Tag: Zakat

  • Assessing the Integration of Islamic Social Finance Instruments (Zakat, Waqf, and Qard Hasan) in Supporting Sustainable Growth of Food and Textile MSMEs in Nigeria

    Overhead view of a business desk with charts and a laptop, ideal for data analysis concepts.

    This study evaluates how well Islamic social finance tools zakat, waqf, and qard ḥasan are incorporated into helping MSMEs in Nigeria’s food and textile industries thrive sustainably. Based on the Islamic goals of socio-economic justice and stewardship (khilāfah), the study looks at how these tools support inclusive financing, ecologically friendly practices, and business resilience. A mixed-methods approach was used, which included in-depth interviews with chosen business owners and managers in addition to a structured survey of 140 MSMEs. The results show that just 35% of MSMEs now use energy-efficient technology, but 48% of textile MSMEs and 65% of food MSMEs have implemented waste minimization measures. Nonetheless, a sizable percentage (72%) indicated a great desire to embrace eco-friendly technologies with the help of Islamic social finance methods. Furthermore, 80% of the MSMEs surveyed said they adhered to fair labor standards, which reflects the moral perspective promoted by Islamic finance principles. Positive socio-economic spillover effects were seen at the home level, where patronage of these MSMEs was linked to a 20% decrease in food waste and a 15% decrease in clothing expenditure. The study highlights the important yet untapped potential of qard ḥasan, waqf, and zakat in fostering sustainable MSME development. It promotes specific legislative interventions, such as frameworks for halal sustainability certification, structured waqf-based MSME support programs, and interest-free financing for green technologies. The study comes to the conclusion that successful integration of Islamic social finance tools can promote household welfare, MSME sustainability, and economic growth in Nigeria in accordance with the larger Islamic imperatives of social justice and environmental stewardship.

  • Soal Dugaan Penyelewengan Donasi Umat, Begini Saran dari Ketua MUI

    JAKARTA – Merespons beredarnya isu mengenai dugaan penyelewengan dana donasi umat, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh menyampaikan bahwa perlu adanya kehati-hatian berganda dalam pengelolaan zakat oleh Lembaga Amil Zakat (LAZ).

    “Dalam pengelolaan LAZ terdapat dua kompetensi yang harus dipenuhi yaitu, kompetensi syariah dan kompetensi teknis,” jelas Kiai Niam dalam siaran pers yang diterima oleh MUIDigital, Senin (04/07/2022).

    Menurut dia, hal tersebut berkaitan erat dengan pengelolaan zakat yang tak lepas dari praktik ibadah dan muamalah.

    Kiai Niam mengatakan bahwa para pengelola harus memahami aspek ketentuan syariah terkait dengan zakat, seperti pelaku wajib zakat, jenis harta yang wajib dizakatkan, sasaran penerima zakat, hingga cara mengelola dan mendistribusikan dana yang terkumpul.

    Sementara itu, pada dimensi muamalah, pengelola dituntut dengan kreatifitas dan inovasi dalam mengelola dana yang diterima, agar masyarakat dapat menemima manfaat yang optimal.

    “Amil melakukan tugas keamilan untuk pengelolaan zakat berdasarkan amanah dan tanggung jawab yang telah diberikan. Adapun jika ia mendapat bagian dari zakat, hal tersebut merupakan bentuk kompensasi atas kerja profesionalitasnya,” tegas Ketua MUI.

    Lebih lanjut, Kiai Niam mengimbau agar umat Islam harus dapat memastikan jika kewajibannya mampu terlaksana secara baik, khususnya terkait dengan kewajiban berzakat.

    “Apabila seorang muslim telah memiliki sejumlah harta yang wajb dizakatkan, maka terdapat kewajiban untuk menunaikannya sesuai dengan syarat dan ketentuan yang telah diatur dalam Islam,” pungkas Doktor yang juga tercatat sebagai pengajar di Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah ini.
    (Isyatami Aulia/Angga)

  • Gandeng UPZ Semen Padang, MUI Perkuat Dakwah Pedalaman 3 T

    JAKARTA — Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggandeng Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Semen Padang untuk memperkuat dakwah di kawasan tertinggal, terdepan dan terluar (3T).

    “MUI dan UPZ Semen Padang sama-sama memiliki komitmen untuk berdakwah hingga pelosok negeri,” ujar Sekjen MUI, Dr. Amirsyah Tambunan di Padang, Sumatera Barat, Jumat (20/5/2022).

    Menurut Amirsyah, program-program seperti ini sangat bermanfaat meningkatkan pemahaman agama dan penguatan akidah masyarakat dengan membawa pesan damai.

    Selain itu Dr Amirsyah Tambunan, mengharapkan pengelolaan zakat di BUMN dapat optimal dan menyesuaikan regulasi yang ada saat ini, sehingga semakin besar dana zakat yang di distribusikan dan aman secara regulasi pengelolaannya.

    Hal sama disampaikan Kepala Pelaksana UPZ Baznas Semen Padang, Muhammad Arif menjelaskan, dalam rangka menyalurkan zakatnya, UPZ Baznas Semen Padang meluncurkan program kegiatan Dakwah di Teras Negeri yang diselenggarakan di Padang, Sumbar, Jumat, (20/5/2022).

    Kegiatan Dakwah di Teras Negeri ini meliputi program sebar dai di 51 titik, membumikan dakwah dengan merekrut warga setempat, peningkatan kapasitas dai melalui kunjungan pertigabulan, melengkapi kebutuhan para dai, itsbat nikah untuk 623 pasang mualaf dan bantuan untuk lembaga pendidikan Islam di Mentawai. “Hal ini merupakan upaya UPZ BAZNAS Semen Padang dalam menyalurkan zakat berdasarkan asnaf dan program,” ujar Muhammad Arif

    Menurut dia, berbagai program penyaluran telah dilakukan UPZ Baznas Semen Padang baik di bidang ekonomi, kesehatan, dakwah, kemanusiaan hingga pendidikan. “Semoga zakat yang disalurkan melalui kegiatan Dakwah di Teras Negeri ini dapat bermanfaat bagi para penerima,” kata Arif

    Sementara itu, Kepala Divisi Pengumpulan UPZ Baznas RI, Mohan, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada UPZ Baznas Semen Padang yang telah menyalurkan zakat karyawannya melalui berbagai program yang baik dan tepat sasaran.

