Jelang Idul Fitri, MUI Imbau Zakat Disalurkan Lewat Lembaga Resmi

JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau umat Islam agar menyalurkan zakat, infak, sedekah melalui lembaga-lembaga resmi. Demikian dalam Taushiyah Majelis Ulama Indonesia Menyambut Idul Fitri 1442 H Nomor: Kep-880/DP-MUI/V/2021.

“MUI menghimbau agar dalam pembagian zakat, infak, sedekah dilakukan dengan menyalurkannya melalui lembaga yang resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat lainnya,” demikian dalam taushiyah yang ditandatangani oleh Ketua Umum MU KH Miftachul Akhyar dan Sekretaris Jenderal H. Amirsyah Tambunan tertanggal 3 Mei 2021 atau 21 Ramadhan 1442 H kemarin.

Jika di satu daerah tidak memungkinkan lewat lembaga resmi, zakat, infak dan sedekah dapat disalurkan langsung kepada para mustahiq, namun harus dengan perencanaan yang baik agar tidak malah menimbulkan dampak negatif, terutama terkait kondisi di masa pandemi.

“Jika (penyaluran lewat lembaga resmi) tidak dapat dilakukan, dapat disampaikan langsung kepada para mustahiq, dengan perencanaan yang baik dan benar, dikoordinasikan dengan aparat keamanan terkait, supaya tidak menimbulkan dampak negatif yang tidak diinginkan,” demikian dalam taushiyah MUI.

KH Miftachul Akhyar dalam taushiyah itu mengajak kepada seluruh umat Islam agar setelah menjalani serangkaian ibadah selama bulan Ramadhan dapat lebih meningkatkan kepatuhannya terhadap ajaran Islam dan kepeduliannya terhadap sesama, terutama kepada kaum dhuafa, fakir-miskin dan anak yatim-piatu terdampak Covid-19, dengan mengeluarkan zakat fitrah, zakat harta, Infak, sedekah dan wakaf.

Majelis Ulama Indonesia juga mengucapkan selamat hari raya Idul Fitri 1442 H/2021 M kepada seluruh umat Islam di Indonesia dengan diiringi doa taqabbalallahu minna wa minkum kullu ‘aam wa antum bi khair, semoga amal ibadah selama Ramadhan diterima oleh Allah subhanahu wa ta’ala.

Terkait masa pandemi covid-19 yang belum berakhir dan belakangan menunjukkan tren peningkatan, MUI mengimbau mayarakat tetap waspada dan mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah. (Red: Anam)



Leave a Reply

Wakaf Darulfunun – Aamil Indonesia