambat dzuhur karena kerja dan kuliah, terlambat magrib karena waktu pulang, terlambat isya’ karena makan malam!

    Dan setiap saya terlambat, saya kecewa, dan bertekad “ok, ini terakhir kalinya saya lambat shalat!” dan ternyata? untuk waktu shalat berikutnya, saya masih juga terlambat. Faktanya, saya adalah salah satu makmum yang memang selalu terlambat setiap pergi shalat ke masjid/mushalla.

    Pada awalnya, saya menganggap enteng hal ini. Bahkan, saya terjebak dalam jebakan klasik dari setan dan mengatakan pada diri saya: alhamdulillah, setidaknya saya shalat dan di masjid! masyaallah, berapa banyak yang tidak pergi ke masjid ataupun tidak shalat sama sekali! Tapi perlahan saya menyadari, keterlambatan ini mempengaruhi karakter saya, dia mempengaruhi mental produktif saya.

    Kenapa sering terlambat shalat buruk buat kita?

    Ketika kita sering terlambat untuk shalat, hal ini menjadi gambaran yang tepat tentang kondisi dan karakter kita, bahwa kita tidak terlalu disiplin, tidak berkemauan kuat, kurang integritas dimana kita seharusnya berada tepat waktu memenuhi janji paling penting pada hari tersebut, dan mungkin kita tidak dapat diandalkan.

    Tidak ada yang suka untuk menyatakan diri bahwa mereka tidak dapat diandalkan ataupun kurang disiplin, tetapi actions speak louder than words, dan terlambat shalat adalah rambu pertama kalau kita terperosok lebih dalam terlambat di segala hal.

    قالُ الحَسنُ البَصري:

    إذَا هَانَت عَليكَ صَلاتك فَمَا الذي يَعـزُ عَليـكْ ؟!!

    .بقدر ماتتعدل صلاتك تتعدل حياتك

    ألم تعلم أن الصلاة اقترنت بالفــلاح …

    “حي على الصــــــــلاة حي على الفـــلاح”،

    ، فكيف تطلب من الله التوفيق وأنت لحقه غير مجيب

    Al-Hasan Al-Basri raḍyAllāhu 'anhu (may Allāh be pleased with him) berkata:

    “Jika shalat menjadi prioritas kita yang terakhir, kemudian apa yang menjadi prioritas pertama kita? Sebanyak usaha kita memperbaiki shalat kita, hidup kita akan berangsur membaik. Tidakkah kita tahu jika shalat berbanding lurus dengan kesuksesan: ‘menuju Shalat, menuju sukses’. Bagaimana kita bisa meminta pertolongan Allah subḥānahu wa ta'āla (glorified and exalted be He) untuk sukses, ketika kita tidak memberikan hak Allah?”

    Jika kita merasa kenapa rezki kita terlambat, terlambat menikah, dalam karir, dalam kesembuhan, lihatlah shaat kita: apakah kita suka menunda-nunda?

    Kenapa kita menunda untuk shalat?

    Ketika kita mencoba merenungi lebih dalam dan bertanya dalam diri kita kenapa kita SELALU terlambat, dia bersumber kepada 3 alasan spiritual dan 3 alasan praktis:

    Alasan Spiritual

    1. Kurang memahami tentang Allah subḥānahu wa ta'āla (glorified and exalted be He)
    2. Kurang mengetahui bagaimana Allah subḥānahu wa ta'āla (glorified and exalted be He) menghadiahkan shalat kepada ummat Nabi Muhammad, melalui Isra’ dan Mi’raj).
    3. Tidak paham tentang hubungan shalat dan rizki.

    Alasan Praktis

    1. Meremehkan proses menuju shalat hanya memerlukan waktu sebentar.
    2. Suka menunda-nunda
    3. Menikmati terburu-buru

    Bagaimana berlepas diri dari kebiasaan terlambat dalam shalat?