    Penyaluran zakat karyawan PT Semen Padang sudah berlangsung sejak tahun 1995. Saat itu, penyalurannya dilakukan melalui lembaga Bazis Unit Korpri PT Semen Padang. Kemudian pada Januari 1998, Bazis Korpri PT Semen Padang berubah nama menjadi Bazis Semen Padang.

    Setelah itu dengan adanya Undang-Undang RI No 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, maka pada Januari 2002 dibentuk Yayasan Lembaga Amil Zakat Semen Padang (LAZ-SP) dengan akte notaris no.05/y/2002 tanggal 21 Januari 2002.

    Selanjutnya menyesuaikan kembali menjadi Unit Pengumpul Zakat (UPZ) mengikuti UU No 23 Tahun 2011 pada 21 Desember 2016. Perubahan legalitas pengelolaan zakat terjadi sebanyak 4 kali, mengikuti peraturan negara yang berlaku demi menjaga ibadah zakat karyawan PT Semen  Padang aman secara regulasi.

  • 3 Makna Filosofis dari Perintah Zakat Fitrah

    Konsep trilogi keislaman adalah bentuk nyata dari prinsip komprehensif agama (syamil). Selain perkara ilahiyah, Islam juga menempatkan kemanusiaan dalam sublim penghambaan yang arif sebagai wujud imani kepada Tuhan.

    Dimensi penghambaan yang dibangun oleh Islam tidak hanya terbatas pada prinsip ketuhanan (teosentris), melainkan juga terdapat menifestasi kemanusiaan (antroposentris).


    عن النعمان بن بشير ـ رضي الله عنه ـ قال : قال رسول الله ـ صلى الله عليه وسلم ـ : ترى المؤمنين في تراحمهم ،وتوادهم ، وتعاطفهم ، كمثل الجسد ، إذا اشتكى منه عضو ، تداعى له سائر جسده بالسهر والحمى

    Dari Nu’man bin Basyir dia berkata, “Rasulullah SAW bersabda, “Perumpamaan orang-orang mukmin dalam hal saling mencintai, menyayangi, dan mengasihi bagaikan satu tubuh. Apabila ada salah satu anggota tubuh yang sakit, maka seluruh tubuhnya akan ikut terjaga (tidak bisa tidur) dan panas (turut merasakan sakitnya).” (HR Bukhari dan Muslim).

    Perhatian Islam ihwal kemanusiaan diproyeksikan melalui prinsip, ajaran, atau syariat-syariat keislaman. Hal ini menunjukkan, di balik ritus penghambaan yang disyariatkan dengan kewajiban-kewajiban, terdapat makna esetoris beragama yang apabila kita refleksikan dan transformasikan dapat mewujudkan keharmonisan, baik hubungannya dengan Tuhan maupun dengan sesama.

    Demikian yang dimaksud adalah zakat fitrah dari sekian banyak syariat Islam yang lain. Ibadah yang disyariatkan menjelang hari raya Idul Fitri itu memiliki renungan filosofis dari sekadar doktrin praktis. Dimensi kewajiban yang dilekatkan pada zakat fitrah adalah kewajiban instrinsik yang bersifat moral-etis (Ibrahim, 2021).

    Secara ontologis, bagaimana hakikat yang menyebabkan zakat fitrah lahir, sepintas menunjukkan dogma religius belaka, di mana sebanyak 82 kali ungkapan retoris yang dijumpai dalam Alquran, “aqimu al-shalata wa atu al-zakata” yang bersifat konsepsional-dogmatis, sabda Nabi SAW yang menjabarkan secara praksis-argumentatif, riwayat Abu Bakar ash-Shiddiq yang memerangi para pembangkan yang enggan menunaikan zakat, atau perintah Umar bin Khattab untuk membakar rumah orang Islam yang menolak perintah zakat, hingga pendapat kafir mengingkari rukun Islam ketiga itu oleh Syaikh Nawawi al-Bantani dalam al-Tsimar al-Yaniyah.

    Begitu pula melihat zakat dalam perspektif epistimologis. Perintah zakat tentu akan berjibaku dengan teks-teks keagamaan sebagai sandarannya, baik Alquran atau as-sunnah yang semuanya bersifat praktis bagaimana syariat zakat fitrah harus dilaksanakan.

    Misalnya, hukum membayar zakat, syarat-syarat tentang kewajiban seseorang membayar zakat (muzakki), kelayakan status orang yang menerimanya (mustahik), hingga jenis dan takaran benda yang wajib dizakati. Tidak ada sublim nilai di dalamnya. seorang muslim yang tidak bisa merefleksikan makna adiluhung di balik pensyariatan zakat fitrah akan terjerumus pada nihilisme beragama.

    Berbeda ketika aspek aksiologi filosofis digali dari ritus zakat fitrah. Renungan esetoris keislaman sebagai agama yang sarat dengan nilai interpretatif akan menuai benang merahnya di sini.

    Zakat jika ditelisik secara komprehensif banyak memiliki rajutan historikal, teologis, humanistik, dan dialektika sosial distributif antara ‘si mampu’ dan ‘si kurang mampu’.

    Pertama, teologi zakat membangun kesadaran kolektif manusia ihwal entitas makhluk yang dalam kekuasaannya didapati status khalifah fil ardh. Manusia dilahirkan beriringan dengan tanggung jawab etis yang diembannya, bagaimana ia bisa menjadi wakil Tuhan yang mampu merepresentasikan sifat-sifat ilahiyah di muka bumi (QS al-Baqarah: 30).

    Oleh karena itu, Allah SWT menyediakan itu dengan kemampuan berfikir, bertindak, dan ketersediaan fasilitas untuk mewujudkan misi penciptaan meliputi tatanan kosmologi, seperti oksigen, air, tumbuhan-tumbuhan (QS Qaf: 7-11), termasuk juga harta benda yang sejatinya adalah suatu titipan.

    Ketersediaan itu bersifat nisbi dan mutlak di tangan kekuasaan Allah SWT. Oleh karena demikian harus ditaruh dalam kondisi kemanfaatan, yakni dikontribusikan untuk melaksanakan misi kemanusiaan di bumi (QS an-Nahl: 69).

