Apakah yang dimaksud Harta Fai dalam Islam dan bagaimana Hukumnya?

Harta Fai’ adalah harta-harta yang didapatkan dari non muslin (kafir zhimmi) dalam keadaan damai, atau setelah berakhir peperangan seperti jizyah, kharaj dan lain sebagainya.

Penjelasan

“Fai” secara bahasa bermakna naungan (الظل), kumpulan (الجمع), kembali (الرجوع), ghanimah, kharaj, dan sesuatu yang diberikan oleh Allah kepada pemeluk agama-Nya yang berasal dari harta-harta orang yang berbeda agama tanpa peperangan.

Secara istilah harta Fai’ adalah harta-harta yang didapatkan dari non muslin dengan cara damai tanpa peperangan. Sedangkan harta yang diperoleh dari musuh Islam dalam peperangan disebut ghonimah.

Harta fai’ dengan harta ghanimah ada kesamaan dari dua segi dan ada perbedaan dari dua segi pula. Segi persamaanya adalah: Pertama, kedua harta itu didapatkan dari kalangan orang non muslim, Kedua, penerima bagian seperlima adalah sama. Adapun segi perbedaannya adalah: Pertama, harta fai’ diberikan dengan suka rela, sementara ghanimah dengan paksaan, Kedua, penggunaan empat perlima bagian dari harta fai’ berbeda penggunaannya dengan empat perlima bagian dari ghanimah.

Isu yang juga penting menjadi perbincangan dalam kasus-kasus radikalisme berbasis agama adalah masalah harta fai’ (harta hasil milik orang non muslim). Dalam beberapa kasus kejahatan di beberapa daerah di tanah air, seperti yang terjadi di Serang, Medan, dan beberapa tempat lainnya dilakukan oleh kelompok radikal yang menggunakan dalih bahwa perampokan sah dan halal untuk mengambil harta fai’ dari orang kafir. Mereka menganggap bahwa Indonesia yang dipimpin oleh pemerintahan “kafir” atau “thaghut” sebagai medan perang (jihad) untuk menegakkan syariat Islam. Harta yang dimiliki masyarakat di luar kelompoknya dianggap milik orang-orang kafir yang sah “diambil” meskipun dengan cara-cara yang tidak halal.

Indonesia bukanlah wilayah yang sedang terjadi peperangan atara muslim dan kafir. Indonesia justru negara damai yang di dalamnya hidup berdampingan antara muslim dan non muslim. Keduanya terikat sebagai warga negara Indonesia yang memiliki kewajiban membayar pajak.

Karena itu, tidak diperkenankan (haram hukumnya) mengambil harta dari non muslim, dengan dalil membayar fa’i. Sehingga, pengertian harta fai’ yang diambil dengan cara-cara kekerasan seperti perampokan, penjambretan, atau bahkan pembunuhan atas dasar keyakinan agama, serta bukan dalam keadaan perang, maka hal tersebut tidak dapat dibenarkan.  Indonesia saat ini bukan dalam keadaan perang, dan bukan negara Islam, tetapi demokrasi yang dibangun di atas nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945, semua warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama sesuai ketentuan undang-undang.



Leave a Reply

Wakaf Darulfunun – Aamil Indonesia