Polemik Ucapan dan Ikut Merayakan Natal dan Tahun Baru. Ini Taushiyah MUI Sulsel bagi Masyarakat

polemik-ucapan-dan-ikut-merayakan-natal-dan-tahun-baru.-ini-taushiyah-mui-sulsel-bagi-masyarakat

FOKUS, muisulsel.com — Menyusul maraknya perdebatan dan polemik seputar mengucapkan dan ikut merayakan Natal maupun Tahun Baru, MUI Sulsel merilis lembar taushiyah bagi masyarakat, melalui jumpa pers di Sekretariat MUI Sulsel, Kamis (16/12/2021).

Taushiyah yang merupakan hasil kesepakatan yang dibahas intensif di Komisi Fatwa MUI Sulsel itu dibacakan Sekretaris Umum MUI Sulsel Dr KH Muammar Bakry Lc MAg.

Hadir pula Ketua Umum MUI Sulsel Prof Dr AGH Najamuddin MA dan sejumlah pengurus MUI Sulsel. “MUI Sulsel berharap apapun yang menjadi perbedaan pemahaman dan keyakinan tidak boleh merusak persatuan dan persaudaraan,” harap AGH Najamuddin.

Berikut isi lengkap Taushiyah MUI Sulsel berkaitan Hari Natal dan Tahun Baru 2022

Segala puji bagi Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa yang telah menganugerahkan kepada Bangsa Indonesia nikmat kemerdekaan dan nikmat persatuan, Bhinneka Tunggal ika, dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang kita cintai bersama.

Sehubungan dengan perayaan Natal dan Tahun Baru 2022, di tengah suasana pandemi Covid 19, maka Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan menyampaikan Tausiyah sebagai berikut:

  1. Perbedaan pendapat Ulama tentang hukum mengucapkan selamat hari raya kepada umat lain agar disikapi dengan arif dan bijaksana, tidak dijadikan sebagai polemik yang justru dapat mengganggu kerukunan dan harmoni hubungan interen maupun antar umat beragama.
  2. Ucapan Selamat Hari Raya kepada umat lain atas dasar hubungan kekeluargaan, bertetangga, dan relasi antar umat manusia, jika dilakukan maka harus tetap menjaga nilai-nilai Akidah Islamiyah.
  3. Atribut keagamaan non muslim atau aksesoris yang mencirikan umat lain agar tidak “dipaksakan” untuk digunakan atau dikenakan oleh umat Islam terutama yang bekerja di perusahaan atau pabrik karena masalah tersebut dapat mengganggu akidah sebagaimana Fatwa MUI Nomor 56 tahun 2016 tentang Hukum Menggunakan Atribut Keagamaan Non-Muslim.
  4. Seluruh komponen utama masyarakat (Ormas, Media, Lembaga Pendidikan, dll) bersama Pemerintah (Eksekutif, Legislatif, Yudikatif Dan Yudikatif) agar menjadi mitra yang saling membantu dalam menjaga dan memelihara kerukunan dan persaudaraan di antara sesama anak bangsa, merawat dan menjaga Ukhuwah Islamiyah (persaudaraan sesama muslim), Ukhuwah Wathaniah (persaudaraan sesama bangsa Indonesia), dan Ukhuwah Basyariah (persaudaraan sesama umat manusia) supaya tercipta kehidupan masyarakat yang harmonis, rukun, dan damai.
  5. Dalam rangka mengantisipasi terjadinya lonjakan covid 19, maka masyarakat diharapkan mengurangi mobilitas kegiatan di luar rumah dan menjadikan pergantian tahun baru sebagai momentum introspeksi diri dan tidak menjadikannya sebagai ajang berhura-hura dengan membakar petasan atau kegiatan-kegiatan yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain.

Demikian Taushiyah ini dibuat untuk menjadi pedoman bagi kita semua.

Hadir pula pada kesempatan tersebut pengurus MUI Sulsel Dr Amiruddin K MEI Ketua Bidang Hukum dan HAM, H Syamsuddin SAg MSi Sekretaris Bidang Pembinaan Seni dan Budaya Islam, Prof Dr KH Kamaluddin Abunawas MAg Ketua Bidang Pendidikan dan Kaderisasi.

Juga Dr KH Mustari Bosra MA Wakil Ketua MUI Sulsel, Ir H Andi Thaswin Abdullah Bendahara Umum MUI Sulsel, Dr HM Ishak Samad MEd Ketua Bidang Infokom MUI Sulsel dan Dr KH Syamsul Bahri Abd Hamid Lc MA Sekretaris Komisi Fatwa MUI Sulsel.■ irfan

The post Polemik Ucapan dan Ikut Merayakan Natal dan Tahun Baru. Ini Taushiyah MUI Sulsel bagi Masyarakat appeared first on MUI SULSEL.



Leave a Reply

Wakaf Darulfunun – Aamil Indonesia