    Kedua, dalam sosial-humanisitik, ritus zakat fitri menunjukkan solidaritas muslim yang diproyeksikan melalui semangat dalam mengentaskan kemiskinan umat (QS. al-Hujarat: 10). Dengan zakat, Islam telah membangun spirit sosial untuk mengentaskan masalah ketimpangan sosial akibat hierariki dan kulifikasi starata ekonomi dalam masyarakat, ‘ini miskin’ dan ‘itu kaya’.

    Hal ini juga menjadi batas-batas ekuilibrium yang proposional sehingga kekayaan bukan menjadi kalalaian seseorang beribadah, begitu pula kemiskinan tidak menjadi kondisi keterpurukan yang dapat menyebabkan manusia lupa kepada Tuhan.

    Ketiga, zakat adalah bentuk distribusi meteril antara ‘si mampu’ dan ‘si kurang mampu’. Kita mengakui bahwa perbedaan, termasuk rezeki, adalah sunnatullah yang berada dalam kuasa Tuhan. Manusia dilahirkan dengan kondisi yang beragam dan tantangan ujian yang beragam pula. Barang tentu ini wujud mozaik kehidupan di mana kebersamaan dan saling melengkapi menjadi muara keindahannya (QS al-Maidah: 2).

    Namun secara materialistik, kehidupan duniawi dan kepentingan manusia acap kali membentuk ketimpangan ekonomi dalam kehidupan umat. Kita menyadari dalam konstelasi percaturan ekonomi, semua bertarumg secara bebas. Ibarat kompetensi terbuka yang orientasinya adalah keuntungan. Yang namanya konstelasi ekonomi terbuka, ada pihak yang menang dan yang kalah. Belum lagi, struktur ekonomi dengan sistem -isme yang tidak mempertimbangkan asas-asas ekualitas dan utilitarianisme, sehingga bentuk piramid ekonomi membentuk ciri khas yang tidak berkesudahan (Anwar Abbas, 2021).

    Di sinilah konsep zakat hadir. Dengan ritus tahunan secara berkala, zakat fitrah merupakan mediasi keadilan distributif.

    Meskipun kemiskinan adalah realitas sosial yang tidak dapat dihapuskan secara mutlak, tetapi dengan zakat, ada usaha-usaha represif agar kondisi sunnatullah itu tidak mengahancurkan sendi-sendi kemanusiaan dan kualitas penghambaan kepada Tuhan.

    Makanya, mustahik yang dimaksud dari heurmeneutika kontemporer, yang masuk dalam kualifikasi al-mustadh’afin adalah bukan hanya mereka yang miskin alamiah, melainkan juga mereka yang menjadi korban struktural (QS adz-Dzariyat: 19, QS at-Taubah: 34-35).

    Inilah konsep keagamaan yang banyak memberikan kontribusi sosial kepada sesama. Zakat adalah kesadaran ontis hamba, bahwa semua manusia derajatnya sama di depan Tuhan, yang membedakan adalah keimanan berikut ketakwaannya.

    Harta benda adalah fasilitas untuk memaksimalkan itu. oleh demikian, zakat fitrah adalah usaha fitr untuk kembali pada kondisi fitrah. Mari menunaikan zakat fitrah, wallahu a’lam. (A Fahrur Rozi, ed: Nashih)

  • Zakat yang Tertolak


    Oleh: KH Ade Muzaini Lc, MA. Sekretaris Komisi Fatwa MUI Kota Tangerang

    Salah satu fungsi zakat adalah mensucikan harta. Hakikat mensucikan harta dari syariat Allah SWT ini sebagaimana tertuang dalam surat At Taubah ayat 10. Allah SWT berfirman:
    خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا…
    “Ambillah zakat dari harta mereka guna membersihkan dan menyucikan mereka…” (QS At Taubah ayat 103)
    Namun demikian, ketika membaca penggalan ayat di atas, ada sebagian pihak yang salah paham. Terutama dalam memaknai kata تطهرهم (membersihkan) dan تزكيهم (mensucikan).

    Ilustrasi kesalahpahaman tersebut antara lain misalnya, ada perkataan oknum korup saat menyandingkan hasil kejahatan yang telah dilakukan dengan adanya perintah zakat, yang menurut asumsi mereka, akan mensucikan harta haram yang didapatkan.

    Saya akan merasa nyaman untuk melakukan korupsi, gratifikasi, mark up, manipulasi dan jenis-jenis modus operandi keji lainnya di dalam meraup harta. Toh harta haram yang saya peroleh tersebut dapat dibersihkan dan disucikan sehingga menjadi halal, dengan cara membayar zakat atau shadaqah dari sebagian harta tersebut.”

    Ilustrasi di atas jelas sebuah miskonsepsi yang fatal. Asumsi yang keliru tersebut bisa jadi karena ketidaktahuan (kemungkinan ini sangat kecil karena tentu prinsip secara umum dalam agama bahwa yang halal itu jelas dan yang haram juga telah jelas), tetapi ada juga kemungkinan lain yaitu justru akibat semacam excuse untuk pembenaran diri terhadap maksiat yang dilakoni.

    Jika kita telaah, yang dimaksud diksi “membersihkan” dan “mensucikan” adalah membersihkan diri dari noda-noda dosa dan kekikiran dan mensucikan serta mengangkat diri dari kehinaan derajat kemunafikan menuju ke derajat keikhlasan. Keterangan ini bisa didapatkan dalam sejumlah kitab tafsir klasik dan modern seperti tafsir Ath-Thabary dan kitab tafsir Al-Muntakhab. Baginda Rasulullah SAW pernah bersabda:
    لا تقبل صلاة بغير طهور ولا صدقة من غلول (رواه مسلم)
    “Tidak diterima shalat tanpa bersuci, juga tidak diterima sedekah (termasuk zakat) yang berasal dari hasil manipulasi.”

