Tanggapan MUI Sulsel Terkait Pernikahan Bawah Umur di Palannae Wajo – Majelis Ulama Indonesia

tanggapan-mui-sulsel-terkait-pernikahan-bawah-umur-di-palannae-wajo-–-majelis-ulama-indonesia

Makassar, muisulsel.com – Pernikahan bawah umur di Kabupaten Wajo menghebohkan jagat media sosial Sulsel. Alasan pernikahan dini dua sejoli dari daerah Palannae itu perjodohan dan menghindari malu. Bagaimana tanggapan MUI Sulsel?

Sekretaris Umum MUI Sulsel Dr KH Muammar Bakry Lc MAg yang juga dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin, menyampaikan tanggapannya berikut ini.

Dalam fikih Islam, tidak ada pembatasan minimal umur untuk melangsungkan pernikahan. Data sejarah sejumlah Hadis bahwa Aisyah radiyallohhu anha dinikahi oleh Nabi di umur enam tahun dan hidup berumah tangga di umur sembilan tahun.

Alasan pernikahan untuk mencegah pergaulan bebas antar anak sangatlah mulia. Apalagi jika sudah terjalin hubungan cinta, dan dua belah pihak antaranak dan antarkeluarga telah bersepakat itu akan lebih baik dan lebih aman. Menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terjadi.

Karena itu, dua anak dari laki-laki maupun perempuan jika dianggap cakap ditandai dengan masa baligh maka dapat menjadi bagian dari syarat sahnya pernikahan.

Hanya saja berdasarkan UU No 16 tahun 2019 tentang perubahan UU No 1 tahun 1974, pasal 7 bahwa Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun. Atas dasar itu, hukum perkawinan bagi warga Indonesia dianggap sah apabila mencapai umur 19 tahun.

Namun demikian, pada ayat 2, ada dispensasi bahwa dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat 1, orang tua pihak pria dan atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.

Karena itu bagi yang akan menikah sebelum umur 19, sebaiknya melaporkan ke pengadilan, agar prosesi pernikahan tercarat secara resmi dan diketahui oleh negara dalam hal ini pihak yangh berwewenang. Ini penting agar, keabsahan rumah tangga dapat menjamin segala hal yang berkaitann dengan hak dan kewajiban suami isti maupun anak. Pernikahan yang tidak tercatat (nikah siri) dapat merugikan semua pihak jika terjadi hal di kemudian hari, misalnya penetapan kewarisan, transaksi jual beli dan lain-lain.

Andai jika sudah terjadi pernikahan, sebaiknya melaporkan kepada pihak berwewenang untuk mendapatkan Istbat nikah.

Hindari Malu

Media detik.com, Senin, 23 Mei 2022, memberitakan, upaya menghindari pelanggaran agama sebagai alasan pernikahan bawah umur di Kelurahan Wiring Palannae, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, Sulsel. Pelanggaran agama seperti perbuatan zina menyebabkan malu keluarga.

“Alasannya menghindari perzinahan,” kata Sekretaris Kelurahan Wiring Palannae Wajo Patimah yang dikonfirmasi jurnalis detikSulsel, Senin, kemarin.

Mempelai pria M Fer (15) dan perempuan N Sari (16).

Menurut keterangan Patimah, kedua mempelai memiliki hubungan keluarga. Mereka sekampung dan satu sekolah pula.

“Mau mi diapa (apa boleh buat) jangan sampai bikin malu,” ujar Patimah menirukan alasan keluarga mempelai.

“Orang tuanya takut terjadi apa-apa,” Patimah menambahkan.

BACA JUGA:

Potensi Zakat Indonesia Rp 332 Triliun, Baznas: Sementara Fakir Miskin Hanya 25 Juta

Jenderal Syafruddin Kumpul MUI Sulsel hingga Rektor, Pikirkan Pesantren dan Ekonomi Umat

MUI Sulsel dan DPW Juleha Minta Pemprov Antisipasi Virus PMK

Informasi yang dihimpun, N Sari kelas tiga Sekolah Menengah Pertama. Muh Fer kelas dua SMP. Mereka duduk di SMP yang sama, di Palannae.

Menurut keluarga mempelai perempuan, Aris, pernikahan berangkat dari sikap orang tua masing-masing mempelai.

“Keduanya dijodohkan dan merupakan satu kampung. Jarak rumahnya hanya 1 Km dan juga masih memiliki hubungan keluarga,” kata Aris sebagaimana dilansir detikSulsel, Senin (23/5/22).

Pernikahan tersebut dapat dikatakan perkawinan usia remaja.

Menurut organisasi kesehatan dunia World Health Organization (WHO), batas usia remaja yaitu 10-19 tahun.

Menurut penelitian jurnal The Lancet yang dihimpun laman sehatq, batas usia remaja adalah 10-24 tahun atau setara dengan anak muda versi WHO. (*)

The post Tanggapan MUI Sulsel Terkait Pernikahan Bawah Umur di Palannae Wajo appeared first on MUI SULSEL.

Source link

The post Tanggapan MUI Sulsel Terkait Pernikahan Bawah Umur di Palannae Wajo – Majelis Ulama Indonesia first appeared on Majelis Ulama Indonesia Provinsi DKI Jakarta.



Leave a Reply

Wakaf Darulfunun – Aamil Indonesia