Dukung Akselerasi Industri Halal, BPJPH Percepat Sertifikasi Halal untuk UMK

JAKARTA – Indonesia dinilai mampu menjadi kiblat produsen halal dunia. Berdasarkan data dari Global Islamic Economy Indicator, khusus untuk bidang pangan yaitu makanan halal posisi Indonesia mengalami kenaikan peringkat menjadi nomor dua.

Hal ini disampaikan Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Dr Mastuki, saat menjadi pembicara Sesi II bertemakan “Kebijakan dan Program Pengembangan Halal Menuju Terwujudnya Indonesia sebagai Pusat Produsen Halal Dunia” dalam Kongres Halal Internasional 2022 di Pangkalpinang, Bangka Belitung, Selasa (14/6/2022) malam.

Dia menjelaskan, sementara pada data secara keseluruhan di GIE Indicator untuk 15 negara-negara yang disurvei, Indonesia menempati posisi keempat setelah Malaysia, Arab Saudi, dan Uni Emirat Arab.

“Peningkatan tersebut penting untuk mengkontekstualisasi apa yang diharapkan Presiden Joko Widodo, bahwa Indonesia berpotensi menjadi pusat industri halal dunia sekaligus kiblat industri fashion target pada 2024 dapat direalisasikan,” jelas dia.

Selaras dengan itu, menurut Mastuki keinginan dan harapan dari Pemerintah tersebut dapat terwujud dengan adanya kerjasama antarkementerian multistakeholders di Indonesia. Kemitraan tersebut konsen dalam ranah mendorong dan mengakselerasi Indonesia sebagai produsen halal terbesar di dunia.

Di samping itu, Mastuki juga menyebut potensi industri halal di Indonesia sangat beragam selain halal food. Ada industri kosmetik, kebutuhan pribadi, produk layanan kesehatan, hingga pariwisata yang beberapa tahun terakhir menjadi primadona baru.

Dengan kata lain, Muslim friendly tourism mampu berkontribusi menjadikan Indonesia sebagai bagian dari main player kiblat produk halal dunia. Perlu diketahui, ragam upaya untuk mendorong Indonesia sebagai produsen halal terbesar dunia menghadapi sejumlah tantangan.

“Seperti masih rendahnya sertifikasi halal yang dilakukan produk-produk di Indonesia, terutama terkait dengan halal food dan bidang-bidang yang lain,” tutur dia.

Dengan kondisi tersebut, Kementerian Agama sebagaimana yang disampaikan Mastuki mengambil langkah-langkah yang cukup progresif bahkan ada beberapa yang harus lompatan quantum yang dilakukan.

Karenanya, salah satu kebijakan yang dilakukan untuk mengatasi kondisi tersebut yaitu dengan mengadakan sertifikasi produk halal bagi usaha mikro dan kecil (UMK). Hal ini dilakukan mengingat bahwa UMK sebagai basis yang paling banyak menopang perekonomian Indonesia.

Di samping itu, Mastuki menuturkan peningkatan juga hadir dalam struktur, infrastruktur, bahkan suprastruktur di BPJPH, seperti adanya layanan elektronik dalam proses sertifikasi halal dan memperbanyak jumlah lembaga pemeriksa halal guna memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha.

“Untuk bisa mendorong dan mendukung pencapaian misi dari Pemerintah menjadikan Indonesia sebagai produsen halal dunia, tidak mungkin dengan cara-cara biasa, diperlukan lompatan quantum. Tentu saja dalam merealisasikan cita-cita tersebut mengharuskan adanya dukungan dari banyak pihak,” ujar dia. (Isyatami Aulia, ed: Nashih)



Leave a Reply

Wakaf Darulfunun – Aamil Indonesia