    (HR Muslim) Bahkan, lebih detail lagi Rasulullah mewanti-wanti:
    ولا يكسب عبد مالا من حرام فينفق فيه فيبارك له فيه، ولا يتصدق به فيقبل منه، ولا يترك خلف ظهره إلا كان زاده إلى النار، إن الله عز وجل لا يمحو السيىء، ولكن يمحو السيىء بالحسن، إن الخبيث لا يمحو الخبيث. (رواه أحمد)
    “Jika seorang hamba memperoleh harta dari jalan yang haram, kemudian ia menafkahkannya, maka ia tidak akan diberkati. Jika dia sedekahkan (zakati) harta, maka tidak akan diterima. Jika dia simpan harta itu, maka hanya akan menjadi bekalnya menuju ke neraka. Sesungguhnya Allah menghapus yang buruk (dosa) dengan menggunakan yang buruk (harta yang haram).

    Namun Allah menghapus yang buruk (dosa) dengan yang baik (harta yang halal). Sesungguhnya yang kotor tidak dapat menghapus yang kotor.” (HR Ahmad)
    Dari sini dapat dipahami bahwa sedekah, infak, zakat, haji, dan ibadah-ibadah lainnya yang kita harapkan dapat membersihkan diri kita, harus berasal dari harta yang halal. Analagi lain juga berlaku untuk ibadah dalam Islam. Di antaranya, mungkinkah kita berwudhu dengan air comberan yang kotor, bau lagi menjijikkan? Tentu hal semacam ini tidak bisa dibenarkan.

    Demikianlah pula dengan syariat puasa Ramadhan yang kita jalani saat ini. Saat berpuasa, kita mampu untuk tidak makan dan minum. Hubungan seksual suami-istri yang halal pun kita jauhi. Dengan puasa, kita terlatih menahan diri bahkan dari yang dihalalkan. Apalagi dari yang diharamkan, tentunya.

    Semoga Ramadhan serta paket kurikulumnya dapat mengantarkan kita kembali peduli dan mawas diri dari segala yang haram. Sehingga momentum Idul Fitri dapat kita rayakan secara lebih esensial lagi, berupa komitmen untuk menjaga kebersihan lahir dan merawat kesucian batin ini. Amin

  • Ketentuan dan Keutamaan Amil Zakat dalam Islam


    Oleh: KH Abdul Muiz Ali, Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI dan Direktur Lazisma

    Pada generasi awal dalam sejarah Islam pembentukan panitia amil zakat ditunjuk langsung oleh Rasulullah shalallahu alaihi wassalam. Dr Yusuf Al-Qaradawi menjelaskan, bahwa Rasulullah telah mengutus lebih 25 amil zakat ke seluruh pelosok membawa perintah pengumpulan dana zakat.

    Para sahabat Nabi Muhammad shalallahu alaihi wassalam yang dikenal pintar, amanah, transparan, dan profesional dalam hal pengelolaan dana zakat antara lain sahabat terkemuka yaitu Ali bin Thalib, Abdullah bin Mas’ud, dan Mu’adz bin Jabal. Penunjukan petugas atau amil zakat terus berlangsung sampai generasi sahabat hingga sekarang.

    Dalam ketentuan fikih bahwa yang dimaksud dengan amil zakat adalah panitia atau badan yang dibentuk oleh pemerintah. Dalam kontekz di Indonesia, lebih tepatnya adalah lembaga atau badan yang sudah mendapatkan izin operasional dari pemerintah, dalam hal ini Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

    Untuk menjadi amil zakat dimana tugas pokoknya adalah menghimpun dan mendistribusikanya harus memenuhi kriteria sebagai berikut yaitu orang yang merdeka (bukan budak), laki-laki, mukallaf, adil dalam seluruh kesaksian, beragama Islam, memiliki pendengaran yang baik, memiliki penglihatan yang baik, memahami dengan baik fiqih zakat, dan bukan keturunan Bani Hasyim.

    Sedangkan tugas amil zakat adalah menginventarisasi (mendata) orang-orang yang wajib mengeluarkan zakat, menginventarisasi orang-orang yang berhak menerima zakat, mengambil dan mengumpulkan zakat, mencatat harta zakat yang masuk dan yang dikeluarkan, dan menentukan ukuran (sedikit dan banyaknya) zakat, menakar, menimbang, menghitung porsi mustahiqqus zakat, menjaga keamanan harta zakat, dan membagi-bagikan harta zakat pada orang-orang yang berhak menerimanya (mustahiqqin).

    Untuk di Indonesia, Undang-undang dan peraturan zakat yang ada, terdapat tiga pengelola zakat di Indonesia yakni pertama, Badan Amil Zakat Nasional atau (Baznas) baik di tingkat nasional, provinsi maupun Kabupaten, kedua, Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang sudah diberi izin oleh Baznas, dan ketiga pengelola zakat perseorangan atau kumpulan perseorangan dalam masyarakat di komunitas atau wilayah yang belum terjangkau oleh Baznas dan LAZ dan diakui oleh Baznas Kabupaten atau LAZ Kabupaten.

    Penjelasan tersebut dapat dirujuk pada UU No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan PP No 14 Tahun 2014 pasal 1 tentang Pelaksanaan UU No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, dan diperkuat dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No. 8 Tahun 2011 tentang Amil Zakat.

    Tugas mulia
    Aktif menjadi pengurus atau petugas menghimpun dan menyalurkan zakat, infak, dan sedekah seperti yang dilakukan oleh pengurus Lazisnu, Lazismu, Dompet Dhuafa, Laz Sidogiri, Lazisma, dan lainnya adalah tugas mulia. Menghimpun dana sosial yang dilakukan pengurus amil zakat, infak dan sedekah tidak boleh diartikan sebagai orang yang meminta minta seperti pengemis jalanan atau pungutan liar.

    Mereka adalah penyeru agama, penyambung kebenaran, fasilitator antara yang pemberi dan penerima dan penyeru perintah wajibnya zakat yang ditetapkan oleh Allah SWT kepada umat Islam.


    خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ
    “Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka.

    Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Mahamendengar, Mahamengetahui.” (QS At Taubah ayat 103)

    Tugas mulia pengurus lembaga amil zakat, infak, dan sedekah dapat terlihat ketika mereka sedang mengingatkan dan mengajak orang lain untuk menunaikan zakat atau infak dan sedekah.

    Posisi mereka sama persis dengan seorang penceramah atau khotib di mimbar-mimbar Jum’at yang sedang menyeru pada kebaikan; mengajak kepada yang makruf (terpuji) dan mencegah perbuatan yang mungkar (terlarang).


