Bolehkah dalam Islam Menjual Buah Secara Tebasan

bolehkah-dalam-islam-menjual-buah-secara-tebasan

TANYA, MUIsulsel.com — Saya ingin menanyakan perihal kebolehan menjual buah secara tebasan. Dalam hal ini menjual buah Duku banyak yang sudah menguning.

Karena di desa saya masyarakatnya banyak yang menjual buah Duku yang sudah banyak menguning secara tebasan.

Ketika dijual ini buah Duku masih berada di pohon sehingga kejelasan tentang jumlahnya tidak diketahui secara pasti.

– Dari 085950289XXXX

Jawab : Menjual buah belum matang yang masih di pohon atau sudah matang tapi tidak bisa dipastikan jumlahnya itu tidak diperbolehkan, karena ada unsur gharar (spekulatif dan manipulatif) dan bisa menimbulkan kekecewaan.

Dalam hal menjual buah di atas pohon terdapat dua kategori:

Pertama, jika buah yang masih di pohon itu buah yang masih mentah, maka tidak diperkenankan menjualnya dengan harga buah saat sudah matang.

Karena pada saat matang belum tentu jumlahnya sama seperti saat ditawarkan dan ada unsur ketidakjelasan (gharar), juga bisa menimbulkan kekecewaan dan merugikan sebagaimana Hadits Rasulullah

نَهَى رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ

Artinya: “Rasulullah melarang jual beli (yang mengandung) gharar.” (HR. Muslim). Begitupun dalam hadits dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Beliau mengatakan,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ بَيْعِ النَّخْلِ حَتَّى يَزْهُوَ وَعَنِ السُّنْبُلِ حَتَّى يَبْيَضَّ وَيَأْمَنَ الْعَاهَةَ نَهَى الْبَائِعَ وَالْمُشْتَرِى

Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli kurma sampai memerah atau menguning. Dan tidak boleh jual beli bulir gandum sampai memutih (terlihat isinya), dan aman dari gagal panen. Beliau melarang penjual dan pembeli.” (HR. Ahmad 4493, Muslim 3943, dan Abu Daud 3370).

Kedua, begitupula jika yang dibeli adalah buah matang, tetapi masih di pohon itu juga tidak diperkenankan karena masih mengandung gharar (ketidajelasan) dari sisi kuantitas barang seperti yang ditanyakan.

Illah (alasan) larangan itu adalah adanya gharar (ketidak jelasan) dalam transaksi. Bisa untung besar dan bisa rugi besar.■

The post Bolehkah dalam Islam Menjual Buah Secara Tebasan appeared first on MUI SULSEL.



Leave a Reply

Wakaf Darulfunun – Aamil Indonesia