Akar Gerakan Wakaf Uang dan Penguatan Ekonomi Umat

Oleh: Mujahidin Nur, Anggota Komisi Infokom MUI
 
 
Apabila Anda pernah berziarah ke Madinah, biasanya seorang muthawif (pemandu) akan memandu untuk berkunjung ke Masjid Quba, terletak dua mil atau sekira 5 km dari pusat kota Madinah. Masjid Quba memiliki 19 pintu, dibangun pada 1 Hijriyah/622 M di atas sebidang tanah wakaf pada masa Rasulullah SAW. Inilah saksi historis pertama kali praktik dan implementasi ajaran Wakaf dalam Islam (LIPI, 2004).
 
Rasulullah SAW bersama kaum muhajirin datang dari arah Makkah. Sebelum tiba di kota Madinah, rombongan ini singgah terlebih dahulu di daerah Quba selama empat hari. Rasulullah SAW bahu-membahu bersama para sahabat yang lain membangun masjid. Alquran sendiri mengabadikan proses pembangunan tersebut. Allah SWT berfirman:
لَا تَقُمْ فِيهِ أَبَدًا ۚ لَمَسْجِدٌ أُسِّسَ عَلَى التَّقْوَىٰ مِنْ أَوَّلِ يَوْمٍ أَحَقُّ أَنْ تَقُومَ فِيهِ ۚ فِيهِ رِجَالٌ يُحِبُّونَ أَنْ يَتَطَهَّرُوا ۚ وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُطَّهِّرِينَ
 “Sungguh masjid yang didirikan atas dasar ketakwaan sejak hari pertama adalah lebih pantas engkau melaksanakan shalat di dalamnya. Di dalamnya ada orang-orang yang ingin membersihkan diri. Allah menyukai orang-orang yang bersih.” (QS at-Taubah: 108).
 
Sejarawan mencatat, tanah wakaf yang digunakan untuk Masjid Quba adalah milik Kultsum bin Hadam. Sebelumnya tanah itu difungsikan untuk mengeringkan kurma. Ibnu Hadam pun memeluk Islam sebelum Rasulullah tiba di Yatsrib (Madinah). Rumah Ibnu Hadam itu juga menjadi tempat menginap Rasulullah, karena setiap tujuh hari sekali Rasulullah mengunjungi Masjid Quba.
 
Enam bulan setelah membangun Masjid Quba, Rasulullah dan para sahabat juga membangun Masjid Nabawi di pusat kota Yatsrib. Tanah yang digunakan untuk Masjid Nabawi ini juga tanah wakaf milik Bani Najjar. Hal ini berdasar sebuah hadits riwayat Imam Bukhari. Rasulullah SAW bersabda:

 يا بَنِي النَّجَّارِ ثامِنُونِي حائِطَكُمْ هذا فقالوا لا واللَّهِ، لا نَطْلُبُ ثَمَنَهُ إلَّا إلى اللَّهِ

 “Wahai Bani Najjar! Juallah kebunmu ini kepadaku! Namun Bani Najjar berkata, “Tidak kami jual. Demi Allah, tidaklah kami jual tanah ini kecuali untuk Allah.” (HR Bukhari).
 
Wakaf tanah sebagai benda tidak bergerak untuk kepentingan umum menjadi pola umum sejak masa Rasulullah SAW, era khulafaurrasyidin, hingga Dinasti Umayyah. Wakaf uang sebagai benda bergerak belum familier. Namun, bukan berarti praktik wakaf uang belum pernah terjadi di masa sahabat radhiyallahu ‘anhum. Izzuddin Syarwan mengatakan, riyawat Imam Bukhari dari az-Zuhri menjadi bukti fenomena wakaf uang telah terjadi di era sahabat, sekalipun bukan pola umum.
 