    كُنْتُمْ خَيْرَ اُمَّةٍ اُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُوْنَ بِالْمَعْرُوْفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَتُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ
    “Kamu (umat Islam) adalah umat terbaik yang dilahirkan untuk manusia, (karena kamu) menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar, dan beriman kepada Allah.” (QS Ali Imran ayat 110)

    Petugas amil zakat, infak, dan sedekah adalah tidak saja mulia di hadapan manusia tapi juga mulia di hadapan Allah SWT.


    مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ, فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ
    “Barangsiapa menunjukkan suatu kebaikan, maka ia mendapatkan pahala seperti pahala orang yang melakukannya.” (HR Muslim)

    Tugas menghimpun dan mendistribusikan dana zakat, infak, dan sedekah tentu tidak boleh disamakan dengan orang yang meminta-minta dipinggir jalan untuk kepentingan diri sendiri. Dalam ajaran Islam meminta minta itu tidak baik bahkan dilarang.


    مَنْ سَأَلَ مِنْ غَيْرِ فَقْرٍ فَكَأَنَّمَا يَأْكُلُ الْجَمْرَ
    “Barangsiapa meminta-minta padahal dirinya tidaklah fakir, maka ia seakan-akan memakan bara api.” (HR Ahmad).

    Oleh karenanya, menjadi petugas amil zakat, infak, dan sedekah harus tetap tampil gagah, dan tentu harus amanah transparan dan profesional dalam menjalankan tugasnya.

    Pengurus atau amil zakat adalah fasilitator dari para dermawan yang hendak memberikan zakat, infak, dan sedekahnya.
    Ada jutaan umat Islam, khususnya teretan (saudara) yang sedang menanti uluran tangan para dermawan. Dalam harta kita terdapat hak orang lain yang harus kita berikan.


    وَفِيْٓ اَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِّلسَّاۤىِٕلِ وَالْمَحْرُوْمِ
    “Dan pada harta benda mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak meminta.” (QS Adz Dzariyat ayat 19). Rasulullah shalallahu alaihi wassalam bersabda:
    مَا آمَنَ بِي مَنْ بَاتَ شَبْعَانً وَجَارُهُ جَائِعٌ إِلَى جَنْبِهِ وَهُوَ يَعْلَمْ بِهِ
    “Tidak mengimaniku dengan sempurna orang yang bermalam dalam kondisi kenyang, sementara tetangganya kelaparan di sisinya dan ia mengetahuinya.” (HR ath-Thabarani dan al-Bazzar)

    Komitmen dan cita-cita luhur yang harus dimiliki oleh pengurus lembaga amil zakat, infak dan sedekah adalah mendorong dan mengedukasi umat Islam, agar mereka yang kaya agar mengeluarkan zakat, infak, dan sedekahnya.

    Selain mendorong umat Islam tentang fadilah atau keutamaan menunaikan zakat, infak dan sedekah, penting juga kita mengedukasi masyarakat, dimana yang semula tahun ini statusnya sebagai penerima zakat atau infak, bagaimana sekiranya tahun depan status dirinya meningkat menjadi orang yang mengeluarkan zakat, infak, dan sedekah.

  • Muntada Sanawi DPS Laznas Tekankan Aspek Syariah Pengelolaan Zakat

    JAKARTA— Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggelar Muntada Sanawi Dewan Pengawas Syariah (DPS) Lembaga Amil Zakat Nasional (Laznas) 2021. Muntada Sanawi ini, menekankan kepada lembaga zakat di tingkat nasional agar mengelola harta zakat sesuai dengan syariah.

    Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, mengatakan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang mengelola harta zakat pengelolaanya harus sejalan dengan prinsip syariah. Alasannya, karena zakat adalah terminologi keagamaan yang bahkan menjadi rukun di antara rukun Islam.

    ‘’Pengelolaanya harus harus sejalan dengan prinsip syariah yang memilki karakteristik yang berbeda dengan pengelolaan ekonomi syariah yang dimensinya lebih banyak dimensi Muamalah,’’ujarnya, dalam keterangannya kepada MUIDigital, Sabtu(18/12).

    Kiai Asrorun Niam menjelaskan, kegiatan tahunan yang diinisiasi MUI bagi DPS LAZ, sebagai wujud tanggung jawab ulama menjalankan fungsinya dalam khidmah dan riayah ummah.

    Selain itu, kata dia, kegiatan ini menekankan sosialisasi fatwa MUI terkait zakat. Dia menambahkan, hal itu demi pengelolaan zakat dijalankan sesuai ketentuan syariah dan dapat mewujudkna kemaslahatan. Terutama dalam upaya menyamakan metode taswiyat manhaj dalam pelbagai masalah keagamaan terkait zakat.

    ‘’Untuk memberi guidance (petunjuk) sekaligus kepatian hukum bagi pengelola LAZ, sehingga akuntabel, menyamakan, dan mensinergikan langkah gerakan,’’ jelasnya.

    Kegiatan ini dibuka langsung Wakil Ketua Umum MUI, KH Marsyudi Suhud. Selain itu, dihadiri Ketua Baznas RI Prof Noor Achmad, para DPS dari lembaga amil zakat tingkat nasional, unsur Kemenag, Baznas, Komisi Fatwa MUI, dan 20 lembaga zakat di tingkat nasional.

    Dia mengatakan, para DPS LAZ memperoleh informasi mengenai fatwa-fatwa mutaakhir terkait dengan zakat yang telah ditetapkan MUI. Menurutnya, hal ini sangat bermanfaat untuk kepentingan pengawasan aspek syari di Laznas.

    Selain itu, kata dia, adanya peningkatan komitmen untuk meningkatkan peran dalam pengawasan syariah terkait pengelolaan zakat di lingkungan lembaga amil zakat yang harus proper pada aspek syari. Hal ini demi mengantisipasi adanya penyimpangan.
    “Dengan perbaikan tata kelola dan juga penguatan regulasi terkait dengan pengelolaan zakat. Maka harus diikuti oleh pentingnya pengawasan aspek syariahnya agar tidak terjadi penyimpangan,’’ungkapnya.

