Haji merupakan rukun Islam ke-5 bagi umat Muslim yang mampu melaksanakannya, karena itu tak mengherankan bila banyak umat muslim yang sangat menantikan momen ini. Banyaknya umat Muslim yang ingin pergi ke tanah suci, membuat antrean pemberangkatan haji pun meningkat.
Seperti diketahui pada 2020 lalu, Kementerian agama (Kemenag) resmi membatalkan keberangkatan jamaah haji karena pertimbangan menjaga keselamatan jiwa dan satu sisi Arab Saudi hanya menyediakan kuota dalam negeri. Pada 2021 ini pun sama, Pemerintah juga memutuskan pembatalan keberangkatan haji. Bagaimana status status kepemilikan dana haji yang disetorkan calon jamaah haji menurut tinjauan syariah?
Berdasarkan Himpunan Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia IV Tahun 2012, seluruh jamaah haji yang telah melunasi biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) dapat menggunakannya untuk ibadah haji tahun depan, atau menarik kembali uang tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ketetapan ini sesuai dengan isi ijtima ulama komisi fatwa:
1– Dana setoran haji yang ditampung dalam rekening Menteri Agama yang pendaftarnya termasuk daftar tunggu (waiting list) secara syar’i adalah milik pendaftar (calon haji). Oleh sebab itu, apabila yang bersangkutan meninggal atau ada halangan syar’i yang membuat calon haji tersebut gagal berangkat, dana setoran haji wajib dikembalikan kepada calon haji atau ahli warisnya.
2 – Dana setoran BPIH bagi calon haji yang termasuk daftar tunggu dalam rekening Menteri Agama, boleh di-tasharruf-kan untuk hal-hal yang produktif (memberikan keuntungan), antara lain penempatan di perbankan syariah atau diinvestasikan dalam bentuk sukuk.
3 – Hasil penempatan/investasi tersebut merupakan milik calon haji yang termasuk dalam daftar tunggu (antara lain sebagai penambah dana simpanan calon haji atau pengurang biaya haji yang riil/nyata), sebagai pengelola, pemerintah (Kementerian Agama) berhak mendapatkan imbalan yang wajar/tidak berlebihan.
4 – Dana BPIH milik calon haji yang masuk daftar tunggu, tidak boleh digunakan untuk keperluan apapun kecuali untuk membiayai keperluan yang bersangkutan.
Adapun ketetapan di atas berlandaskan dari dalil Alquran dan hadits yang mengatur tentang hubungan antarmanusia:
1 – Dalil Alquran
يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡا لَا تَاۡكُلُوۡۤا اَمۡوَالَـكُمۡ بَيۡنَكُمۡ بِالۡبَاطِلِ اِلَّاۤ اَنۡ تَكُوۡنَ تِجَارَةً عَنۡ تَرَاضٍ مِّنۡكُمۡ ۚ وَلَا تَقۡتُلُوۡۤا اَنۡـفُسَكُمۡؕ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُمۡ رَحِيۡمًا
“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Mahapenyayang kepadamu. (QS An Nisa: 29)
اِنَّ اللّٰهَ يَاۡمُرُكُمۡ اَنۡ تُؤَدُّوا الۡاَمٰنٰتِ اِلٰٓى اَهۡلِهَا ۙ وَاِذَا حَكَمۡتُمۡ بَيۡنَ النَّاسِ اَنۡ تَحۡكُمُوۡا بِالۡعَدۡلِ ؕ اِنَّ اللّٰهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمۡ بِهٖ ؕ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ سَمِيۡعًۢا بَصِيۡرًا
“Sungguh, Allah menyuruhmu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaknya kamu menetapkannya dengan adil. Sungguh, Allah sebaik-baik yang memberi pengajaran kepadamu. Sungguh, Allah Mahamendengar, Mahamelihat.” (QS An nisa: 58)
2 – Dalil Hadits
Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda,“Tunaikanlah amanah dari orang yang telah memberikanmu kepercayaan, dan janganlah engkau membalas orang yang telah mengkhianatimu.” (Hadits sahih riwayat Abu Daud, at-Tirmidzi, al-Hakim, al-Bukhari dalam Tarikhnya. Lihat Shahiihul Jaami’ no 240)
Demikian ketetapan fatwa yang telah ditentukan sebelumnya. Semoga dibalik musibah dan kesulitan yang terjadi akibat Pandemi Covid-19, terdapat hikmah yang bisa dipetik di dalamnya. Wallahu a’lam bisshowab. (Hurryyati Aliyah/Nashih)
Leave a Reply