Imam Bukhari meriwayatkan ada seorang sahabat yang mewakafkan uang sebesar 1.000 Dinar dengan cara menitipkannya kepada seorang saudagar. Laba untungnya itu yang akan diberikan kepada orang-orang miskin dan sanak kerabat (Izzuddin Syarwan, Musahamah Nahwa Taf’il Daur al-Waqf al-Naqdi fi al-Tanmiyah, Aljazair: Jami’ah Muhammad Khaidar, 2016: 29).
 
Wakaf uang belum masif di era sahabat, hanya menjadi fenomena personal, sedangkan pada masa Rasulullah SAW sama sekali belum terekam sejarah. Wakaf uang semakin masif pada era tabi’in, satu generasi pascasahabat. Ibnu ‘Abidin mengatakan, wakaf uang mulai masif di kalangan umat Muslim di negeri Rum, tidak di negeri kita. Hal ini mirip dengan kebiasaan umat dulu dalam memawakafkan kapak dan beliung namun sudah tidak terjadi lagi di zaman kita (Ibnu ‘Abidin, Hasyiah Ibn ‘Abidin, juz 4, pp. 363).
 
Pandangan Ibnu Abidin ini senada dengan Izzuddin Syarwan bahwa praktik wakaf uang semakin massif ketika kemunculan Dinasti Utsmaniyah, yakni beberapa dekade setelah keruntuhan Dinasti Abbasiyah. Fenomena sosial berupa wakaf uang ini pun memicu kontroversi di kalangan ulama mazhab. Sebagian berpegangan pada pendapat lama bahwa wakaf uang tidak boleh. Sedangkan ulama lain melihat wakaf uang hukumnya jawaz/boleh. Salah satu kitab yang mendukung wakaf uang berjudul Risalah li Abi as-Sa’ud fi Jawaz Waqf al-Nuqud, diterbitkan Dar Ibnu Hazm, Beirut, 1997.
 
Pada 2002, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa tentang Wakaf Uang, tertanggal 28 Shafar 1423 H./11 Mei Tahun 2002. Pada prinsipnya, fatwa MUI itu menyebutkan bahwa wakaf uang adalah jawaz/boleh selama disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang sesuai syar’i; ada jaminan nilai pokok wakaf tetap lestari; tidak dihibahkan dan tidak diwariskan.
 
Sepuluh tahun pascafatwa MUI 2002, Presiden Joko Widodo meluncurkan Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) pada Senin, 25 Januari 2021. Hemat penulis, inisiatif Presiden selaku Ketua Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) merupakan ide yang sangat cemerlang dan strategis agar umat Muslim menjadi bagian dari solusi persoalan kebangsaan, termasuk mengakhiri ketimpangan sosial dan mewujudkan pemerataan pembangunan di seluruh Tanah Air Tercinta.
 
Menurut Presiden, potensi aset wakaf di Indonesia setiap tahunnya bisa mencapai 2000 triliun. Sementara potensi wakaf uang setiap tahunnya ditaksir dapat menembus angka Rp. 188 triliun. Potensi besar wakaf uang dapat digunakan untuk menggerakkan ekonomi nasional, antara lain sektor UMKM. Wakil Presiden Ma’ruf Amin selaku Ketua Harian KNEKS menambahkan, pengembangan dana wakaf adalah turunan dari fokus kerja pemerintah di sektor pengembangan dana sosial (BPMI Setpres, presiden.go.id).
 
Alhasil, sejarah wakaf uang sejak era tabi’in, Turki Utsmani, hingga di Indonesia mengusung satu spirit yang sama; penguatan ekonomi rakyat, pengentasan kemiskinan, pemerataan pembangunan, dan pengembangan dana sosial pada umumnya. Hal ini sangat masuk di akal mengingat umat Muslim memang tidak saja menaruh perhatian pada urusan akhirat melainkan juga diperintahkan untuk mengembangkan kehidupan duniawi yang sejahtera. Wallahu a’lam bis shawab.



Leave a Reply

Wakaf Darulfunun – Aamil Indonesia