    Kiai Asrorun menilai, Muntada Sanawi merupakan kegiatan yang sangat penting. Hal ini seiring dengan meningkatnya partisipasi masyarakat di dalam membentuk dan juga menginisiasi lahirnya Lembaga Amil Zakat dalam upaya mengoptimalkan pengelolaan zakat di masyarakat Muslim
    (Sadam Al-Ghifari)

  • Jelang Idul Fitri, MUI Imbau Zakat Disalurkan Lewat Lembaga Resmi

    JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau umat Islam agar menyalurkan zakat, infak, sedekah melalui lembaga-lembaga resmi. Demikian dalam Taushiyah Majelis Ulama Indonesia Menyambut Idul Fitri 1442 H Nomor: Kep-880/DP-MUI/V/2021.

    “MUI menghimbau agar dalam pembagian zakat, infak, sedekah dilakukan dengan menyalurkannya melalui lembaga yang resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat lainnya,” demikian dalam taushiyah yang ditandatangani oleh Ketua Umum MU KH Miftachul Akhyar dan Sekretaris Jenderal H. Amirsyah Tambunan tertanggal 3 Mei 2021 atau 21 Ramadhan 1442 H kemarin.

    Jika di satu daerah tidak memungkinkan lewat lembaga resmi, zakat, infak dan sedekah dapat disalurkan langsung kepada para mustahiq, namun harus dengan perencanaan yang baik agar tidak malah menimbulkan dampak negatif, terutama terkait kondisi di masa pandemi.

    “Jika (penyaluran lewat lembaga resmi) tidak dapat dilakukan, dapat disampaikan langsung kepada para mustahiq, dengan perencanaan yang baik dan benar, dikoordinasikan dengan aparat keamanan terkait, supaya tidak menimbulkan dampak negatif yang tidak diinginkan,” demikian dalam taushiyah MUI.

    KH Miftachul Akhyar dalam taushiyah itu mengajak kepada seluruh umat Islam agar setelah menjalani serangkaian ibadah selama bulan Ramadhan dapat lebih meningkatkan kepatuhannya terhadap ajaran Islam dan kepeduliannya terhadap sesama, terutama kepada kaum dhuafa, fakir-miskin dan anak yatim-piatu terdampak Covid-19, dengan mengeluarkan zakat fitrah, zakat harta, Infak, sedekah dan wakaf.

    Majelis Ulama Indonesia juga mengucapkan selamat hari raya Idul Fitri 1442 H/2021 M kepada seluruh umat Islam di Indonesia dengan diiringi doa taqabbalallahu minna wa minkum kullu ‘aam wa antum bi khair, semoga amal ibadah selama Ramadhan diterima oleh Allah subhanahu wa ta’ala.

    Terkait masa pandemi covid-19 yang belum berakhir dan belakangan menunjukkan tren peningkatan, MUI mengimbau mayarakat tetap waspada dan mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah. (Red: Anam)

  • Sesuai Fatwa MUI, Baznas Salurkan Zakat Fitrah Sejak Awal Ramadhan

    JAKARTA — Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) pekan pertama bulan Ramadhan telah menyalurkan 103 Ton Beras kepada sekitar 21.000 keluarga mustahiq. Bukan hanya Baznas Pusat, Baznas daerah dan kabupaten juga menyerukan penunaian zakat fitrah sehingga tidak menunggu sampai akhir ramadhan. Hal itu disampaikan Irfan Syauqie Biek, Senin (05/04) di Aplikasi Zoom saat Diskusi MUI Dakwah Online.

    “Penyaluran zakat fitrah biasanya di akhir Ramadhan, sekarang dilakukan di awal Ramadhan,” katanya.

    Penyaluran zakat lebih dulu ini menyusul wabah Covid-19 yang sedang merebak. Irfan mengatakan, sebelum membagikan kepada pihak-pihak yang membutuhkan, sebagai pengelola zakat (amil), Baznas menetapkan mustahiq zakat menjadi enam kelompok.

    Enam kelompok itu terdiri dari klaster tenaga pendidik dan dakwah seperti guru ngaji atau marbot masjid, klaster usaha mikro dan kecil seperti tukang cukur, rumah makan kecil, klaster buruh informal seperti tukang parkir, tukang becak, klaster buruh formal seperti ojek online,
    Pertama kami menetapkan klaster sasaran dari program penanganan pandemi Covid-19.

    Klaster tenaga pendidik dan dakwah seperti para guru ngaji marbot masjid dan sebagainya, klaster usaha mikro dan kecil seperti tukang cukur, rumah makan kecil, kemudian yang ketiga adalah klaster buruh informal tukang parkir, tukang becak, klaster buruh formal seperti ojek online, kemudian klaster korban PHK dan pengangguran, serta terakhir klaster lain-lain.

    Setelah membagi menjadi beberapa klaster, dia melanjutkan, Baznas menyalurkan bantuan ke dalam dua bentuk. Pertama adalah program darurat kesehatan dan kedua adalah program darurat ekonomi. Secara khusus, pada program darurat kesehatan, Baznas menyiapkan ruang isolasi di rumah sakit Baznas terutama untuk dhuafa yang tidak tertampung di rumah sakit umum.

    “Darurat kesehatan ini terkait dengan hal-hal yang dibutuhkan dalam rangka merespon situasi dan kondisi, kita memberikan dukungan dalam konteks program kesehatan baik itu yang preventif kesehatan maupun kuratif, ” katanya.

    Sedangkan untuk program darurat sosial ekonomi, lanjut Irfan, Baznas melakukan mitigasi ekonomi. Baznas, ujar Irfan, sadar bahwa banyak di antara masyarakat, banyak yang tidak bisa melakukan work from home karena kondisi pekerjaan yang berbeda.

    “Di dalam memitigasi hal tersebut, maka kami melakukan program darurat sosial ekonomi, antara lain dengan program cash forward, paket logistik keluarga, dengan tambahan berbagai hal,” paparnya. (Azhar/Din)

  • Bantu Masyarakat Terdampak Covid-19, Menag Dorong Percepatan Pendistribusian Zakat

    JAKARTA – Menteri Agama Fachrur Razi mendorong Baznas dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) untuk mempercepat pembayaran dan pendistribusian zakat harta (mal) ke masyarakat. Distribusi zakat kepada yang berhak menerimanya diharapkan dapat membantu meringankan warga yang terdampak wabah Covid-19.

