Buka Puasa dengan Jalan “Mendatangi” Istri, Boleh?

buka-puasa-dengan-jalan-“mendatangi”-istri,-boleh?

TANYA, muisulsel.com – Assalamu’alaykum Warohmatullahi Wabarokatuh. Saya ingin menanyakan perihal Assalamualaikum mau tanya tadz, Bagaimana hukumnya buka puasa dengan jalan berhubungan suami istri?*** tidak sempat minum air putih.

oleh warga 08539778xxxx

JAWABAN:

Setelah terbenam matahari semua yang terlarang selama puasa menjadi boleh dikerjakan.

Jadi boleh saja membatalkan puasa dengan makan, minum ataupun berhubungan suami istri.

،قد روى الطبراني في الكبير بسند حسنه الهيثمي في المجمع عن ابن سيرين قال: ربما أفطر ابن عمر على الجماع. انتهى

Imam ath-thabrani meriwayatkan di dalam al-Mu’jam al Kabir dari Muhammad ibn Sirin dengan sanad yang dianggap hasan oleh Imam al-Haithami, bahwa Abdullah ibn Umar R.A. berbuka dengan cara tersebut. Tapi, sebaiknya memulainya dengan meminum air putih (konsumsi makanan atau minuman).

The post Buka Puasa dengan Jalan “Mendatangi” Istri, Boleh? appeared first on MUI SULSEL.



Leave a Reply

Wakaf Darulfunun – Aamil Indonesia