    Terbiasa terlambat dalam shalat adalah sebuah pola kebiasaan dan ketika kita mengetahui bagaimana pola kebiasaan ini terbangun, kita bisa membuat improvisasi kecil dalam kehidupan sehari-hari dan pola pikir kita, membangun sebuah pola baru yang membantu kita untuk shalat tepat pada waktunya setiap saat. Berikut beberapa cara yang dapat membantu:

    1. Mengambil alih masalah, menyadari bahwa ini adalah masalah yang perlu di perbaiki.
    2. Memahami keterlambatan menjadi masalah pada keimanan kita.
    3. Mencatat manfaat dari shalat pada waktunya
    4. Mengambil waktu pada saat azan
    5. Menargetkan sampai 5-15 menit lebih awal
    6. Mengkalkulasikan waktu kita
    7. Menyimpang barang-barang pada tempat yang jelas
    8. Memanfaatkan jam shalat, baik jam dinding ataupun applikasi dalam gadget kita
    9. Membuat perencanaan hidup kita diantara waktu shalat, bukan sebaliknya.
    10. Jangan membiarkan ataupun meletakkan sesuatu antara diri kita dan shalat.

    Tips in action

    “Allahu Akbar… Allahu Akbar…”

    Saya mendengar adzan melalui jendela di kantor dan juga melihat reminder di laptop; ini waktunya shalat dzuhur.

    Saya berhenti mengerjakan segala aktifitas, ada 30 menit untuk beres-beres, bersiap untuk berwudhu dan melangkahkah kaki ke masjid. Saya sampai 10 menit awal, shalat sunnah, berdoa dan membaca Al-Quran. Saya shalat berjamaah di shaf pertama, dan duduk sebentar setelah shalat untuk berdzikir, dan kemudian shalat sunnah. Saya kembali ke kantor dengan segar, semangat baru dan siap untuk bekerja produktif kembali.

    Sungguh sangat berbeda dari keterburu-buran sebelumnya, dan terlambat shalat.

     

    Final note

    Ini adalah hal yang selalu teringat dalam fikiran untuk pergi shalat lebih awal: Nabi Muhammad ṣallallāhu 'alayhi wa sallam (peace and blessings of Allāh be upon him) mengajarkan kita bahwa pada hari akhir ketika penghuni surga memasuki surga, dan penghuni neraka memasuki neraka, ada hari khusus setiap minggu (hari jumat menurut mayoritas hadits), ketika penghuni surga akan dipanggil Allah subḥānahu wa ta'āla (glorified and exalted be He). Pada hari itu, kita akan duduk bershaf dan berdialog dengan Allah  subḥānahu wa ta'āla (glorified and exalted be He). Dan yang poin yang menarik adalah: Seberapa dekat kita dengan Allah subḥānahu wa ta'āla (glorified and exalted be He) pada hari tersebut, pada shaf mana kita duduk, bergantung pada seberapa awal kita pergi untuk shalat berjamaah.

    Dari ‘Alqamah: “Saya pergi bersama Abdullah pada hari (shalat) Jumat, dan menjumpai tiga orang yang sampai terlebih dahulu. Dia berkata: yang keempat, dan yang keempat tidak jauh. Saya mendengar Nabi berkata: “pada hari kebangkitan manusia akan berkumpul dekat dengan Allah berdasarkan pada seawal mana mereka datang ketika hari (shalat) Jumat, yang pertama, kedua, dan ketiga”, kemudian beliau berkata: yang keempat, dan yang keempat tidak jauh” [Ibn Majah]

    Mereka yang selalu berusaha untuk mendapatkan shaf pertama di masjid dalam shalat berjamaah akan menjadi yang terdekat dengan Allah pada hari tersebut. Sekarang mari berfikir seperti ini: Jika sepanjang minggu, kita mencoba mempraktekkan shalat 5 waktu diawal dan tepat waktu, bukankah untuk lebih mudah untuk datang awal untuk berjamaah?

    Bukankah tidak ada yang lebih nikmat selain menjadi lebih dekat kepada Allah.

    Semoga Allah subḥānahu wa ta'āla (glorified and exalted be He) menjadikan kita semua termasuk mereka yang berada di depan dalam dunia ini dan hari kemudian.