    “Kementerian Agama mendorong pengoptimalan peran zakat, infak, sedekah serta wakaf dalam membantu sesama yang membutuhkan di tengah wabah Covid-19,” kata Menteri Agama di Jakarta, Sabtu (04/04).

    Ia juga minta Badan Wakaf Indonesia (BWI) serta Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) dan para nazhir wakaf untuk menggerakkan wakaf uang dan mengoptimalkan pendayagunaan aset guna membantu memfasilitasi penanganan wabah Covid-19 serta membantu jaminan perlindungan hidup bagi warga masyarakat ekonomi lemah yang terdampak kondisi darurat.

    “Saya sudah siapkan edaran untuk pimpinan Baznas, pusat hingga daerah, LAZ, Forum Zakat, BWI, dan LKS-PWU. Saya minta mereka melakukan perceoatan pembayaran dan pendistribusian zakat, serta optimalisasi wakaf sebagai jaring pengaman sosial,” terang Menag.

    Menurutnya, langkah ini penting karena menyikapi perkembangan terkini berkenaan dengan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona (Covid-19). Hal itu juga sejalan dengan kebijakan pemerintah yang tertuang dalam PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

    Menag meminta lembaga yang bergerak dalam pengelolaan zakat untuk mengajak umat Islam yang telah memenuhi kewajiban membayar zakat mal (zakat harta) untuk menunaikannya sebelum Ramadhan 1441H. Sehingga, zakat mereka bisa segera terdistribusi kepada mustahik yang membutuhkan lebih cepat.

    Menag juga minta BAZNAS dan LAZ  memprioritaskan pendistribusian secara langsung dana zakat, infak dan sedekah yang dikelolanya untuk meringankan beban hidup, menjamin kebutuhan pokok dan menjaga daya beli warga masyarakat lapisan bawah. Termasuk dalam kategori ini adalah rumah tangga miskin, pekerja harian di sektor informal, dan kaum ekonomi lemah serta mustahik lainnya. Pendistribusian zakat harus dilakukan sesuai ketentuan agama dan prosedur pelayanan yang cepat, mudah, dan aman.

    “Kegiatan pengumpulan dan pendistribusian zakat yang karena sifat atau keadaannya harus dilakukan secara tatap muka, maka wajib memperhatikan protokol kesehatan, seperti pembatasan jarak fisik dan menghindari pengumpulan massa atau keramaian,” tuturnya.

    Adapun untuk zakat fitrah, kata Menag, masyarakat bisa menunaikannya sejak awal Ramadhan hingga menjelang lebaran. “Pendistribusian zakat fitrah diprioritaskan untuk kecukupan pangan dan kegembiraan fakir miskin menyambut hari raya,” jelas Menag.

    Terkait wakaf, Menag minta BWI menggerakkan wakaf uang melalui Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf  Uang (LKS-PWU). BWI juga diminta mengoptimalkan pendayagunaan aset-aset wakaf yang dikelola oleh lembaga nazhir untuk membantu memfasilitasi penyediaan sarana, alat dan obat-obatan yang dibutuhkan dalam rangka penanganan wabah Covid-19 serta membantu jaminan perlindungan hidup bagi warga masyarakat ekonomi lemah yang terdampak kondisi darurat. “Kondisi darurat kesehatan akibat wabah Covid-19 adalah momentum untuk mawas diri, memperkuat solidaritas dan semua komponen bangsa harus bersatu menghadapinya,” pungkasnya. (Red: Anam)

  • Infografis Zakat Untuk Sanitasi

    Fatwa Rujukan No 001/MUNAS-IX/MUI/2015

    The post Infografis Zakat Untuk Sanitasi appeared first on Majelis Ulama Indonesia.

  • Menjawab Keraguan Bolehkah Zakat Untuk Pembangunan Masjid

    Menjawab Keraguan Bolehkah Zakat Untuk Pembangunan Masjid

    Nama besar Prof. Dr. Syaikh Mahmoud Syaltout (1893-1963) akan tetap dikenang sebagai tokoh penting dan ulama besar Dunia Islam. Penulis Tafsir Al-Quran dan pemimpin tertinggi (Grand Syaikh) serta Rektor Universitas Al-Azhar Cairo itu diakui kredibilitasnya sebagai ahli fikih  terkemuka dan pelopor pendekatan antar-mazhab.

    Sebuah pertanyaan menarik yang pernah diajukan kepadanya dijawab dengan sangat baik, “Sebagian masyarakat berpendapat bahwa setiap muslim harus mengikuti salah satu fikih  dari empat mazhab agar amal ibadah dan muamalahnya sah, apakah syaikh sepakat dengan pendapat demikian?”

    Syaikh Al-Azhar itu  menjawab, “Agama Islam tidak memerintahkan umatnya supaya mengikuti mazhab tertentu. Setiap muslim boleh mengikuti mazhab apapun yang benar riwayatnya dan mempunyai kitab fikih. Setiap muslim yang mengikuti mazhab tertentu dapat merujuk ke mazhab lain (mazhab apapun) dan tidak ada masalah.”

    Menurut Syaikh Mahmoud Syaltout, sudah sepantasnya umat Islam meninggalkan fanatisme buta terhadap mazhabnya, karena agama dan syariat Allah  tidak mengikuti mazhab tertentu dan tidak pula terpaku pada mazhab tertentu, akan tetapi semua pemimpin mazhab adalah mujtahid.

    Pada bulan Desember 1960  Syaikh Al-Azhar Mahmoud Syaltout dan rombongan datang ke Indonesia selaku tamu negara. Dalam kesempatan itu ia menerima gelar Doctor Honoris Causa dalam Ilmu Ushuluddin dari Institut Agama Islam Negeri Al-Jami’ah Al-Islamiyah Al-Hukumiyah Yogyakarta (kini UIN Sunan Kalijaga) dengan promotor Prof. Mukhtar Yahya, Dekan Fakultas Ushuluddin. Penghargaan Doktor Kehormatan (Doctor Honoris Causa) diberikan kepada Mahmoud Syaltout atas jasa-jasa dan karya-karyanya yang bermanfaat bagi Dunia Islam.

