JAKARTA— Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah menetapkan tanggal 15 Maret sebagai Hari Internasional Melawan Islamophobia. Ketua Komisi Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Internasional (HLNKI) MUI, Dubes Bunyan Saptomo, menegaskan bahwa MUI akan melakukan sosialisasi secara masif dan komprehensif.
“MUI punya tanggung jawab besar dalam masalah ini. MUI akan melakukan pendekatan yang komprehensif dalam menyikapi Islamophobia. MUI mempunyai bidangnya masing-masing untuk mensosialisasikan ketetapan PBB dengan beragam pendekatan, ” ujarnya kepada MUIDigital, Rabu (23/03) di Jakarta.
Salah satu langkah sosialisasi, kata dia, Komisi HLNKI MUI pada minggu depan akan mengadakan seminar bertopik Turn Back Islamophobia pada Rabu, 30 Maret 2022. Seminar ini akan berlangsung secara virtual melalui Zoom mulai pukul 13.00 sampai 16.00.
“Rencananya, narasumbernya adalah Direktur HAM dan Kemanusian Kemlu RI Ahsanul Habib, Perwakilan tetap Republik Indonesia untuk OKI Dodik Aryanto, Imam Masjid New York Imam Shamsi Ali, Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf, Ketua Umum PP Muhammadiyah Prof Haedar Nashir, Ketua Umum PP Persatuan Islam (PERSIS) KH Aceng Zakaria, serta Ketua Umum PB Mathlaul Anwar KH Embay Mulya Syarief, ” ujarnya.
Dia menyampaikan, selain menjadi tugas Komisi HLNKI dalam sosialisasi, MUI juga perlu fokus pada bidang lain yaitu dialog dan hukum. Tiga bidang ini, kata dia, membuat respons MUI dalam melawan Islamophobi menjadi lebih komprehensif.
“Perlu pendekatan yang komprehensif dalam menyikapi Islamophobia. MUI mempunyai bidangnya masing-masing untuk mensosialisasikan ketetapan PBB dengan beragam pendekatan,” terangnya.
Komisi Dakwah dan Komisi Pendidikan MUI misalnya, kata dia, bersama seluruh ormas Islam perlu melakukan kegiatan yang intensif memerangi Islamophobia. Komisi Kerukunan Antar Umat Beragama (KAUB) MUI, ujarnya, juga perlu menjalankan dialog lintas agama bersama kelompok masyarakat.
“Dialog merupakan pendekatan persuasif dalam mengatasi Islamophobia, ” ujarnya.
Menurutnya, perang melawan Islamophobia dapat dilakukan dengan pendekatan hukum melalui penguatan peraturan. Komisi Hukum MUI bisa melakukan pendekatan dengan anggota legislatif untuk melakukan somasi dan penuntutan kepada mereka yang melakukan tindakan Islamophobia.
“Semoga sosialisasi dengan tiga pendekatan tadi dapat dijalankan dengan baik oleh KBL terkait mengingat MUI mempunyai tanggung jawab besar dalam hal ini, ” pungkasnya. (A. Fahrur Rozi/Azhar)
Leave a Reply