DSN MUI Sahkan Fatwa Konversi Bank Konvensional ke Syariah

JAKARTA – Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) mengesahkan Fatwa tentang Perubahan Asset (harta) dan Liabilities (utang) dari Bank Konvensional Menjadi Bank Syariah, Rabu (22/07) melalui rapat pleno ke-50 secara virtual. Pleno merupakan rapat DSN MUI untuk mengesahkan fatwa-fatwa terbaru terkait ekonomi dan keuangan syariah.

Hadir dalam sidang pleno ini, Ketua Umum MUI KH Ma’ruf Amin, Wakil Ketua Umum MUI Buya Zainut Tauhid Sa’adi, Sekretaris Jenderal MUI Buya Anwar Abbas, dan jajaran pimpinan MUI dan DSN MUI lainnya.

Kiai Ma’ruf saat memberikan sambutan mengapresiasi kinerja DSN MUI yang tetap berkhidmat sekalipun berada di dalam masa Pandemi Covid-19.

“Saya ingin menyapaikan ucapan terima kasih kepada segenap pengurus DSN-MUI, yang meskipun di tengah suasana kondisi pandami covid 19 seperti saat ini tetap terus pengkhidmantannnya, merumuskan pedoman dan fatwa yang menjadi panduan bagi pemangku ekonomi syariah, baik regulator maupun praktisi,” ujarnya saat membuka pleno ini.

Usai rapat pleno berakhir, Wakil Ketua BPH DSN MUI, Prof Jaih Mubarok menyampaikan, adanya pembahasan fatwa ini adalah respon atas permintaan industri keuangan syariah. Selain itu, fatwa ini juga menindaklanjuti masukan dari publik terutama akademisi. Mereka menilai bahwa konversi Aset dan Liabilitas dari Bank Konvensional menjadi Bank Syariah masih menyisakan masalah dari sisi syariah.

Selama ini, imbuh Prof Jaih, konversi Bank Konvensional menjadi Bank Syariah telah berjalan, seperti konversi Bank Aceh menjadi Bank Aceh Syariah dan Bank NTB menjadi Bank NTB Syariah. Dua contoh konversi itu mengandung praktek konversi aset dan liabilitas konvensional menjadi aset dan liabilitas syariah.

“Sebelumnya telah ada Bank Umum Konvensional yang memiliki Unit Usaha Syariah, membeli Bank Konvensional untuk dijadikan wadah UUS miliknya yang diubah menjadi BUS,” katanya.

Pembahasan mengenai topik ini, kata dia, telah melalui dua pendekatan dan dilakukan berulang-ulang. Pertama adalah kajian legal mellaui pendalaman kitab-kitab fiqih mu’amalah maliyyah, baik kitab klasik maupun kontemporer. Selain itu, juga dilakukan kajian empiris lewat dikusi terarah dengan pelaku konversi Bank Aceh Syariah maupun Bank NTB Syariah. Kajian tersebut juga mempertimbangkan bagaimana pengaplikasiannya pada industri keuangan.

“Dengan pendekatan dan pertimbangan tersebut, draf fatwa ini disusun. Alhamdulillah draf fatwa tersebut diterima dan disahkan dalam Rapat Pleno,” pungkasnya. (Wasik/Anam)



Leave a Reply

Wakaf Darulfunun – Aamil Indonesia