    Pada kunjungannya tersebut Syaikh Mahmoud Syaltout menghadiri acara dalam rangka penyambutan di Masjid Agung  Kebayoran Baru Ja- karta dan menyampaikan pidato amat menarik yang memuji berdirinya masjid yang indah dengan Imam Besarnya Buya Hamka itu.

    “Bahwa mulai hari ini, saya selaku Syaikh dari Jami’ Al-Azhar memberikan nama bagi masjid ini nama “AL-AZHAR”, moga-moga dia menjadi Al-Azhar di Jakarta, sebagaimana adanya Al-Azhar di Cairo.” ucap Mahmoud Syaltout.” Sejak 1961 resmilah nama “Masjid Agung Al-Azhar” sebagai pusat syiar Islam dan pangkalan perjuangan umat di pusat ibukota Jakarta.

    Buku karya Syaikh Mahmoud Syaltout cukup banyak, terutama tentang agama, masyarakat dan hukum Islam. Salah satu karya Syaikh Mahmoud Syaltout yang terpenting dan memperkaya khazanah pemahaman hu- kum Islam, ialah  Fatwa-Fatwa (1973)  diterbitkan dua jilid.  Buku ini diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh Prof. H. Bustami A. Gani dan Zaini  Dahlan M.A. Di antara topik bahasan yang perlu diketahui masyarakat luas di dalam kitab Fatwa-Fatwa, ialah kupasan Mahmoud. Syaltout terhadap pertanyaan, “Bolehkah zakat dipergunakan untuk mendirikan masjid atau memperbaikinya?”

    Syaikh Mahmoud Syaltout sebagai ulama yang berpaham luas menulis sebagai berikut, “Masjid yang dikehendaki untuk didirikan atau diperbaiki, jika merupakan satu-satunya yang ada di suatu tempat, atau ada yang lain tetapi sangat sempit dan tidak dapat menampung penduduk di daerah itu, sehingga dirasa perlunya didirikan masjid yang baru, maka dalam keadaan seperti itu adalah sah  menurut agama membelanjakan uang zakat untuk mendirikan atau memperbaiki masjid dimaksud.”

    “Pembiayaan masjid termasuk dalam pembelanjaan zakat sebagaimana dinyatakan dalam surat At-Taubah ayat 60 dengan nama “sabilillah” yaitu: (artinya) “Bahwasanya shadaqah (zakat) itu  diperuntukkan bagi orang-orang fakir, orang-orang miskin, amil (petugas zakat), orang-orang yang  dibujuk hatinya, untuk memerdekakan budak, orang-orang yang berhutang, untuk sabilillah, dan ibnu sabil.”

    “Hal ini atas dasar bahwa perkataaan ‘sabilillah’ itu maksudnya ialah ke pentingan umum yang manfaatnya bagi sekalian kaum muslimin dan tidak terbatas pada satu golongan tertentu saja. Jadi  ia meliputi soal-soal yang bersangkutan dengan: masjid, rumah sakit, gedung-gedung pendidikan, industri-industri besi/baja, industri mesiu dan sebagainya, yang manfaatnya kembali kepada masyarakat umum.” lanjut Mahmoud Syaltout. Syaikh Mahmoud Syaltout menambahkan, “Berdasarkan itu semua, kam ingin menandaskan di sini, bahwa dalam masalah tersebut terdapat khilaf di kalangan para Ulama. Sesudah menyebut pendapat-pendapat para Ulama mengenai soal ini, Imam al-Razi mengatakan dalam Tafsirnya sebagai berikut:

    ‘Ketahuilah bahwa menurut dhahirnya arti perkataan wa fi sabilillah dalam ayat tersebut tidak hanya terbatas pada pejuang dan sebagainya saja. Oleh karena itu Imam al-Qaffal mensitir pendapat para Fuqaha dalam Tafsirnya, bahwa mereka membolehkan pembelanjaan harta zakat dalam segala segi kebaikan, misalnya: mengenai pengurusan jenazah, mendirikan benteng-benteng/kubu-kubu pertahanan, memakmurkan masjid dan sebagainya. Sebab sabilillah tersebut meliputi itu semua.”

    “Itulah pendapat yang kami pilih dan kami kukuhi serta kami fatwakan, dengan catatan seperti keterangan kami di atas yang khusus mengenai masjid, yakni masjid yang dimaksud itu  merupakan kebutuhan pokok. Jika tidak demikian, maka pembelanjaan selain pada masjid itulah yang harus didahulukan.” pungkasnya.

    Fatwa Syaikh Mahmoud Syaltout tentang substansi “sabilillah” dalam konteks masa kini sejalan dengan pendapat ulama Al-Azhar dan tokoh pembaharu Sayid  Muhammad Rasyid Ridha (wafat 1935) yang banyak dirujuk oleh kalangan ulama di berbagai negeri muslim sampai sekarang. Pengertian “fisabilillah” sebagai asnaf penerima zakat tidak terbatas pada kepentingan perjuangan yang bersifat fisik semata dalam rangka pertahanan negara dan agama, tetapi sesuai yang dipahami dari Al Quranul Karim dalam kaitan dengan pembagian zakat kepada delapan asnaf bahwa kalimat “sabilillah” ditampilkan “secara umum guna kepentingan umum pula”. Menurut hemat penulis, fatwa Syaikh Mahmoud Syaltout di atas telah cukup untuk menjawab keraguan sebagian kalangan mengenai boleh tidaknya zakat untuk pembangunan masjid.

    Wallahu a’lam bisshawab.

    M. Fuad Nasar

    Sumber: http://pusat.baznas.go.id/berita-artikel/menjawab-keraguan-bolehkah-zakat-untuk-pembangunan-masjid/

  • Prioritas Fakir Miskin dalam Pembagian Zakat

    Prioritas Fakir Miskin dalam Pembagian Zakat

    Zakat merupakan ibadah maliyah Ijmaiyah (ibadah) yang berkaitan dengan ekonomi, keuangan dan kemasyarakatan) dan merupakan salah satu dari rukun Islam yang mempunyai status dan fungsi yang amat vital dalam syari’at Islam. Oleh karena Al-Quran menegaskan kewajiban zakat bersama dengan kewajiban Sholat di 82 tempat.

    Prioritas Fakir Miskin dalam Pembagian Zakat: Dr. Afifi